Menambahkan Bacaan Pada Sayyidul Istighfar

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan, izin bertanya ust, bolehkan ketika membaca sayyidil istighfar pada bacaan faghfirli kita tambahkan redaksinya dengan doa kedua orang tua? Dan bagaimana hukum Yasin Fadhilah. Syukron. (+62 821-1209-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tambahan tersebut tidak ada dalam sunnah, namun para fuqaha mengatakan tambahan tersebut tidak mengapa asalkan tidak dianggap bagian dari ucapan Rasulullah ﷺ. Lebih utamanya mencukupkan dengan apa yang ada di dalam sunnah, tapi jika dia menambahkannya tidak apa-apa.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ dalam sehari istighfar 100x sebagaimana dalam hadits Bukhari. Bukan berarti terlarang beristighfar lebih dari 100x. Yang penting dia tahu yang dari Rasulullah ﷺ itu berapa dan seperti apa..

Bahkan Syaikh Utsaimin – tokoh Hambali modern yang dikenal sangat ketat – tidak mempermasalahkan tambahan itu. Beliau pernah ditanya tambahan kalimat: Min ‘Ibadikash Shalihin … dalam doa setelah wudhu..

Beliau menjawab:

نزيد أيضًا واجعلني من أوليائك المتقين ، واجعلني من حزبك المصلحين ، واجعلني من المخبتين الموقنين ، ما يصلح هذا لاحظوا القاعدة : ” الألفاظ الواردة لا تتعداها إلا إذا علمت من الشرع أنه لا بأس بالزيادة ” ، مثل التسبيح مئة مرة سبحان الله وبحمده إذا زاد الإنسان ما في مانع

Kita juga menambahkan: waj’alni min ulaaikal muttaqin waj’alni min hizbikal mushlihin waj’alni minal mukhbitin al muqinin, perhatikanlah kaidah:

Lafaz yang datang dari syariat tidaklah ditambahkan, kecuali telah diketahui apa yang dari syariat itu, maka tidak apa-apa tambahan tersebut

Seperti bertasbih 100x, subhanallah wabihamdih, jika mansusia menambahkannya maka tidak ada larangan … (selesai)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Harta Atas Nama Anak, Apakah Hibah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum…ust ,ada suami istri punya anak 1 perempuan. Punya harta rumah,sawah ,kebun dan kolam semuanya diatas namakan anaknya yg perempuan itu. setelah suami istri itu meninggal apakah semua hartanya jadi milik anaknya yg perempuan itu dikarnakan sudah diatasnamakan ? (+62 858-8179-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Diatasnamakan tidak selalu berarti milik yang punya nama. Harus jelas dulu, saat itu alasannya apa?

– jika hibah, maka ya itu milik anak tersebut

– jika tidak, sekedar atas nama saja, maka itu tetap milik ortuanya. Hal ini sama seperti beli motor tapi STNK masih nama pemilik sebelumnya, ini tetap sudah milik si pembeli walau nama orang lain.

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz, menyambung pertanyaan ini. Di masyarakat sering kali terjadi hibah diberikan seluruhnya. Sehingga seluruh aset diatasnamakan anak perempuannya. Apakah hal ini tidak apa-apa?

Kasus seperti ini sering terjadi ketika anaknya seluruhnya hanya perempuan saja. Hal ini kadang berkenaan dengan niat agar aset tersebut tidak diwariskan kepada adik, kakak, ortu si orangtua jika nanti orang tua meninggal.

Nah, dalam kasus seperti ini, bagaimana Ustadz?

Syukron.
Jazaakallaahu khairaa.

(+62 811-9930-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya, pemilik harta berhak menghibahkan (bukan wasiat) semua hartanya ke anak yang menjadi ahli warisnya secara proposional, termasuk jika anaknya perempuan semua.

Tapi, jika tujuannya buruk yaitu mencegah ahli waris lainnya agar tidak dapat waris maka ini motivasi yang buruk. Dalam fiqih, jika sebuah keluarga tidak ada anak laki-laki maka ketika ayah atau ibunya wafat, saudara kandung dari yang wafat itu dapat bagian waris juga. Ternyata inilah hal yang ingin dihindari dibalik hibah tersebut.

Tentunya Allah Ta’ala menilai tergantung apa yang diniatkannya; jika niatnya buruk maka itu bernilai buruk di sisi Allah Ta’ala.

إنما الأعمال بالنيات ..

Amal tergantung niatnya (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Kaidah:

الأمور بمقاصدها

Perkara dinilai berdasarkan maksud-maksudnya

Demikan. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Orang Bodoh dalam Agama Mengurusi Masalah Orang Banyak

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang In Syaa Allah di Rahmati Allah…

Ust, apakah ada dalil yg menjelaskan gambaran fenomena kondisi saat ini yaitu :

✓ Banyak nya orang bodoh dalam hal agama tapi sosok tsb justru malah banyak didengar nasehatnya dan ucapannya oleh banyak orang.

✓ Banyaknya orang bodoh dalam hal agama justru malah dipilih jadi anggota dewan, kepala daerah.

Mohon ust penjelasan dalil atau fatwa dari ulama mengenai fenomena ini ??

Jazakallah khaiiran ust atas pencerahannya 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Ada..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»

“Akan datang ke pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan, *saat itu pendusta dibenarkan, orang yang benar justru didustakan, pengkhianat diberikan amanah, orang yang dipercaya justru dikhianati,* dan Ar-Ruwaibidhah berbicara.” Ditanyakan: “Apakah Ar-Ruwaibidhah?” Beliau bersabda: “Seorang laki-laki yang bodoh (Ar Rajul At Taafih) tetapi sok mengurusi urusan orang banyak.”

(HR. Ibnu Majah No. 4036. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad No. 7912. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fathul Bari, 13/84)

Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.

(HR. Bukhari no. 100)

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Ust, tafsir hadits yg di maksd orang bodoh yg dalam hadits ini adalah orang yg tidak paham agama bukan ?

Krn klo kita lihat, orang2 yg maju dipercaya justru berderet titel pendidikan bahkan luar negeri…

Mohon ust sumber dalilnya klo ada tafsir an haditsnya

🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Ya, hadits di atas sedang membicarakan zaman terhapusnya ilmu agama, dengan wafatnya para ulama akhirnya yang tampil orang yang tidak paham agama, tapi bicara agama. Walau dia tidak bodoh dalam perkara lainnya.

Di sisi lain sebagai dorongan untuk mengambil ilmu dari ahlinya.

Imam Nawawi menjelaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ وَأَخْذِهِ عَنْ أَهْلِهِ وَاعْتِرَافُ الْعَالِمِ لِلْعَالِمِ بِالْفَضِيلَةِ

Hadits ini adalah dorongan agar menjaga ilmu dan mengambilnya dari ahlinya dan pengakuan atas orang berilmu dengan keutamaan. (Syarh Shahih Muslim, 16/225)

Kalo tidak dari ahlinya maka, Rasulullah mengatakan:

إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة

“Jika urusan disandarkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (kiamat).” (HR. Bukhari No. 59)

Berbicara tanpa ilmu maksudnya tanpa dasar, tanpa rujukan, tanpa kaidah dan metodologi yang benar tapi semata-mata apa yang ada dalam pikirannya sendiri atau hawa nafsunya.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, katanya: hasan shahih)

Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah:

“ومن قال” أي من تكلم “في القرآن” أي في معناه أو قراءته “برأيه” أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام

“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab, (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/278-279)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Penyelenggara Arisan Mengambil Untung

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya penyelenggara arisan mengadakan arisan barang, tp ia mengambil untung dg uang.
Misalnya barang harganya 1jt, tp d jadikan arisan 10 org dg masing-masing 120rb selama 10 kali. Dan penyelenggara arisan itu mengambil untung sebesar 200rb dlm arisan tsb. Bagaimana hukumnya ustadz ? Jazakallahu khoir (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada dua hal:

– Arisan pada dasarnya dibolehkan, karena substansinya akad hutang, dengan syarat bebas dari riba.

Arisan barang, pada prinsipnya dibolehkan dengan syarat harga barang tetap selama satu siklus arisan. Jika harga barang berubah naik sehingga bertambah cicilan peserta arisan maka itu menjadi riba. Karena adanya penambahan nilai hutang.

– Jika arisan 120 ribu rupiah, dengan rincian:

100 ribu rupiah buat bukunya

20 ribu rupiah buat upah penyelenggara, maka hal itu dibolehkan dengan akad ijarah (sewa) atas jasa penyelenggara: mencatat, menagih, mengumpulkan, dan membelikan bukunya. Asalkan semua pihak ridha atas akad ijarah tersebut.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top