Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidak akan pernah masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih layak baginya
Takhrij Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
– Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, jilid. 19, hal. 141, no hadits.
– Juga Ath Thabarani dalam Al Awsath, jilid. 4, hal. 378, juga dari Ka’ab bin ‘Ujrah, dengan lafaz sedikit berbeda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، وَكُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Tidak akan pernah masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram, dan setiap daging yang tumbuh dari harta haram maka neraka lebih layak baginya.
Hadits serupa juga diriwayatkan dari berbagai jalur sahahat lainnya, seperti:
– Abu Bakar ash Shiddiq (Lihat Al Baihaqi, Syu’abul Iman, jilid. 7, hal. 505)
– Abdurrahman bin Samurah (Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shahihain, jilid. 4, hal. 141, no. 7162)
– Jabir bin Abdillah (Lihat Al Jami’ Ash Shahih Lissunan wal Masanid, jilid. 6, hal. 169)
– Ibnu ‘Abbas (Ismail Al Ashfahani, At Targhib wat Tarhib, jilid. 2, hal. 313-314)
Sanad hadits ini satu sama lain saling menguatkan, sehingga para ulama menyatakan hasan atau shahih, di antaranya:
– Imam At Tirmidzi (Al ‘Iraqi, Takhrijul Ihya’, hal. 437)
– Imam Al Hakim (Al Mustadrak no. 7162)
– Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish
– Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ no. 4519)
Sementara itu, Imam Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
كل لحم أنبته السحت فالنار أولى به ” قيل يارسول الله وما السحت؟ ، قال: ” الرشوة فى الحكم
“Setiap daging yang tumbuh dari “as suhtu” (harta haram) maka neraka lebih layak baginya.” Lalu ada yang bertanya: “Apakah as suhtu?” Beliau menjawab: “Risywah (sogokan-suap) dalam hukum (peradilan)”
(Fathul Bari, jilid. 4, hal. 454, sanadnya semua rawinya terpercaya namun mursal)
Pelajaran dari hadits:
– Hadits ini menunjukkan peringatan bahaya di akhirat bagi yang memenuhi kebutuhan hidupnya dari As Suhtu (haram), baik itu penghasilan, makanan, dan minuman. (Ash Shan’ani, At Tahbir Li Idhah Ma’ani At Taysir, jilid. 3, hal. 741)
– Ancaman neraka dan tidak akan masuk surga merupakan bukti perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar.
– Salah satu harta haram yang dimaksud adalah risywah (sogok-suap) dalam peradilan, dan tentunya berlaku pada suap secara umum.
– Ancaman pada hadits ini berlaku bagi yang sampai wafat dia tidak bertobat dan belum diampuni. Lalu, apakah di neraka abadi? Jika dia masih meyakini harta haram itu adalah haram, maka dia masih muslim, dan keadaannya sesuai kehendak Allah Ta’ala apakah diampuni atau disiksa sesuai kadar dosanya. Namun jika dia menghalalkan yang jelas haramnya, maka dia telah murtad, inilah yang dinyatakan tidak masuk surga sama sekali.
– Imam Ali Al Qari menjelaskan:
أَيْ دُخُولًا أَوَّلِيًّا مَعَ النَّاجِينَ ; بَلْ بَعْدَ عَذَابٍ بِقَدْرِ أَكْلِهِ لِلْحَرَامِ مَا لَمْ يُعْفَ عَنْهُ، أَوْ لَا يَدْخُلُ مَنَازِلَهُ الْعَلِيَّةَ، أَوِ الْمُرَادُ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا أَبَدًا إِنِ اعْتَقَدَ حِلَّ الْحَرَامِ، وَكَانَ مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، أَوِ الْمُرَادُ بِهِ الزَّجْرُ وَالتَّهْدِيدُ وَالْوَعِيدُ الشَّدِيدُ، وَلِذَا لَمْ يُقَيِّدْهُ بِنَوْعٍ مِنَ التَّقْيِيدِ
(Tidak masuk surga) yaitu tidak masuk surga secara langsung bersama orang-orang yang selamat; melainkan setelah mendapat azab sesuai kadar dosa dia memakan harta haram, selama bagian itu tidak dimaafkan.
Atau (maknanya) ia tidak akan masuk ke tempat-tempat yang tinggi di surga.
Atau maksudnya, ia tidak akan masuk surga sama sekali jika meyakini kehalalan harta haram, padahal itu termasuk perkara agama yang aksiomatik (sudah diketahui secara pasti).
Atau maksud dari perkataan itu adalah sebagai bentuk larangan keras, ancaman, dan peringatan yang begitu keras. Oleh karena itu, maknanya tidak dibatasi dengan bentuk pengkhususan tertentu. (Mirqah Al Mafatih, jilid. 5, hal. 1899)
– Namun bagi mereka yang sempat bertobat dari penghasilan yang haram, dengan sebenar-benarnya tobat, menjauhi, menyesali, dan tidak mengulanginya, maka dia tidak termasuk dalam ancaman ini. Begitu pula bagi yang telah mendapatkan ampunan-Nya karena luasnya rahmat-Nya walau belum bertobat.
Imam Ali Al Qari melanjutkan:
أَمَّا إِذَا تَابَ أَوْ غُفِرَ لَهُ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ وَأَرْضَى خُصُومَهُ، أَوْ نَالَتْهُ شَفَاعَةُ شَفِيعٍ، فَهُوَ خَارِجٌ مِنْ هَذَا الْوَعِيدِ
Adapun jika ia telah bertobat, atau telah diampuni Allah tanpa taubat, dan ridha terhadap musuhnya, atau ia mendapatkan syafa’at dari yang memberi syafaat , maka ia keluar dari ancaman ini (tidak termasuk dalam ancaman tersebut). (Ibid)
Semoga Allah Ta’ala jauhkan kita dari penghasilan dan harta yang haram.
Doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
ALLAAHUMMAKFINII BIHALAALIKA ‘AN HARAAMIK, WA AGHNINII BIFADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan kehalalan-Mu sehingga tidak memerlukan keharaman-Mu, dan jadikanlah aku kaya sehingga tidak butuh kepada selain-Mu). (HR. At Tirmidzi no. 3563, Imam At Tirmidzi berkata: hasan)
Wallahu A’lam
Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
✍ Farid Numan Hasan