Bingung Kok Puasanya Jadi 31 Hari

PERTANYAAN

Tentang orang yang berpuasa saat di negeri yang puasanya 18 FEBRUARI, lalu kembali ke Indonesia yang pemerintahnya kemungkinan hari raya 21 MARET, berarti ditotal puasanya 31 hari. Ini bagaimana?

(Pertanyaan ini diajukan oleh lebih dari tiga orang)

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim

Pada prinsipnya berpuasa dan berhari raya mengikuti mayoritas manusia di negeri saat ia tinggal. Ini berdasarkan hadits:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.”

(HR. At Tirmidzi no. 697. Shahih. Lihat Ash Shahihah no. 224)

Imam At Tirmidzi menjelaskan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

Imam Al Munawi berkata:

أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس

Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia. (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)

Ketentuan ini, jika berdampak pada puasa orang tersebut lebih dari 30 hari, pun tidak masalah. Para ulama penyusun kitab Al Fiqh Al Manhaji, menjelaskan:

لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحداً منهم، فيلزمه حكمهم

Karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga hukum mereka pun berlaku atas dirinya.

(Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, 2/78)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan:

وَلَوْ سَافَرَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ لِبَلَدٍ بَعِيدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ الْهِلَالُ أَتَمَّ مَعَهُمْ ثَلَاثِينَ أَوْ أَكْثَرَ لِأَنَّهُ بِالانْتِقَالِ إلَيْهِمْ صَارَ مِنْهُمْ

Seandainya seseorang bepergian dari negeri yang di sana hilal terlihat menuju negeri yang jauh, yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka menjadi 30 hari atau bahkan lebih, karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka.

(Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj)

Imam Al Qalyubi mengatakan:

وَلَوْ انْتَقَلَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ إلَى بَلَدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ أَتَمَّ مَعَهُمْ وَإِنْ زَادَ عَلَى الثَّلَاثِينَ

Seandainya seseorang berpindah dari negeri tempat hilal terlihat ke negeri yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka, meskipun hal itu menyebabkan puasanya lebih dari 30 hari.

(Imam Al Qalyubi, Hasyiyah Al Qalyubi)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Utsaimin, bahwa walau hal itu membuatnya lebih dari 30 hari tidak masalah.

Dijelaskan dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, yang dipimpin oleh ulama fiqih Qatar, Syaikh Abdullah Al Faqih:

فهذه المسألة محل خلاف بين أهل العلم، فالأصح عند الشافعية وهو ما رجحه العلامة العثيمين رحمه الله أن من سافر إلى بلد تأخر فطرهم لزمه أن يصوم معهم وإن زاد على ثلاثين يوما، قال في مغني المحتاج: ( وإذا لم نوجب على ) أهل ( البلد الآخر ) وهو البعيد ( فسافر إليه من بلد الرؤية ) من صام به ( فالأصح أنه يوافقهم ) وجوبا ( في الصوم آخرا ) وإن كان قد أتم ثلاثين لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحدا منهم فيلزمه حكمهم

“Masalah ini merupakan perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i — dan yang juga dikuatkan oleh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah — adalah bahwa orang yang bepergian ke suatu negeri yang Idul Fitri-nya lebih lambat, maka ia wajib berpuasa bersama mereka, walaupun jumlah puasanya menjadi lebih dari tiga puluh hari.
Disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
‘Apabila kita tidak mewajibkan (mengikuti ru’yah) bagi penduduk negeri yang lain yang jauh, lalu seseorang bepergian ke negeri tersebut dari negeri yang telah melihat hilal, maka pendapat yang paling sahih adalah ia harus mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir Ramadhan, meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Hal itu karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga berlaku baginya hukum yang berlaku bagi mereka.’”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 139408)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Admin Madrasatuna

Shahihkah Riwayat Haditsul Ifki?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, Tanya pak didalam tabsir ibnu katsir qs An nur ayat 11, 12 tentang tuduhan zina pada Aisyah. 3 sahabat ada yg ikut menyebarkan yaitu mistah, hamnah binti jazy dan Hasan bin stabit. Soheh nggak riwayat ini kok ada hasan bin stabit termasuk. (Nur Aswadi)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Ya kisah tersebut ada dalam kitab-kitab para ulama seperti Tafsir Ath Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, dan beberapa kitab sirah. Beliau akhirnya dihukum dengan 80 kali cambukan, namun setelah itu bertobat, dan tetap kembali menjadi penyair yang membela Rasulullah ﷺ.

