Nasib Anak Ketika Kedua Orang Tua LDR Karena Kerja

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust Farid yg Allah cintai dgn Ilmunya..
Afwan ust sdh mengganggu waktunya..

Ust ada pertanyaan titipan seperti ini :

Apakah fiqih Islam nya seorang suami yg bekerja LDR dgn istri yg juga bekerja ( saling berjauhan satu di Kalimantan dan satu di pulau Jawa ) dgn kondisi kedua anak adalah autis yg butuh sekali perhatian baik dirumah maupun sekolah serta terapi?? Apakah kondisi seperti mengharuskan salah satunya wajib untuk berhenti bekerja dgn beralih berwirausaha agar anak dapat perhatian yg layak??

Mohon perspektif fiqih Islamnya ust mengenai kasus seperti ini

Jazakallah khaiiran jazaa (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika mrka benar-benar mencintai anaknya, benar-benar memahami bahwa anak adalah anugerah dan amanah dari Allah Ta’ala maka hendaknya ada yang intensif membersamai anaknya tersebut. Khususnya ibunya, karena ibu tidak wajib bekerja.

Inilah jihad bagi ibunya, mengurus rumah dengan segala macam pernak-pernik dan kesibukannya adalah jihad bagi kaum muslimah.

عَنْ أَنَسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: جِئْنَ النِّسَاءُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِالْفَضْلِ وَالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى، فَمَا لَنَا عَمَلٌ نُدْرِكُ بِهِ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ قَعَدَ -أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا -مِنْكُنَّ فِي بَيْتِهَا فَإِنَّهَا تُدْرِكُ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ”

Anas bin Malik bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, kaum laki-laki memiliki keutamaan dengan jihad fisabilillah, lalu bagaimana kami mendapatkan nilai jihad fisabilillah?” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa di antara kalian yang berdiam di rumahnya – atau yang seperti itu- maka itu setara dengan amalnya para mujahidin fisabilillah.”

(Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/409)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Membeli Barang Lelang Sitaan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Apa hukumnya membeli kendaraan di pelelangan bank?. Setahu sya mobil ini berasal dari tarikan keridit macet.
Syukron wa jazakallahukhair Wassalamu’alaikum wr wb(+62 813-8502-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Barang sitaan ada dua macam:

1. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara

Yaitu biasanya barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menyitanya, dan itu menjadi milik negara.

Innallaha ya’muru an tu’addul amanaat ilaa ahlihaa – Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya ..

Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, karena mereka bebas menyikapi barang tersebut, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli secara lelang boleh menurut jumhur.

2. Sitaan karena kredit macet.

– Jika pada bank atau leasing Konvensional:

Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali, lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, walau sebelumnya dia sudah membayar DP dan beberapa kali cicilan, maka ini tidak boleh, ini zalim.

Sebab dia akhirnya tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh pula kita membeli barang sitaan ini.

Seharusnya jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank. Atau silahkan menyita tapi memberikan kompensasi yang pantas. Tapi faktanya tidak demikian.

– Jika pada penggadaian

Barang gadaian itu jaminan, yang aslinya adalah bukan milik penggadaian, boleh dijual jika diizinkan pemiliknya dengan harga yang setara. Lalu uang hasil penjualannya untuk bayar utang, jika ada sisa maka menjadi milik pemilik barang gadaian.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

من اقترض، أو اشترى بالأجل، وقد ترك رهنا، فإنه إذا حان الأجل ولم يسدد، بِيع الرهن بإذنه، أو بإذن الحاكم، وسُدد الدين، وكان الباقي له ، إن بقي شيء من ثمنه

Jika seseorang meminjam atau membeli barang secara kredit dan meninggalkan barang sebagai jaminan, maka apabila waktu jatuh tempo tiba dan utangnya belum dibayar, barang jaminan tersebut dapat dijual dengan izin orang yang bersangkutan atau izin hakim. Utang akan dilunasi dari hasil penjualan tersebut, dan sisa uang dari hasil penjualan, jika ada, akan menjadi hak orang yang bersangkutan.

(Al Islam Su’aal wa Jawab no. 285670)

Imam Asy Syarbini mengatakan:

(ولا يبيع العدل ) المرهون ( إلا بثمن مثله ، حالاً ، من نقد بلده)

Dan tidak boleh menjual barang yang digadaikan kecuali dengan HARGA YANG SEBANDING dengan nilai barang, secara tunai, dengan memakai mata uang setempat. (Mughni Muhtaj, 3/71)

Wallahu a’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Qurban Satu Ekor Kambing Untuk Seseorang dan Keluarganya; Sah!

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban satu kibasy untuk dirinya, dan keluarganya. Dari Aisyah Radhiallahu Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad), lalu beliau pun menyembelih. (HR. Muslim no. 1967)

Abu Ayyub al Anshari Radhiallahu ‘Anhu ditanya oleh Atha bin Yassar:

كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Bagaimana tata cara qurban di zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam? Beliau menjawab: “Dahulu seorang laki-laki berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”
(HR. At Tirmidzi no. 1505, Imam at Tirmidzi berkata: Hasan shahih)

Penjelasan:

SAHnya qurban satu ekor kambing untuk sendiri dan keluarga, adalah pendapat mayoritas ulama, baik Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi’iyyah. Ada pun Hanafiyah, mereka MEMAKRUHKAN, begitu pula Abdullah bin Mubarak dan sebagian Syafi’iyyah yg mengatakan TIDAK SAH.

