Ikut Merayakan atau Menghadiri Perayaan Hari Raya Agama Lain (Natal Bersama dan Sejenisnya)

– Hari raya sebuah agama merupakan simbol utama sebuah agama.

– Biasanya di dalamnya terdapat aktivitas ritual peribadatan yang khusus untuk mengagungkannya

– Bagi seorang muslim, mengikuti acara perayaan keagamaan lainnya adalah terlarang yaitu haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu menceritakan bahwa tokoh-tokoh musyrikin Quraisy seperti Walid bin Mughirah, ‘Ash bin Wail, Aswad bin Abdul Muthalib, dan Umayyah bin Khalaf, mendatangi Rasulullah ﷺ. Mereka mengatakan:

“Wahai Muhammad kemarilah, kami akan menyembah apa yang kamu sembah, kamu pun menyembah apa yang kami sembah, lalu kita saling berbagi dalam urusan kita jika memang ada kebaikan. Kami ikut aktivitas agamamu agar kami ikut mengambil bagian darinya dan kamu pun ikut dalam aktivitas agama kami agar kamu dapat bagian darinya. ”

Lalu, Allah Ta’ala turunkan ayat:

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah. Kamu juga bukan penyembah apa yang aku sembah. Aku juga tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Kamu tidak pernah (pula) menjadi
penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (AlKafirun/109: 1-6)

(Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Quran, jilid. 20, hal. 225)

Peristiwa ini menegaskan larangan bagi orang-orang beriman untuk mengikuti segala aktivitas keagamaan dan peribadatan agama lainnya walau mereka mengiming-imingi akan ikut peribadatan umat Islam. Jika seorang muslim mengikutinya, maka ia telah mencampuradukkan dalam dirinya sendiri berbagai macam peribadatan berbagai agama (sinkretisme).

2. Hadir di perayaan agama lain sama juga menghadiri persaksian palsu- Az Zuur

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينََ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Al-Furqan (25): 72)

Ayat ini menceritakan para sahabat nabi yang menjauh dari Az Zuur.
Ibnu Abbas menjelaskan makna “Az Zuur” yaitu: A’yadul Musyrikin (hari-hari raya kaum musyrikin).

(Imam As Suyuthi, Ad Durul Mantsur, jilid. 6, hal. 282)

Ibnu Zaid mengatakan:

والزُّورُ قولُهم لآلهتِهم، وتعظيمُهم إياه

Al-Zur adalah ucapan mereka tentang sesembahan-sesembahan mereka, serta pengagungan mereka terhadapnya. (Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ al Bayan, jilid. 17, hal. 522)

3. Rasulullah ﷺ melarang kaum muslimin ikut-ikutan meramaikan hari raya non Islam, dan telah menggantinya dengan Idul Adha dan Idul Fithri.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Rasulullah ﷺ tiba di Madinah. Penduduknya memiliki dua hari untuk bermain. Nabi ﷺ bertanya, “Apa dua hari itu?”

Mereka berkata, ”Kami biasa bermain-main pada dua hari itu di masa jahiliah.”

Maka, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian yang lebih baik dari keduanya, yaitu: hari raya Idul Adha dan hari raya Idul Fitri.” (HR. Abu Daud, no. 1134, shahih)

Dalam hadits lain disebut dua hari tersebut adalah Nairuz dan Mihrajan, yaitu dua hari raya musyrikin di Madinah di masa Jahiliyah.

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret 1981 (di masa Buya Hamka) mengeluarkan fatwa larangan
mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam.

Fatwa itu memutuskan tiga poin, yaitu:

– Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa ‘Alaihissalam
tetapi tidak dapat dipisahkan dari persoalan agama;

– Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram; dan

– Agar umat Islam tidak terjerumus pada syubhat
dan larangan Allah Ta’ala, dianjurkan agar mereka tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Fatwa Empat Mazhab

1. HANAFI

Imam Ibnu Nujaim

قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله

Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Nairuz (hari raya kaum Majusi) dan memberi hadiah telur kepada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk ikut memuliakan hari raya itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya. (Imam Ibnu Nujaim, Al Bahr Al Raiq, jilid. 8, hal. 555)

2. MALIKI

Imam Ibnu Al Hajj

ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك

Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.

