Zakat Profesi Antara Gaji dan Kebutuhan

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang di cintai Allah Krn Ilmunya…

Ust, ada titipan pertanyaan lagi di teman kerja, Afwan jiddan klo ganggu waktunya ust 🙏🏻

Apakah wajib dikenai zakat profesi dari gaji seorang suami, misal dgn gaji 17 juta tapi dibulan tsb banyak sekali pengeluaran seperti cicilan barang, anak sekolah, anak harus terapi, biaya listrik yg naik, belum lagi harus cicil hutang yg masih banyak sama saudara2 kandung, dstnya… sehingga kebutuhan dgn gaji 17 juta tsb masih kurang, artinya harus mencari tambahan usaha untk menutupi kekurangan tsb.
Kondisi keuangan seperti diatas apakah masih dikenakan wajib zakat profesi??

Mohon pencerahannya ust ✅

Jazakallah khaiiran jazaa 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menurut Az Zuhri, dikeluarkannya zakat penghasilan adalah dari bruto, penghasilan kotor, sebelum dikurangi kebutuhan macam-macam.

Sementara Al Qaradhawi mengatakan zakat penghasilan dikeluarkan jika setelah dikeluarkan hutang konsumtif dan biaya kebutuhan asasinya. Jika ada sisa, dan sisanya masih nishab, maka keluarkan zakatnya.

Perlu diingat Utang cicilan barang baik cicilan rumah, motor, mobil, bukan termasuk pengurang. Begitu pula biaya kebutuhan yang tidak primer juga bukan pengurang. Sebab itu semua dihitung hakikatnya bukan utang tapi kekayaan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Antara Bakti Kepada Orang Tua dan Nafkah Kepada Keluarga

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan Izin bertanya Ust. terkait hukum KPR Rumah.

Bismillah, seorang suami yang menyicil KPR rumah untuk orang tuanya. Namun seiring berjalannya waktu, dia merasa gajinya tidak cukup karena harus ia bagi dengan nafkah keluarganya. Ia mengalami dilema antara khawatir membuat orang tuanya marah/sakit hati jika menghentikan cicilan KPR itu, dengan kurangnya nafkah yang seharusnya ia berikan kepada keluarganya. Mohon penjelasan terkait hukum KPR dan mana yang harus di dahulukan? syukron


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Untuk konteksnya nafkah, maka anak dan istri mesti didahulukan.. Sebagaimana surat An Nisa: 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

juga hadits:

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك

Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim No. 995)

Maksud Al Ahl dalam kata ahlik, adalah istri dan anak.

Namun dalam konteks berbuat baik dan baik, maka seorg anak laki-laki tidak pernah berhenti berbuat baik kepada ortuanya. Itu adalah kewajiban. Namun bentuk bakti itu banyak, termasuk membelikan rumah sejauh kemampuannya, atau dengan cara lainnya.

Anak dan istri memang tanggungjawab suami dan ayahnya. Tidak bisa dihandle yang lain jika suami/ayah masih hidup.

Ada pun ortua, dihandle oleh semua anak-anaknya jika ortua sudah tidak mampu, bukan hanya satu anak. Oleh karena itu mengurus ortua sarana berlomba dalam kebaikan sedangkan menafkahi anak istri adalah sarana menjalankan kewajiban.

KPR sendiri jika dengan akad KPR syariah tidak apa-apa. Karena akadnya jual beli, bukan pinjaman berbunga. Ada pun dengan KPR Konvensional akadnya adalah pinjaman berbunga dan ini yang tidak boleh.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menambahkan Bacaan Pada Sayyidul Istighfar

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan, izin bertanya ust, bolehkan ketika membaca sayyidil istighfar pada bacaan faghfirli kita tambahkan redaksinya dengan doa kedua orang tua? Dan bagaimana hukum Yasin Fadhilah. Syukron. (+62 821-1209-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tambahan tersebut tidak ada dalam sunnah, namun para fuqaha mengatakan tambahan tersebut tidak mengapa asalkan tidak dianggap bagian dari ucapan Rasulullah ﷺ. Lebih utamanya mencukupkan dengan apa yang ada di dalam sunnah, tapi jika dia menambahkannya tidak apa-apa.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ dalam sehari istighfar 100x sebagaimana dalam hadits Bukhari. Bukan berarti terlarang beristighfar lebih dari 100x. Yang penting dia tahu yang dari Rasulullah ﷺ itu berapa dan seperti apa..

