Sekte Madakhilah

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz, Sekte Madakhilah, Zionis berbulu sunah itu fikrah seperti apa Ustadz ?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pandangan kita terhadap semua gerakan dan jamaah para pejuang Islam serta ormas-ormas Islam adalah semuanya aset berharga bagi umat Islam. Baik itu lokal (NU, Muhammadiyah, Persis, al Irsyad, Wahdah Islamiyah, Hasmi, dll) dan internasional (Ikhwanul Muslimin, Jamaah Tabligh, Salafi, Hizbut Tahrir, dll).

Semua kelompok ada kelebihan dan keistimewaan, dan ada pula kekurangannya, karena mereka kumpulan manusia.

Semua kelompok ada yang mu’tadil (moderat) dan munshif (bijak) dalam bermuamalah dengan sesama muslim, namun ada juga yang mutatharrif (ekstrim) dan mutasyaddid (keras).

Untuk hal yang ditanyakan, yaitu (sekte) Madakhilah, mereka adalah salah satu arus pemikiran di antara salafiyyin di Dunia Islam yang masuk kategori ekstrim tersebut. Bahkan mereka juga menyerang sesama salafiyyin lainnya, di antaranya yang pernah menjadi korban serangan mereka adalah Syaikh Utsman Khamis (Kuwait), Syaikh Muhammad Hasan (Mesir), Syaikh Abu Ishaq al Huwaini (Mesir), Syaikh Muhammad al ‘Arifi (KSA), Syaikh Safar al Hawali (KSA), Syaikh Abdul Aziz ath Tharifi (KSA), dll. Perilaku mereka juga kerap menyakiti perasaan umat Islam dengan menjelek-jelekkan para pejuang Palestina, bukan hanya HAMAS. Sementara sebagian masyayikh Salafiyyin lainnya masih memberikan rasa simpati dengan Gaza dan para pejuangnya.

Wallahu A’lam.

Baca juga: Apakah Boleh Adanya Kelompok-Kelompok Da’wah atau Ormas Islam?

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Status Anak dari Pernikahan Beda Agama

yang

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz Afwan izin beritanya,,Apakah anak yg di lahirkan dari pernikahan beda agama sama status nya dgn anak hasil zina?…


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Anak yang dilahirkan dari pernikahan orang tua beda agama, maka statusnya tergantung dari jenisnya (tergantung dari apa agama orang tuanya):

– Jika orang tua laki-laki muslim, orang tua perempuan musyrik (Hindu, Budha, Konghucu, dan semisal). Maka ini tidak sah, tentu perzinahan

– Jika orang tua laki-laki muslim, tapi orang tua perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), mayoritas ulama mengatakan sah, sebagian mengatakan tidak boleh yaitu Umar bin Khattab dan Ibnu Umar.

– Jika orang tua perempuan muslimah, laki-lakinya non muslim baik musyrik maupun ahli kitab, maka ini haram dan tidak sah, berdasarkan Al Quran, Sunnah, dan Ijma’. Anaknya hasil zina.

Wallahu A’lam

Baca juga: Pernikahan Wanita Muslimah dengan Laki-Laki Non Muslim Baik Ahli Kitab Atau Musyrikin

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Perbuatan Sihir, Tidak Langsung Menyebabkan Murtad/Kafir, Benarkah?

PERTANYAAN

apakah perbuatan sihir tidak langsung menyebabkan murtad (kafir)? (Ryoo-Makassar)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Berinteraksi dengan sihir, ada beberapa perincian sebagai berikut:

1. Belajar atau mengajarkannya, ini disepakati keharamannya dan termasuk dosa besar.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وأما تعلمه وتعليمه فحرام

Ada pun mempelajari dan mengajarkannya (sihir) maka itu haram. (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 176)

Beliau juga mengatakan:

فَعَمَلُ السِّحْرِ حَرَامٌ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ بِالْإِجْمَاعِ

Maka, melakukan sihir adalah haram dan itu termasuk dosa besar berdasarkan ijma’. (Ibid)

Sdgkan Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

فإن تعلم السحر وتعليمه حرام لا نعلم فيه خلافا بين أهل العلم

Sesungguhnya mempelajari dan mengajarkan sihir adalah haram dan kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. (Al Mughni, jilid. 12, hal. 300)

Baca juga: Melihat Pertunjukan Sihir

2. Mempraktikkan sihirnya, ini diperdebatkan apakah otomatis kafir atau tidak

Sebagian ulama mengatakan pelaku sihir tidak otomatis kafir (murtad), tapi diperinci dulu; apakah sihir yang dilakukannya mengandung perbuatan kufur atau tidak.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فَإِنْ تَضَمَّنَ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا وَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ عُزِّرَ وَاسْتُتِيبَ مِنْهُ وَلَا يُقْتَلُ عِنْدَنَا فَإِنْ تَابَ قُبِلَتْ تَوْبَتُهُ

“Jika sihirnya mengandung sesuatu yang menyebabkan kekufuran, maka ia menjadi kafir. Namun, jika tidak, maka tidak dihukumi kafir. Apabila dalam perkataan atau perbuatannya tidak ada yang menyebabkan kekufuran, maka ia diberi ta’zir (hukuman yang bersifat mendidik) dan diminta bertaubat darinya. Menurut pandangan kami, ia tidak dibunuh. Jika ia bertaubat, maka taubatnya diterima.” (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hal. 176)

Imam Asy Syaukani mengutip pendapat Imam asy Syafi’i sbb:

وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: إنَّمَا يُقْتَلُ السَّاحِرُ إذَا كَانَ يَعْمَلُ فِي سِحْرِهِ مَا يَبْلُغُ الْكُفْرَ، فَإِذَا عَمِلَ عَمَلًا دُونَ الْكُفْرِ فَلَمْ نَرَ عَلَيْهِ قَتْلًا

Imam asy Syafi’i berkata: penyihir dihukum mati jika sihir yang dilakukannya sampai derajat kekufuran, jika apa yang dilakukannya tidak mengandung kekufuran maka menurut kami tidak sampai dihukum mati. (Nailul Authar, jilid. 7, hal. 209)

Sementara ulama lain seperti Imam Malik mengatakan orang yang melakukan sihir itu kafir, baik sihir mengandung kekafiran atau tidak, sama saja.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَقَالَ مَالِكٌ السَّاحِرُ كَافِرٌ يُقْتَلُ بِالسِّحْرِ وَلَا يُسْتَتَابُ وَلَا تُقْبَلُ تَوْبَتُهُ

Imam Malik berkata: penyihir itu kafir. Dihukum mati karena sihirnya, tidak perlu dimintai untuk tobat, dan tobatnya tidak akan diterima. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Skema Syariah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Smoga Alloh selalu jaga antum Ustadzi ..
Afwan ustadz.. mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan (syariah)..
Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan..apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yg dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi,, sehingga yg tdi meminjam uang..dirubah akadnya menjadi akad mudhorobah?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Mudharabah itu akad bagi hasil pada sebuah usaha. Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan. Jika rugi, juga tanggung bersama.

Untuk yang ditanyakan di atas (tentang skema syariah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan), sama sekali bukan mudharabah.

Yang paling mungkin – walau ini masih ada sisi kontroversi – adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.

Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dll) lalu anggota yang membayar/membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung. Ini dibolehkan.

Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah BERJASA membayarkan SPP tersebut. Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi. Ulama hari ini berbeda pendapat. DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan. Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dll.

Baca juga: Akad Kredit Syariah di Koperasi

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top