Anak Kecil Melakukan Bunuh Diri

PERTANYAAN

Bismillah, Ustadz bagaimana hukum anak yang belum baligh dan melakukan bunuh diri

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Aksi intihar (bundir) yang dilakukan anak kecil belum baligh tidaklah dianggap dosa atau had..

Sebab, anak kecil belum berlaku beban syariah..

عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ )

“Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
‘Diangkat pena (catatan dosa dan pahala) dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh (bermimpi), dan dari orang gila sampai ia kembali berakal.’”

(HR. Abu Daud no. 4403, At Tirmidzi no. 1423, shahih)

Dalam Al Mausu’ah dijelaskan:

التَّكْلِيفُ بِالْفَرَائِضِ وَالْوَاجِبَاتِ وَتَرْكِ الْمُحَرَّمَاتِ يُشْتَرَطُ لَهُ الْبُلُوغُ ، وَلاَ تَجِبُ عَلَى غَيْرِ الْبَالِغِ … وَلاَ يَجِبُ الْقِصَاصُ وَالْحُدُودُ ، كَحَدِّ السَّرِقَةِ وَحَدِّ الْقَذْفِ وَلَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يُؤَدَّبَ

“Pembebanan kewajiban berupa fardu dan wajib serta meninggalkan hal-hal yang haram disyaratkan adanya baligh. Maka kewajiban tersebut tidak berlaku atas orang yang belum baligh. Demikian pula tidak diberlakukan qishash dan hudud—seperti had pencurian dan had qazaf—akan tetapi boleh diberikan pendidikan/ta’dib (hukuman mendidik).” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 8/196)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apakah Menuduh Zina Berarti Talak?

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,apakh hukumnya seorang suami pernah menuduh istrinya berzina,karna suaminya waktu itu masih bodoh,belum faham agama,apakah pernikahannya tetap sah ustadz,mohon penjelasannya…

(+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menuduh zina tanpa bukti dan saksi adalah fasiq. Tapi itu bukan penyebab talak.

{ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ }

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,[Surat An-Nur: 4]

Hendaknya dia bertobat menyesali dan minta maaf kepada istrinya dan jangan mengulangi lagi.

{ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ }

kecuali mereka yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat An-Nur: 5]

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Yang Menerima Manfaat dari Waqaf Ahli

PERTANYAAN

Onyang kami punya pondokan di mekah. Dulunya posisinya dekat pasar seng.

Karena perluasan masjidil haram, sama pemerintah saudi dipindah ke kawasan aizziyah.

Disana yg tdnya berupa pondokan, sekarang mereka bangun menjadi hotel. Dan disewa2kan (Komersial)

Wasiat wakif *”jika nnti anak cucuku berhaji, mereka tdk perlu susah cari tempat dan bisa nginap dipondok ini”*

Sekarang pondokan sdh jd *hotel yg dikomersilkan.* Ada keuntungan dr hotel tersebut.

Mengingatkan dalam Wakaf ada yg 3 tipe, salah satunya *Wakaf Ahli* (hasil wakaf utk kemaslahatan keluarga Pewakaf)

Menurut yg Ustad Farid pahami, *siapa saja yg berhak yg mendapatkan bagi hasil dr keuntungan hotel tersebut* ?

Jazakallah khairan 🙏🏻 (+62 859-2071-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika memang dulu waqif berniat untuk Waqaf Ahli, dan itu diketahui oleh nazir, maka manfaat pada waqaf itu berlaku untuk anak, cucu, keturunan, dan kerabat dari waqif. Jika mauquf (barang waqaf) sdh tidak ada krn dibeli utk maslahat umum, maka itu bs dikembalikan kepada anak, cucu, keturunan dan kerabat.

Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji:

لقد عُرف الوقف على القرابة والأولاد والأحفاد والذرية بالوقف الذري أو الأهلي

Waqaf yang manfaatnya untuk kerabat, anak-anak, cucu, keturunan, dinamakan dengan Waqaf Dzuri atau Ahli.

(Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, jilid. 5, hal. 36)

Dalam kitab yang lain juga dikatakan:

الوقف الأهلي أو الذري وهو الوقف على الأقارب والأولاد والأحفاد ثم الفقراء

Waqaf Ahli atau Dzuri adalah waqaf untuk kerabat, anak-anak, cucu, lalu orang-orang fakir. (Wabal al Ghamamah fi Syarh ‘Umdah Al Fiqh Libni Qudamah, jilid. 5, hal. 24)

Jadi, selama statusnya adalah anak, cucu, kerabat, dan mereka masih hidup, mrka semua dapat manfaat dari waqaf tersebut.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Menyita Barang Penyewa yang Menunggak?

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum wr. wb
Izin bertanya Ust,

Jika ada orang yg sewa rumah, sdh sepakat harga dsb, kemudian mereka sdh menempati rumah tsd,
kemudian, selama hampir 2 tahun pergi tanpa ada kabar, tdk ada informasi terkait dengan keberadaannya. kondisinya barang2 di kontrakan tsb masih ada.

Apakah boleh pemilik rumah kontrakan tsb mengambil barang2 trsbu sebagai ganti dari biaya sewa yg selama hampir 2 thn tsb tidak dibayar?

jazakumullah Khoiron (+62 897-9840-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hakikatnya orang tersebut adalah orang yang mankir dari kewajiban dan tentunya dia zalim. Boleh dita’dzir baik disita barangnya atau dipenjara.

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran hutang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya.

(HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya” : yaitu halal mencelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top