Bahkan Syaikh Utsaimin – tokoh Hambali modern yang dikenal sangat ketat – tidak mempermasalahkan tambahan itu. Beliau pernah ditanya tambahan kalimat: Min ‘Ibadikash Shalihin … dalam doa setelah wudhu..

Beliau menjawab:

نزيد أيضًا واجعلني من أوليائك المتقين ، واجعلني من حزبك المصلحين ، واجعلني من المخبتين الموقنين ، ما يصلح هذا لاحظوا القاعدة : ” الألفاظ الواردة لا تتعداها إلا إذا علمت من الشرع أنه لا بأس بالزيادة ” ، مثل التسبيح مئة مرة سبحان الله وبحمده إذا زاد الإنسان ما في مانع

Kita juga menambahkan: waj’alni min ulaaikal muttaqin waj’alni min hizbikal mushlihin waj’alni minal mukhbitin al muqinin, perhatikanlah kaidah:

Lafaz yang datang dari syariat tidaklah ditambahkan, kecuali telah diketahui apa yang dari syariat itu, maka tidak apa-apa tambahan tersebut

Seperti bertasbih 100x, subhanallah wabihamdih, jika mansusia menambahkannya maka tidak ada larangan … (selesai)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Harta Atas Nama Anak, Apakah Hibah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum…ust ,ada suami istri punya anak 1 perempuan. Punya harta rumah,sawah ,kebun dan kolam semuanya diatas namakan anaknya yg perempuan itu. setelah suami istri itu meninggal apakah semua hartanya jadi milik anaknya yg perempuan itu dikarnakan sudah diatasnamakan ? (+62 858-8179-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Diatasnamakan tidak selalu berarti milik yang punya nama. Harus jelas dulu, saat itu alasannya apa?

– jika hibah, maka ya itu milik anak tersebut

– jika tidak, sekedar atas nama saja, maka itu tetap milik ortuanya. Hal ini sama seperti beli motor tapi STNK masih nama pemilik sebelumnya, ini tetap sudah milik si pembeli walau nama orang lain.

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz, menyambung pertanyaan ini. Di masyarakat sering kali terjadi hibah diberikan seluruhnya. Sehingga seluruh aset diatasnamakan anak perempuannya. Apakah hal ini tidak apa-apa?

Kasus seperti ini sering terjadi ketika anaknya seluruhnya hanya perempuan saja. Hal ini kadang berkenaan dengan niat agar aset tersebut tidak diwariskan kepada adik, kakak, ortu si orangtua jika nanti orang tua meninggal.

Nah, dalam kasus seperti ini, bagaimana Ustadz?

Syukron.
Jazaakallaahu khairaa.

(+62 811-9930-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya, pemilik harta berhak menghibahkan (bukan wasiat) semua hartanya ke anak yang menjadi ahli warisnya secara proposional, termasuk jika anaknya perempuan semua.

Tapi, jika tujuannya buruk yaitu mencegah ahli waris lainnya agar tidak dapat waris maka ini motivasi yang buruk. Dalam fiqih, jika sebuah keluarga tidak ada anak laki-laki maka ketika ayah atau ibunya wafat, saudara kandung dari yang wafat itu dapat bagian waris juga. Ternyata inilah hal yang ingin dihindari dibalik hibah tersebut.

Tentunya Allah Ta’ala menilai tergantung apa yang diniatkannya; jika niatnya buruk maka itu bernilai buruk di sisi Allah Ta’ala.

إنما الأعمال بالنيات ..

Amal tergantung niatnya (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Kaidah:

الأمور بمقاصدها

Perkara dinilai berdasarkan maksud-maksudnya

Demikan. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top