Utusan Nabi dalam Surat Yasin ayat 15

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz Afwan izin bertanya, bagaimana penjelasan ttg 3 utusan nabi yg ada di QS Yasin ayat 15, adakah nama dari 3 utusan nabi tsb dan apakah termasuk dalam yg 25 nabi yg sering di sebutkan..mohon penjelasannya ustadz


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Rasul secara bahasa artinya utusan, tapi utusan dalam konteks ayat ini bukan utusan Allah. Mereka bukan nabi dan rasul yang kita pahami sebagai utusan Allah.

Tapi mereka (dalam QS Yasin: 15) adalah utusan Nabi Isa ‘Alaihissalam untuk berdakwah di Antokiyah.

Ka’ab berkata: mereka adalah Shadiq, Shaduq, dan Syalum.

Wahab bin Munabbih mengatakan: dua orang itu adalah Yohana dan Paulus.

Qatadah mengatakan:

بلغني: أنّ عيسى ابن مريم بَعَث إلى أهل القرية -وهي أنطاكية- رجلين مِن الحواريين، وأَتْبَعَهم بثالث

Telah sampai kepadaku rieayat bahwa Isa bin Maryam mengutus 2 org dari Hawariyin ke penduduk sebuah negeri yaitu Antokiyah, lalu diikuti utusan yang ketiga.

(Mausu’ah at Tafsir al Ma’tsur, jilid. 18, hal. 433)

Wallahu A’lam

Baca juga: Pro Kontra Yasinan Malam Jum’at

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Jumlah Nabi dan Sahabat Rasul

a

✉️❔PERTANYAAN

Bismillah, izin bertanya Ust. Yang pernah saya dengar bahwa jumlah para sahabat nabi itu sama dengan jumlah para nabi dan rosul yakni 124ribu, apa benar demikian dan dari mana sumber nya, adakah kitab yang menyebut nama2 mereka? Afwan wa Syukron jazakallahu.


✒️❕JAWABAN

Mayoritas ulama mengatakan jumlah nabi ada 124 ribu, berdasarkan beberapa info dari hadits. Namun sebagian mengatakan tidak ada angka pasti, sebab hadits-hadits tersebut tidak shahih atau masih diperdebatkan keshahihannya.

Ada pun jumlah sahabat nabi, Ka’ab Bin Malik mengatakan bahwa sahabat nabi itu banyak dan tidak mungkin dikumpulkan dalam satu kitab seorang hafizh.

Abu Zur’ah mengatakan saat Rasulullah wafat jumlah sahabat ada 114 ribu.

As Saji dalam kitab Al Manaqib dgn sanad yang jayyid mengatakan hanya 60rb org. Saat Rasulullah wafat ada 30 ribu di Mekkah dan 30 ribu di Madinah.

Wallahu A’lam

Baca juga: Seluruh Nabi dan Rasul Adalah Muslim dan Membawa Ajaran Tauhid

✍️ Farid Nu’man Hasan

Rumah Tangga LDR Karena Suami Bekerja

✉️❔PERTANYAAN

Assalammu’alaikum ust, Afwan jiddan ganggu waktunya…

Apakah suami yg bekerja dgn LDR meninggalkan anak dan istri adalah Sunnah Rasulullah??
Seperti apa ya ust Fiqih Islam mengenai LDR ini ya ust ??

Klo ada 2 pilihan bekerja yg satu tidak jauh dari istri dan anak tp berpenghasilan kecil dgn harus meninggalkan istri dan anak tp berpenghasilan tinggi mana yg harus di ambil dalam perspektif fiqih Islam ust ??

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Long distance relationship (LDR) bukanlah gambaran kehidupan rumah tangga yang ideal, bukan pula sunnah Rasulullah ﷺ. Berpergiannya Rasulullah ﷺ baik untuk keperluan dakwah dan jihad, tidak sampai berpisah dengan keluarganya sampai hitungan tahun. Bahkan dalam perjalanan jihad yang memakan waktu lama, kadang Rasulullah ﷺ dan para sahabat juga membawa istri mereka.

Rumah tangga dengan LDR, membuat sebagian hak dan kewajiban tidak berjalan dengan sempurna pula seperti nafkah batin, mendidik dan melindungi keluarga secara langsung dan memberikan keteladanan, walau untuk nafkah sandang pangan papan masih bisa dilaksanakan.

Di sisi lain, LDR juga bukan hal terlarang, sebab larangan membutuhkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, yang penting kedua pihak ridha dan adanya jaminan nafkah yang jelas dan cukup. Sebagian salaf ada yang meninggalkan istri mereka berbulan-bulan bahkan hingga sampai belasan tahun baik kepentingan ilmu, dakwah, dan jihad. Umar bin Khattab disaat menjadi khalifah membuat kebijakan prajurit hanya boleh maksimal bertugas empat bulan meninggalkan istrinya untuk meminimalisir potenti buruk; seperti perzinahan atau perselingkuhan.

Yang jelas aset yang paling berharga adalah keluarga, istri dan anak. Jika tidak ada kedaruratan apa pun jangan meninggalkan mereka dan hindari LDR, itu yang lebih utama.

Wallahu A’lam

Baca juga: Hubungan Ideal Suami Istri

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memakai Gigi Palsu

Pertanyaan

+62 811-1161-xxx: Assalamu’alaikum ust..
Ijin bertanya…apakah boleh seorang guru Qur’an …karena giginya copot(ompong dibagian depan ) menggunakan gigi palsu ?…disamping unt tetap terjaga pengucapan makhorijul huruf…juga untuk lebih percaya diri..didepan muridnya


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hukum memakai gigi palsu, kaki palsu, tangan palsu, hidung palsu, dan sejenisnya, dengan maksud kesehatan dan mengembalikan fungsi kerja tubuh, adalah diperbolehkan. Semua ini bukan termasuk “mengubah ciptaan Allah” yg diharamkan syariat. Walau secara otomatis akan memperbaiki penampilan.

Dalilnya, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas. (HR. An Nasa’i no. 5161, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

تركيب أسنان صناعية مكان الأسنان المنزوعة لمرض أو تلف أمرٌ مباح لا حرج في فعله ، ولا نعلم أحداً من أهل العلم يمنعه ، ولا فرق بين أن تثبت الأسنان في الفم أو لا تثبت ، ويفعل المريض الأصلح له بمشورة طبيب مختص

Memasang gigi palsu sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau kerusakan adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Tidak ada perbedaan antara apakah gigi tersebut dipasang secara permanen di mulut atau tidak. Pasien dapat memilih yang terbaik baginya dengan berkonsultasi kepada dokter ahli. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 82647)

“Mengubah ciptaan Allah” adalah pada bagian tubuh yang baik-baik saja, tidak ada cacat, masih bagus dan berfungsi dengan baik, tapi seseorg mengubahnya karena dia tidak ridha kepadanya, kurang puas, lalu dia mengubahnya baik dengan penambahan maupun pengurangan agar lebih indah lagi. Inilah yang terlarang, sebagaimana tertera dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Allah ﷻ melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah ﷻ.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Demikian tentang hukum memakai gigi palsu. Wallahu A’lam

Baca juga: Gigi Palsu Permanen

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top