Apakah Amal Saleh Pelaku Riba Tidak Diterima?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya. Setelah menyimak video ceramah, ada soal ustadz, apakah pelaku riba sama sekali tdk bisa diterima semua amal sholeh nya ?? Misalnya : Seseorang punya hutang riba di bank, dgn nyicil bayar perbulan, selama 10 tahun kedepan. Apakah selama 10 thn.itu semua amalnya ditolak, walau pun dia sdh bertaubat, hanya saja tdk punya kemampuan untuk melunasi. Jadi terpaksa menyicil selama kurun waktu itu. Apakah semua doa nya juga tertolak ?? Sblm.nya saya ucapkan jazakalloh khoir atas jawabannya.(+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Riba termasuk dosa besar. Al Quran menyebut para pemakannya dengan berbagai sebutan: seperti kerasukan syetan, Allah dan Rasul-Nya mendeklarasikan perang kepada mereka…

Ada pun dalam hadits disebut dengan: mubiqat (penghancur), la’nat, lebih besar dari menikahi ibu sendiri.. Dst.

Namun, itu semua jika pelakunya BELUM BERTOBAT. Jika sudah bertobat yaitu meninggalkannya, menyesalinya, dan bertekad tidak mengulanginya maka Allah Ta’ala akan mengampuninya.

Berdasarkan firmanNya:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Az-Zumar, Ayat 53)

Ada pun Amal-amal shalih yang dia lakukan walau sedikit, tidaklah sia-sia, jika Memang ikhlas dan sejalan dengan syariat.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَا لَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗ

“Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”
(QS. Az-Zalzalah 99: Ayat 7)

Jadikan amal-amal shalih tersebut sebagai bagian dari proses pertobatan yang dapat menghapuskan dosa-dosa.

Sebagaimana firmanNya:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. Huud: 114)

Demikian. WallahuA’lam

 Farid Nu’man Hasan

Mendoakan Mayit dengan Membaca Al Fatihah

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.
Ustadz di kampung saya kalau ada orang meninggal dunia kerabat keluarga atau orang lain biasanya memanjatkan doa surah Al Fatihah untuk si mayit. Maksudnya apa itu Ustadz, apakah hal ini ada dasarnya dalam Agama Islam ?
Sebelumnya Ustadz saya ucapkan Jazaakallahu Khoyron atas jawabannya. Barakallahu Fiik.


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Mendoakan mayit dengan membaca Al Fatihah, ada dasarnya dalam sunnah. Hal itu juga dibolehkan menurut mayoritas salaf.

Dasarnya hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’Alaihi wa sallam bersabda,

“Jika di antara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al Baqarah di dekat kakinya.”

(HR. At Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 13613, Al Baihaqi dalam Syu’ab Al Iman No. 9294)

Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, imam pakar hadits di zamannya menyatakan bahwa status hadits di atas adalah HASAN.
(Fathul Bari, 3/184).

Penghasanan ini juga diikuti oleh:

* Imam Badruddin Al ‘Ainiy. (‘Umdatul Qari, 12/382).

* Imam Ash Shan’ani. (Subulussalam, 2/106).

* Syaikh Az Zurqani. (Syarh Az Zurqaniy, 2/127).

Hadits ini hasan, dan itu sah dijadikan hujjah. Begitu jelas pula hadits ini menunjukkan perintah membaca Al Fatihah dan akhir surat Al Baqarah untuk jenazah yang sudah dikubur.

Sementara Al Haitsami dalam “Majma’ Az Zawaid”, mengisyaratkan kedha’ifannya karena ada perawi bernama Yahya bin Abdillah Al Baabilutty, dia dha’if. (Majma ‘Az Zawaid, 3/44). Juga didha’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya.

Syaikh Abdullah al Bassam Rahimahullah berkata – (Beliau meringkas dari Imam Ibnul Qayyim) :

فمذهب الإمام أحمد و جمهور السلف وصولها

Madzhab Imam Ahmad dan mayoritas ulama salaf berpendapat sampainya (pahala buat mayit).
(Taudhihul Ahkam, 2/19)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Salah Niat Ketika Salat

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullah.
Afwan ustadz ingin bertanya ada kejadian, Ketika sholat berjamaah makmum salah berniat, yang seharusnya sholat dzuhur tapi dia niatkan sholat ashar karena tidak sengaja/lupa, lalu di tengah sholat dia tersadar ternyata sholat yang dilaksanakan adalah sholat dzuhur. Namun dia menyelesaikan sholat berjamaah tersebut bersama imam sampai selesai. Pertanyaannya apakah sholat dia sah atau harus mengulang lagi ustadz?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

– Jika dia belum shalat zuhur, tapi dia niatkan shalat ashar, padahal dia kemudian tahu bahwa belum shalat zuhur, maka itu tidak boleh. Sebab, tidak boleh seseorang shalat ashar padahal shalat zuhurnya belum dilaksanakan, krn Allah Ta’ala menurunkan kewajiban shalat sesuai tertibnya.

Beda kasus jika shalat bersama imam yang shalat Ashar, dan kita bersamanya dengan niat shalat zuhur karena kita belum zuhur, itu tidak apa-apa. Lalu kita bangun segera melakukan asharnya.

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazaairiy Rahimahullah mengatakan tentang pembatal shalat:

ذكر صلاة قبلها كأن يدخل في العصر و يذكر أنه ما صلى الظهر فإن العصر تبطل حتى يصلي الظهر إذ الترتيب بين الصلوات الخمس فرض لورودها عن الشارع مرتبة فرضا بعد فرض، فلا تصلى صلاة فبل الي قبلها مباشرة

Teringat shalat sebelumnya saat dia memasuki shalat Ashar, tapi dia ingat belum shalat zuhur. Maka shalat Asharnya batal sampai dia shalat zuhur dulu. Sebab, berurut antara shalat yg 5 adalah wajib karena Allah mendatangkannya seperti itu, satu kewajiban dgn kewajiban lain secara berurutan. Maka, janganlah shalat jika belum melakukan shalat sebelumnya. (Minhajul Muslim, Hal. 157)*

– Jika kasusnya jamak ta’khir, yaitu dilakukan di waktu Ashar. Kita berjamaah bersama rombongan yg juga jamak, maka lakukan sesuai urutan, zuhur dulu barulah Ashar.

Tapi, jika berjamaah dengan penduduk setempat, yang sedang Shalat Ashar, maka ikutilah mereka shalat Ashar dulu, barulah zuhur.

انما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه ..

Imam itu ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah meyelisihinya. (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Mensupport Kebaikan

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz Farid, mohon penjelasan.

Ketika ada hadist syafa’at Qur’an baik di alam kubur maupun di akhirat kelak bagi para pembaca dan penghafalnya. Afwan Ustadz, apakah juga hal ini berlaku bagi para pendukungnya , misalnya yang ikut serta menyiapkan sarana dan prasarana untuk itu. Misalnya para donatur yang ikut membangun pesantren para penghafal Al-Qur’an, dst.
Apakah ada keterangan yang shahih mengenai hal ini? Jazakumullah ahsanal jaza’ atas penjelasannya Ustadz, wassalam..


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, semoga mereka termasuk berdasarkan hadits-hadits berikut:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا (رواه مسلم)

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mempersiapkan perlengkapan bagi orang yang akan berjuang di jalan Allah, maka sungguh berarti ia telah ikut berjuang. Barangsiapa yang mengurusi keluarga yang ditinggalkan orang yang pergi berjuang di jalan Allah, maka berarti dia telah ikut berjuang di jalan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim no. 3511)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَلَا إِنَّ الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلَّا ذِكْرُ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ وَعَالِمٌ أَوْ مُتَعَلِّمٌ

Ketahuilah, dunia itu terlaknat, dan terlaknatlah apa-apa yang ada di dalamnya, kecuali berdzikir kepada Allah dan apa-apa yang mensupport orang dzikir, orang berilmu atau penuntut ilmu.

(HR. At Tirmidzi no. 2322. At Tirmidzi berkata: hasan. Ibnu Majah no. 4112)

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top