Maksud Hadits Iman Akan Kembali ke Madinah

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz Farid. Apa penjelasannya hadist: Sesungguhnya iman (agama) akan kembali ke Madinah sebagaimana ular kembali ke sarangnya ? Jazakallah

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

إِنَّ الإِيمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِينَةِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

“Sesungguhnya iman akan kembali ke Madinah sebagaimana ular kembali ke sarangnya.” (HR. Bukhari no. 1876 dan Muslim)

Imam Ibnu Bathal dalam Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan sebagai berikut:

قال المهلب: فيه أن المدينة لا يأتيها إلا المؤمن، وإنما يسوقه إليها إيمانه ومحبته في النبي صلى الله عليه وسلم، فكأن الإيمان يرجع إليها كما خرج منها أولا، ومنها ينتشر كانتشار الحية من جحرها، ثم إذا راعها شيء رجعت إلى جحرها، فكذلك الإيمان لما دخلته الدواخل لم يقصد المدينة إلا مؤمن صحيح الإيمان

Al-Muhallab berkata: Dalam hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang datang ke Madinah kecuali orang beriman. Hanya karena iman dan kecintaannya kepada Nabi ﷺ yang membawanya ke sana. Maka seakan-akan iman kembali ke Madinah sebagaimana ia keluar darinya pertama kali. Dari Madinah, iman menyebar seperti ular keluar dari sarangnya. Kemudian, jika ular tersebut merasa terganggu oleh sesuatu, ia kembali ke sarangnya. Demikian pula iman, ketika gangguan memasuki hati, hanya orang yang beriman dengan iman yang benar yang akan datang ke Madinah.

Sementara Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan:

أي أنها [أي:الحية ] كما تنتشر من جحرها في طلب ما تعيش به، فإذا راعها شيء رجعت إلى جحرها كذلك الإيمان انتشر في المدينة، وكل مؤمن له من نفسه سائق إلى المدينة لمحبته في النبي ﷺ، فيشمل ذلك جميع الأزمنة لأنه في زمن النبي ﷺ للتعلم منه، وفي زمن الصحابة والتابعين وتابعيهم للاقتداء بهديهم، ومن بعد ذلك لزيارة قبره ﷺ والصلاة في مسجده، والتبرك بمشاهدة آثاره وآثار أصحابه

Artinya [bahwa ular] sebagaimana ia menyebar keluar dari sarangnya untuk mencari apa yang bisa membuatnya hidup, jika ia merasa terancam oleh sesuatu, ia kembali ke sarangnya. Demikian pula iman yang menyebar di kota Madinah, setiap orang beriman memiliki dorongan dari dalam dirinya untuk menuju ke Madinah karena kecintaannya kepada Nabi ﷺ. Hal ini mencakup di semua zaman, karena pada masa Nabi ﷺ mereka datang untuk belajar darinya, pada masa para sahabat dan tabi’in untuk mengikuti petunjuk mereka, dan setelah zaman itu untuk berziarah ke makam beliau ﷺ, shalat di masjidnya, serta mencari berkah dengan menyaksikan peninggalannya dan peninggalan para sahabatnya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menanam Pohon di Tanah Orang Lain Tanpa Izin

PERTANYAAN

Assalamualaikum ust,sy tanam sendiri pohon ,tapi di tanah org dan sy gk izin,bolehkah sy makan buahnya?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan terlarang, termasuk ghashab..

Dalilnya:

.وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ﴾

Janganlah kalian memakan harta di antara kalian secara batil. (Al Baqarah: 188)

Dalam hadits:

مَن أخذ شبرًا من الأرض ظلمًا، فإنه يطوَّقه يوم القيامة من بين سبع أرضين

Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka ia akan dikalungkan dengannya pada hari kiamat dari (beban) tujuh lapis bumi (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan kerasnya larangan menguasai tanah orang tanpa izin, walau sedikit. Menanam pohon di tanah orang tanpa izin pemiliknya termasuk mengambil manfaat dari tanah itu. Ini haram menurut ijma’, sehingga buahnya pun haram dimakan pemilik pohonnya.

