Umar Mengusir Orang yang Sedang I’tikaf?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz Farid, izin bertanya. Saya pernah mendengar kisah Umar bin Khotob yg mengusir seorang pria yg ber-lama² diam di masjid, untuk berzikir dan berdoa. Pertanyaan saya : Bagaimana dgn kisah tersebut, apa sebenarnya kesalahan pria itu, bukan kah i’tikaf itu hal yang baik, bahkan dianjurkan ??
Syukron Katsiron. (+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kisah ini terdapat dalam beberapa kitab ulama terdahulu mau pun modern, bahkan Imam Ibnu Taimiyah pun juga mengutipnya.

Substansi kisah tersebut bukan pada “Umar mengusir orang i’tikaf” tapi Umar mengusir orang pemalas yang hanya mengandalkan takdir tanpa ikhtiar, yang hanya berdzikir di masjid mengaku tawakal tapi tidak mau mencari nafkah. Ada kepincangan pemahaman yang berdampak pada amal yang pincang pula.

Imam Sahl bin Abdillah at Tustari Rahimahullah mengatakan:

مَنْ طَعَنَ فِي الْحَرَكَةِ – يَعْنِي فِي السَّعْيِ وَالْكَسْبِ – فَقَدْ طَعَنَ فِي السُّنَّةِ، وَمَنْ طَعَنَ فِي التَّوَكُّلِ، فَقَدْ طَعَنَ فِي الْإِيمَانِ، فَالتَّوَكُّلُ حَالُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَالْكَسْبُ سُنَّتُهُ، فَمَنْ عَمِلَ عَلَى حَالِهِ، فَلَا يَتْرُكَنَّ سُنَّتَهُ.

Orang yang mencela sebab dan usaha maka dia telah mencela sunnah. Orang yang mencela tawakkal maka dia telah mencela keimanan.

Tawakkal itu adalah keadaannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan berusaha itu adalah sunnahnya. Siapa yang beramal berdasar keadaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka janganlah dia tinggalkan sunnahnya.

(Imam Ibnu Rajab al Hambali, Jaami’ al ‘Ulum wal Hikam, 2/498)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Mushalla Tak Ada yang Adzan, Apakah Boleh Langsung Salat Berjamaah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz.

Semoga Allah selalu melindungi dan memberikan keberkahan selalu dalam kehidupan Ustadz 🙏🏻
Mohon izin, ingin bertanya pak Ustadz, terkadang ketika saya pulang dari tempat kerja, saya pasti akan menyempatkan untuk shalat dahulu (Maghrib) di musholla stasiun kereta, pertanyaan saya apakah ketika sudah masuk waktu shalat maghrib para jamaah boleh langsung iqamah? padahal belum dilakukan Adzan pak Ustadz, apakah shalatnya masih dikatakan sah atau memang dianjurkan untuk Adzan terlebih dahulu di tempat pak ustadz? apakah mungkin ada dalilnya.

Mohon pencerahannya Ustadz, Terima kasih 🙏🏻 (+62 856-9254-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika masjid atau mushalla lain sudah azan, maka sudah boleh. Semua itu sudah mewakili.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan:

– Sunnah muakkadah, ini mayoritas ulama

– Wajib kifayah, jika di sebuah daerah minimal satu masjid sudah mengumandangkan maka yang lain gugur kewajiban. Ini Hanabilah dan Sebagian Syafi’iyah.

Jadi tidak ada yang mengatakan masing-masing masjid/mushalla wajib azan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Shalawat Diiringi Musik Apakah Berpahala?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz Farid, izin bertanya. Jika kita membaca qur’an atau baca sholawat, itu mendapat pahala kebaikan. Pertanyaan nya adalah : Apakah kita juga mendapatkan pahala, jika mendengarkan bacaan sholawat, yg di iringi dgn musik modern lengkap, seperti sekarang banyak di medsos.??
Syukron Katsiron. (+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika niatnya benar-benar ibadah, hendaknya shalawat dibaca dengan khidmat.. sebab shalawat itu doa, berdoa tentu ada adab dan sopan santunnya.. itulah yang bernilai ibadah.

Tapi jika shalawat sudah diiringi dengan musik yang masih sederhana, seperti rebana, maka ini ajang debat para ulama atas kebolehannya. Sebagian mengatakan boleh sebagai alternatif hiburan saja sebagaimana nasyid-nasyid, sebagian tetap mengharamkan.

Ada pun jika dengan musik-musik yang mencitrakan musik jahiliyah dan org fasik, seperti disko ala jedag jedug, maka para ulama yang membolehkan musik pun masih melarang jenis musik seperti ini, apalagi ulama yang mengharamkannya secara mutlak semua alat musik. Akhirnya, jangankan ibadah, yang didapat justru maksiat.

Baca juga: Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

Bagi orang yang sudah biasa kajian tentu hal ini bisa dipahami dan dijauhi. Tapi, bagi orang awam dan jauh dari agama, jika mereka melakukan dan mendengarkan yang seperti itu, tentu masih bisa dimaklumi karena hujjah dan ilmu belum sampai kepada mereka. Semoga perlahan-lahan bisa berubah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Berapa Lama Tidak Dinafkahi Baru Bisa Menuntut Cerai?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan : seorang istri di tinggal oleh suami dlm wkt cukup lama, tp tetap ada kabar tp tidak pernah di berikan nafkah istrinya. Brp lamakah seorang suami istri dpt berpisah ? Apakah seorang istri bs menuntut cerai ? 2. Apakah jatuh talak ketika suami mengatakan kita pisah ?
Jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Waktu akad nikah suami baca shighat ta’liq? Yang bunyinya:

Apabila saya:

Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Jika ya, maka jatuh talak 1 KALAU istri menuntut ke pengadilan. Jika tidak, maka tidak ada talak..

2. Kata PISAH, menurut Imam Syafi’i termasuk kata shorih (lugas) dalam cerai dan itu sah. Tapi belum sah menurut negara

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top