PERTANYAAN:
Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh ustadz, Izin bertanya,
Kalau saya memberikan pinjaman uang ke seseorang,
kemudian kita ingin mengikhlaskan atau merelakan hutang tersebut krn kondisi yg sdh terlalu lama,
apakah cukup niat saja atau perlu disampaikan kepada yg bersangkutan?
Jazakumullah khoiron (+62 897-9840-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Sebaiknya diberi tahu, agar dia tidak menyangka hutang itu masih ada. Semoga itu bisa membahagiakan dan meringankan dia.
Buat pemilik piutang pun mendapatkan balasan kebaikan yang sangat besar.
Sebagaimana hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, dari Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wasallam bersabda :
Siapa yang membantu menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari sebuah kesulitan diantara berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan salah satu kesulitan di antara berbagai kesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat.(HR. Muslim no. 2699)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan