Ganjaran Bagi Orang yang Sabar

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, Afwan jiddan ana tanya lagi, mohon ya ust ganggu …🙏🏻

Video diatas ☝🏻 ana ambil link nya dari Instagram yg isi nya kurang lebih :

Bhw orang yg selama didunianya sabar dgn ujian dan taat kepada Allah maka Ganjaran yg didapat adalah Masuk Surga tanpa di Hisab.

Apa benar ust kalimat diatas bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah nabi??

Klo iya boleh ust minta referensi nya 🙏🏻

Mohon pencerahannya ya ust 🙏🏻

Jazakallah khaiiran jazaa ust 🤲🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumsalam warahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Ayat tersebut ada di Az Zumar ayat 10.

قُلْ يٰعِبَادِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوْا رَبَّكُمْ ۗلِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوْا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۗوَاَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةٌ ۗاِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa perhitungan.

Maknanya:

– Orang sabar akan mendapatkan pahala tanpa batas .. bighairi hisab artinya pahalanya saking banyaknya tidak bisa dihitung lagi ukurannya

– Ada pula yang memaknai bahwa bagi orang sabar maka amal mereka tidak dihitung lagi tapi langsung diberikan balasan yang tidak bisa dihitung

Imam Ibnu Katsir mengatakan:

قال الأوزاعي : ليس يوزن لهم ولا يكال ، إنما يغرف لهم غرفا .
وقال ابن جريج : بلغني أنه لا يحسب عليهم ثواب عملهم قط ، ولكن يزادون على ذلك
وقال السدي : ( إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب ) يعني : في الجنة

Al-Awza’i berkata: “Tidak ada yang ditimbang atau diukur untuk mereka, tetapi mereka diberi (kenikmatan) dengan diciduk begitu saja (tanpa batas).”

Ibnu Juraij berkata: “Sampai kepadaku bahwa pahala amal mereka tidak dihitung sama sekali, tetapi mereka malah diberi tambahan (di luar itu).”

As Sudy berkata tentang ayat “Sesungguhnya bakasan yang dijanjikan untuk orang-orang yang bersabar adalah balasan yang tidak dapat dihitung”, yakni surga. (Tafsir Ibnu Katsir)

Syaikh As Sa’di menjelaskan dalam Tafsirnya:

وهذا عام في جميع أنواع الصبر، الصبر على أقدار اللّه المؤلمة فلا يتسخطها، والصبر عن معاصيه فلا يرتكبها، والصبر على طاعته حتى يؤديها، فوعد اللّه الصابرين أجرهم بغير حساب، أي: بغير حد ولا عد ولا مقدار، وما ذاك إلا لفضيلة الصبر ومحله عند اللّه، وأنه معين على كل الأمور.

“Dan ini bersifat umum mencakup semua jenis kesabaran:

– kesabaran terhadap takdir Allah yang menyakitkan, sehingga ia tidak marah atau tidak ridha terhadapnya;

– kesabaran dalam menjauhi maksiat kepada-Nya, sehingga ia tidak melakukannya;

– dan kesabaran dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya, hingga ia menunaikannya.

Maka Allah menjanjikan kepada orang-orang yang sabar pahala mereka tanpa batas, yaitu tanpa ukuran, tanpa hitungan, dan tanpa batasan. Hal itu tidak lain karena keutamaan sabar dan kedudukannya di sisi Allah, serta karena sabar adalah penolong dalam semua urusan.”

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Membatalkan Puasa Sunnah Karena Istri Sedang “Berhasrat”

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Ada orang yang mengatakan bahwa puasa senin kamis itu sunnah sedangkan memenuhi “hasrat” istri itu wajib. Maka ketika kita sedang puasa sunnah sedangkan istri sedang berhasrat maka sebaiknya batalkan puasanya dan penuhi hasrat istri.
Apakah hal ini benar, ustz?
Syukron wa jazakallahukhair
Wassalamu’alaikum wr wb (+62 813-8502-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Berhasrat atau tidak, membatalkan puasa sunah itu bebas.. Bahkan seandainya tidak ada alasan apa-apa pun tetap tidak dianggap salah..

