Hati-hatilah dengan Doa Rakyat yang Teraniaya

Sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم

“Ya Allah, siapa saja yang memimpin/mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka SUSAHKANLAH DIA”.

(HR. Muslim no. 1828)

Penjelasan:

Hadits ini menunjukkan pembelaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umatnya dan kepada para pejabat yang berbuat baik kepada umatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan kebaikan bagi mereka. Betapa beruntungnya mereka.

Imam Ibnu Al Malak Rahimahullah menjelaskan makna doa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

أي: رحمهم ويسَّر عليهم

Yaitu sayangilah dan mudahkanlah mereka (Syarh Al Mashabih, 4/257)

Hadits ini juga menunjukkan sikap tegas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada mereka yang menyusahkan umatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan keburukan bagi mereka. Betapa meruginya mereka.

Imam Ibnu Al Malak Rahimahullah menerangkan makna doa buruk tersebut:

أي: عسَّر عليهم أمورهم وأوصل المشقة إليهم

Yaitu persulitlah urusan mereka (yang menyulitkan manusia) dan antarkanlah kesempitan hidup kepada mereka. (Ibid)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِر عَنْ الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس ، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى

Ini termasuk hadits yang paling tajam larangan keras mempersulit urusan manusia, dan dorongan yang paling besar dalam bersikap lembut kepada mereka, dan banyak hadits dengan makna seperti ini.

(Syarh Shahih Muslim, 6/299)

Imam An Nawawi dalam Al Adzkar membuat bab berjudul:

بابُ جَواز دُعاء الإِنسان على مَنْ ظَلَمَ المسلمين أو ظلَمه وحدَه

Bab BOLEHNYA doa seseorang (dgn doa keburukan) kepada orang yang menzalimi kaum muslimin atau menzalimi dirinya seorang.

Beliau Rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ تَظَاهَرَ عَلىَ جَوَازِهِ نُصُوْصُ الْكِتَابِ وَالسُنَةِ وَأَفْعَالُ سَلَفِ الْأُمَةِ وَخَلَفِهَا

“Telah jelas kebolehan hal tersebut, berdasarkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (yaitu salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf).”

(Al Adzkar, 1/493)

Demikian. Wallahul Musta’an!

✍ Farid Nu’man Hasan

Al Maidah 21 dan Kondisi Gaza

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust Farid Nu’man yang Allah Rahmati..

Apa tafsir ulama untk QS Al Maidah Ayat 21 ini ??

Apakah benar ayat ini menjadi dalil Al-Qur’an pertanggungjawaban umat Islam untk kondisi yg dialami saat ini saudara kita di GAZA ??

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Nabi Musa ‘Alaihissalam memerintahkan Bani Israil memasuki Palestina (Al Maidah: 21) tapi mereka tidak mau masuk karena di Palestina sudah ada penghuninya kaum yang gagah berani dan mereka takuti (Al Maidah: 22), ini menunjukkan bahwa Bani Israil bukanlah penduduk asli Palestina.

Pertanggungjawaban umat Islam terhadap saudaranya sesama muslim tertindas, berdasarkan Al Quran dan As Sunnah.

Dalam Al Qur’an dipaparkan bahwa Palestina adalah bumi yang diberkahi, disucikan, dsb.

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَّى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ (وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ).

Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah-lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa tidak bisa tidur dan demam. (HR. Bukhari dan Muslim, sedangkan lafal ini adalah lafalnya Shahih Muslim)

Rasulullah ﷺ bersabda:

من أذل عنده مؤمن وهو يقدر أن ينصره أذله الله عز وجل على رؤوس الخلائق يوم القيامة

“Barang siapa yang dihadapannya ada seorang mu’min direndahkan, padahal dia mampu membelanya, maka Allah akan rendahkan dia dihadapan para makhluk pada hari kiamat nanti.”

(HR. Ahmad No. 15985, Imam As Suyuthi menyatakan: hasan. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 8375)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Makna dari Kalimat “Puasa Untuk-Ku”

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Izin bertanya Ustadzy

ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻛﻞ ﻋﻤﻞ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻲ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺟﺰﻱ ﺑﻪ

“Allah SWT berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Ustadzy apa hikmah dari kata “puasa untukKu” mengapa sampai Allah berkata demikian…

Sekian Ustadzy, jazakallahu Khoir

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Ada banyak sekali penjelasan para ulama ttg maksud “puasa itu untukKu”

1. أن الصوم لا يقع فيه الرياء كما يقع في غيره

Pada puasa tidaklah terjadi riya sebagaimana yang terjadi pada lainnya

Ini karena ibadah puasa memang tidak diketahui org lain.

2. أني أنفرد بعلم مقدار ثوابه وتضعيف حسناته

Akulah Mengetahui takaran pahalanya dan pelipatan nilai kebaikannya

3. أي أنه أحب العبادات إلي والمقدم عندي

Yaitu Aku menyukai ibadah2 kepadaKu yang dipersembahkan untukku

4. أن الإضافة إضافة تشريف وتعظيم، كما يقال: بيت الله

Kata “puasa itu untukKu” adalah kata idhofah (penambahan/pengkaitan) untuk pemuliaan dan pengagungan (terhadap puasa), sebagaimana kata Baitullah (rumah Allah)

Semua ini dirangkum oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Denda Terlambat Bayar Utang

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad,izin bertanya
Di suatu sekolah menetapkan aturan utk SPP sebesar 100 rb,setelah beberapa bulan kemudian muncul aturan di bau pembayaran SPP 100 rb jika membayar di tgl 1 – 10,jika membayar di tgl 11 – 20 pembayaran jadi 200rb, dan jika membayar di tgl 21 – 30 pembayaran menjadi 300..ini bgmn hukumnya apakah itu termasuk riba Krn jadi semacam denda keterlambatan membayar..

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Denda atas utang yang telat bayar, termasuk riba nasiah.

Syaikh Sa’diy Abu Jabib berkata tentang riba nasi’ah:

هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل

Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi utang kepada yang berutang jika terjadi penundaan pembayaran. (Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)

Syaikh Abdurrahman Al Jazairiy berkata:

لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين

Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. (Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/172)

Namun, dalam hal ini perlu dirinci, sebab penundaan pembayaran itu terjadi karena berbagai sebab, dan tidak boleh disamaratakan.

– Jika terjadi karena dia tidak sanggup bayar, sangat sulit, bangkrut, lupa, atau semisal itu, maka memberikan denda adalah kezaliman, dan termasuk riba nasiah bagi pemungutnya.

– Jika disebabkan MALAS, TIDAK SERIUS, padahal dia mampu, maka ini mereka yang zalim dan BOLEH DIBERIKAN SANKSI.

Dari Abu Hurairah Radhiallahyu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman. (HR. Bukhari no. 2225)

– Boleh dita’dzir (diberikan hukuman)

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran utang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya. (HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya” : yaitu halal memcelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Jadi, pihak sekolah harus melihat dulu sebab penundaan pembayaran yang dilakukan orang tua siswa.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top