(Imam Ibnul Hajj, Al Madkhal, jilid. 2, hal. 47)

3. SYAFI’I

Imam Ibnu Hajar Al Haitami

يُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ وَمَنْ يَمْسِكُ الْحَيَّةَ وَمَنْ يَدْخُلُ النَّارَ وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ يَا حَاجُّ وَمَنْ هَنَّأَهُ بِعِيدِهِ..

Dita’zir (dihukum) orang yang menyamai (meniru) orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi “Hai Haji”, dan orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain)..

(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, jilid. 9, hal. 181)

Beliau juga berkata:

ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم : من تشبه بقوم فهو منهم

Aku melihat sebagian imam kita muta’akhirin (generasi belakangan) menyatakan pendapat yang sama denganku, lalu dia berkata: Termasuk dari bid’ah terburuk adalah penyamaan (peniruan) kaum muslimin kepada Nasrani di hari raya mereka dengan melakukan tasyabbuh (menyerupai), yaitu dengan makanan, memberi hadiah, dan menerima hadiah pada hari itu.

Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah Mishriyun (orang-orang Mesir). Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka”.

(Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, jilid. 4, hal. 238-239)

4. HAMBALI

Imam Al Buhuti

(وَيَحْرُمُ تَهْنِئَتُهُمْ وَتَعْزِيَتُهُمْ وَعِيَادَتُهُمْ) ؛ لِأَنَّهُ تَعْظِيمٌ لَهُمْ أَشْبَهَ السَّلَامَ. (وَعَنْهُ تَجُوزُ الْعِيَادَةُ) أَيْ: عِيَادَةُ الذِّمِّيِّ (إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ فَيَعْرِضُهُ عَلَيْهِ وَاخْتَارَهُ الشَّيْخُ وَغَيْرُهُ) لِمَا رَوَى أَنَسٌ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَادَ يَهُودِيًّا، وَعَرَضَ عَلَيْهِ الْإِسْلَامَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنْ النَّارِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَلِأَنَّهُ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ

Haram mengucapkan tahni’ah (selamat), ta’ziyah (ziarah orang mati), iyadah (jenguk orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka sama dengan menyerupai (mengucapkan) salam. Tapi Boleh menjenguk sakitnya kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi ﷺ pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, “Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka.” Dan karena menjenguk orang sakit termasuk akhak mulia. (Kasysyaaf Al Qinaa’, jilid. 1, hal. 131)

Makna Toleransi

Toleransi adalah saling menghormati penganut agama lain dengan keyakinan dan kegiatan mereka. Jangan diganggu. Mereka pun demikian terhadap umat Islam.

Tetapi, campur baur mengikuti perayaan dan peribadatan agama lain, itu bukanlah toleransi, tapi pribqdi sinkretis. Paginya shalat subuh, jam 10 ikut misa, sore ke pura, lalu menganggap ini keren dan pribadi toleran. Ini Tertipu.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah tersesat perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi: 103-104)

Wallahul Musta’an

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Tilawah Al Qur’an Baiknya Suara Keras, Pelan atau di Dalam Hati?

 PERTANYAAN:

Ustadz…
Izin bertanya.
Lebih afdhol manakah membaca/tilawah Al-quran di masjid dengan suara pelan atau keras di Masjid, sedangkan di masjid tersebut masih ada yang dzikir?
Apakah membaca dalam hati itu bisa dikategorikan tilawah?
Batasan pelan dan keras suara itu seperti apa?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Membaca Al Quran baik dengan keras dan pelan, kedua-duanya sama-sama diperbolehkan pada kondisinya masing-masing.