Dari Ummu Hani Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الصائم المتطوع أمير نفسه إن شاء صام وإن شاء أفطر

Seorang yang sedang shaum sunnah adalah raja bagi dirinya sendiri, jika dia mau maka dia teruskan puasanya, jika dia mau silahkan dia batalkan. (HR. Ahmad No. 26893, Al Hakim No. 1599, 1600, katanya: shahih. Disepakati oleh Adz Dzahabi keshahihannya)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

وقد ذهب أكثر أهل العلم إلى جواز الفطر، لمن صام متطوعا، واسحبوا له قضاء ذلك اليوم، استدلالا بهذه الاحاديث الصحيحة الصريحة

Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membatalkan puasa bagi yang sedang shaum sunnah, dan mereka dianjurkan mengqadha puasa hari tersebut, berdasarkan hadits-hadits ini yang begitu jelas. (Fiqhus Sunnah, 1/455)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Sikap Umat Islam Ketika Diserang Musuh

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, Afwan ganggu waktunya ..🙏🏻

Ada pertanyaan titipan dari teman di mesjid :

Apakah ada dalil dari contoh Rasulullah SAW atau sahabat nabi yang menunjukkan peristiwa umat Islam yang diserang oleh orang2 kafir atau yahudi lalu respon Rasulullah atau sahabat nabi sbg Khalifah tidak diam melainkan mengirim pasukan untk menyerang orang2 kafir atau yahudi tsb ??

Mohon pencerahannya ust 🙏🏻

Jazakallah khaiiran ust 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


📬 JAWABAN

🌴🌴🌴🌴

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, ada baik di zaman Rasulullah maupun salaf.

Untuk di zaman Rasulullah ﷺ yaitu disaat orang-orang ‘Ukl dan Urainah di Madinah membunuh para penggembala utusan Rasulullah ﷺ, padahal penggembala ini utusan Rasulullah untuk memberikan obat (kencing dan susu unta) kepada dua suku tersebut yang sedang dilanda penyakit. Mereka sembuh, tapi mereka malah murtad dan membunuh para utusan Rasulullah ini dengan sadis. Akhirnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan mengejar mereka dan membunuhnya dengan memotong tangan dan mencukil mata mereka dan dijemur siang-siang.

Kisah ini SHAHIH, terdapat dalam Bukhari dan Muslim.

Selengkapnya sbb:

Untuk SHAHIH BUKHARI:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَرٌ مِنْ عُكْلٍ فَأَسْلَمُوا فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا فَارْتَدُّوا وَقَتَلُوا رُعَاتَهَا وَاسْتَاقُوا الْإِبِلَ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ ثُمَّ لَمْ يَحْسِمْهُمْ حَتَّى مَاتُوا

Dari Anas radhiallahu’anhu mengatakan, beberapa orang dari kabilah ‘Ukli menemui Nabi ﷺ menyatakan keIslamannya, tetapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga Nabi memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta sedekah untuk meminum air kencingnya dan susunya. Mereka melakukan perintah tersebut dan mereka pun sembuh. Namun mereka murtad dan membunuh penggembalanya, merampok unta-untanya. Maka Nabi mengutus (pasukan) untuk meyusuri jejak mereka sehingga mereka bisa ditangkap. Kemudian Nabi memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata mereka, dan Nabi tidak menghentikan penghukuman terhadap mereka hingga mereka tewas.

(HR. Bukhari no. 6802)

Untuk Shahih Muslim:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوا فَصَحُّوا ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُوهُمْ وَارْتَدُّوا عَنْ الْإِسْلَامِ وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا

Dari Anas bin Malik, bahwa beberapa orang dari kabilah ‘Urainah pergi ke Madinah untuk menemui Rasulullah ﷺ. Setibanya di Madinah, mereka sakit karena udara Madinah tidak sesuai dengan kesehatan mereka. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada mereka:

“Jika kalian mau, pergilah kepada unta-unta sedekah (unta zakat), lalu minum air susu dan kencingnya.” Lalu mereka melakukan apa yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ, sehingga mereka sehat kembali. Tetapi selang beberapa saat, mereka menyerang para penggembala unta dan mereka membunuhnya. Sesudah itu mereka murtad dari agama Islam, mereka juga rampas unta-unta Rasulullah ﷺ. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Rasulullah ﷺ, kemudian beliau memerintahkan supaya mengejar mereka sampai dapat. Setelah mereka di hadapan beliau, beliau memerintahkan supaya tangan dan kaki mereka dipotong, lalu mata mereka dicukil, sesudah itu mereka dibiarkan diterik matahari yang panas sampai mati.”

(HR. Muslim no. 1671)

Sikap keras ini sama sekali tidak mengurangi kenabiannya, kemuliaannya, keadilan, dan keluhuran akhlaknya. Sebab, semua sikap ada latar belakang masing-masing. Baik keras, tegas, atau lemah lembut.

Keras tidak pada tempatnya adalah kejahatan .. Lembut tidak pada tempatnya adalah kehinaan .. Sikap apa pun jika tidak pada tempatnya adalah kezaliman. Rasulullah ﷺ mampu menempatkan KERAS dan LEMBUT sesuai tempat dan situasinya. Itulah Insan Kamil (manusia sempurna), mampu memerankan dua instrumen (keras dan lembut) dalam jiwa manusia secara proporsional.

Untuk di zaman salaf, yaitu ketika seorang wanita diperkosa tentara Romawi, wanita itu melaporkan peristiwa itu ke Istana Al Mu’tashim dan menceritakan apa yang dialaminya.

Maka Al Mu’tashim mendatangi Romawi dan mengirim ribuan pasukan yang sangat panjang, yang mana kepala pasukan sudah sampai di Romawi sementara buntutnya masih di istananya. Romawi melindungi pelaku pemerkosaan itu dan memilih untuk perang. Maka terjadilah peperangan dan pasukan Romawi kalah.

Ini dikisahkan oleh Imam adz Dzahabi dalam kitab Siyar A’lam An Nubala , peristiwa ini terjadi di masa Imam Ahmad bin Hambal.

Wallahu A’lam

🌿🍃🌹☘🌸🌷🌺🌻🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Dalam Hal Seperti Apa Boleh Menceritakan Aib Pasangan?

 PERTANYAAN:

: Assalammu’alaikum ust, Afwan minkum ganggu waktunya 🙏🏻

Dalam dalil Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 187 dikatakan bahwa suami istri itu adalah :

Pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…

Yg tafsiran nya :
Suami istri itu untk menjaga aib nya masing2 atau yg menjadi kekurangan pasangannya…

Pertanyaan nya ust pada hal2 seperti apa menurut ulama seorang istri atau suami dikatakan boleh menceritakan aib pasangannya ?? Batasannya apa ust ??

Mohon pencerahannya ust 🙏🏻(+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Secara umum, membuka aib sesama muslim adalah terlarang, termasuk aib suami/istri. Dianjurkan untuk menutup aib, sebagaimana hadits:

ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة

Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutup aib dia pada hari kiamat. (HR. Muslim)

Namun, ada kondisi diperkenankan membuka aib jika memang mengharuskan seperti itu atau adanya maslahat. Misalnya:

– Dalam rangka konsultasi. Seorang istri menceritakan penyakit suaminya, atau kebalikannya, ke dokter untuk dicari penyembuhannya. Penyakit tersebut adalah aib, misal HIV, atau penyakit kulit dibagian tubuh tertentu, yang biasanya manusia malu jika diketahui org banyak.

– Dalam rangka mengadukan kezaliman. Misal, istri yang mengadukan kezaliman suami, atau kebalikannya, ke ortuanya atau ke hakim untuk dicarikan solusi dan keputusanya.

Jadi, bukan penceritaan yang didasari oleh hawa nafsu atau emosi semata.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top