Daftar Isi
1. Ucapkan salam saat memasuki area pemakaman
Ada beragam lafaz, salah satunya:
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, katanya: Dahulu Rasulullah ﷺ mengajarkan mereka jika keluar menuju pekuburan, yang mereka ucapkan –dia katakan dalam riwayat Abu Bakar- : “Salam sejahtera atas penduduk negeri “–dalam riwayat Zuhair- “Salam sejahtera atas kalian penduduk negeri kaum mu’minin dan muslimin, dan kami Insya Allah akan benar-benar menjumpai, aku minta kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian.”
(HR. Muslim No. 975)
2. Melepaskan sendal
Nabi ﷺ bersabda:
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya. (HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Ada keragaman komentar para ulama kita terhadap hadits ini:
Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)
Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah. Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar larangan tersebut mutlak bagi semua sendal. Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)
Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya. Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong). (Fathul Bari, 3/206)
Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)
Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi ﷺ kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut. Dalil lain ketidakmakruhannya adalah hadits shahih bahwa mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya. Juga hadits shahih bahwa Nabi ﷺ shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika dimasjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan. (‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206 dan 10/309)
Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan. Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)
Namun jika melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya. Karena, Adh Dharar Yuzaal – Bahaya mesti dihilangkan. Al Masyaqqat Tajlibut Taysir, kesulitan membawa kemudahan.
3. Menyiram air ke kubur
Menyiramkan air ke kubur adalah sunah menurut mayoritas ulama.
Berikut ini hadits-haditsnya:
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
رُشَّ عَلَى قَبْرِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ رَشًّا. قَالَ : وَكَانَ الَّذِى رَشَّ الْمَاءَ عَلَى قَبْرِهِ بِلاَلُ بْنُ رَبَاحٍ بِقِرْبَةٍ بَدَأَ مِنْ قِبَلِ رَأْسَهِ مِنْ شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى انْتَهَى إِلَى رِجْلَيْهِ
Kubur Nabi ﷺ disirami air. Jabir
berkata: Yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah dengan sebuah qirbah (wadah air dari kulit), dimulai dari bagian kepala sisi bagian kanan sampai ujung kakinya. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6990)
Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya:
أن النبيّ صلى اللَّه عليه وسلم رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابنه إبراهيمَ وَوَضَع عليه حَصْبَاءَ
Bahwa Nabi ﷺ menyiramkan air ke kubur puteranya, Ibrahim, dan meletakkan kerikil di atasnya. (HR. Musnad Asy Syafi’i No. 599, dengan susunan Syaikh As Sindiy)
Dijelaskan dalam kitab Musnad Asy Syafi’iy :
ومعلوم أن إبراهيم مات طفلاً لا وزر عليه وإنما يفعل ذلك الرسول تعليما لنا : أما الحكمة في رش الماء ووضع الحصى فلا نعرفها فما علينا إلا القبول والإمتثال لأن في الشرع أموراً تعبدية لا ندرك أسرارها
Telah diketahui bahwa Ibrahim wafat saat masih kecil dan tidak ada dosa padanya. Perbuatan Rasulullah ﷺ itu merupakan pendidikan buat kita, ada pun apa hikmahnya dalam menyirami air dan meletakkan kerikil itu kita tidak mengetahuinya, yang wajib bagi kita adalah menerimanya dan menjalankannya, karena pada syariat ada perkara peribadatan yang akal kita tidak mencapai apa rahasia-rahasianya. (Musnad Asy Syafi’i, Ibid)
Dari ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya:
أن النبي قام على قبر عثمان بن مظعون بعدما دفنه وأمر برش الماء
Bahwa Nabi ﷺ berdiri di sisi kubur Utsman bin mash’un setelah dikuburnya dan memerintahkan untuk disiramkan air. (HR. Al Bazzar No. 3822)
Lalu Bagaimana status hadits-hadits di atas ?
