Shahihkah tambahan kalimat “Kullu Dhalatin fin Naar (Setiap yang Sesat Itu di Neraka)?

Hadits tersebut diriwayatkan oleh banyak imam mukharrijul hadits, dari jalur Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu. Sebagian ada juga sebagai ucapan para sahabat saja, di antaranya:

– An Nasa’i, dalam Sunan-nya no. 1578, dari Jabir. Juga dalam As Sunan Al Kubra no. 1799, dan 5861, dari Jabir juga

– Ibnu Khuzaimah, dalam Shahihnya, no. 1785, dari jalur Jabir bin Abdillah

– Al Baihaqi, dalam Al Asma’ wash Shifat, no. 137, dari Jabir. Sdgkan no. 413, ucapan Ibnu Mas’ud

– Ibnu Baththah, dalam Ibanah Al Kubra no. 198, perkataan Ibnu Mas’ud. Juga no. 1491, dari Jabir

– Ibnu Wadhah, dalam Al Bida’, no. 56, perkataan dari Umar

– Al Maruzi, dalam As Sunnah, no. 79, perkataan Ibnu Mas’ud

– Al Firyabi, dalam Al Qadr no. 448, dari jalur Jabir

– Al Ajurri, dalam Asy Syari’ah, no. 84 dan 408, dari Jabir

– Ath Thabarani, dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8521, ucapan Ibnu Mas’ud

Status tambahan kalimat tersebut diperdebatkan keshahihannya.

Dinyatakan shahih oleh:

– Imam Ibnu Khuzaimah, Beliau memasukkan dalam kitab Shahih-nya
– Imam Ash Shan’ani dalam At Tanwir
– dan Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya.

Sebagian lain mendhaifkannya. Imam Ibnu Taimiyah ada dua pendapat darinya. Beliau mengatakan bahwa kalimat tsb tidak ada:

لم يقل وكل ضلالة في النار

“Rasulullah ﷺ tidak pernah mengatakan setiap kesesatan itu neraka” (Majmu’ Al Fatawa, 19/191)

Tapi di Al Fatawa Al Kubra Beliau mengatakan:

رَوَاهُ النَّسَائِيّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ: «فَكُلُّ بِدْعَةٍ فِي النَّارِ»

Diriwayatkan oleh An Nasa’i dengan sanad SHAHIH, dan tambahan “setiap bid’ah di neraka.” (Al Fatawa Al Kubra, 6/78)

Syaikh Ahmad Khalifah Shadiq mengatakan:

هذه الزيادة شاذة، والشاذ في عداد الواهي كما قال الذهبي في الموقظة، والشاذ لا تنفعه المتابعات والشواهد كما هو معروف؛ لأنه خطأ من أساسه. الشيخ محمد عمرو عبد اللطيف رحمه الله تعالى: “وشَرُّ الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة”، هذا هو الثابت المحفوظ ..

Tambahan (lafaz) ini adalah syadz (ganjil/menyelisihi riwayat yang kuat), dan hadis syadz termasuk dalam kategori hadits lemah sebagaimana dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Mauqiẓah. Riwayat syadz tidak dapat dikuatkan dengan mutaba‘at dan syawahid sebagaimana telah dikenal, karena pada asalnya ia memang merupakan sebuah kesalahan.

Syaikh Muhammad ‘Amr ‘Abdul Lathif رحمه الله تعالى berkata: ‘Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid‘ah adalah sesat.’ Inilah lafaz yang shahih dan terjaga.. (Dha’fu Ziyadah “Wa Kullu Dhalalatin Fin Naar” Riwayah wa Dirayah)

✍️ Farid Nu’man Hasan

Talak Ditolak Pengadilan

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum..

Afwan ustadz, ini bukan nge-gosip, tp jd contoh kasus sj.

3 Kali Ditolak Pengadilan, Andre Taulany Gagal Lagi Ceraikan Erin

Dalam syariat Islam, ketika suami sdh mengatakan kata talak dengan sengaja dan jelas, maka jatuhlah talak kepada istri. Tapi dalam UU perkawinan, talak belum jatuh sampai disahkan oleh pengadilan agama. Kalaupun misalnya pengadilan menolak, maka talaknya dianggap tdk sah (suami istri msh terikat pernikahan).

Bagaimana penyikapan yg benar ust?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Secara fiqih Islam, jika suami sudah mengatakan cerai begitu jelas (sharih) ke istrinya, maka itu sudah jatuh cerai, baik dalam keadaan serius, bergurau, bahkan tanpa niat.

