Shalawat Diiringi Musik Apakah Berpahala?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz Farid, izin bertanya. Jika kita membaca qur’an atau baca sholawat, itu mendapat pahala kebaikan. Pertanyaan nya adalah : Apakah kita juga mendapatkan pahala, jika mendengarkan bacaan sholawat, yg di iringi dgn musik modern lengkap, seperti sekarang banyak di medsos.??
Syukron Katsiron. (+62 813-9877-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika niatnya benar-benar ibadah, hendaknya shalawat dibaca dengan khidmat.. sebab shalawat itu doa, berdoa tentu ada adab dan sopan santunnya.. itulah yang bernilai ibadah.

Tapi jika shalawat sudah diiringi dengan musik yang masih sederhana, seperti rebana, maka ini ajang debat para ulama atas kebolehannya. Sebagian mengatakan boleh sebagai alternatif hiburan saja sebagaimana nasyid-nasyid, sebagian tetap mengharamkan.

Ada pun jika dengan musik-musik yang mencitrakan musik jahiliyah dan org fasik, seperti disko ala jedag jedug, maka para ulama yang membolehkan musik pun masih melarang jenis musik seperti ini, apalagi ulama yang mengharamkannya secara mutlak semua alat musik. Akhirnya, jangankan ibadah, yang didapat justru maksiat.

Baca juga: Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

Bagi orang yang sudah biasa kajian tentu hal ini bisa dipahami dan dijauhi. Tapi, bagi orang awam dan jauh dari agama, jika mereka melakukan dan mendengarkan yang seperti itu, tentu masih bisa dimaklumi karena hujjah dan ilmu belum sampai kepada mereka. Semoga perlahan-lahan bisa berubah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Berapa Lama Tidak Dinafkahi Baru Bisa Menuntut Cerai?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan : seorang istri di tinggal oleh suami dlm wkt cukup lama, tp tetap ada kabar tp tidak pernah di berikan nafkah istrinya. Brp lamakah seorang suami istri dpt berpisah ? Apakah seorang istri bs menuntut cerai ? 2. Apakah jatuh talak ketika suami mengatakan kita pisah ?
Jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Waktu akad nikah suami baca shighat ta’liq? Yang bunyinya:

Apabila saya:

Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Jika ya, maka jatuh talak 1 KALAU istri menuntut ke pengadilan. Jika tidak, maka tidak ada talak..

2. Kata PISAH, menurut Imam Syafi’i termasuk kata shorih (lugas) dalam cerai dan itu sah. Tapi belum sah menurut negara

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Perspektif Imam Ibnu Taimiyah dalam Menyikapi Peperangan RAFIDHAH (SYI’AH) VS KOALISI YAHUDI DAN NASRANI

Imam Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (jilid. 6, hal. 375):

“Ahlussunnah tetap tidak akan pernah mendukung pihak yang jelas kafirnya.”

Kalimat selengkapnya:

لو قُدِّرَ أَنَّ الْمُسْلِمِينَ ظَلَمَةٌ فَسَقَةٌ، وَمُظْهِرُونَ لِأَنْوَاعٍ مِنَ الْبِدَعِ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ مِنْ سَبِّ عَلِيٍّ وَعُثْمَانَ، لَكَانَ الْعَاقِلُ يَنْظُرُ فِي خَيْرِ الْخَيْرَيْنِ وَشَرِّ الشَّرَّيْنِ، أَلَا تَرَى أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَإِنْ كَانُوا يَقُولُونَ فِي الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ مَا يَقُولُونَ، لكن لَا يُعَاوِنُونَ الْكُفَّارَ عَلَى دِينِهِمْ، وَلَا يَخْتَارُونَ ظُهُورَ الْكُفْرِ وَأَهْلِهِ عَلَى ظُهُورِ بِدْعَةٍ دُونَ ذَلِكَ.

Seandainya ditakdirkan bahwa kaum Muslimin itu adalah orang-orang yang zalim dan fasik, serta menampakkan berbagai macam bid‘ah yang lebih besar daripada bid’ahnya mencela ‘Ali dan ‘Utsman, niscaya orang yang berakal akan melihat mana di antara dua kebaikan yang lebih baik dan mana di antara dua keburukan yang lebih ringan.

Tidakkah engkau melihat bahwa Ahlus Sunnah, meskipun mereka mengatakan tentang Khawarij, Rafidhah, dan selain keduanya dari kalangan ahli bid‘ah sebagaimana yang mereka katakan, namun mereka tidak membantu orang-orang kafir atas agama mereka, dan tidak memilih pihak yang jelas kekufuran serta para pendukungnya dibandingkan pihak yang tampaknya bid‘ah yang masih di bawah itu.

