Bingung Kok Puasanya Jadi 31 Hari

PERTANYAAN

Tentang orang yang berpuasa saat di negeri yang puasanya 18 FEBRUARI, lalu kembali ke Indonesia yang pemerintahnya kemungkinan hari raya 21 MARET, berarti ditotal puasanya 31 hari. Ini bagaimana?

(Pertanyaan ini diajukan oleh lebih dari tiga orang)

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim

Pada prinsipnya berpuasa dan berhari raya mengikuti mayoritas manusia di negeri saat ia tinggal. Ini berdasarkan hadits:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.”

(HR. At Tirmidzi no. 697. Shahih. Lihat Ash Shahihah no. 224)

Imam At Tirmidzi menjelaskan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

Imam Al Munawi berkata:

أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس

Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia. (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)

Ketentuan ini, jika berdampak pada puasa orang tersebut lebih dari 30 hari, pun tidak masalah. Para ulama penyusun kitab Al Fiqh Al Manhaji, menjelaskan:

لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحداً منهم، فيلزمه حكمهم

Karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga hukum mereka pun berlaku atas dirinya.

(Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, 2/78)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan:

وَلَوْ سَافَرَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ لِبَلَدٍ بَعِيدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ الْهِلَالُ أَتَمَّ مَعَهُمْ ثَلَاثِينَ أَوْ أَكْثَرَ لِأَنَّهُ بِالانْتِقَالِ إلَيْهِمْ صَارَ مِنْهُمْ

Seandainya seseorang bepergian dari negeri yang di sana hilal terlihat menuju negeri yang jauh, yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka menjadi 30 hari atau bahkan lebih, karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka.

(Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj)

Imam Al Qalyubi mengatakan:

وَلَوْ انْتَقَلَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ إلَى بَلَدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ أَتَمَّ مَعَهُمْ وَإِنْ زَادَ عَلَى الثَّلَاثِينَ

Seandainya seseorang berpindah dari negeri tempat hilal terlihat ke negeri yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka, meskipun hal itu menyebabkan puasanya lebih dari 30 hari.

(Imam Al Qalyubi, Hasyiyah Al Qalyubi)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Utsaimin, bahwa walau hal itu membuatnya lebih dari 30 hari tidak masalah.

Dijelaskan dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, yang dipimpin oleh ulama fiqih Qatar, Syaikh Abdullah Al Faqih:

فهذه المسألة محل خلاف بين أهل العلم، فالأصح عند الشافعية وهو ما رجحه العلامة العثيمين رحمه الله أن من سافر إلى بلد تأخر فطرهم لزمه أن يصوم معهم وإن زاد على ثلاثين يوما، قال في مغني المحتاج: ( وإذا لم نوجب على ) أهل ( البلد الآخر ) وهو البعيد ( فسافر إليه من بلد الرؤية ) من صام به ( فالأصح أنه يوافقهم ) وجوبا ( في الصوم آخرا ) وإن كان قد أتم ثلاثين لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحدا منهم فيلزمه حكمهم

“Masalah ini merupakan perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i — dan yang juga dikuatkan oleh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah — adalah bahwa orang yang bepergian ke suatu negeri yang Idul Fitri-nya lebih lambat, maka ia wajib berpuasa bersama mereka, walaupun jumlah puasanya menjadi lebih dari tiga puluh hari.
Disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
‘Apabila kita tidak mewajibkan (mengikuti ru’yah) bagi penduduk negeri yang lain yang jauh, lalu seseorang bepergian ke negeri tersebut dari negeri yang telah melihat hilal, maka pendapat yang paling sahih adalah ia harus mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir Ramadhan, meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Hal itu karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga berlaku baginya hukum yang berlaku bagi mereka.’”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 139408)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Admin Madrasatuna

Hadits Tentang Ruh di Kuburan Menjawab Salam

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz, mohon penjelasan takhrij hadits ini.. 👇

“Tak ada seorang muslim pun yang melewati kuburan saudaranya yang dulu dia kenal di dunia lalu mengucapkan salam kepadanya, kecuali Allah akan mengembalikan rohnya kepadanya sehingga ia menjawab salam.”

(HR. Baihaqi)

(+62 812-7399-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Bunyi haditsnya:

مَا مِنْ رَجُلٍ كَانَ يَمُر بِقَبْر كَانَ يَعْرِفه في الدُّنيا، فَسَلَّمَ عَليه إِلا عرفه وَرَدَّ عَلَيه

Hadits ini diriwayatkan oleh:

– Ibnu ‘Asakir, At Tahdzib, jilid. 7, hal. 292, no. 853.

– As Suyuthi, Al Jami’ Al Kabir, jilid. 7, hal. 817, no. 19352.

Menurut Imam Ash Shan’ani hadits ini dhaif, lantaran ada seorang perawi bernama Abdurrahman bin Zaid yg disepakati kedhaifannya oleh para ulama.

Namun, ada hadits lain yang mirip dengan ini dari jalur Ibnu Abbas, dan dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Abdil Bar dan Abdul Haq, yaitu:

ما من أحد يمر بقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عرفه ورد عليه السلام

“Tidaklah seseorang yang melewati kubur saudaranya yang mukmin yang mana dia mengenalnya di dunia lalu dia mengucapkan salam kepadanya melainkan dia akan menjawab salamnya itu untuknya.”

(Imam ash Shan’ani, At Tanwir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, jilid. 9, hal. 484)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Umar Mengusir Orang yang Sedang I’tikaf?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz Farid, izin bertanya. Saya pernah mendengar kisah Umar bin Khotob yg mengusir seorang pria yg ber-lama² diam di masjid, untuk berzikir dan berdoa. Pertanyaan saya : Bagaimana dgn kisah tersebut, apa sebenarnya kesalahan pria itu, bukan kah i’tikaf itu hal yang baik, bahkan dianjurkan ??
Syukron Katsiron. (+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kisah ini terdapat dalam beberapa kitab ulama terdahulu mau pun modern, bahkan Imam Ibnu Taimiyah pun juga mengutipnya.

Substansi kisah tersebut bukan pada “Umar mengusir orang i’tikaf” tapi Umar mengusir orang pemalas yang hanya mengandalkan takdir tanpa ikhtiar, yang hanya berdzikir di masjid mengaku tawakal tapi tidak mau mencari nafkah. Ada kepincangan pemahaman yang berdampak pada amal yang pincang pula.

Imam Sahl bin Abdillah at Tustari Rahimahullah mengatakan:

مَنْ طَعَنَ فِي الْحَرَكَةِ – يَعْنِي فِي السَّعْيِ وَالْكَسْبِ – فَقَدْ طَعَنَ فِي السُّنَّةِ، وَمَنْ طَعَنَ فِي التَّوَكُّلِ، فَقَدْ طَعَنَ فِي الْإِيمَانِ، فَالتَّوَكُّلُ حَالُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَالْكَسْبُ سُنَّتُهُ، فَمَنْ عَمِلَ عَلَى حَالِهِ، فَلَا يَتْرُكَنَّ سُنَّتَهُ.

Orang yang mencela sebab dan usaha maka dia telah mencela sunnah. Orang yang mencela tawakkal maka dia telah mencela keimanan.

Tawakkal itu adalah keadaannya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan berusaha itu adalah sunnahnya. Siapa yang beramal berdasar keadaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka janganlah dia tinggalkan sunnahnya.

(Imam Ibnu Rajab al Hambali, Jaami’ al ‘Ulum wal Hikam, 2/498)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Mushalla Tak Ada yang Adzan, Apakah Boleh Langsung Salat Berjamaah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz.

Semoga Allah selalu melindungi dan memberikan keberkahan selalu dalam kehidupan Ustadz 🙏🏻
Mohon izin, ingin bertanya pak Ustadz, terkadang ketika saya pulang dari tempat kerja, saya pasti akan menyempatkan untuk shalat dahulu (Maghrib) di musholla stasiun kereta, pertanyaan saya apakah ketika sudah masuk waktu shalat maghrib para jamaah boleh langsung iqamah? padahal belum dilakukan Adzan pak Ustadz, apakah shalatnya masih dikatakan sah atau memang dianjurkan untuk Adzan terlebih dahulu di tempat pak ustadz? apakah mungkin ada dalilnya.

Mohon pencerahannya Ustadz, Terima kasih 🙏🏻 (+62 856-9254-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika masjid atau mushalla lain sudah azan, maka sudah boleh. Semua itu sudah mewakili.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum azan:

– Sunnah muakkadah, ini mayoritas ulama

– Wajib kifayah, jika di sebuah daerah minimal satu masjid sudah mengumandangkan maka yang lain gugur kewajiban. Ini Hanabilah dan Sebagian Syafi’iyah.

Jadi tidak ada yang mengatakan masing-masing masjid/mushalla wajib azan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top