Sabda Nabi ﷺ:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق، والرجعة

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.”
(HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, hasan)

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:

قد ذكرنا أن صريح الطلاق لا يحتاج إلى نية، بل يقع من غير قصد، ولا خلاف في ذلك، ولأن ما يعتبر له القول يكتفى فيه به من غير نية

“Kami telah sebutkan bahwa lafaz talak yang sharih (jelas) tidak membutuhkan niat, bahkan jatuh (sah) meskipun tanpa ada maksud (niat). Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama di dalamnya. Sebab, sesuatu yang dianggap sah dengan ucapan, maka cukup dengan ucapan itu tanpa memerlukan niat.” (Al Mughni, 7/397)

Artinya secara hukum agama, menurut mayoritas ulama klasik mereka sudah sah bercerai walau secara dokumen dan hukum negara mereka masih suami istri.

Ada pun bagi ulama modern, dan lembaga fatwa di negara-negara muslim menekankan pentingnya putusan hakim/pengadilan. Alasannya untuk mencegah kekacauan, penyalahgunaan talak, dan sengketa hak-hak setelah cerai. Surat resmi cerai dari pengadilan itu penting untuk urusan waris, atau jika ingin nikah lagi, dsb.

Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dan sebagian fatwa Al-Azhar menyatakan: talak tetap sah jika syarat syariat terpenuhi, tetapi pelaksanaannya wajib melalui pengadilan demi kemaslahatan umum.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Artinya, menurut negara, talak baru sah jika diputuskan pengadilan.

Kesimpulannya, mayoritas ulama menegaskan bahwa talak sudah sah secara agama meski belum ada putusan pengadilan. Sebagian ulama kontemporer (yang mengikuti regulasi negara modern), menyamakan sahnya talak agama dengan talak negara, agar tidak ada perceraian liar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Kondisi yang Hanya Boleh Jamak Tanpa Qashar

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum… Ustd, trkait jamak-qashor dlm safar. Dlm pendapat yg mu’tabar kpn seseorang hanya boleh jamak saja (tdk sekaligus qashar), dan kpn boleh melakukan keduanya (jamak +qashar).
Syukran, ust. Atas jawabnnya. (+62 813-7064-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang jadi patokan adalah jika jarak safar sudah boleh qashar maka dengan jarak tersebut jamak juga boleh.

Semua mazhab sepakat qashar hanya boleh karena safar:

وَاِ ذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَ رْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat (QS. An Nisa: 101)

Tapi, menjamak karena safar, tidak sampai derajat kesepakatan. Dalam mazhab Hanafi, tidak boleh jamak karena safar. Hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang menerangkan Beliau jamak saat safar itu hanya berlaku bagi dirinya. Sedangkan mazhab mayoritas adalah jamak boleh karena safar.

Berapa jaraknya? Lebih dari 20 pendapat dalam hal ini. Namun yang dianut oleh mayoritas ulama adalah 4 burd (2 marhalah), sekitar 88, 656 km. Sebagian lain mengatakan tidak ada jarak khusus, yang penting secara akal dan tradisi sudah layak disebut safar.

Terkait pertanyaan “kapankah hanya boleh jamak tanpa qashar jika dalam perjalanan”, maka ini kurang pas. Sebab, jika perjalanan sudah boleh qashar barulah jamak juga boleh, ini kalau sebabnya karena perjalanan.

Jamak saja tanpa qashar itu terjadi jika bukan karena safar (karena kebolehan qashar hanya karena safar), seperti karena hujan deras, sakit berat, kesibukan berat, dan masyaqqah (kesulitan/kesempitan) lainnya. Inilah hanya boleh jamak tanpa qashar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Wanita Waxing di Klinik Kecantikan

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya

Bagaimana hukum nya dengan wanita yang waxing bulu kemaluanya di klinik kecantikan dengan alasan untuk suami pada saat hamil karna sulit utk mengurus diri?

Dan apakah hukum nya berbeda jika tidak sedang hamil karna lebih mudah dalam mengurus diri?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Mencukur bulu kemaluan itu sunah, baik laki-laki mau pun perempuan. Baik dengan cara dicukur atau dicabut, baik dalam keadaan hamil atau tidak, semua tetap sunah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891)

Yang jadi masalah adalah jika diwaxing itu dilihat oleh orang lain, walau sesama wanita muslimah. Syariat hanya membolehkan “aurat berat” wanita dilihat oleh suaminya. Ada pun sesama wanita hanya boleh melihat “aurat ringan” seperti rambut, leher, betis, sebagian ulama mengatakan dada.

Ada pun area kemaluan hanya suami atau wanita lain hanya di saat darurat melahirkan atau pengobatan saja.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top