Sedang Ditindas, Apakah Rakyat Palestina Haram Berqurban?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, Ustadz Farid Nu’man. Apakah untuk rakyat Palestina hukumnya haram berqurban dengan kondisi seperti saat ini?

Baik rakyat Palestina yang ada di dalam dan luar negeri.

Apakah bila masih ada orang kaya di Palestina. Baik di dalam atau luar negeri Palestina. Dan, secara finansial mampu. Apakah tetap haram berqurban?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bagi yang sedang lapang keuangan, hukum qurban adalah sunnah muakadah menurut Jumhur ulama, kecuali mazhab Hanafi yang mengatakan wajib. Hal ini baik dalam keadaan negeri damai dan perang seperti Palestina. Dahulu Rasulullah ﷺ tetap qurban walau dalam keadaan sulit di Hudaibiyah.

Hukum di atas kembali kepada: kemampuan dan keamanan bagi shahibul qurban. Jika tidak mampu dan tidak aman, maka tidak dianjurkan qurban dan tidak berdosa meninggalkannya. “Tidak dianjurkan” bukan berarti haram.

Sampai saat ini, belum pernah saya dengar ada ulama yang mengatakan orang-orang Palestina haram berqurban, baik orang Palestina yang sedang di Palestina atau di luar.

Wallahu A’lam

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top