Nama-Nama yang Dilarang dalam Islam

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah benar nama Al-Mubarak dan Khoirun nisak itu makruh?


 JAWABAN

▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam melarang beberapa nama. Samurah bin Jundub mengatakan:

نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُسَمِّيَ رَقِيقَنَا بِأَرْبَعَةِ أَسْمَاءٍ : أَفْلَحَ وَرَبَاحٍ وَيَسَارٍ وَنَافِعٍ

Kami dilarang Rasulullah menamakan anak-anak kami dengan empat nama:

– Aflah (menang)
– Rabah (beruntung)
– Yasar (mudah)
– Nafi’ (bermanfaat)

(HR. Muslim no. 3983)

Makruh karena jika anak-anak bernama seperti itu ditanya: “Apakah ada Rabah?” Lalu dijawab: “tidak ada”, seakan itu menjadi doa tidak ada keberuntungan.

Dalam hadits:

لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحٌ وَلَا أَفْلَحُ وَلَا يَسَارٌ وَلَا نَجِيحٌ ؛ يُقَالُ : أَثَمَّ هُوَ ؟ فَيُقَالُ : لَا

Jangan namakan anak-anak kalian dengan: Rabah, Aflah, Yasar, dan Najih. Sebab jika ditanyakan: “apakah dia ada?” Lalu dijawab: “Tidak” (HR. At Tirmidzi no. 2836, hasan shahih)

Lalu bagaimana dengan Mubarak dan Khair? Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan:

وفي معنى هذا مبارك ومفلح وخير وسرور ونعمة وما أشبه ذلك ، فإن المعنى الذي كره له النبي صلى الله عليه وسلم التسمية بتلك الأربع موجود فيها ، فانه يقال أعندك خير؟ أعندك سرور؟ أعندك نعمة؟ فيقول: لا ، فتشمئز القلوب من ذلك وتتطير به ، وتدخل في باب المنطق المكروه

Dalam makna yang sama termasuk (nama-nama seperti) MUBARAK, Mufliḥ, KHAIR, Surur, Ni‘mah, dan yang semisalnya. Karena makna yang menyebabkan Nabi ﷺ membenci penamaan dengan empat nama tersebut juga terdapat pada nama-nama ini. Sebab bisa saja orang berkata: ‘Apakah kamu punya kebaikan?’, ‘Apakah kamu punya kegembiraan?’, ‘Apakah kamu punya nikmat?’ lalu dijawab: ‘Tidak.’ Maka hati menjadi tidak enak mendengarnya dan merasa sial karenanya, dan hal itu termasuk dalam bab ucapan yang dimakruhkan.” (Tuhfatul Maudud, hal. 116)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Rodho’ah (Penyusuan Bayi) yang Menyebabkan Mahram

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum? afwan ust, mohon penjelasan ust. terkait syariah rodho, apa sah rodho seperti itu, bukankah rodho itu hanya berlaku bagi bayi? seperti apa detail dan hukumnya? apa hadits tentang itu sudah di mansukh seperti hadits tentang Mut’ah? apakah bisa dijadikan mahrom rodho jika ternyata usianya sudah dewasa?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Syarat sahnya radha’ah (penyusuan yang menciptakan hubungan mahram (haram nikah) antara ibu susu, anak susu, dan keluarga mereka) yang menjadikan mahram karena susuan adalah:

1. Disusui sebelum usia 2 tahun. Berdasarkan Al Baqarah 233

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah: 233)

2. Disusui sebanyak 5x susuan yang mengenyangkan

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata,

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ، بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

“Dahulu dalam Al-Qur’an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan ayat-ayat Al-Qur’an masih tetap dibaca seperti itu.”

(HR. Muslim no. 1452)

Syariat Rodho’ah tidak pernah dihapus, itu maknanya menyusui bayi. Tidak ada kaitan dengan pernikahan. Rodho’ (susuan) bukanlah terjadi dalam pernikahan, tapi upaya pemahraman. Dengan disusui maka seseorang menjadi mahram antara pihak yang disusui, ibu susuan, dan saudara susuannya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Meminjam Emas Dikembalikan Emas Juga?

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ada orng yang memberikan pinjaman ke orng lain sebanyak 1 emas, kesepakatannya nanti dikembalikan juga sebanyak 1 emas ustadz.

Dalam kurun waktu tertentu ketika akan mengembalikan, harga emas melonjak naik ustadz hampir 2 kali lipat dari harga sebelumnya.

Bagaimana hukumnya ustadz, apakah tetap dibayar dengan harga 1 emas yang sekarang atau bagaimana? Tolong solusinya ustadz.
Terimakasih


 JAWABAN

▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Minjam emas 1 gram, lalu mengembalikan dengan emas 1gram pula, memang seperti itulah seharusnya, setara dan sejenis. Sesuai kaidah:

المِثْلِيَّاتُ تُقْضَى بِأَمْثَالِهَا

“Barang-barang yang sejenis dibayar dengan yang sejenis.”

Jika tahun 2020 si A pinjam, 1 gram emas ke B, lalu tahun 2025 A pulangkan dengan emas 1 gram pula. Maka ini benar. Terlepas dari harga emas sudah berubah naik.

Jika A pulangkan di tahun 2025 dengan “uang” namun dengan harga emas tahun 2020, maka ini zalim, sebab uang tersebut B sudah tidak bisa untuk beli emas 1 gram lagi.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menggantikan Istri Berpuasa

 PERTANYAAN:

Asalamualaikum,. tadz afwan ada yg nanya bolehkah mengkodho puasa romadhon yg di tinggalkan karena udur,seperti menyusui ,tapi di gantikan oleh suaminya🙏🏻

artinya suamidari istri tadi yg menggantikan puasanya istrinya! (+62 813-2849-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Perlu dirinci:

1. Jika istrinya sudah wafat

Maka ini tidak masalah, dan boleh bagi suaminya atau ahli waris lainnya berpuasa untuknya. Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya berpuasa untuknya”. (HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147)

Sementara sebagian lainnya mengatakan dengan fidyah, bukan dengan qadha puasa, karena menurut mereka hadits di atas adalah tentang puasa nazar, bukan Ramadhan.

Selengkapnya buka ini:

Serial Syarah Ringkas Hadits-Hadits Ramadhan (Hadits 3)

2. Istri masih hidup

Ini tidak boleh hutang puasanya di qadha-kan oleh suaminya atau siapa pun juga. Ini tidak ada beda pendapat.

Imam Zakaria Al Anshari mengatakan:

ولا يصح الصوم عن حي بلا خلاف معذورا كان أو غيره

Tidak sah berpuasa untuk orang yang masih hidup, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, baik disebabkan uzur atau tidak. (Asnal Mathalib, 3/55)

Lalu, apa yang mesti dilakukan? Silahkan buka ini:

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag 4.)

Wallahu A’lam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top