Syaikh Al Husen bin Muhamamd Syawath mengatakan:

وأجمع المسلمون على تحريم الغصب، وهو معصية وكبيرة من الكبائر

Kaum muslimin Ijma’ atas haramnya ghashab, dan itu maksiat besar di antara dosa-dosa besar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Jual Beli dengan Iklan dan Afiliasi

PERTANYAAN

Assalamualaikum, Izin tanya ustadz kalo misalnya saya mengiklankan sesuatu yang belum milik saya, niatnya untuk cek pasar dulu seberapa banyak yang minat.

Misal contoh iklannya *”segera hadir, handphone iPhone 12 pro, apakah ada yang minat?”*

Misalnya hanya segitu atau dijelaskan juga perkiraan kondisinya.

Jazaakallah khair (+62 897-6709-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika baru iklan saja tidak apa-apa..

Yang penting jangan pas jual beli pun masih belum jelas..

Rasulullah melarang seseorang jual barang yang bukan miliknya. Menurut Imam Syafi’i karena tidak diketahui apakah pemilik sebenarnya mengizinkan atau tidak.

Wallahu A’lam


PERTANYAAN

assalamualaikum ustadz, afwan saya mau bertanya tambahan terkait ini,

jika barang bukan punya kita, tetapi pemilik mengizinkan, dengan ini di perbolehkan?
Karna di jaman skarang secara digital dengan adanya media sosial ada namanya afiliasi , yang mana secara umum siapapun bisa menjadi member nya untuk bisa menjual barang tersebut

apakah dengan ini bisa di artikan pemilik barang sudah mengizinkan?

sebagai contoh pemilik toko (store) barang menjual di aplikasi e-commerce, dan di platform tsb adanya fitur affiliasi, yiatu siapapun bisa menjual brang tersebut, apakah dengan ini penjual dan affiliator ini termasuk akad yang di perbolehkan ustadz?

terima kasih 🙏(+62 812-9017-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ya ..

Dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu. (HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis ini secara tegas melarang kita menjual barang yang bukan milik kita. Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ

Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Kalau ada perusahaan sudah membuka peluang siapa pun boleh jadi sales mereka, apa pun istilah zaman ini, silahkan. Ketika sudah daftar, log in, dan data kita diterima sudah tentu itu adalah izin. Asalkan barang dan jasa yang kita bantu jualkan adalah halal dan jelas harga, spek, dll, agar tidak gharar

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Rumah yang Penuh Kasih Sayang

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz mohon berkenan menjelaskan dua hadits ini
(Afwan hanya hafal penggalannya)
1. Idza aradallahu bi ahli baitin khairan…
2. Arba’un min sa’adat al mar’i…

Beserta teks hadits lengkap nya … Syukron wa jazakallah (+62 858-7996-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Haditsnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَرَادَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمْ الرِّفْقَ

Dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika Allah menginginkan sebuah kebaikan untuk pemilik rumah maka Allah akan memasukkan kasih sayang atas mereka.”

(HR. Ahmad no. 24427. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: SHAHIH. Ta’liq Musnad Ahmad, 4/488)

Artinya, salah satu kebaikan yang Allah berikan kepada sebuah keluarga adalah hidupnya sifat lemah lembut pada anggota keluarga tersebut, baik kepada sesama mereka atau kepada orang lain.

Yang kedua:

أربع من السعادة : المرأة الصالحة ، والمسكن الواسع ، والجار الصالح ، والمركب الهنيء

4 hal yang bikin bahagia:

1. Istri shalihah
2. Rumah yang lapang
3. Tetangga yang shalih
4. Kendaraan yang nyaman

(HR. Ibnu Hibnan no. 4032, shahih)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top