Perawi Bukhari dan Muslim Ada yang Syiah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz 🙏🙏
Afwan izin bertanya ustadz🙏🙏
Apakah benar dalam hadist riwayat imam Bukhari dan imam Muslim ada perowi dari Syi’ah?..


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ya, ada.. tapi sangat berbeda dengan Syiah Rafidhah yang dikenal di masa saat ini..

Perawi Syiah di zaman itu hanyalah tasyayu’ (rada-rada Syiah), yaitu mereka sekedar lebih mengutamakan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu dibanding sahabat lain. Mereka tidak melaknat Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka masih menghormatinya. Adapun Untuk Rafidhah, yang mencaci maki para sahabat, maka yang seperti ini tidak diterima periwayatannya. Bahkan Imam Asy Syafi’i mengatakan Rafidhah adalah yang paling banyak bohongnya.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

التشيع في عرف المتقدمين هو اعتقاد تفضيل علي على عثمان ، وأن عليا كان مصيبا في حروبه ، وأن مخالفه مخطئ ، مع تقديم الشيخين وتفضيلهما ، وربما اعتقد بعضهم أن عليا أفضل الخلق بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وإذا كان معتقد ذلك ورعا دينا صادقا مجتهدا فلا ترد روايته بهذا ، لا سيما إن كان غير داعية .
وأما التشيع في عرف المتأخرين فهو الرفض المحض ، فلا تقبل رواية الرافضي الغالي ولا كرامة ” انتهى

Syiah dalam istilah ulama terdahulu adalah keyakinan mendahulukan (mengutamakan) Ali atas Utsman, serta meyakini bahwa Ali benar dalam peperangannya dan pihak yang menyelisihinya keliru, namun tetap mendahulukan dan mengutamakan dua syaikh (Abu Bakar dan Umar). Bahkan sebagian mereka berkeyakinan bahwa Ali adalah makhluk paling utama setelah Rasulullah ﷺ.

Apabila seseorang memiliki keyakinan seperti itu, serta ia seorang yang wara’, beragama, jujur, dan bersungguh-sungguh (dalam berijtihad), maka riwayatnya tidak ditolak karena hal tersebut, terlebih lagi jika ia bukan seorang yang menyeru (kepada bid’ahnya).

Adapun Syiah dalam istilah ulama belakangan adalah rafidhah murni, maka tidak diterima riwayat dari seorang rafidhi yang ekstrim, dan tidak ada kehormatan baginya.”

(Tahdzibut Tahdzib, 1/81)

Imam Adz Dzahabi menjelaskan:

البدعة على ضربين : فبدعة صغرى : كغلو التشيع ، أو كالتشيع بلا غلو ولا تحرف ، فهذا كثير في التابعين وتابعيهم مع الدين والورع والصدق ، فلو رد حديث هؤلاء لذهب جملة من الآثار النبوية ، وهذه مفسدة بينة
ثم بدعة كبرى ، كالرفض الكامل والغلو فيه ، والحط على أبي بكر وعمر رضي الله عنهما ، والدعاء إلى ذلك ، فهذا النوع لا يحتج بهم ولا كرامة
وأيضا فما أستحضر الآن في هذا الضرب رجلا صادقا ولا مأمونا ، بل الكذب شعارهم ، والتقية والنفاق دثارهم ، فكيف يقبل نقل من هذا حاله ! حاشا وكلا
فالشيعي الغالي في زمان السلف وعرفهم هو مَن تَكَلَّم في عثمان والزبير وطلحة ومعاوية وطائفة ممن حارب عليا رضى الله عنه ، وتعرض لسبهم
والغالي في زماننا وعرفنا هو الذي يكفر هؤلاء السادة ، ويتبرأ من الشيخين أيضا ، فهذا ضال معثَّر

“Bid’ah itu terbagi menjadi dua macam:

Pertama: bid’ah kecil, seperti sikap berlebihan dalam tasyayyu’ (kesyiahan), atau sekadar tasyayyu’ tanpa berlebihan dan tanpa penyimpangan. Ini banyak terdapat pada kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in, bersamaan dengan adanya agama (ketaatan), wara’, dan kejujuran pada mereka. Seandainya hadits mereka ditolak, niscaya akan hilang sejumlah besar atsar (riwayat) Nabi, dan ini merupakan kerusakan yang nyata.

Kedua: bid’ah besar, seperti rafidhah (penolakan) yang sempurna dan sikap berlebihan di dalamnya, serta merendahkan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, serta mengajak kepada hal tersebut. Maka jenis ini tidak dijadikan hujjah (riwayatnya tidak dipakai) dan tidak ada kehormatan baginya.”

