Terlarangkah Berdoa Dengan “Insya Allah”?

PERTANYAAN

Kadang kita dengar berdoa, “Semoga kita dikumpulkan lagi di surga, Insya Allah” .. apakah benar ini doa terlarang? Karena ada kesan tidak yakin dan tidak serius.

 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ucapan Insya Allah, adabnya dipakai dalam janji, bukan dalam doa, sebagian ulama mengatakan makruh. Tapi, jika pemakaian Insya Allah untuk meyakinkan atau tabarruk (mencari berkah) maka boleh. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri yang mengajarkan salah satu doa untuk orang sakit: Laa ba’sa Thahurun, Insya Allah sebagaimana dalam hadits Imam Bukhari.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

والنهي الوارد عن تعليق الدعاء بالمشيئة في قوله -صلى الله عليه وسلم- -كما في الصحيحين-: لا يقولن أحدكم: اللهم اغفر لي إن شئت، اللهم ارحمني إن شئت، ليعزم المسألة، فإنه لا مكره له. هو لكراهة التنزيه لا للتحريم على الصحيح، ومن العلماء من يرى أن قول: إن شاء الله. عقب الدعاء إن كان على سبيل التبرك، فإنه لا يكره.

ومن العلماء من يرى أيضا أن الدعاء إذا كان بصيغة الخبر، فإنه لا يكره تعليقه بالمشيئة، كالدعاء للمريض بقول: طهور إن شاء الله.

Ada larangan yang datang tentang menggantungkan doa dengan kehendak (masyi’ah) dalam sabda Nabi ﷺ sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim:

“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku INSYI’TA ( jika Engkau menghendaki). Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau menghendaki.’

Hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta, karena tidak ada yang dapat memaksa-Nya.”

Larangan ini menurut pendapat yang shahih adalah untuk makruh tanzih (tidak sampai haram), bukan untuk pengharaman. Sebagian ulama berpendapat bahwa ucapan “insya Allah” setelah doa, jika dimaksudkan sebagai bentuk tabarruk (mengharap keberkahan), maka tidaklah makruh.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa apabila doa itu berbentuk kalimat berita (bukan permintaan langsung), maka tidak makruh menggantungkannya dengan masyi’ah, seperti mendoakan orang sakit dengan ucapan: “Semoga menjadi pembersih (dosa), Insya Allah.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 443119)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Istri Bermaksiat Suami Ikut Berdosa?

PERTANYAAN

Assalammu’alaikum ust, Afwan minkum ganggu 🙏🏻.

Ana pernah mendengar tausiyah dari seorang ust cukup tersohor , klo suami yang telah mengingatkan kepada istri nya dalam perkara yg haram yg tidak boleh dilakukan, tapi istri secara diam2 melakukan perkara tsb, maka suaminya tetap terkena dosanya.
Apa ini benar ust dalam fiqih Islam ??
Klo jawabnya Iya, mohon dalil2 nya ust 🙏🏻

Jazakallah khaiiran ust atas pencerahannya 🤲🏻(+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika suami sudah mengajarkan, menasihati, membimbing, baik tentang ibadah, halal haram, dan seterusnya .. tapi istrinya masih bebal maka di sisi Allah Ta’ala kesalahan dan kebebalan istri hanya ditanggung oleh istrinya, suaminya sudah bebas di sisi Allah, .. Sebagaimana ayat:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ

(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. An-Najm, Ayat 38)

Ayat lainnya:

كُلُّ نَفْسٍ بِۢمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ

“Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.” (QS. Al-Muddassir: Ayat 38)

Kita yakin Nabi Nuh dan Nabi Luth ‘alaihimassalam sudah mendidik istri mereka, tapi ternyata istri mereka masih ingkar, tapi Allah Ta’ala tidak pernah menyalahkan kedua nabi ini dan berdosa gara-gara perbuatan istrinya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Tawasul

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz, afwan bagaimana hukumnya tawasul kepada orang shaleh yang sudah meninggal? Jazakumullah khoiron katsiron

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tawasul adalah doa kepada Allah Ta’ala melalui perantara (wasilah). Kuncinya adalah doanya harus tetap kepada Allah Ta’ala.

Masalah tawasul ini ada bbrp macam hukumnya:

1. Tawasul yang disepakati kebolehannya.

Misal: tawasul dengan amal shaleh, tawasul dengan Asmaul Husna, minta didoakan oleh orang shaleh yang masih hidup, tawasul dengan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.

2. Tawasul yang diharamkan

Yaitu dengan langsung meminta-minta kepada orang shaleh yang sudah wafat, bukan meminta kepada Allah Ta’ala. Misal, kalimat: “Ya Syaikh Fulan, berikan kemudahan rezeki kepadaku” Ini syirik.

3. Tawasul yang diperdebatkan

– Tawasul kepada Rasulullah ﷺ pasca wafatnya. Seperti kalimat: “Ya Rabbi, bil Mushthafa Balligh Maqashidana.” Sebagian ulama membolehkan seperti Imam Ahmad, Imam An Nawawi, Imam Asy Syaukani, dll. Sebagian mengatakan makruh sebagaimana dikatakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

– Tawasul kepada orang shaleh. Seperti kalimat: Allahumma Bijahi Syaikh Fulan, faghfirliy – Ya Allah dengan kedudukan Syaikh Fulan, ampunilah aku. Atau kadang Allahumma bihaqqis saailiin urzuqna Asy Syahadah di sabiilik – ya Allah dengan haknya orang-orang yang berdoa berikan kami rezeki mati syahid di jalanMu.