Imam At Tirmidzi berkata:

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ، وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ، فَقَالَ: هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لاَ تُجْزِي الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ، وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq, mereka beralasan dengan hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berqurban dengan satu ekor Kibasy dan berkata: “Ini untuk umatku yang belum berqurban”. Sebagian ulama mengatakan tidak sah, kecuali satu ekor untuk satu jiwa saja. Inilah pendapat Abdullah bin Mubarak dan lainnya. (Sunan At Tirmidzi no. 1505)

Imam An Nawawi berkata:

تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ

SAHnya Satu ekor kambing untuk satu orang dan TIDAK SAH untuk lebih dari satu orang. Tapi jika salah satu keluarga berqurban maka itu sudah menunaikan syiar bagi semua anggota keluarga, dan qurban bagi mereka (anggota keluarga lainnya) menjadi sunnah kifayah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 8/397)

Namun pendapat pihak yang mengatakan tidak sah, seperti Abdullah bin Mubarak dikomentari oleh Imam Ibnul ‘Arabi:

الْآثَارُ الصِّحَاحُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

“Atsar-atsar yang shahih menyanggah pendapat Beliau.” (Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/272)

Imam al ‘Aini Rahimahullah, mengutip dari Imam al Khathabi Rahimahullah -seorang tokoh mazhab Syafi’i:

الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وأهله وإن كثروا وأجازه مالك والشافعي وجماعة وكرهه أبو حنيفة

Satu ekor kambing itu SAH untuk seseorang, dan untuk keluarganya, walau jumlah mereka banyak. Hal ini dibolehkan oleh Imam Malik, Imam asy Syafi’i, dan segolongan ulama, ada pun Abu Hanifah memakruhkannya. (Nakhbul Afkar, 12/543)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Rahimahullah mengatakan:

اتفق أهل العلم – عدا الحنفية – على أن أضحية الرجل عنه وعن أهل بيته تجزئ عنهم سنة الكفاية

Para ulama sepakat -selain Hanafiyah- bahwa seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya adalah sah untuk mereka semua, sebagai sunnah kifayah. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 160395)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّاةَ تُجْزِئُ عَنِ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، وَلَوْ كَثُرَ عَدَدُهُمْ

Berdasarkan petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa satu ekor kambing untuk satu keluarga adalah sah walau jumlah anggota keluarga mereka banyak. (Zaadul Ma’ad, 2/295)

Syaikh Abul ‘Ala al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan:

وَبِهَذِهِ الْأَخْبَارِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَاللَّيْثُ وَالْأَوْزَاعِيُّ إِلَى جَوَازِ الشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ

Berdasarkan berbagai riwayat ini, Imam Malik, Imam Ahmad, al Laits, al Auza’ i, berpendapat bolehnya berqurban satu ekor kambing untuk/atas nama lebih dari satu orang. (Tuhfah al Ahwadzi, 5/76)

Imam asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ

Pendapat yang BENAR adalah satu ekor kambing itu sah untuk satu keluarga, walau jumlah mereka ada 100 jiwa atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh as Sunnah. (Nailul Authar, 5/144)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan:

قُلْتُ الْمَذْهَبُ الْحَقُّ هو أن الشاة تجزيء عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ كَانُوا يَفْعَلُونَ ذلك فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aku berkata: madzhab yang benar adalah seekor kambing itu sah untuk satu keluarga, karena para sahabat nabi melakukannya di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. (‘Aunul Ma’bud, 8/3)

Bukan Patungan

Pembahasan di atas adalah satu ekor kambing yang diatasnamakan satu keluarga atau tawsi’uts tsawwab (memperluas pahala). Bukan bermakna beramai-ramai patungan satu ekor.

Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة

Para ulama telah IJMA’ bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa untuk Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/67)

Solusi:

Disekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa. Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia sudah bebas memanfaatkannya, tentunya jika dia berqurban dengannya adalah hal yang sudah selayaknya.

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hadits Larangan Memasukkan Anak ke Pesantren?

◼◽◼◽◼◽◼◽

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, ada hadits seperti berikut:

“Barangsiapa yang memisahkan atara orang tua dan anaknya, niscaya pada hari kiamat Allah akan memisahkannya antara ia dan kekasihnya.” (HR Tirmidzi)

Apa ini dalil nya shahih sebagai larangan memasukkan anak ke pondok pesantren?

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran ust


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Haditsnya diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ad Darimi, sanadnya hasan shahih.

Hadits itu tentang larangan memisahkan anak dari ibunya dalam konteks jual beli budak di masa itu. Dipisahkan untuk memutuskan hubungan silaturahim di antara mereka.

Jadi, Sama sekali tidak tepat dan ngawur jika dijadikan dalil untuk melarang memasukan anak ke pondok di saat kecil. Sebab, anak yang masuk ke pesantren sejak kecil tentu atas izin bahkan kehendak ibunya juga, bukan bermakna memutuskan silaturahim, sebab anak-anak tersebut ada waktu ketemu saat liburan, atau kunjungan ortu sebulan sekali.

Kaum salaf sejak kecil mereka sudah dipondokkan oleh orang tua mereka, dititip ke para ulama-ulama di masanya. Imam Asy Syafi’i sejak kecil sudah dipondokkan oleh ibunya, dll.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top