Dan juga, aku tidak mendapati—setahuku saat ini—pada kelompok ini seorang pun yang jujur dan terpercaya. Bahkan, kedustaan adalah شعار (ciri khas) mereka, dan taqiyyah serta kemunafikan adalah pakaian mereka. Maka bagaimana mungkin diterima riwayat dari orang yang keadaannya seperti ini? Sama sekali tidak, bahkan mustahil.

Syiah yang ekstrem (ghuluw) pada zaman salaf dan menurut istilah mereka adalah orang yang berbicara (buruk) tentang Utsman bin Affan, Az-Zubair bin Al-Awwam, Talhah bin Ubaidillah, Muawiyah bin Abi Sufyan, serta sekelompok sahabat yang memerangi Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dan mencela mereka.

Adapun yang dianggap ekstrem pada zaman kita dan menurut istilah kita adalah orang yang mengkafirkan para tokoh tersebut, serta berlepas diri juga dari dua syaikh (Abu Bakar dan Umar). Maka orang seperti ini adalah sesat lagi tergelincir.”

(Mizanul I’tidal, 1/5-6

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

 

Ghoror dalam Jual Beli Hewan Qurban

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum
Ustadz Ijin bertanya tentang pembelian hewan Qurban…
1. Kami rencana membeli hewan Qurban ke pedagang A 10 ekor dengan kesepakatan harga per kg yang sdh disepakati sebelumnya, misal 63rb/kg. Untuk mengikat harga tersebut maka kami diharuskan membayar DP, karena harga biasanya akan naik ketika mendekati hari H
2. Pedagang ini membeli hewan Qurban dari peternak di Bali dan ditimbang di Bali dan diberi tanda bobotnya di kuping sapi tersebut.
3. Pada H-7 kami ke kandang pedagang dan memilih hewan qurban dengan hanya melihat ke bobot sapi yg telah ditimbang dari Bali (tidak ditimbang kembali di pedagang)
Apakah praktik ini diperbolehkan? Atau adakah unsur ghoror didalamnya?


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika pedagang tersebut jujur, dan pembeli pun percaya dan tidak mempermasalahkan, maka tidak masalah. Itu gharar qalil, gharar sedikit .. sepakat para ulama mengatakan boleh.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

يشترط في الغرر حتى يكون مؤثراً أن يكون كثيرا , أما إذا كان الغرر يسيرا فإنه لا تأثير له على العقد

Disyaratkan bagi gharar (yang terlarang) adalah jika itu ada dampak yang banyak, sedangkan untuk gharar yang sedikit maka tidak berpengaruh atas terjadinya akad. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/151)

Dalam kitab yang sama:

قَال الْقَرَافِيُّ: الْغَرَرُ وَالْجَهَالَةُ – أَيْ فِي الْبَيْعِ – ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: كَثِيرٌ مُمْتَنِعٌ إِجْمَاعًا، كَالطَّيْرِ فِي الْهَوَاءِ، وَقَلِيلٌ جَائِزٌ إِجْمَاعًا، كَأَسَاسِ الدَّارِ وَقُطْنِ الْجُبَّةِ، وَمُتَوَسِّطٌ اُخْتُلِفَ فِيهِ، هَل يُلْحَقُ بِالأَْوَّل أَمْ بِالثَّانِي؟ وَقَال ابْنُ رُشْدٍ الْحَفِيدُ: الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ الْغَرَرَ الْكَثِيرَ فِي الْمَبِيعَاتِ لاَ يَجُوزُ وَأَنَّ الْقَلِيل يَجُوزُ

Al Qarafiy Berkata: Gharar dan jahalah (ketidakpastian) dalam jual beli, ada tiga macam:

1. Gharar banyak, ini terlarang berdasarkan ijma’. Seperti, membeli burung di udara.

2. Gharar yang sedikit, ini BOLEH berdasarkan ijma’. Seperti jual beli pondasi rumah, dan tentang bahan katun (kapas) pada jubah.

3. Gharar yang pertengahan, ini diperselisihkan apakah ini masuk jenis yang pertama atau kedua.

Ibnu Rusyd Al Hafid, mengatakan bahwa para ahli fiqih sepakat gharar yang banyak itu tidak boleh, sedangkan gharar yang sedikit itu boleh. (Ibid, 31/151)

Umumnya orang beli hewan ketika bertanya, “Berapa berat sapi ini?” Biasanya pedagang mengatakan ini beratnya sekian ratus KG. Itu sudah cukup dan biasanya pembeli pun percaya, ini sudah menjadi tradisi. Sangat jarang ditimbang ulang di hadapan pembeli.

Seperti beli rumah, biasanya pembeli tidak sampai memeriksa pondasi rumah, cukup bertanya cakar ayam atau tidak.

Jika kemudian hari terbukti pedagang berbohong atas timbangannya, maka pembeli tidak salah, yang berdosa adalah pedagangnya..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Membersihkan Gigi dengan Tusuk Gigi

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust…menyela2 gigi dengan tusuk gigi apakah itu terlarang? (+62 858-8179-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Melarang – khususnya dalam urusan duniawi – membutuh dalil yang kuat dan jelas. Jika tidak ada dalilnya, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Hukum asal segala hal adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya

Termasuk masalah aktivitas membersihkan gigi dengan tusuk gigi. Tapi hal ini harus memenuhi syarat:

– Tusuk giginya harus suci
– Melakukannya tidak sampai melukai atau membahayakan

Sesuai kaidah:

لا ضرر ولا ضرار

Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Ziarah Kubur Wali Songo

Bismillahirrahmanirrahim..

Ziarah kubur -kubur siapa pun itu- adalah sunah Rasulullah ﷺ, selama dilakukan dengan cara dan adab yang benar.

Di antara dalilnya adalah:

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها ) رواه مسلم

وفي رواية : ( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah ﷺ: “Dahulu aku melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim no. 1977).

Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, -haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:

فَقَالَ إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Beliau bersabda: Sesungguhnya Rabbmu memrintahkan kamu untuk mendatangi ahlul baqi’ (kuburan baqi’), hendaknya memohonkan ampun buat mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin ………….dst.” (HR. Muslim No. 974)

Dua hadits ini sudah cukup menjadi dalil sunahnya ziarah kubur. Kesunahannya bagi kaum laki-laki adalah Ijma’, sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi berikut:

يُستحَبُّ للرِّجالِ زيارةُ القبورِ، وهو قولُ العُلماءِ كافَّةً؛ نقل العبدري فيه إجماعَ المسلمين

Disunahkan bagi kaum laki-laki berziarah kubur, itu adalah pendapat seluruh ulama, Al ‘Abdari menukil adanya ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/310)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلمُ خلافًا بين أهل العِلْمِ في استحباب زيارَةِ الرِّجالِ القبورَ

Kami tidak ketahui adanya perselisihan pendapat ulama tentang kesunahan berziarah kubur bagi kaum laki-laki. (Asy Syarh Al Kabir, 2/426)

Sedangkan untuk kaum wanita diperdebatkan kesunahannya. Mayoritas ulama mengatakan Sunah sama sebagaimana kaum laki-laki, sebagian lain mengatakan terlarang bahkan mengharamkan.

Mereka berdalil dengan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawarat (para wanita yang berziarah kubur).

(HR. At Tirmidzi no. 1056, Beliau berkata: hasan shahih. Ibnu Majah juga meriwayatkan dari jalur Ibnu Abbas, dengan sanad hasan)

Bagi pihak yang melarang, hadits ini larangan yang begitu jelas bagi wanita yang berziarah kubur baik haid atau tidak, sama saja. Mereka adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, dan lainnya.

Para ulama telah mengoreksi alasan pihak yang melarang, mereka mengatakan bahwa makna zawarat adalah wanita yang sering-sering ziarah kubur. Itulah yg terlaknat dalam hadits tersebut. Bukan semata-mata wanita yang berziarah kubur.

Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة

Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah. (Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)

Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:

إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن

Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Larangan tersebut terjadi di masa-masa awal Islam, dengan kata lain telah mansukh (dihapus), sebagaimana penjelasan Imam At Tirmidzi Rahimahullah tentang hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur (Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur):

قد رأى بعض أهل العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي – صلى الله عليه وسلم – في زيارة القبور، فلما رخص دخل في رخصته الرجال والنساء

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi ﷺ tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita.

(Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )

Mansukh-nya hadits ini semakin jelas dengan riwayat ketika ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya:

فقيل لها أليس قد نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi ﷺ telah melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, dahulu Beliau melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Maka, pendapat yang lebih kuat adalah kesunahan ziarah kubur (termasuk kubur orang-orang shaleh seperti wali songo) berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja harus dengan adab dan rambu-rambu yang benar. Seperti: berpakaian syar’i, tidak meratap, mengucapkan salam, mendoakan yang di kubur, mengingat kematian, tidak thawaf di kuburan, tidak mengambil tanah dan batu di kubur utk jimat, tidak meminta-minta kepada penghuni kubur dan menganggap dialah yang mengabulkan doa sebab itu kesyirikan.

Sedangkan membaca Al Quran di kubur dan menabur bunga adalah perbuatan yang diperselisihkan para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan boleh bahkan sunah membaca Al Quran seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Hanabilah generasi awal, ada pun Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan makruh, begitu pula menurut Hanabilah abad belakangan bahkan mereka membid’ahkan.

Menabur bunga adalah sunah seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar Al Haitami diqiyaskan dengan apa yang Rasulullah ﷺ lakukan menaruh pelepah kurma ke dua kubur yang ia lewati, sementara Hanabilah belakangan mengatakan bid’ah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top