Abu Qatadah mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ لَيْلَةً فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُصَلِّي يَخْفِضُ مِنْ صَوْتِهِ قَالَ وَمَرَّ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَهُوَ يُصَلِّي رَافِعًا صَوْتَهُ قَالَ فَلَمَّا اجْتَمَعَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَبَا بَكْرٍ مَرَرْتُ بِكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي تَخْفِضُ صَوْتَكَ قَالَ قَدْ أَسْمَعْتُ مَنْ نَاجَيْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَقَالَ لِعُمَرَ مَرَرْتُ بِكَ وَأَنْتَ تُصَلِّي رَافِعًا صَوْتَكَ قَالَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوقِظُ الْوَسْنَانَ وَأَطْرُدُ الشَّيْطَانَ

Pada suatu malam Nabi ﷺ keluar, lalu beliau mendapati Abu Bakar radhiallahu’anhu yang tengah shalat dengan memelankan suaranya.” Abu Qatadah berkata, “Dan beliau juga bertemu dengan Umar bin Khattab yang tengah shalat dengan mengangkat suaranya.” Abu Qatadah melanjutkan, “Ketika keduanya berkumpul di hadapan Nabi ﷺ, beliau bersabda kepada Abu Bakar, “Aku melawatimu ketika kamu sedang salat dengan memelankan suara.” Abu Bakar menjawab, “Suaraku hanya cukup di dengar (Allah) tempatku bermunajat wahai Rasulullah.” Abu Qatadah berkata, “Lalu beliau bersabda kepada Umar, “Sedangkan kamu mengangkat suaramu.” Umar berkata, “Wahai Rasulullah, supaya saya dapat membangunkan orang tidur dan mengusir setan.”
(HR. Abu Daud no. 1329, shahih)

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bercerita:

أَنَّ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَقَرَأَ فَرَفَعَ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْحَمُ اللَّهُ فُلَانًا كَأَيٍّ مِنْ آيَةٍ

Bahwa seorang laki-laki sedang mengerjakan salat malam, *lalu membaca Al-Qur’an dengan mengangkat suaranya,* keesokan harinya, Rasulullah ﷺ bersabda, “Semoga Allah merahmati fulan, dia telah mengingatkanku terhadap ayat Al-Qur’an yang aku lupa ayat tersebut.”
(HR. Abu Daud no. 1331, shahih)

Dua hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan bahkan memuji meninggikan suara dalam membaca Al Quran, jika itu membawa maslahat seperti mengingatkan manusia, membuat semangat, mengusir setan, dan membangunkan manusia utk ibadah. Selama dilakukan aman dari riya’, dan ‘ujub.

Namun kita dapati di hadits lain, Abu Said Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

Suatu ketika Rasulullah ﷺ beriktikaf di masjid, lalu beliau menedengar para sahabatnya mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka, lantas beliau membuka tirai seraya bersabda: “Ketahuilah, bahwasanya setiap kalian sedang bermunajat kepada Allah, oleh karena itu janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula saling mengeraskan suara dalam membaca (Al-Qur’an) atau dalam salatnya.”
(HR. Abu Daud no. 1332, shahih)

Di hadits ini, justru Rasulullah ﷺ melarang mengeraskan suara jika sampai mengganggu orang lain yang sedang ibadah. Kadang ada juga yang mengeras membaca Al Quran di masjid di tengah-tengah sedang ada kajian atau ta’lim. Maka, yang seperti ini yang terlarang.

Imam An Nawawi mengatakan:

وأما الآثار عن الصحابة والتابعين من أقوالهم وأفعالهم فأكثر من أن تحصر، وأشهر من أن تذكر، وهذا كله فيمن لا يخاف رياءً، ولا إعجاباً، ولا نحوهما من القبائح، ولا يؤذي جماعة يلبس عليهم صلاتهم ويخلطها عليهم

Adapun atsar-atsar dari para sahabat dan para tabi‘in, berupa ucapan dan perbuatan mereka, jumlahnya lebih banyak daripada dapat dihitung, dan lebih masyhur daripada perlu disebutkan satu per satu. Semua ini berlaku bagi orang yang tidak khawatir terkena riya’, tidak pula ujub, dan tidak terkena keburukan-keburukan semacam itu, serta tidak (mengeraskan suara sampai) mengganggu jamaah lain sehingga membuat mereka kacau dalam bacaan shalatnya dan mencampuradukkannya.

