Keguguran Sehingga Harus Dikuret, Apakah Nifas?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust
Ada titipan pertanyaan
Terkait wanita yg hamil lantas krn ada sesuatu hal sehingga janinnya harus dikeluarkan. Dikurek (Istilah dlm kesehatannya). Apakah wanita tsb dihukumi sama dgn wanita yg melahirkan dimana mengalami masa 40 hari (tdk boleh sholat dan kegiatan ibadah lainnya)
Syukron sebelumnya. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh (+62 852-4140-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

إذا اسقطت المرأة في الشهر الثاني من حملها فإن هذا الدم دم فساد ليس حيضاً ولا نفاس ، وعلى هذا فيجب عليها أن تصوم وصومها صحيح ويجب عليها أن تصلي وصلاتها صحيحة ويجوز لزوجها أن يجامعها ولا إثم عليه لأن أهل العلم يقولون من شروط النفاس أن يكون الولد قد خلق يعني قد تبينت أعضاءه ونبتت رجله ويده ورأسه فإذا وضعته قبل أن يخلق فإن دمها ليس دم نفاس

Jika seorang wanita keguguran dibulan KEDUA di usia kehamilannya, maka yg keluar adalah darah yang rusak, bukan haid bukan pula nifas.

Oleh karena itu, wajib baginya tetap berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya shalat dan shalatnya sah, dan boleh bagi suaminya menggaulinya dan tidak berdosa. Sebab, para ulama mengatakan syarat dikatakan nifas jika bayinya sudah tercipta dan berbentuk jelas anggota tubuhnya, seperti kaki, tangan, kepalanya. Maka, keguguran disaat sebelum terciptanya ini maka bukan darah nifas. (selesai)

Jadi, patokannya seperti itu .. jika darah kuret/kiret karena keguguran, dan janinnya sudah berwujud lengkap, maka nifas. Berarti tidak wajib shalat dan puasa. Tapi, kalau belum berbentuk sempurna maka belum nifas, sehingga tetap wajib puasa dan shalat.

Kasus yang ditanyakan, lihat saja kondisi bayinya saat dikuret apakah sudah berbentuk lengkap atau masih gumpalan daging atau darah saja.

Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 6. Membangkitkan Kembali Eksistensi Kepemimpinan Umat Islam Sedunia

إعادة الكيان الدولي للأمة الإسلامية , بتحرير أوطانها وإحياء مجدها وتقريب ثقافتها وجمع كلمتها , حتى يؤدى ذلك كله إلى إعادة الخلافة المفقودة والوحدة المنشودة

Membangun kembali eksistensi internasional umat Islam, dengan membebaskan negeri-negerinya, menghidupkan kembali kejayaannya, mendekatkan budayanya, dan menyatukan kata-katanya, sehingga semua itu bermuara pada penegakan kembali khilafah yang hilang dan terwujudnya persatuan yang diidamkan.

Penjelasan:

إعادة الكيان الدولي للأمة الإسلامية

(Membangun kembali eksistensi internasional umat Islam)

Maksudnya adalah mengembalikan posisi umat Islam sebagai satu entitas global yang memiliki kekuatan, pengaruh, dan martabat di mata dunia, seperti yang pernah dicapai pada masa Khilafah Islamiyah (Umayyah, Abbasiyah, Utsmaniyah). Ini menuntut adanya struktur kekuasaan politik yang mewakili umat secara kolektif, bukan sekadar negara-negara kecil yang tercerai-berai.

بتحرير أوطانها

(dengan membebaskan negeri-negerinya)

Ini mengacu pada upaya melepaskan negeri-negeri Islam dari penjajahan fisik, politik, ekonomi, dan budaya. Meski sebagian besar negeri Islam hari ini merdeka secara formal, banyak yang masih dijajah secara ekonomi dan dikendalikan secara politik oleh kekuatan asing. Maka, pembebasan sejati berarti merdeka dalam seluruh aspek kehidupan.

وإحياء مجدها

(menghidupkan kembali kejayaannya)

Maksudnya adalah mengembalikan kejayaan peradaban Islam dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, moral, budaya, militer, dan pemerintahan. Umat Islam pernah memimpin dunia dalam berbagai bidang — ini yang ingin dihidupkan kembali dengan usaha kolektif.

Walau kita meyakini masa-masa itu akan datang sebagaimana janji dalam Al Quran dan As Sunnah, tapi tetap harus ada conditioning yang perlu disiapkan.

وتقريب ثقافتها

(mendekatkan budayanya)

Budaya umat Islam saat ini tercerai-berai oleh sekat sukuisme dan nasionalisme yang sempit dan perbedaan lokal. Padahal Islam memiliki budaya universal: bahasa Arab, nilai-nilai syariah, adab, pakaian, dan lainnya. “Mendekatkan budaya” berarti menyatukan umat pada identitas budaya Islam yang sama, sehingga terbangun ukhuwah dan kesatuan. Sehingga nasionalisme Islam tidak dibatasi garis teritori tetapi dibatasi kalimat Tauhid.

وجمع كلمتها

(dan menyatukan kata-katanya)

Ini bermakna menyatukan visi, misi, dan keputusan politik umat Islam. Umat Islam sekarang sering berbeda pendapat dan saling bertentangan dalam menyikapi sebuah isu lokal, nasional, dan internasional. Yang dimaksud di sini adalah membangun kesatuan sikap dan suara umat Islam dalam skala global, yang hanya mungkin terjadi jika ada kepemimpinan bersama.

حتى يؤدى ذلك كله إلى إعادة الخلافة المفقودة

(sehingga semua itu bermuara pada penegakan kembali khilafah yang hilang)

Tujuan dari semua upaya di atas adalah menegakkan kembali supremasi kepemimpinan Islam di muka bumi— sebuah sistem pemerintahan Islam yang menyatukan umat di bawah satu pemimpin dan menerapkan syariat secara menyeluruh.

والوحدة المنشودة

(dan terwujudnya persatuan yang diidamkan)

Yang dimaksud adalah persatuan hakiki umat Islam, bukan hanya slogan atau organisasi formal. Persatuan yang diwarnai iman, ukhuwah Islamiyah, dan syariat yang mengikat. Persatuan ini menjadi harapan (المنشودة), karena telah lama hilang dan dirindukan oleh umat yang tercerai.

Kepekaan iman seseorang akan selalu merindukan persatuan seluruh umat Islam di dunia dengan satu kepemimpinan yang menaungi semuanya.

Bersambung…

✍ Farid Nu’man Hasan

Dahi Terhalang Kopiah Ketika Sujud

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya jk ketika sujud, dahi kita terhalang oleh kopiah kita ketika menyentuh lantainya ? Apakah memang harus langsung dahi yg menyentuh tempat sujud tanpa penghalang ? Afwan wa jazakallahu khoir (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalam madzhab Syafi’i, pakaian yang menempel di tubuh tidak boleh (tidak sah) menghalangi anggota sujud seperti dahi, hidung, telapak tangan, dan telapak kaki, kecuali jika ada uzur. Ada pun mayoritas ulama mengatakan SAH.

Imam an Nawawi mengatakan:

فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به ، قد ذكرنا أن مذهبنا : أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك ، وبه قال داود وأحمد في رواية

Dalam penjelasan madzhab para ulama, sujud di atas ujung pakaian pergelangan, sorban, dan lainnya yang terhubung dengan badannya, telah kami sampaikan bahwa itu TIDAK SAH sujud di atas apa pun itu, ini juga pendapat Daud dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد في الرواية الأخرى : يصح ،قال صاحب التهذيب : وبه قال أكثر العلماء

Ada pun Malik, Abu Hanifah, Al Auza’i, Ishaq, dan Ahmad dalam riwayat lainnya mengatakan: SAH. Pengarang kitab At Tahdzib mengatakan: “Inilah pendapat mayoritas.”

واحتج لهم بحديث أنس رضي الله عنه قال : ( كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في شدة الحر ، فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض يبسط ثوبه فيسجد عليه ) رواه البخاري ومسلم…

Dalil mereka adalah Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam keadaan cuaca yang sangat panas, jika salah seorang kami tidak kuat menahan panasnya menempelkan dahi ke tanah maka kami menggelar pakaian dan sujud di atasnya. (HR. Bukhari Muslim)”….

وقال : ” العلماء مجمعون على أن المختار مباشرة الجبهة للأرض “

Ulama sepakat bahwa pendapat yang dipilih (utama) adalah dahi menempel ke tanah/lantai.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 3/397-400)

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Pemboikotan di Jaman Nabi

 PERTANYAAN:

Ustadz apakah pada masa Nabi/shabat/ulama terdahulu pernah ada kisah pemboikotan produk kafir?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada masa lalu, fase Mekkah, fase minoritas dan lemah… justru kaum muslimin yang diboikot. Diblokade ekonominya selama 2 – 3 th.

Pada fase Madinah, kaum muslimin justru berhasil “merebut pasar” Yahudi Bani Qainuqa. Ini bukan sekedar boikot, tapi membuat ekonomi musuh menjadi ambruk. Itu esensinya. Mengambrukkan ekonomi musuh dalam peperangan itu strategi penting mengalahkannya. Spirit dari memboikot produk adalah seperti itu.

Maka, ada atau tidak ada di dalam sejarah nabi tentang pemboikotan produk kafir, itu bukan masalah bagi pemboikotan masa kini.

Pijakan dan dasar pemboikotan adalah:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ

Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka *dengan kekuatan yang kamu miliki* dan dari pasukan berkuda *yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu* dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizhalimi (dirugikan).

-Surat Al-Anfal, Ayat 60

Sarana dan strategi perjuangan itu banyak, bervariasi, dan berkembang.. Tidak harus ada atau tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab, strategi adalah urusan dunia yang asalnya boleh bahkan bisa dianjurkan dan wajib jika tujuannya juga tujuan yang wajib. Kaidahnya:

إن الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة.

Sesungguhnya hukum sarana mengikuti hukum tujuan dan maksud-maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarang, dan sarana itu tidaklah terbatas.

Dalam bahasa yang lain:

أن الوسائل لها أحكام المقاصد. فإذا كان القصد مطلوبا شرعا ، والغاية مأمورا بها من حيث هي ، فإنه يشرع التوصل والتوسل إليها بكل وسيلة غير ممنوعة شرعا .. فنصرة المسلم المظلوم مطلوبة شرعا

Sesungguhnya hukum dari sebuah sarana mengikuti hukum maksud dan tujuannya. Maka, jika sebuah maksud dibenarkan oleh syariat, dan tujuannya diperintahkan seperti apa pun juga, maka dibolehkan untuk mencapainya dengan sarana apa pun, hal itu tidak terlarang dalam syariat … dan membela muslim yang tertindas adalah perbuatan yang diperintahkan syariat.

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top