Qurban Satu Ekor Kambing Untuk Seseorang dan Keluarganya; Sah!

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban satu kibasy untuk dirinya, dan keluarganya. Dari Aisyah Radhiallahu Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad), lalu beliau pun menyembelih. (HR. Muslim no. 1967)

Abu Ayyub al Anshari Radhiallahu ‘Anhu ditanya oleh Atha bin Yassar:

كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Bagaimana tata cara qurban di zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam? Beliau menjawab: “Dahulu seorang laki-laki berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”
(HR. At Tirmidzi no. 1505, Imam at Tirmidzi berkata: Hasan shahih)

Penjelasan:

SAHnya qurban satu ekor kambing untuk sendiri dan keluarga, adalah pendapat mayoritas ulama, baik Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi’iyyah. Ada pun Hanafiyah, mereka MEMAKRUHKAN, begitu pula Abdullah bin Mubarak dan sebagian Syafi’iyyah yg mengatakan TIDAK SAH.

Imam At Tirmidzi berkata:

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ، وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ، فَقَالَ: هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لاَ تُجْزِي الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ، وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq, mereka beralasan dengan hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berqurban dengan satu ekor Kibasy dan berkata: “Ini untuk umatku yang belum berqurban”. Sebagian ulama mengatakan tidak sah, kecuali satu ekor untuk satu jiwa saja. Inilah pendapat Abdullah bin Mubarak dan lainnya. (Sunan At Tirmidzi no. 1505)

Imam An Nawawi berkata:

تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ

SAHnya Satu ekor kambing untuk satu orang dan TIDAK SAH untuk lebih dari satu orang. Tapi jika salah satu keluarga berqurban maka itu sudah menunaikan syiar bagi semua anggota keluarga, dan qurban bagi mereka (anggota keluarga lainnya) menjadi sunnah kifayah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 8/397)

Namun pendapat pihak yang mengatakan tidak sah, seperti Abdullah bin Mubarak dikomentari oleh Imam Ibnul ‘Arabi:

الْآثَارُ الصِّحَاحُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

“Atsar-atsar yang shahih menyanggah pendapat Beliau.” (Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/272)

Imam al ‘Aini Rahimahullah, mengutip dari Imam al Khathabi Rahimahullah -seorang tokoh mazhab Syafi’i:

الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وأهله وإن كثروا وأجازه مالك والشافعي وجماعة وكرهه أبو حنيفة

Satu ekor kambing itu SAH untuk seseorang, dan untuk keluarganya, walau jumlah mereka banyak. Hal ini dibolehkan oleh Imam Malik, Imam asy Syafi’i, dan segolongan ulama, ada pun Abu Hanifah memakruhkannya. (Nakhbul Afkar, 12/543)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Rahimahullah mengatakan:

اتفق أهل العلم – عدا الحنفية – على أن أضحية الرجل عنه وعن أهل بيته تجزئ عنهم سنة الكفاية

Para ulama sepakat -selain Hanafiyah- bahwa seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya adalah sah untuk mereka semua, sebagai sunnah kifayah. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 160395)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الشَّاةَ تُجْزِئُ عَنِ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، وَلَوْ كَثُرَ عَدَدُهُمْ

Berdasarkan petunjuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa satu ekor kambing untuk satu keluarga adalah sah walau jumlah anggota keluarga mereka banyak. (Zaadul Ma’ad, 2/295)

Syaikh Abul ‘Ala al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan:

وَبِهَذِهِ الْأَخْبَارِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَاللَّيْثُ وَالْأَوْزَاعِيُّ إِلَى جَوَازِ الشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ

Berdasarkan berbagai riwayat ini, Imam Malik, Imam Ahmad, al Laits, al Auza’ i, berpendapat bolehnya berqurban satu ekor kambing untuk/atas nama lebih dari satu orang. (Tuhfah al Ahwadzi, 5/76)

Imam asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ

Pendapat yang BENAR adalah satu ekor kambing itu sah untuk satu keluarga, walau jumlah mereka ada 100 jiwa atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh as Sunnah. (Nailul Authar, 5/144)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan:

قُلْتُ الْمَذْهَبُ الْحَقُّ هو أن الشاة تجزيء عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ كَانُوا يَفْعَلُونَ ذلك فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aku berkata: madzhab yang benar adalah seekor kambing itu sah untuk satu keluarga, karena para sahabat nabi melakukannya di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. (‘Aunul Ma’bud, 8/3)

Bukan Patungan

Pembahasan di atas adalah satu ekor kambing yang diatasnamakan satu keluarga atau tawsi’uts tsawwab (memperluas pahala). Bukan bermakna beramai-ramai patungan satu ekor.

Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة

Para ulama telah IJMA’ bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa untuk Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/67)

Solusi:

Disekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa. Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia sudah bebas memanfaatkannya, tentunya jika dia berqurban dengannya adalah hal yang sudah selayaknya.

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hadits Larangan Memasukkan Anak ke Pesantren?

◼◽◼◽◼◽◼◽

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, ada hadits seperti berikut:

“Barangsiapa yang memisahkan atara orang tua dan anaknya, niscaya pada hari kiamat Allah akan memisahkannya antara ia dan kekasihnya.” (HR Tirmidzi)

Apa ini dalil nya shahih sebagai larangan memasukkan anak ke pondok pesantren?

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran ust


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Haditsnya diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ad Darimi, sanadnya hasan shahih.

Hadits itu tentang larangan memisahkan anak dari ibunya dalam konteks jual beli budak di masa itu. Dipisahkan untuk memutuskan hubungan silaturahim di antara mereka.

Jadi, Sama sekali tidak tepat dan ngawur jika dijadikan dalil untuk melarang memasukan anak ke pondok di saat kecil. Sebab, anak yang masuk ke pesantren sejak kecil tentu atas izin bahkan kehendak ibunya juga, bukan bermakna memutuskan silaturahim, sebab anak-anak tersebut ada waktu ketemu saat liburan, atau kunjungan ortu sebulan sekali.

Kaum salaf sejak kecil mereka sudah dipondokkan oleh orang tua mereka, dititip ke para ulama-ulama di masanya. Imam Asy Syafi’i sejak kecil sudah dipondokkan oleh ibunya, dll.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

◼◽◼◽◼◽◼◽

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz
Bagaimana penjelasan tentang kewajiban sholat jum’at saat idul adha jatuh di hari Jum’at?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Itu masalah yang diperdebatkan ulama..

Jika hari raya bertepatan di hari Jumat, maka siapa yang sudah ikut shalat id maka tidak wajib shalat jumat tapi wajib shalat zuhur. Itu pendapat sebagian ulama (seperti mazhab Hambali, Al Qaradhawi, majelis tarjih Muhammadiyah, dll) berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: “Pada hari ini telah tergabung kepada kalian dua hari raya, barang siapa yang hendak (melaksanakan salat Id), maka hal itu telah mencukupi salat Jumatnya, hanya saja kami tetap melaksanakan salat Jumat.” (HR. Abu Daud no. 1073)

Ada pun Mazhab Syafi’i dan Maliki mengatakan tetap wajib shalat jumat, bagi mereka perintah shalat Jumat di Al Quran itu umum dan tanpa ada pengecualian, di tambah juga Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan walau di hari raya.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Memahami Istilah/Ucapan di Dunia Tasawuf

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz izin tanya,sy pernah mendengar ucapan seorang ustadz dari tasawuf,katanya klw kita sholat bukan kita yg sholat,tapi Allah lah yg sholat,apakh benar pemahaman ini ustadz… (+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang paling tahu makna ucapan tersebut tentu pengucapnya, arah dan maksudnya ke mana. Apalagi dalam dunia tasawwuf, seringkali mereka mengucapkan kalimat-kalimat yang bermakna ganda.

Namun demikian, jika sebuah kalimat sudah muncul di publik tentu publik akan memberikan respon sesuai apa yang dipahaminya. Maka, ucapan tersebut bisa saja direspon atau dikomentari sebagai berikut:

– Jika maksudnya Allah Ta’ala-lah yang membuat seseorang mampu mengerjakan shalat, memiliki kehendak untuk shalat, kalau bukan karena izin-Nya tentu tidak ada yang mampu melaksanakannya.

Maka, jika ini maksudnya maka kalimat tersebut benar, sejalan dengan firman Allah Ta’ala:

فَلَمۡ تَقۡتُلُوهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ قَتَلَهُمۡۚ وَمَا رَمَيۡتَ إِذۡ رَمَيۡتَ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ وَلِيُبۡلِيَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡهُ بَلَآءً حَسَنًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

Maka (sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, melainkan Allah yang membunuh mereka, dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Anfal: 17)

Ayat lain:

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ

padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat. (QS. Ash-Shaffat: 96)

– Tapi, jika maksud perkataan tersebut adalah Allah Ta’ala menjelma dalam diri orang yang shalat, atau menyatu secara zat (wihdatul wujud) ke dalam diri orang itu. Maka, ini pemahaman yang telah dinyatakan zindiq dan kafir oleh para ulama seperti Imam An Nawawi, Imam Ibnu Katsir, Imam As Subki, Al Qadhi ‘Iyadh, dll.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top