PERTANYAAN:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
ustadz izin bertanya,
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123.)
maksud kelapangan rizki dalam hadits diatas seperti apa ustadz? apakah ada batasan atau nisab seperti zakat?
Jazakallah atas perhatiannya ustadz..(+62 817-6077-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Menurut mayoritas ulama tidak ada ukuran khusus tentang itu karena tidak ada penjelasan dalam hadits. Yang penting dia mampu beli hewan qurban, sedangkan Abu Hanifah mengatakan jika harta mencapai nishab, itulah yang wajib berqurban. Ada pun mayoritas mengatakan Sunnah.
Imam Ash Shan’ani mengatakan tentang makna ‘lapang (sa’ah)” :
Tidak ada penjelasan tentang ukurannya, sepertinya maksudnya adalah siapa yang memiliki harta secara penuh untuk membeli hewan qurban, ada pun Hanafiyah mengatakan: memiliki harta mencapai nishab. (At Tanwir Syarh Al Jami’ Al Shaghir, jilid. 10, hal. 371)
Imam Abul Hasan as Sindi mengatakan:
(سعة) أي في المآل والحال. قيل هي أن يكون صاحب نصاب الزكاة
(Lapang) yaitu lapang hartanya dan kondisinya. Dikatakan pula dia telah memiliki harta yg mencapai nishab.
(Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, jilid. 2, hal. 271)
Wallahu A’lam
Farid Numan Hasan