(At Tibyan fi Adab Hamalatil Quran, hal. 60)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

يحرم رفع الصوت على وجه يشوش على المصلين ولو بقراءة القرآن. ويستثنى من ذلك درس العلم

“Diharamkan mengeraskan suara (dimasjid) hingga menyebabkan terganggunya orang shalat walau pun yang dibaca itu adalah Al Quran, dikecualikan bagi yang sedang proses belajar mengajar Al Quran.” (Fiqhus Sunnah, 1/251)¹

Jadi, kesimpulannya:

– Membaca Al-Qur’an boleh keras maupun pelan
– Keduanya dilakukan oleh Nabi ﷺ
– Dipilih sesuai maslahat hati, kondisi sekitar, kekhusyukan, dan tidak mengganggu orang lain

Adapun membaca di hati, maka itu bukanlah tilawah, itu lebih tepat disebut merenung (tafakur, tadabur). Maka, hendaknya tahrikul lisan (gerakan lisan) saat membacanya, kecuali bagi orang yang sedang sakit dan tidak bisa menggerakkan lisannya.

Imam Ibnu Al Hajib mengatakan:

وَلَا يَجُوزُ إسْرَارٌ مِنْ غَيْرِ حَرَكَةِ لِسَانٍ ; لِأَنَّهُ إذَا لَمْ يُحَرِّكْ لِسَانَهُ لَمْ يَقْرَأْ وَإِنَّمَا فَكَّرَ

Dan tidak boleh (disebut) membaca secara pelan tanpa menggerakkan lisan; karena jika ia tidak menggerakkan lisannya, berarti ia tidak membaca, melainkan hanya berpikir.

(Mawahib Al Jalil, 1/317)

Demikian. Wallahu A’lam.

✍ Farid Nu’man Hasan

Apa Kata Ulama Tentang Peran Ikhwanul Muslimin dan Tokoh-Tokohnya Terhadap Dunia Islam

1⃣ Syaikh Manna’ Khalil al Qaththan Rahimahullah: “Gerakan Islam terbesar yang membangkitkan kesadaran Islam di Dunia Islam”

Beliau adalah Mantan Ketua Mahkamah Tinggi di Riyadh dan dosen paska sarjana di Universitas Muhammad bin Su’ud, Saudi Arabia. Pakar Tafsir dan Hadits.

Beliau berkata:

تعتبر حركة الإخوان المسلمين التي قام بها الشهيد حسن البنا كبرى الحركات الإسلامية المعاصرة بلا مراء، ولا يستطيع أحد من خصومها أن ينكر فضلها فيما أحدثته من وعى فى العالم الإسلامى كافة، فجر طاقات الشباب المسلم لخدمة الإسلام وإعزاز شريعته وإعلاء كلمته وبناء مجده وإستعادة سلطانه. و مهما قيل فى الأحداث التى وقعت على هذه الجماعة فإن أثرها الفكرى لا يجحده إنسان

“Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Asy Syahid Hasan Al Banna dipandang sebagai gerakan keislaman terbesar masa kini tanpa diragukan. Tidak seorang pun dari lawan-lawannya dapat mengingkari jasa gerakan ini dalam membangkitkan kesadaran di seluruh dunia Islam. Maka dengan gerakan ini ditumpahkan segala potensi pemuda Islam untuk berkhidmat kepada Islam, menjunjung syariatnya, meninggikan kalimahnya, membangun kejayaannya, dan mengembalikan kekuasaannya. Apa pun yang dikatakan mengenai peristiwa¬peristiwa yang terjadi atas jamaah ini namun pengaruh intelektualitasnya tidak dapat diingkari oleh siapa pun juga.”

