PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Ustadz Farid Nu’man. Apakah untuk rakyat Palestina hukumnya haram berqurban dengan kondisi seperti saat ini?
Baik rakyat Palestina yang ada di dalam dan luar negeri.
Apakah bila masih ada orang kaya di Palestina. Baik di dalam atau luar negeri Palestina. Dan, secara finansial mampu. Apakah tetap haram berqurban?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bagi yang sedang lapang keuangan, hukum qurban adalah sunnah muakadah menurut Jumhur ulama, kecuali mazhab Hanafi yang mengatakan wajib. Hal ini baik dalam keadaan negeri damai dan perang seperti Palestina. Dahulu Rasulullah ﷺ tetap qurban walau dalam keadaan sulit di Hudaibiyah.
Hukum di atas kembali kepada: kemampuan dan keamanan bagi shahibul qurban. Jika tidak mampu dan tidak aman, maka tidak dianjurkan qurban dan tidak berdosa meninggalkannya. “Tidak dianjurkan” bukan berarti haram.
Sampai saat ini, belum pernah saya dengar ada ulama yang mengatakan orang-orang Palestina haram berqurban, baik orang Palestina yang sedang di Palestina atau di luar.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan