Wara’; Salah Satu Akhlak Asasi Pribadi Muslim

1⃣ Definisi Wara’

Imam Al Jurjani:

هو اجتناب الشبهات خوفًا من الوقوع في المحرمات، وقيل: هي ملازمة الأعمال الجميلة.

“Wara’ adalah menghindari hal-hal yang samar (syubhat) karena takut terjerumus ke dalam yang haram. Ada juga yang mengatakan: bahwa wara’ adalah terus-menerus menjalankan amalan-amalan yang baik.“ (At Ta’rifaat, hal. 124)

Imam Ash Shan’ani:

الورع في الأصل الكف عن المحارم والتحرج منها، ثم استعير للكف عن المباح والحلال

“Wara’ pada dasarnya adalah menahan diri dari hal-hal yang diharamkan dan bersikap hati-hati terhadapnya, kemudian makna ini digunakan untuk menahan diri dari hal-hal yang mubah dan halal.“ (At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, jilid. 8, hal. 240)

2⃣ Implementasi Wara’

A. Wara’ Terhadap Perkara Syubhat dan Meragukan

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

“Tinggalkan apa-apa yang kamu ragu, kepada apa-apa yang kamu tidak ragu.” (HR. At Tirmidzi No. 2518. Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan Syaikh Syuaib al Arnauth)

‘Adi bin Hatim berkata:

“Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah ﷺ memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Dalam fatwa ini Rasulullah ﷺ menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas.

B. Wara’ Terhadap Perkara Yang Sia-Sia (Tidak Bermanfaat)

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ

“dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 3)

Rasulullah ﷺ bersabda:

من حسن إسلام المرء: تركُه ما لا يعنيه

“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan yang tidak bermanfaat.” (HR. At Tirmidzi, hasan)

لَا يَبْلُغُ الْعَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ الْبَأْسُ

“Seorang hamba tidaklah sampai derajat taqwa sampai dia meninggalkan sesuatu yang boleh karena kehati-hatian terhadapnya menjadi sesuatu yang terlarang.” (HR. At Tirmidzi No. 2451, At Tirmidzi berkata: “hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.” Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7899, katanya: “isnadnya shahih.”)

Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

من علامة إعراض الله عن العبد أن يجعل شغله فيما لا يعنيه

“Di antara tanda Allah Ta’ala telah berpaling dari seorang hamba adalah dijadikannya hamba itu sibuk pada hal-hal yang tidak manfaat.” (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 9/200)

Imam Ibnu Hajar al Haitami mengatakan:

وأقول: بل هو نصف الإسلام، بل هو الإسلام كله

“Aku katakan: bahkan itu adalah setengahnya Islam, bahkan itulah Islam keseluruhannya.” (Fathul Mubin, hal. 128)

3⃣ Wara’-nya Kaum Salaf

قال الحسن: ملاك الدين الورع

Hasan al Bashri berkata: Intinya agama adalah wara’ (Al Munawi, Faidhul Qadir, jilid. 5, hal. 52)

وقد رجع ابن المبارك من خراسان إلى الشام في رد قلم استعاره منها

Ibnu al-Mubarak kembali dari Khurasan ke Syam hanya untuk mengembalikan sebuah pena yang ia pinjam dari sana. (Ibid)

وأبو يزيد إلى همدان لرد نملة وجدها في قرطم اشتراه وقال: غريبة عن وطنها

Abu Yazid kembali ke Hamadan untuk mengembalikan seekor semut yang ia temukan di bunga yang ia beli, lalu dia berkata: “Ini (wara’) adalah hal yang aneh/asing di negerinya”. (Ibid)

وابن أدهم من القدس للبصرة لرد تمرة

Ibrahim bin Ad-ham berangkat dari Al Quds ke Bashrah untuk memulangkan satu butir kurma. (Ibid)

Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini mengatakan:

يعزى لبعض العلماء -ويقولون أنه الإمام أبو حنيفة رحمه الله- سرقت شاة في زمانه، فأتى قصاباً أو رجلاً راعياً وقال: كم عمر الشاة -أقصى شيء تعيشه الشاة- قال له: خمس سنوات، فامتنع من أكل لحوم الشياه لمدة خمس سنوات مخافة أن يشتري من نفس الشاة المسروقة

Dinisbatkan kepada sebagian ulama — dan mereka mengatakan bahwa itu adalah Imam Abu Hanifah rahimahullah — bahwa pada masanya pernah terjadi pencurian seekor kambing.

Maka beliau mendatangi seorang tukang jagal atau penggembala dan bertanya: ‘Berapa usia maksimal kambing bisa hidup?’ Orang itu menjawab: ‘Lima tahun.’

Maka beliau pun menahan diri dari memakan daging kambing selama lima tahun, karena khawatir daging kambing yang dimakannya berasal dari kambing yang dicuri tersebut. (Durus Lisyaikh Abi Ishaq Al Huwaini, jilid. 29, hal. 3)

4⃣ Beberapa Contoh Penerapan Wara’ Di Masa Kini

– Saat seorang muslim mengunjungi daerah minoritas muslim, di pasarnya bercampur pedagang muslim dan mayoritas non muslim. Maka, lebih baik menghindari membeli hewan potongan di sana, karena tidak tahu bagaimana mereka menyembelih, kondisi mereka yang rata-rata non muslim sudah menjadi qarinah untuk mengambil sikap wara’, agar tidak jatuh pada keharaman.

– Ketika seorang pegawai pelayanan publik, membuka laci di meja kerjanya ada setumpuk uang yang tidak jelas milik siapa. Maka, janganlah mengambilnya apalagi menganggapnya secara polos sebagai “rezeki nomplok dari arah yang tidak disangka-sangka” untuknya. Dunia yang penuh syubhat seperti saat ini, kepekaan wara’ mesti kuat lagi.

– Ketika pulang dari kantor, tidak sengaja terbawa barang-barang milik kantor seperti ATK, atau lainnya, maka janganlah dipakai untuk kepentingan pribadi, hendaknya dikembalikan ke kantor.

– Di swalayan dan pasar, membeli minuman/makanan kemasan yang tidak memiliki label halal, walau tidak pasti haramnya namun juga tidak pasti halalnya, maka menghindarinya lebih baik untuk meninggalkan yang meragukan dan syubhat.

– Bergurau berlebihan atau bermain game, walau kedua hal ini hukum dasarnya mubah selama kontennya memang tidak mengandung maksiat, tetapi jika bisa merusak muru’ah pelakunya maka hendaknya ditinggalkan.

5⃣Pelajaran dan Hikmah Wara’

Wara’ adalah bagian dari takwa, bahkan ciri orang yang benar-benar takut kepada Allah.

Sifat ini melatih seseorang untuk berhati-hati, menjaga diri, dan meninggalkan hal-hal yang syubhat demi keselamatan agama dan kehormatan.

Dalam kehidupan sehari-hari, wara’ bisa berarti menghindari:
– Harta yang tidak jelas asalnya,
– Pergaulan yang mendekati dosa,
– Perkataan yang tidak jelas kebaikan dan manfaatnya.

✍️ Farid Nu’man Hasan

Sedang Ditindas, Apakah Rakyat Palestina Haram Berqurban?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, Ustadz Farid Nu’man. Apakah untuk rakyat Palestina hukumnya haram berqurban dengan kondisi seperti saat ini?

Baik rakyat Palestina yang ada di dalam dan luar negeri.

Apakah bila masih ada orang kaya di Palestina. Baik di dalam atau luar negeri Palestina. Dan, secara finansial mampu. Apakah tetap haram berqurban?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bagi yang sedang lapang keuangan, hukum qurban adalah sunnah muakadah menurut Jumhur ulama, kecuali mazhab Hanafi yang mengatakan wajib. Hal ini baik dalam keadaan negeri damai dan perang seperti Palestina. Dahulu Rasulullah ﷺ tetap qurban walau dalam keadaan sulit di Hudaibiyah.

Hukum di atas kembali kepada: kemampuan dan keamanan bagi shahibul qurban. Jika tidak mampu dan tidak aman, maka tidak dianjurkan qurban dan tidak berdosa meninggalkannya. “Tidak dianjurkan” bukan berarti haram.

Sampai saat ini, belum pernah saya dengar ada ulama yang mengatakan orang-orang Palestina haram berqurban, baik orang Palestina yang sedang di Palestina atau di luar.

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengganti Nama yang Buruk

Pertanyaan

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, jk qt ada tugas luar kota selama bbrp hari. Apakah qt bisa menjamak dan mengqoshor sholat walaupun qt sdh tiba dan tinggal bbrp hr d daerah tersebut ? Dan jk bs, brp hari bolehnya ustadz ? Afwan wa jazakallahu khoir (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Itu tergantung jenis safarnya.. Ada beberapa model safar:

1. Safar yang jelas kapan pulangnya.

Maka, Imam Abu Hanifah mengatakan 14 hari. Imam Malik dan Imam asy Syafi’i mengatakan 4 hari. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan 3 hari.

2. Safar yang tidak jelas kapan pulangnya. Seperti mujahidin, perantau..

Maka, selama itu pula dia boleh qashar sebab dia dihitung masih musafir.

Rasulullah ﷺ pernah mengqashar 20 hari saat di Tabuk. Beberapa sahabat nabi seperti Umar, Anas, Ibnu Umar, mereka qashar ada yang 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun.

3. Safarnya untuk pindahan domisili. Misal mau pindah rumah dari Jakarta ke Bandung. Maka, dia boleh qashar hanya saat perjalanan. Sebab, sesampainya di Bandung dia sudah jadi mukimin (penduduk tetap).

Ada pun jamak, kapan pun boleh dilakukan -selain karena safar- dengan syarat adanya hajat dan masyaqqah (kesulitan) seperti hujan deras, sakit berat, kesibukan/pekerjaan yang amat sulit ditinggalkan atau bahaya jika ditinggalkan, dan beragam kesulitan lainnya.

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bersuci dengan Air Musta’mal

 PERTANYAAN:

tadz izin tanya, apakah salah satu syarat mandi wajib airnya harus yang bersifat mustamal


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Air musta’mal adalah air bekas bersuci yaitu yang menetes dari anggota tubuh setelah bersuci. Bersuci -baik wudhu dan mandi wajib- tidak sah dengan air musta’mal menurut umumnya ulama kecuali Malikiyah. Malikiyah membolehkan, namun makruh jika ada air lain yang bukan musta’mal.

Maka, hendaknya wudhu dan mandi wajib dengan air muthlaq alias air yg masih alami kesuciannya seperti air hujan, air tanah, telaga, sungai yg belum tercemar, laut, embun, sumur, dan salju.

Di negara kita paling umum adalah air tanah, sumur, telaga, dan sungai.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top