Konsep Rezeki dalam Islam

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust Farid yg In Syaa Allah di Cintai Allah akan ilmunya…
Afwan ganggu ust

Ada pertanyaan titipan dari teman kantor :

Ust, sebenarnya dalam konsep Islam mendapatkan rezeki ( uang ) itu tergantung dari ikhtiar atau ibadah maghdah yg membuat kita semakin dekat dgn Allah??

Karena ada persepsi di masyarakat klo rajin puasa, rajin Dhuha, Rajin sholat 5 waktu berjama’ah di mesjid, zikir pagi petang, dan ibadah lainnya gak akan bisa menghasilkan banyak rezeki ( uang ) klo bukan rajin + keras dalam bekerja, jadi mindsetnya :

✓ Yg menentukan itu kekuatan rajin + kerja keras nya bukan kekuatan ibadahnya.

Dikantor ada orang yg rajin sholat Dhuha menyempatkan ditengah kesibukan di sudukan oleh teman kantor yg lain bahwa yg menentukan rezeki ( uang ) itu adalah rajin + kerja keras.

Seperti apa ya ust para sahabat dalam menjemput rezeki ( uang ) itu sehingga kita kenal sosok sahabat yg kaya seperti Utsman, Abdurrahman bin Auf sehingga seperti menomor duakan kekuatan ibadah??

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ibadah dan tawakkal saja tanpa usaha dan ikhtiar, ini salah .., pemalas..

Usaha tanpa ibadah, juga salah .., ini sombong..

Kedua-duanya sama-sama bertentangan dengan sunnah. Imam Sahl bin Abdillah at Tustari Rahimahullah mengatakan:

مَنْ طَعَنَ فِي الْحَرَكَةِ – يَعْنِي فِي السَّعْيِ وَالْكَسْبِ – فَقَدْ طَعَنَ فِي السُّنَّةِ، وَمَنْ طَعَنَ فِي التَّوَكُّلِ، فَقَدْ طَعَنَ فِي الْإِيمَانِ، فَالتَّوَكُّلُ حَالُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَالْكَسْبُ سُنَّتُهُ، فَمَنْ عَمِلَ عَلَى حَالِهِ، فَلَا يَتْرُكَنَّ سُنَّتَهُ.

Orang yang mencela sebab dan usaha maka dia telah mencela sunnah. Orang yang mencela tawakkal maka dia telah mencela keimanan. Tawakkal itu adalah keadaannya Rasulullah ﷺ, dan berusaha itu adalah sunnahnya.

Siapa yang beramal berdasar keadaan Rasulullah ﷺ, maka janganlah dia tinggalkan sunnahnya (yaitu usaha). (Imam Ibnu Rajab al Hambali, Jami’ al ‘Ulum wa al Hikam (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2019), hal. 483)

Islam mengajarkan shalat dhuha, istighfar, dan doa-doa pembuka rezeki .. tapi Islam juga mengajarkan usaha.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ra’d, Ayat 11)

Ayat yang lain:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah, Ayat 105)

Dari Rafi’ bin Khadij, “Dikatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

“Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” beliau bersabda:

“Bekerjanya seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.”

(HR. Ahmad No. 17265, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2158. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan lighairih)

Para nabi pun bekerja .., Nabi Daud ‘Alaihissalam makan dari usahanya sendiri, Nabi Zakariya ‘Alaihissalam sbagai tukang kayu. Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari.

Para sahabat Mekkah adalah pedagang, para sahabat Madinah adalah petani, tidak ada menganggur dan mengandalkan ibadah saja. Tapi mereka pun juga sangat luar biasa dalam doa dan ibadahnya disamping usahanya.

Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu pernah berkata:

لَا يَقْعُدَنَّ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي، وَقَدْ عَلِمَ أَنَّ السَّمَاءَ لَا تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلَا فِضَّةً

“Janganlah salah seorang di antara kalian duduk berpangku tangan dalam mencari rezeki, lalu berkata: ‘Ya Allah, berilah aku rezeki’, padahal dia tahu bahwa langit tidak menurunkan hujan emas dan perak.” (Dikutip Imam Al Ghazali dalam Al Ihya’)

Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu, sahabat nabi yang sukses dengan kebunnya, dan wafat meninggalkan banyak kekayaan, tapi Beliau juga mengajarkan doa.. Beliau berdoa agar jangan termasuk orang sengsara:

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي أَهْلِ السَّعَادَةِ فَأَثْبِتْنِي فِيهَا، وَإِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِي فِي أَهْلِ الشَّقَاوَةِ وَالذَّنْبِ فَامْحُنِي وَأَثْبِتْنِي فِي أَهْلِ السَّعَادَةِ وَالْمَغْفِرَةِ، فَإِنَّكَ تَمْحُو مَا تَشَاءُ وَتُثْبِتُ، وَعِنْدَكَ أُمُّ الْكِتَابِ

Ya Allah, jika Kau catat namaku termasuk orang berbahagia maka kokohkanlah, jika Engkau catat namaku termasuk orang yang sengsara dan berdosa, hapuslah namaku dan tetapkanlah aku bersama orang yang berbahagia dan mendapat ampunan, karena Engkau berkehendak menghapus apa yang mau dan menetapkan apa yang Kau mau, dan pada kuasaMulah ummul kitab (Lauh Mahfuzh). (Tafsir Al Qurthubi, 9/330)

Jadi, konsep mencari rezeki dalam Islam, gabungkan keduanya; mujahadah dalam usaha dan ibadah sekaligus.

Wallahu A’lam

Baca juga: Tentang Konsep Rezeki

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Perempuan Tidak Menikah

▫▪▪▪▪▪▪▪▪▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..ijin bertanya ustadz..apa hukum jika perempuan tidak menikah sama sekali.alasan terlalu memilih pasangan .ahirnya sampai kini usia sudah 50thn blm jg mau nikah .ditambah LG ibunya sudah sakit sakitan hrs merawat ibunya .dan ini terjadi Kaka adik dua duanya tdk menikah.
Mohon penjelasan ustadz..trima kasih


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:

– Jika seseorang tidak mau nikah karena mengharamkan pernikahan tanpa alasan. Maka ini kufur, sebab dia mengubah hukum Allah Ta’ala, telah mengharamkan yang Allah Ta’ala halalkan

– Jika seseorang tidak menikah karena sengaja ingin membujang, padahal mampu nikah, maka ini sikap yang tercela, Rasulullah ﷺ menyebut dengan bukan golonganku, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni (siapa yang tidak suka dengan sunahku maka bukan golonganku)

– Jika seseorang tidak menikah karena kesibukan yang syar’i, seperti kesibukan karena ilmu, dakwah, dan jihad, maka ini tidak apa-apa. Seperti para ulama yang mengalaminya; Imam Al Bukhari, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Sayyid Quthb, dll.

– Jika tidak menikah karena kesibukan duniawi, tapi juga bukan karena membenci pernikahan, tidak mengharamkannya, ini juga tidak berdosa hanya saja apa yang dilakukannya telah meninggalkan sunah.

Begitu penjelasan mengenai hukum perempuan tidak menikah.

Wallahu A’lam.

Baca juga: Mau Kaya? Menikahlah!

 Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Mengikuti Mazhab Maliki jika di Indonesia Mazhab Syafi’i?

Pertanyaan

Kotoran anjing apakah najis besar/ mugholadhah. Bolehkah kami mngikuti Mazhab Maliki yg mnyebutkan , Anjing tidak Najis. Di Indinesia katanya bermadzhab Syafii. (Heru Budiyanto-Yogyakarta)


Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Perlu diketahui dalam mazhab Maliki, kotoran dan kencingnya Anjing juga najis alias tidak suci, yang tidak najis bagi mereka adalah seluruh tubuhnya baik kulit, bulu, kuku, dan liur. Tapi untuk kencing dan kotoran tetap najis.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

أما فضلات الكلب كبوله، ورجيعه مثلا، فإنها نجسة عند المالكية؛ لأن الكلب غير الوحشي من الحيوانات التي لا يشرع أكلها، ففضلاتها نجسة

Adapun kotoran anjing, seperti air kencing dan tinjanya, maka menurut Mazhab Maliki, keduanya dianggap najis. Hal ini karena anjing yang bukan jenis liar termasuk hewan yang tidak dibolehkan untuk dimakan, sehingga kotorannya dihukumi najis. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 443311)

Ada pun dalam mazhab Syafi’i adalah kebalikan mazhab Maliki, bahwa bagi mazhab Syafi’i anjing semua bagiannya adalah najis. Itulah yg diyakini umumnya umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i.

Imam Ibnu Taimiyah  Rahimahullah rincian masalah ini:

أَمَّا الْكَلْبُ فَلِلْعُلَمَاءِ فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ مَعْرُوفَةٍ : أَحَدُهَا : أَنَّهُ نَجِسٌ كُلُّهُ حَتَّى شَعْرُهُكَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ . وَالثَّانِي : أَنَّهُ طَاهِرٌ حَتَّى رِيقُهُكَقَوْلِ مَالِكٍ فِي الْمَشْهُورِ عَنْهُ . وَالثَّالِثُ : أَنَّ رِيقَهُ نَجِسٌ وَأَنَّ شَعْرَهُ طَاهِرٌ وَهَذَامَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ الْمَشْهُورُ عَنْهُ وَهَذِهِ هِيَ الرِّوَايَةُ الْمَنْصُورَةُ عِنْدَ أَكْثَرِأَصْحَابِهِ وَهُوَ الرِّوَايَةُ الْأُخْرَى عَنْ أَحْمَد وَهَذَا أَرْجَحُ الْأَقْوَالِ

“Adapun anjing, para ulama kita terbagi atas tiga pendapat:

Pertama. Bahwa anjing najis seluruhnya termasuk bulunya, inilah pendapat Asy Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.

Kedua. Bahwa anjing adalah suci termasuk liurnya inilah pendapat yang masyhur (terkenal) dari Malik.

Ketiga. Bahwa liurnya adalah najis, dan bulunya adalah suci, inilah madzhab yang masyhur dari Abu Hanifah, dan inilah riwayat yang didukung oleh mayoritas pengikutnya, dan inilah riwayat lain dari Ahmad. Inilah pendapat yang lebih kuat.” (Majmu’ Al Fatawa, 21/616)

Lalu, bagaimana sikap yang terbaik bagi orang yang meyakini mazhab Maliki saat berkunjung atau bermukim ke negeri yang bermazhab Syafi’i? Maka, tidak mengapa baginya mengikuti pandangan yg umumnya diyakini ditempat yang dia kunjungi, perhatikan kondisi fiqih yg dianut masyarakat dan ulama di situ, untuk menghindari fitnah dan gesekan sosial dengan penduduk setempat. Demikianlah perilaku dan adab yang dicontohkan kaum salaf dan disarankan para ulama.

Di antaranya nasihat Imam Al Qarafi sebagai berikut:

فمهما تجدد في العرف اعتبره ومهما سقط أسقطه ولا تجمد على المسطور في الكتب طول عمرك بل إذا جاءك رجل من غير أهل إقليمك يستفتيك لا تجره على عرف بلدك واسأله عن عرف بلده وأجره عليه وأفته به دون عرف بلدك ودون المقرر في كتبك فهذا هو الحق الواضح والجمود على المنقولات أبدا ضلال في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين “

Bagaimanapun yang baru dari sebuah tradisi perhatikanlah, dan yang sudah tidak berlaku lagi tinggalkanlah. Jangan kamu bersikap tekstual kaku pada tulisan di kitab saja sepanjang hayatmu. Jika datang kepadamu seorang dari luar daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu memberikan hukum kepadanya berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di daerahmu, tanyailah dia tentang adat kebiasaan yang terjadi di daerahnya dan hargailah itu serta berfatwalah menurut itu, bukan berdasarkan adat kebiasaan di daerahmu dan yang tertulis dalam kitabmu. Itulah sikap yang benar dan jelas. Sedangkan sikap selalu statis pada teks adalah suatu kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan para ulama Islam dan generasi salaf pendahulu. (Al Furuq, 1/176-177)

Imam Ad Darimi Rahimahullah berkata:

أخبرنا يزيد بن هارون عن حماد بن سلمة عن حميد قال قلت لعمر بن عبد العزيز لو جمعت الناس على شيء فقال ما يسرني انهم لم يختلفوا قال ثم كتب إلى الآفاق أو إلى الأمصار ليقضي كل قوم بما اجتمع عليه فقهاؤهم

Mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, dia berkata: Aku berkata kepada Umar bin Abdil ‘Aziz:

“Alangkah baiknya engkau menyatukan manusia dalam satu pendapat.”

Beliau menjawab:

“Aku tidak senang jika mereka tidak berbeda pendapat.”

Humaid berkata: “Lalu Umar bin ‘Abdil Aziz menulis surat ke semua penjuru negeri:

“Setiap penduduk di suatu negeri hendaknya memutuskan urusannya sesuai kesepakatan ahli fiqih mereka (di negeri masing-masing).” (Sunan Ad Darimi No. 652, Bab Ikhtilaf Al Fuqaha)

Diceritakan dalam Al Mausu’ah ketika Imam asy Syafi’i ke wilayah bermazhab Hanafi (tidak qunut subuh), Beliau rela meninggalkan qunut subuh untuk menghormati pendapat penduduk setempat. Berikut ini kisahnya:

الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَال الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الإِْمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ

“Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika Beliau shalat bersama jamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: “Itu merupakan adab bersama imam.” Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): “Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Istighotsah dengan Orang yang Wafat

▫▪▪▪▪▪▪▪▪▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, ijin bertanya adakah penjelasan istighotsah dengan orang yang telah wafat?
Jazakallahu khairanustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika maksudnya adalah minta-minta kepada penghuni kuburnya; minta ampun, minta rezeki, minta surga, minta perlindungan dr api neraka, atau apa pun, maka ini tidak boleh.

Misal minta kepada mayit; “Ya syaikh Fulan, ampuni aku” .. “Ya syaikh Fulan, berikan aku rezeki”, ini syirik akbar. Sebab, memposisikan orang yang sudah wafat setara dengan Allah Ta’ala.

{ وَيَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡ وَيَقُولُونَ هَٰٓؤُلَآءِ شُفَعَٰٓؤُنَا عِندَ ٱللَّهِۚ قُلۡ أَتُنَبِّـُٔونَ ٱللَّهَ بِمَا لَا يَعۡلَمُ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَلَا فِي ٱلۡأَرۡضِۚ سُبۡحَٰنَهُۥ وَتَعَٰلَىٰ عَمَّا يُشۡرِكُونَ }

Dan mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan bencana kepada mereka dan tidak (pula) memberi manfaat, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafaat kami di hadapan Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu akan memberitahu kepada Allah sesuatu yang tidak diketahui-Nya apa yang di langit dan tidak (pula) yang di bumi?”Mahasuci Allah dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. [Surat Yunus: 18]

Ada pun jika maksud istighotsah dengan orang yang telah wafat adalah meminta kepada Allah Ta’ala tapi melalui kedudukan (jaah) orang shalih yg sudah wafat, maka ini diperdebatkan para ulama. Ini istilahnya tawasul dengan orang shalih yg sudah wafat.

Misalnya: “Ya Allah, dengan kedudukan Imam Fulan, aku meminta ampunanMu” atau minta rezeki, dll.

Sebagian ulama memakruhkan, sebagian lain membolehkan seperti Imam Asy Syaukani. Konon Imam Asy Syafi’i pernah bertawasul dengn Imam Abu Hanifah seperti yang dikatakan Imam Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdad. Dikatakan “konon”, karena secara sanad masih diperdebatkan keshahihannya.

Demikian. Wallahu A’lam.

Baca juga: Hukum Bersedekah untuk Minta Didoakan

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top