Sementara dalam Fatawa Al Kubra, jilid. 3, hal. 516, Imam Ibnu Taimiyah:

وَسُئِلَ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -:
عَنْ رَجُلٍ يُفَضِّلُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى عَلَى الرَّافِضَةِ؟

فَأَجَابَ:

الْحَمْدُ لِلَّهِ، كُلُّ مَنْ كَانَ مُؤْمِنًا بِمَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ خَيْرٌ مِنْ كُلِّ مَنْ كَفَرَ بِهِ؛ وَإِنْ كَانَ فِي الْمُؤْمِنِ بِذَلِكَ نَوْعٌ مِنْ الْبِدْعَةِ سَوَاءٌ كَانَتْ بِدْعَةَ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ وَالْمُرْجِئَةِ وَالْقَدَرِيَّةِ أَوْ غَيْرِهِمْ؛ فَإِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى كُفَّارٌ كُفْرًا مَعْلُومًا بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ. وَالْمُبْتَدِعُ إذَا كَانَ يَحْسَبُ أَنَّهُ مُوَافِقٌ لِلرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُخَالِفٌ لَهُ لَمْ يَكُنْ كَافِرًا بِهِ؛ وَلَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ يَكْفُرُ فَلَيْسَ كُفْرُهُ مِثْلَ كُفْرِ مَنْ كَذَّبَ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Imam Ibnu Taimiyah ditanya tentang orang yang lebih mengutamakan Yahudi dan Nasrani dibanding Rafidhah.

Beliau menjawab:

Alhamdulillah. Setiap orang yang beriman kepada apa yang dibawa oleh Muhammad ﷺ maka ia lebih baik daripada setiap orang yang kafir terhadapnya; meskipun pada diri orang mukmin tersebut terdapat suatu bentuk bid‘ah, baik bid‘ah Khawarij, Syiah, Murji’ah, Qadariyah, ataupun selain mereka.

Karena Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang kafir dengan kekafiran yang telah diketahui secara pasti dalam agama Islam.

Adapun ahli bid‘ah, jika ia meyakini bahwa dirinya mengikuti Rasul ﷺ dan bukan menyelisihinya, maka ia tidak dihukumi kafir karenanya. Dan seandainya pun ditakdirkan ia kafir, maka kekafirannya tidaklah seperti kekafiran orang yang secara terang-terangan mendustakan Rasul ﷺ.

Hukum Memasukan Pasukan Kafir Ke Negeri Muslim Untuk Memerangi Umat Islam

Imam Ibnu Taimiyah berkata (Majmu’ Al Fatawa, jilid. 13, hal. 219):

فإنه ليس فيما يأمر الله به رسوله أن يأتي بالكفار المشركين وأهل الكتاب لقتل المسلمين وسبيهم وأخذ أموالهم لأجل ذنوب فعلوها ويجعل الدار تعبد بها الأوثان ويضرب فيها بالنواقيس ويقتل قراء القرآن وأهل العلم بالشرع ويعظم النجسية علماء المشركين وقساوسة النصارى وأمثال ذلك ؛ فإن هؤلاء أعظم عداوة لمحمد صلى الله عليه وسلم وهم من جنس مشركي العرب الذين قاتلوه يوم أحد وأولئك عصاة من عصاة أمته وإن كان فيهم منافقون كثيرون فالمنافقون يبطنون نفاقهم

Sesungguhnya tidak termasuk dalam apa yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya *adalah mendatangkan orang-orang kafir musyrik dan Ahlul Kitab untuk membunuh kaum Muslimin, menawan mereka, dan mengambil harta mereka karena dosa-dosa yang mereka lakukan;* lalu menjadikan negeri itu sebagai tempat penyembahan berhala, dibunyikan lonceng-lonceng (gereja), dibunuh para pembaca Al-Qur’an dan para ulama syariat, serta diagungkan para pendeta musyrik dan pastor Nasrani, dan semisalnya.

Karena mereka itu adalah musuh yang paling keras terhadap Muhammad ﷺ, dan mereka termasuk jenis musyrikin Arab yang dahulu memerangi beliau pada Perang Uhud. Sedangkan yang (berbuat dosa) itu hanyalah para pelaku maksiat dari umat beliau, walaupun di antara mereka banyak orang munafik. Adapun orang-orang munafik, mereka menyembunyikan kemunafikan mereka.

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Diundang ke Acara Perayaan Tahun Baru

 

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz …ada lingkungan RT mengundang untuk berdoa untuk akhir tahun dan awal tahun, namun setelah itu ada acara2 duniawi, apakah kita harus datang? Jika menolak, bagaimana cara menolaknya? 🙏 (+62 858-1364-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para Fuqaha mengatakan tidak semua undangan wajib dihadiri. Yang wajib adalah undangan pernikahan. Bahkan undangan pernikahan pun jika mengandung maksiat, tidak wajib hadir.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah berkata:

أذا كان هناك ضرر شرعي فلا تجب إجابته

Jika ada dharar (bahaya/keburukan) menurut syariat maka tidak wajib mendatanginya.

(Misbahuzh Zhalam, 4/290)

Jadi, jika acara tesebut dugaannya hura-hura saja maka tidak perlu datang, walau kadang diawali dengan doa dulu.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top