Syaikh Muhammad Abdul Malik Az Zaghabi mengatakan bahwa semua sanad hadits tema di atas adalah dhaif, tetapi satu sama lain saling menguatkan sehingga sampai derajat maqbul (bisa diterima), dan menjadi dalil disyariatkannya amal tersebut. (Tsamanun Su’aalan ‘An ‘Adzaabil Qabri wa Na’iimihi, Maktabatul Iman, Manshurah, Mesir)
Menurut mayoritas ulama perbuatan ini adalah SUNNAH, berikut ini keterangannya:
صرح الحنفية والشافعية والحنابلة ؛ بأنه يسن أن يرش على القبر بعد الدفن ماء؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك بقبر سعد بن معاذ , وأمر به في قبر عثمان بن مظعون. وزاد الشافعية والحنابلة: أن يوضع عليه حصى صغار؛ لما روى جعفر بن محمد عن أبيه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء ) , ولأن ذلك أثبت له
Kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah menerangkan bahwa disunahkan menyiramkan air setelah mayit dikubur, sebab Nabi ﷺ melakukan itu pada kuburnya Sa’ad bin Mu’adz, dan memerintahkannya pada kubur Utsman bin Mazh’un. Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menyiramkan air pada kubur puteranya, Ibrahim, dan juga menaburkan kerikil, karena itu bisa memperkuatnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 32/250)\
4. Mendoakannya
Bisa membaca dengan doa Nabi ﷺ kepada jenazahnya Abu Salamah Radhiallahu ‘Anhu, atau shalat jenazah, atau doa lainnya.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ
“ALLAHUMMAGHFIR LIABI SALAMAH WARFA’ DARAJATAHU FIL MAHDIYYIIN WAKHLUFHU FI ‘AQIBIHI FIL GHAABIRIIN, WAGHFIR LANAA WALAHU YAA RABBAL ‘ALAMIIN, WAFSAH LAHU FII QABRIHI WA NAWWIR LAHU FIIHI (Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikan derajatnya di kalangan orang-orang yang terpimpin dengan petunjuk-Mu dan gantilah ia bagi keluarganya yang ditinggalkannya. Ampunilah kami dan ampunilah dia. Wahai Rabb semesta alam. Lapangkanlah kuburnya dan terangilah dia di dalam kuburnya).”
(HR. Muslim no. 920)
Nama Abu Salamah, diganti dengan nama yang kita ziarahi kuburnya.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab tafsirnya:
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.
“Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.”
(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H)
5. Mengingat kematian dan akhirat
Inilah intisari dari berziarah kubur.
Nabi ﷺ bersabda:
فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْمَوْتَ
.. Maka berziarahlah ke kubur karena itu bisa mengingatkan kalian pada kematian. (HR. An Nasa’i no. 2034, Shahih)
Demikian ini Adab-Adab Ziarah Kubur, yang disepakati umumnya ulama.
Ada pun yang diperselisihkan adalah:
1. Membaca Al Qur’an (Yasin)
Imam Asy Syafi’iy mengatakan Sunnah, bahkan jika sampai khatam bagus menurutnya. (Lihat Imam An Nawawi, Riyadhus Shalihin, Hal. 117. Mawqi’ Al Warraq)
Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan, diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal, beliau berkata: “Jika kalian memasuki kuburan maka bacalah ayat kursi tiga kali, qul huwallahu ahad, kemudian katakan: Allahumma inna fadhlahu li Ahlil Maqabir.” (Al Mughni, 5/78)
Ulama lain memakruhkan hal itu, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Syaikh Athiyah Shaqr mengatakan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al Quran di kubur, alasannya karena tak ada yang sah dari sunah tentang hal itu. (Fatawa Al Azhar, 7/458)
2. Tabur Bunga
Para ulama berbeda pendapat dalam hal itu.
Pertama, membolehkan bahkan menyunnahkan.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah berkata:
يسن وضع جريدة خضراء للاتباع و سنده صحيح و لأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها اذ هو اكمل من تسبيح اليابسة لما تلك من نوع حياة و قيس بها ما اعتيد من طرح الريحان و نحوه
Disunahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau dalam rangka mengikuti sunah, dan sanadnya shahih, dan hal itu bisa meringankan si ahli kubur mellui keberkahan tasbih pelepah kurma tsb. Lebih sempurna lagi tasbih dr yang pelepah masih basah karena itu termasuk jenis tanaman hidup, dan diqiyaskan dengan hal itu adalah menaburkan kembang harum dan semisalnya
(Tuhfatul Muhtaj, 3/198)
Kedua. Pihak yang melarang bahkan membid’ahkannya.
