Seputar Jamak Karena Hujan

PERTANYAAN

Assalaamu’alaykum, ustadz. ‘afwan, masih bertanya seputar shalat jamak karena hujan.

1. apakah rukhsah untuk menjamak ini lebih utama diambil, atau lebih utama shalat di waktunya?
2. apabila imam tidak menjamak, kemudian ada satu makmum menjamak secara munfarid, apakah boleh/sah?
3. apakah misal imam tidak menjamak, beberapa makmum kemudian berinisiatif melakukan jamak secara jama’ah sendiri , bukan bersama imam utama, hanya beberapa makmum saja, apakah boleh/sah?

kondisi di lingkungan kami, agak macam2. sebagian belum terbiasa dengan jamak, sebagian tidak mempermasalahkan. bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?

syukran jazakallaah khayran katsiir.


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

1. Sunah diambil, jika tidak, tidak berdosa tapi makruh. Hal ini jika syaratnya memang sudah terpenuhi.

Imam Al Munawi mengatakan:

وهي تسهيل الحكم على المكلف لعذر حصل

Rukhshah adalah keringanan hukum atas mukallaf (hamba yang sudah kena beban syariat) karena adanya ‘udzur. (Faidhul Qadir, 2/376)

Beliau juga mengatakan:

ومفهوم محبته لإتيان الرخص أنه يكره تركه

Makna yang bisa dipahami dari “Allah suka bagi orang yang melaksanakan rukhshah” bahwa makruh jika meninggalkan rukshah tersebut.” (Ibid)

2. Tidak apa-apa. Seperti Imam seorang yang mukim, makmum seorang musafir. Setelah Imam salam, lalu makmum salam juga, kemudian melanjutkan shalat berikutnya tidak apa-apa.

3. Boleh dan sah.

Harus diedukasi dulu, agar mereka paham. Disampaikan ilmunya oleh seorang yang paham fiqih shalat di sana.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Yang Dibaca Saat Ziarah Kubur

PERTANYAAN

Ustadz sy ditanya teman apa hukum ziarah kubur..dan bacaan apa yg terbaik saat ziarah kubur (+62 823-2202-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Ziarah kubur itu sunah, dan tidak ada beda pendapat atas hal itu.

Dalilnya:

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها ) رواه مسلم . وفي رواية : ( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah ﷺ: “Dahulu aku melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim no. 1977). Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Hadits lainnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ ketika giliran malamnya bersama Rasulullah ﷺ , Beliau keluar pada malam itu menuju pekuburan Baqi’, Beliau bersabda: “Salam sejahtera untuk kalian negeri kaum beriman, telah didatangkan kepada kalian apa-apa yang dijanjikan, hari besok akan segera, dan kami –Insya Allah- akan besama kalian, Ya Allah berikanlah ampunan kepada penghuni Baqi’.” (HR. Muslim no. 974)

Syaikh Al Mubarakduri menjelaskan:

فقيل لها أليس قد نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi ﷺ telah melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, dahulu Beliau melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Baca juga: Adab-Adab Ziarah Kubur

✍️ Farid Nu’man Hasan

Anak Kecil Melakukan Bunuh Diri

PERTANYAAN

Bismillah, Ustadz bagaimana hukum anak yang belum baligh dan melakukan bunuh diri

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Aksi intihar (bundir) yang dilakukan anak kecil belum baligh tidaklah dianggap dosa atau had..

Sebab, anak kecil belum berlaku beban syariah..

عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ )

“Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
‘Diangkat pena (catatan dosa dan pahala) dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh (bermimpi), dan dari orang gila sampai ia kembali berakal.’”

(HR. Abu Daud no. 4403, At Tirmidzi no. 1423, shahih)

Dalam Al Mausu’ah dijelaskan:

التَّكْلِيفُ بِالْفَرَائِضِ وَالْوَاجِبَاتِ وَتَرْكِ الْمُحَرَّمَاتِ يُشْتَرَطُ لَهُ الْبُلُوغُ ، وَلاَ تَجِبُ عَلَى غَيْرِ الْبَالِغِ … وَلاَ يَجِبُ الْقِصَاصُ وَالْحُدُودُ ، كَحَدِّ السَّرِقَةِ وَحَدِّ الْقَذْفِ وَلَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يُؤَدَّبَ

“Pembebanan kewajiban berupa fardu dan wajib serta meninggalkan hal-hal yang haram disyaratkan adanya baligh. Maka kewajiban tersebut tidak berlaku atas orang yang belum baligh. Demikian pula tidak diberlakukan qishash dan hudud—seperti had pencurian dan had qazaf—akan tetapi boleh diberikan pendidikan/ta’dib (hukuman mendidik).” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 8/196)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Apakah Menuduh Zina Berarti Talak?

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya,apakh hukumnya seorang suami pernah menuduh istrinya berzina,karna suaminya waktu itu masih bodoh,belum faham agama,apakah pernikahannya tetap sah ustadz,mohon penjelasannya…

(+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menuduh zina tanpa bukti dan saksi adalah fasiq. Tapi itu bukan penyebab talak.

{ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ }

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,[Surat An-Nur: 4]

Hendaknya dia bertobat menyesali dan minta maaf kepada istrinya dan jangan mengulangi lagi.

{ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ }

kecuali mereka yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat An-Nur: 5]

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top