Ini juga diperdebatkan para ulama. Sebagian memakruhkan seperti para ulama Hanabilah belakangan.

Namun pihak yang membolehkan mengkoreksi hal itu, dengan bbrp dalil hadits shahih sbb:

مَنْ قَالَ حِينَ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ، وَبِحَقِّ مَمْشَايَ؛ فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلَا بَطَرًا وَلَا رِيَاءً وَلَا سُمْعَةً، خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ، أَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِي مِنَ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَكَّلَ اللهُ بِهِ سَبْعِينَ أَلْفَ مَلَكٍ يَسْتَغْفِرُونَ لَهُ وَأَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ حَتَّى يَفْرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ

“Barangsiapa mengucapkan ketika keluar menuju salat:

‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan hak orang-orang yang memohon kepada-Mu, dan dengan hak langkah jalanku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar karena kesombongan, tidak pula karena bermegah-megahan, tidak karena riya, dan tidak pula karena mencari popularitas. Aku keluar semata-mata untuk menghindari kemurkaan-Mu dan mengharapkan keridaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu agar Engkau menyelamatkanku dari neraka dan mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.’

Maka Allah menugaskan untuknya tujuh puluh ribu malaikat yang memohonkan ampun baginya, dan Allah menghadap kepadanya dengan wajah-Nya hingga ia selesai dari salatnya.”

(HR. Ahmad, Ibnu Majah. Dinyatakan shahih oleh Al Hafizh Al Baghawi, Ibnu Hajar, Al ‘Iraqi, dll)

Hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda

إِنَّ للهِ مَلَائِكَةً فِي الْأَرْضِ سِوَى الْحَفَظَةِ يَكْتُبُونَ مَا يَسْقُطُ مِنْ وَرَقِ الشَّجِرِ، فَإِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضِ فَلَاةٍ فَلْيُنَادِ: أَعِينُوا عِبَادَ اللهِ

“Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat di bumi selain para malaikat pencatat (hafazhah). Mereka mencatat apa saja yang gugur dari daun pepohonan. Maka apabila salah seorang di antara kalian tertimpa kesulitan (atau tersesat/terpincang) di suatu tanah lapang yang sunyi, hendaklah ia berseru: ‘Wahai hamba-hamba Allah, tolonglah aku!’”

(HR. Ath Thabarani, dan dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Amali Al Azkar)

Lalu Imam Ath Thabarani berkata setelah menyebutkan hadits tersebut:

وَقَدْ جرّبَ ذَلِكَ، فهذا الحديث فيه مشروعية أن يُنادي المسلم مَن هو غائب بالنسبة له، وقد فعل ذلك إمام أهل السنة الإمام أحمد بن حنبل رحمه الله واستغاث بعباد الله الغائبين عنه

Hal itu telah dicoba (dibuktikan). Maka hadis ini menunjukkan bolehnya seorang muslim memanggil (meminta pertolongan kepada) pihak yang tidak hadir di hadapannya. Dan sungguh hal itu pernah dilakukan oleh Imam Ahlus Sunnah, Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله, ketika beliau meminta pertolongan kepada hamba-hamba Allah yang tidak berada di hadapannya.

Kebolehan ini juga dikatakan oleh para fuqaha 4 Mazhab, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Membeli Kembali Barang yang Telah Dijual dengan Perjanjian

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada titipan pertanyaan :

Afwan ustad ana mau nanya.
ada teman ana mau gadai motor tapi ana bilang :
ana tidak mau Terima gadai takutnya riba.
tapi ana bilang : ana bayar motornya, nanti kalau sudah punya uang antum bayar kembali motornya sesuai yg ana bayar !
motornya ana juga butuh,
apakah ana juga termaksud pelaku riba ustad ??
mohon penjelasanya ustadz 🙏 (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Gadai barang seperti motor atau lainnya boleh, berdasarkan Al Quran, As Sunnah, …

Dalil Al Quran:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ADA BARANG TANGGUNGAN yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.” (QS. Al Baqarah: 283).

Juga tertera dalam hadits Shahih Bukhari:

وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. رواه البخاري

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, berkata: Saat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, beliau menggadaikan perisai perangnya kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ biji-bijian.

Yang penting syaratnya terpenuhi..

– barang yang digadai memiliki nilai ekonomi

– barang yang digadai mesti dipegang yqng memberi hutang

– penghutang mesti melunasi hutang kalo udah tempo

– kalo tidak bisa, maka penghutang berhak menjualnya untuk membayarkan hutang tersebut

– barang gadaian tidak boleh dipakai selama masih dalam status gadai

– dan tidak boleh ada bunga saat pengembalian uangnya

Ada pun model atau cara yang ditanyakan boleh saja, itu jual beli yang sah. Yang tidak boleh adalah jika perjanjiannya adalah dibeli lagi dengan harga yang lebih rendah. Ini namanya jual beli ‘inah.

Bai’ ‘inah adalah suatu transaksi jual beli dengan harga yang telah ditetapkan secara tangguh kemudian barang tersebut kembali dijual kepenjual aslinya dengan harga yang lebih kecil dari harga pertama secara tunai.

Ya jumhur membolehkan (membeli kembali barang yang telah dijual) dengan syarat harga sama, kecuali mazhab hambali yang melarang. Jika pembeli melanggar perjanjian, ya tidak boleh, kecuali pemiliknya ridha..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top