Sebagian ulama meragukan kisah keterlibatan Hasan bin Tsabit dalam peristiwa tersebarnya Haditsul Ifki, sebab Hasan bin Tsabit orang yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ dan keluarganya, tentu hal itu tidak mungkin dilakukan olehnya.

Ada beberapa nama ulama besar yang meragukan kisah keterlibatan Hasan bin Tsabit seperti Imam Ibnu Hajar, Imam Nawawi, Syaikh Muhammad Al Ghazali, Syaikh Akram Dhiya’ .. bahkan Imam Ibnu Katsir sendiri dalam tafsirnya tidak menyatakan keshahihannya, hanya menceritakan tanpa menegaskan validitas berita tersebut.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Dalil Bahwa Teman Menjadi Jalan ke Surga/Neraka

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalammu’alaikum ust, Afwan pagi sdh ganggu waktunya…🙏🏻

Ada pertanyaan titipan dari teman mesjid :

Apa dalil Sunnah nya bhw teman atau sahabat bisa menjadi jalan kita ke surga atau neraka saat nanti di Yaumil hisab ??

Mohon pencerahannya ust 🙏🏻

Jazakallah khaiiran jazaa 🤲🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Banyak dalil bahwa bersahabat dengan orang-orang shaleh, orang-orang yang saling mencintai karena Allah Ta’ala, mereka akan dikumpulkan di surga.

Pertama:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ بِشَفَاعَةِ رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَكْثَرَ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ

“Sesungguhnya Allah akan memasukkan ke dalam surga sekelompok orang karena syafaat dari seorang lelaki di antara umatku yang lebih banyak dari jumlah Bani Tamim.” (HR. Bukhari, no. 7439)

Kedua:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الْمُتَحَابُّونَ فِي جَلَالِي لَهُمْ مَنَابِرُ مِنْ نُورٍ يَغْبِطُهُمُ النَّبِيُّونَ وَالشُّهَدَاءُ

“Allah berfirman, ‘Orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku, bagi mereka mimbar-mimbar dari cahaya. Para nabi dan syuhada pun iri kepada mereka.’”
(HR. Tirmidzi, no. 2390, shahih)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Istri Wajib Taat Pada Suami Meski Suami Berpenghasilan Rendah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang di Cinta Allah Krn Ilmu nya.

Ust, teman kembali titip pertanyaan atas jawaban ust yg ini ke ana :

Ust, mohon jawabannya adakah fatwa ulama dgn sumber nya untk menguatkan atas tafsiran hadits yg umum ini mengenai kewajiban istri untk taat sama suami dalam hal ma’ruf sekalipun suami lemah penghasilan atau tidak penghasilan , mohon sekali ya ust.

Jazakallah khaiiran jazaa ust 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Kewajiban istri kepada suami sangat jelas disebutkan dalam sunnah sbb:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ

Jikalau aku (diperbolehkan) untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya kuperintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan kepada mereka. (HR. Abu Daud no. 2140, shahih)

Kenyataannya sujud hanya boleh kepada Allah Ta’ala. Hadits ini hanya menunjukkan bahwa saking besar hak suami dari istrinya. Ini hadits berlaku umum baik suami miskin atau kaya. Tidak ada kamusnya “taat itu hanya kepada suami berpenghasilan tinggi” dan “tidak wajib taat kepada suami yang penghasilan rendah”.

Para ulama menjelaskan:

اتفق الفقهاء على أن طاعة الزوج واجبة على الزوجة، لقوله تعالى الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم ولقوله تعالى ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة، واتفقوا كذلك على أن وجوب طاعة الزوجة زوجها مقيدة بأن لا تكون في معصية لله تعالى، لأنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق، لقوله صلى الله عليه وسلم: (لا طاعة لمخلوق في معصية الله عز وجل)

Para fuqaha sepakat bahwa ketaatan istri kepada suami adalah wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Laki-laki adalah pemimpin perempuan karena Allah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian lainnya dan karena nafkah yang mereka keluarkan dari hartanya,” dan Allah Ta’ala berfirman, “ Dan mereka mempunyai hak yang sama dengan apa yang menjadi hak mereka dengan cara yang wajar, dan laki-laki mempunyai derajat di atasnya.” Mereka juga sepakat bahwa kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya terikat dengan tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ia durhaka kepada Khaliq (Sang Pencipta) sebagaimana hadits Rasulullah: “(Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ia durhaka Allah Ta’ala.”
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 41/313)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top