(Mabahits Fi ‘Ulumil Quran, Hal. 362. Dar al’ Ilmi wa al Iman)

2⃣ Syaikh Abdullah bin Hasan al Qu’ud Rahimahullah: “Jangan lupakan jasa Ikhwan dan Al Banna”

Beliau adalah anggota Al Lajnah Ad Daimah, Beliau berkata:

رأي العلامة ابن قعود رحمه الله في حسن البنا
قال العلامة عبد الله بن قعود رحمه الله :
وأنا عندي أن البنا رحمه الله تعالى قام بدور أرجو الله أن يغفر له وأن يضاعف أجره ، والحقيقة أنه حرَّك الدعوة في مصر وانتشرت منه إلى غير مصر على ما له فيه من نقص لكن له السبق ، له السبق في تربية الشباب وفي تـحريك الشباب والناس
إذا ربنا أكرمهم أكثر مما كانوا فالشباب الآن أصبحوا شباب سنة أكثر من ذي قبل وشباب التزام أكثر من ذي قبل والخير فيهم أكثر مما كان في بدايات ( الإخوان ) بلا شك لكن هناك بدؤوا في وقت تكاد تكون لا شيء ، فلا ينسى للناس فضلهم .
المرجع : شريط ( وصايا للدعاة – الجزء الثاني ) للشيخ العلامة عبد الله بن حسن ابن قعود رحمه الله

Berkata Al ‘Allamah Abdullah bin Qu’ud Rahimahullah:

“Bagi saya, sesungguhnya Al Banna Rahimahullah Ta’ala telah menjalankan tugasnya, saya harap semoga Allah mengampuninya dan melipatgandakan pahala baginya.

Pada kenyataannya, dialah yang menggerakan dakwah di Mesir dan menyebarkannya ke luar Mesir di atas sesuatu yang masih ada kekurangan, tetapi dia telah mendahului. Dia telah mendahului dalam mentarbiyah para pemuda dan dalam menggerakan para pemuda dan manusia.

Rabb kita telah memuliakan mereka lebih banyak dari sebelumnya. Lalu pemuda sekarang menjadi pemuda sunah yang lebih banyak daripada sebelumnya, dan pemuda yang memiliki komitmen lebih banyak daripada sebelumnya, dan kebaikan pada mereka lebih banyak daripada permulaan masa (Al Ikhwan), tanpa diragukan lagi. Tapi mereka (Al Ikhwan) memulai pada saat hampir belum ada apa-apa, maka janganlah manusia melupakan keutamaan yang mereka miliki …” sumber: kaset Washaya Lid Du’ah, Juz. 2. (Mudzakarah Al Watsaiq Al Jaliyah, Hal. 53)

Masa-masa Syaikh Al Banna sampai tahun 80an awal adalah masa hubungan mesra antara Ikhwan dan Kerajaan Arab Saudi. Universitas Islam Madinah, yang sejak perang teluk begitu resisten terhadap Ikhwan sampai sekarang, dulunya juga dibidani oleh para ulama Ikhwan seperti Syaikh Ahmad ‘Assal. Bahkan Syaikh al Qaradhawi menjadi salah satu anggota kehormatan dan majelis tingginya.

3⃣ Peran Ikhwanul Muslimin dalam jihad

– Ikut andil dalam perang melawan Inggris dalam mempertahankan terusan Suez

– Ikut andil bahkan menjadi kontingen terpenting dalam Jihad melawan Zionis di Palestina tahun 1948. Bahkan sampai kini tetap memiliki peran penting dalam mempertahankan Palestina, melalui lahirnya gerakan HAMAS, dengan batalyonnya: ‘Izzuddin al Qassam.

– Berperan penting bersama mujahidin Afganistan dalam mengusir Uni Soveit.

Dengan diutusnya tokoh-tokoh Ikhwan seperti Syaikh Kamaluddin as Sananiri, dan Syaikh Abdullah ‘Azzam beserta ribuan pemuda Ikhwan ke Afganistan.

– Peran penting mereka pada masa lalu dalam Jihad di Bosnia, Moro, dan lainnya.