Fatwa di Al Lajnah Ad Daimah:
وضع الأزهار أو الريحان أو ورق الشجر الأخضر أو غيرها على القبر زعمًا أنها تستغفر لصاحب القبر ما لم تيبس كل ذلك محدث وبدعة لا أصل له في الشرع المطهر، والمشروع هو الاستغفار للميت والدعاء له عند قبره أو في أي مكان، فذلك الذي ينفعه، وأما ما يحتج به بعض الناس على مشروعية وضع الجريد أو الورق الأخضر على القبور بحديث ابن عباس رضي الله عنهما، أن
(الجزء رقم : 7، الصفحة رقم: 450)
النبي صلى الله عليه وسلم مر بقبرين فقال: إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبير، أما أحدهما فكان لا يستتر من البول، وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة ثم أخذ جريدة رطبة فشقها نصفين فغرز في كل قبر واحدة، فسئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال: لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا رواه البخاري . فالجواب عن ذلك أن هذه الحادثة واقعة عين لا عموم لها في شخصين، أطلع الله نبيه صلى الله عليه وسلم على تعذيبهما وذلك خاص برسول الله صلى الله عليه وسلم، ولم يكن ذلك منه سنة مطردة في قبور المسلمين.
Meletakkan kembang, bunga, daun-daunan, dengan menyangka bisa memohonkan ampun bagi ahli kubur adalah bid’ah, tidak ada dasarnya.
Yang disyariatkan itu adalah mendoakannya memohonkan ampun di sisi kuburnya atau di mana saja
Dasar pihak yang membolehkan, yaitu kisah Nabi ﷺ melewati dua kubur yang penghuninya sedang diazab, lalu Beliau menanamkan pelepah kurma basah ke dua kubur itu, yang dengan itu bisa meringankan siksa kuburnya. (HR. Bukhari)
Keistimewaan ini khusus bagi Nabi ﷺ saja, tidak berlaku umum.
Maka tidak boleh kaum muslimin mengamalkannya karena bukan Sunnah.
(Fatwa no. 20517)
Jadi, perbedaan ini dikarenakan beda paham dalam memahami perbuatan Nabi ﷺ. Pihak yang menyunnahkan menilainya sebagai hujjah yang berlaku umum, pihak yang membid’ahkan menganggap itu adalah khusus bagi Nabi ﷺ saja.
Maka kita lihat kubur-kubur di negeri yang umumnya bermazhab Syafi’iy seperti Asia Tenggara, banyak ditumbuhi dedaunan, dan bunga-bunga. Sementara di Arab Saudi, tidak demikian. Dibiarkan kering, ini tidak semata kondisi tanah atau iklim, tapi juga dipengaruhi pilihan pendapat fiqih ulamanya.
Demikian. Wallahu a’lam
Larangan-Larangan Saat Ziarah Kubur
1. Sering Ziarah Bagi Wanita
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن زوارات القبور
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur.
(HR. At Tirmidzi No. 1056, katanya: hasan shahih)
Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:
قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة
Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah. (Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)
2. Bersolek, bertabarruj, dan niyahah (meratap)
Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:
إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن
Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak, dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)
Termasuk mitos, yaitu berpakaian hitam saat ziarah kubur.
3. Berdoa (meminta) kepada penghuni kubur.
Ini syirik Akbar, dan sudah jelas. Minta mudah rezeki, jodoh, atau apa pun seperti yang dilakukan orang-orang awam dan jahil. Mereka bukan meminta kepada Allah Ta’ala tapi kepada penghuni kubur, “Wahai Syaikh, saya punya hutang lunaskan hutang saya.” Ini syirik sangat nyata.
Ada pun jika berkata: ”Ya Allah, dengan kedudukan Syaikh Fulan, mudahkanlah urusanku.” Ini namanya tawasul kepada orang Shalih dan diperselisihkan hukumnya, antara yang melarang dan membolehkan.
4. Mengambil Tanah Kubur Untuk Jimat
Ini juga jelas kemungkaran besar.
Demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan