Makna dari Kalimat “Puasa Untuk-Ku”

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Izin bertanya Ustadzy

ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻛﻞ ﻋﻤﻞ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻲ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺟﺰﻱ ﺑﻪ

“Allah SWT berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Ustadzy apa hikmah dari kata “puasa untukKu” mengapa sampai Allah berkata demikian…

Sekian Ustadzy, jazakallahu Khoir

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Ada banyak sekali penjelasan para ulama ttg maksud “puasa itu untukKu”

1. أن الصوم لا يقع فيه الرياء كما يقع في غيره

Pada puasa tidaklah terjadi riya sebagaimana yang terjadi pada lainnya

Ini karena ibadah puasa memang tidak diketahui org lain.

2. أني أنفرد بعلم مقدار ثوابه وتضعيف حسناته

Akulah Mengetahui takaran pahalanya dan pelipatan nilai kebaikannya

3. أي أنه أحب العبادات إلي والمقدم عندي

Yaitu Aku menyukai ibadah2 kepadaKu yang dipersembahkan untukku

4. أن الإضافة إضافة تشريف وتعظيم، كما يقال: بيت الله

Kata “puasa itu untukKu” adalah kata idhofah (penambahan/pengkaitan) untuk pemuliaan dan pengagungan (terhadap puasa), sebagaimana kata Baitullah (rumah Allah)

Semua ini dirangkum oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Denda Terlambat Bayar Utang

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad,izin bertanya
Di suatu sekolah menetapkan aturan utk SPP sebesar 100 rb,setelah beberapa bulan kemudian muncul aturan di bau pembayaran SPP 100 rb jika membayar di tgl 1 – 10,jika membayar di tgl 11 – 20 pembayaran jadi 200rb, dan jika membayar di tgl 21 – 30 pembayaran menjadi 300..ini bgmn hukumnya apakah itu termasuk riba Krn jadi semacam denda keterlambatan membayar..

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Denda atas utang yang telat bayar, termasuk riba nasiah.

Syaikh Sa’diy Abu Jabib berkata tentang riba nasi’ah:

هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل

Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi utang kepada yang berutang jika terjadi penundaan pembayaran. (Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)

Syaikh Abdurrahman Al Jazairiy berkata:

لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين

Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. (Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/172)

Namun, dalam hal ini perlu dirinci, sebab penundaan pembayaran itu terjadi karena berbagai sebab, dan tidak boleh disamaratakan.

– Jika terjadi karena dia tidak sanggup bayar, sangat sulit, bangkrut, lupa, atau semisal itu, maka memberikan denda adalah kezaliman, dan termasuk riba nasiah bagi pemungutnya.

– Jika disebabkan MALAS, TIDAK SERIUS, padahal dia mampu, maka ini mereka yang zalim dan BOLEH DIBERIKAN SANKSI.

Dari Abu Hurairah Radhiallahyu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman. (HR. Bukhari no. 2225)

– Boleh dita’dzir (diberikan hukuman)

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran utang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya. (HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya” : yaitu halal memcelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Jadi, pihak sekolah harus melihat dulu sebab penundaan pembayaran yang dilakukan orang tua siswa.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Berbuka Dengan Kurma Yang Ganjil, Adakah Sunnahnya?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu, afwan ustazi, adakah pembahasan hadis tentang berbuka dgn kurma ganjil? Jazakumullahu khoiron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits berbuka dengan kurma ada, dan statusnya hasan, ada pula yang menyebut shahih..

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتَمَرَاتٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمَرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam berbuka dengan berberapa butir kurma basah sebelum shalat, dan jika tidak ada kurma basah maka berbuka dengan kurma kering, dan jika tidak ada kurma kering maka berbuka dengan beberapa teguk air.” (HR. At Tirmidzi No. 696, Ahmad No. 12215. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan. Sementara Syaikh Syu’aib al Arnauth dan Syaikh al Albani mengatakan shahih)

Ada pun dengan jumlah GANJIL, tidak ada yang shahih..

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى ثَلَاثِ تَمَرَاتٍ أَوْ شَيْءٍ لَمْ تُصِبْهُ النَّارُ

Bahwasanya Rasulullah ﷺ suka berbuka dengan 3 biji kurma atau sesuatu yang tidak disentuh oleh api (tidak dipanggang, dibakar, digoreng). (HR. Abu Ya’la no. 3305. Hadits ini dinyatakan dhaif oleh para ulama).

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

أما الإفطار من الصيام، فالثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفطر على رطب أو تمر، ولم يثبت أنه صلى الله عليه وسلم كان يتقصد عددا معينا ، أو كونهن وترا . والحديث الوارد في ذلك ضعيف

Ada pun berbuka puasa, yang Shahih dari Nabi ﷺ adalah dengan ruthob (kurma muda) atau tamar (kurma kering), dan tidak shahih tentang berbuka dengan jumlah tertentu atau ganjil. Hadits yg ada tentang itu dhaif. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 293857)

Jadi, bebas saja mau genap atau ganjil. Jika makannya ganjil karena beralasan Allah Ta’ala suka yang ganjil tentu bagus.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Aturan Shaf Untuk Laki-laki dan Perempuan

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, Tanya Tadz, makna hadist saf laki2 didepan dan saf perempuan di belakang itu bagaimana ? Di daerah kami masjidnya kan hijab/dinding depan dan belakang. Yg depan untuk laki2 yg belakang utk perempuan. Yang dilakukan para perempuan adalah berlomba lomba cari saf paling belakang, walau depan masih kosong karena berpedoman pada hadist tsb. Benarkah memang demikian ? Mohon tauziahnya

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Haditsnya:

وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

Sebaik-baiknya shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan yang terburuk adalah yang paling depan. (HR. Muslim No. 440, dari Abu Hurairah)

Shaf terbaik bagi laki-laki adalah paling depan, bagaimana pun keadaannya.

Ada pun shaf terbaik bagi wanita, paling belakang, jika shalatnya bercampur dengan laki-laki tanpa pembatas. Sebab, yg paling belakang yg paling jauh dr ikhtilat.

Tapi jika ADA PEMBATAS, baik partisi, hijab, tembok, maka shaf wanita yang terbaik tetap yang terdepan sebagaimana shaf laki – laki.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وأما صفوف الرجال فهي على عمومها، فخيرها أولها أبدا، وشرها آخرها أبدا،

Ada pun shaf laki-laki berlaku secara umum; yang terbaik adalah yang terdepan selamanya, dan yang terburuk adalah yang paling belakang selamanya

وأما صفوف النساء فالمراد بالحديث صفوف النساء اللاتي يصلين مع الرجال، وأما إذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال خير صفوفهن أولها وشرها آخرها. والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء أقلها ثوابا وفضلا

Ada pun shafnya wanita, maksud hadits di atas adalah jika shalatnya bareng bersama laki-laki, ada pun jika mereka shalatnya dibedakan (tempatnya) bersama kaum laki-laki maka shaf yang terbaik sama dengan laki-laki yaitu yang terdepan. Ada pun makna shaf paling buruk bagi laki-laki dan perempuan adalah paling sedikit pahala dan keutamaannya. (Syarh Shahih Muslim)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top