4⃣ Peran Ikhwanul Muslimin dalam kemerdekaan Indonesia

Hal ini sudah terkenal dan terdokumentasikan dengan baik. Ikhwan membentuk panitia kecil untuk kemerdekaan Indonesia, serta mendorong pemerintah Mesir dan timur tengah mengakui kemerdekaan Indonesia. Sehingga Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

Ikhwanul Muslimin yang saat itu jaringannya telah tersebar, juga menggalang dukungan-dukungan negara Arab lainnya untuk mendukung ke merdekaan Indonesia. Dan, setelah Mesir, negara-negara Timur Tengah lain pun mendukung kemerdekaan Indonesia.

Selengkapnya silahkan:

https://republika.co.id/berita/m79azo/peran-ikhwanul-muslimin-untuk-kemerdekaan-indonesia

https://m.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2013/08/19/5931/hasan-al-banna-dan-kemerdekaan-indonesia.html

https://historia.id/politik/articles/mesir-dan-kemerdekaan-indonesia-DAxe6

5⃣ Peran Ikhwanul Muslimin dalam dunia intelektualitas

Ini salah satu peran yang tidak terbantahkan. Walau ilmuwan mereka banyak yang disiksa, tiarap, diusir, dizalimi di negerinya dengan fitnah dan tuduhan, tapi karya-karya tokoh mereka tetap mengisi perpustakaan dunia Islam.

– Syaikh Hasan al Banna, dengan kumpulan risalahnya. Bahkan kitab Al Aqaid-nya dipakai di pesantren ternama di Pulau Jawa.

– Syaikh Sayyid Quthb, dengan tafsir Fi Zhilalil Quran dan Ma’alim Fith Thariq, yang oleh Syaikh Abdullah Al Qu’ud sebagai kitab yang telah dibayar mahal oleh penulisnya dengan darah dan nyawanya. Belum karyanya yang lain dalam mengkritik Komunis dan Sosialis seperti al ‘Adalah al Ijtima’iyah fil Islam.

– Syaikh Sayyid Sabiq, ulama al Azhar dengan kitab monumentalnya yang tersebar diseluruh dunia Islam, Fiqhus Sunnah, juga Aqidah Islamiyah.

– Syaikh Yusuf al Qaradhawi, seorang ulama al Azhar, faqihul Islam, dengan berbagai kitabnya dalam bidang fiqih, Fatwa-Fatwa, hadits, al Quran, dakwah, sejarah, akhlak, sosial kemasyarakatan, dan lainnya.

– Syaikh Mushthafa as Siba’i, penanggung jawab Ikhwan pertama di Siria, seorang ahli hadits, mujahid, dan pemikir ulung.

– Syaikh Abdul Fatah Abu Ghudah, seorang ahli hadits ternama, pemimpin Ikhwan di Siria setelah Mushthafa as Siba’i.

– Syaikh Muhammad al Ghazali, seorang ulama al Azhar, pemikir, orator, dan pejuang. Banyak kitab-kitabnya tersebar di Indonesia seperti Jaddid Hayatak, dll.

– Sebelum mereka, ada Al Muhaddits Muhibbudin al Khathib, Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (kemudian menyatakan diri mundur dari Ikhwan), Abdul Halim Hamid, yang rata-rata adalah ulama al Azhar.

6⃣ Peran Ikhwanul Muslimin dalam memperkenalkan Syumuliyatul Islam (kesempurnaan Islam)

Saat lahirnya tahun 1928M, banyak kaum muslimin dan kelompok-kelompok Islam yang menampilkan Islam dalam hal tertentu saja. Ada yg hanya menggarap pemuda saja, atau urusan ibadah saja, urusan pelayanan masyakarat saja, urusan sunnah dan bid’ah saja, dan lainnya. Menampakkan Islam dalam wujud serpihan bagian tertentu saja, dinilai tidak tepat sebab Islam itu agama sempurna yang meliputi semua bagian dan fenomena kehidupan.

Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah:

الإسلام نظام شامل يتناول مظاهر الحياة جميعا فهو دولة ووطن أو حكومة وأمة ، وهو خلق وقوة أو رحمة وعدالة ، وهو ثقافة وقانون أو علم وقضاء ، وهو مادة أو كسب وغنى ، وهو جهاد ودعوة أو جيش وفكرة ، كما هو عقيدة صادقة وعبادة صحيحة سواء بسواء

“Islam adalah nizham (tatanan) sempurna yang mencakup seluruh sisi kehidupan. Dia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, rahmat dan keadilan, wawasan dan undang-undang, ilmu dan ketetapan, materi dan kekayaan alam, atau penghasilan dan kekayaan, jihad dan da’wah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana dia adalah aqidah yang benar serta ibadah yang sahih, tidak lebih tidak kurang.”

(Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal. 305. Ushul ‘Isyrin No. 1. Maktabah At Taufiqiyah, Kairo. tanpa tahun)

7⃣ Peran Ikhwanul Muslimin dalam memperkenalkan Islam yang moderat (wasathiy)

Tokoh-tokoh Ikhwan, seperti Syaikh Yusuf al Qaradhawi yang juga mufti Qatar, sering menggaungkan ini dalam berbagai karyanya, fatwa, ceramah-ceramahnya. Bahwa Islam itu agama pertengahan, baik konsep dan prakteknya. Tidak seperti paham komunisme, sosialisme, juga tidak seperti kapitalisme, tidak seperti orang kebatinan yg berlebihan dlm perhatiannya terhadap spiritualitas, dan tidak pula seperti kaum materialisme yang melupakan sisi ruhani dan tenggelam dalam materi, dst.

Semoga bisa mengingatkan para pejuang Islam dimasa lalu. Sebagaimana Syaikh Manna al Qaththan, butuh satu jilid sendiri untuk menceritakan sepak terjang dan peran besar Ikhwanul Muslimin di masa kebangkitan Islam modern.

Namun, bagi yang dengki, hasad, pengrajin fitnah, hal-hal seperti ini sama sekali tidak dinilai apa-apa. Sebab, ‘ainus sukhthi (mata kebencian) membuat buta terhadap kebaikan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Kapan Makmum Membaca Al Fatihah?

 PERTANYAAN:

Ustadz…
Izin bertanya.
Dalam sholat berjamaah makmum harus mengikuti gerakan imam. Saat imam membaca Al-fatihah apakah makmum ikut membaca, atau makmum mendengarkan dulu setelah imam selesai baca alfatihah baru makmum nya baca alfatihah?
Mohon penjelasannya Ustadz.


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫

Waktu makmum membaca Al Fatihah adalah setelah Imam baca Al Fatihah, di saat imam diam sebelum membaca surat, dan sudah semestinya imam memberikan jeda dulu agar makmum sempat membaca Al Fatihah.

Imam Ibnu Katsir mengatakan:

وقال في الجديد : يقرأ الفاتحة فقط في سكتات الإمام ، وهو قول طائفة من الصحابة والتابعين فمن بعدهم

Imam Asy Syafi’i berkata dalam Qaul Jadid: (Makmum) hanya membaca Al Fatihah saat imam berhenti sejenak, dan ini merupakan pendapat segolongan sahabat, tabi’in, dan generasi setelah mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/147)

Sebagai informasi, pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i adalah makmum tidak perlu baca apa pun baik Al Fatihah atau lainnya, pada shalat jahr. Cukup dengarkan saja, karena Allah Ta’ala memerintahkan untuk mendengarkan disaat Al Quran dibacakan.

Imam Ibnu Katsir mengatakan:

هذا مذهب طائفة من العلماء أن المأموم لا يجب عليه في الصلاة الجهرية قراءة فيما جهر فيه الإمام لا الفاتحة ولا غيرها، وهو أحد قوليّ الشافعية، وهو القديم كمذهب مالك ورواية عن أحمد بن حنبل

“Ini adalah mazhab (pendapat) sekelompok ulama bahwa makmum tidak wajib membaca dalam shalat jahriah pada bagian-bagian yang imam membacanya dengan keras, *baik Al-Fatihah maupun selainnya.* Ini adalah salah satu dari dua pendapat ulama Syafi‘iyah, yaitu pendapat yang qadim (lama), sebagaimana mazhab Malik dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.” (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam.

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top