💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb ustadz..ada seorang teman bertanya kpd sy..
Dia sdng dlm keadaan haid,haid nya sdh hr ke 4 sdh tdk mengeluarkn darah hanya msh keluar plek coklat..lalu suami nya meminta,ujung kemaluan suaminya d sentuhkan ke ujung kemaluan istrinya sehingga keduanya berorgasme..
bagaimana hukum nya ustadz ? 🙏🏻
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …
Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, tentang interaksi suami kepada istrinya yang sedang haid:
اصنعوا كل شيء إلا الجماع
Lakukan apa saja kepada istrimu kecuali jima’. (HR. Ibnu Majah)
Hadits lain:
اصْنَعُوا كُلّ شَيْءٍ إِلاّ النّكَاحَ
Lakukan apa saja kepada istrimu kecuali nikah. (HR. Muslim)
Jadi, bersenang-senangnya suami, kepada istrinya yg sedang haid, selama tidak sampai dukhul (masuk), tidak apa-apa.
Para ulama, seperti kalangan Hambaliyah, lalu Muhammad bin Hasan dari Hanafiyah, An Nawawi dari Syafi’iyyah, Al Ashbagh dan Ibnu Habib dari Malikiyah, dan Ibnu Hazm dari Zhahiriyah, mereka berpendapat bolehnya seorang suami bermain-main di antara pusar dan lutut istrinya, selama bukan jima’ sebagaimana hadits di atas.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:
و هذا دليل على أن المحرم هو الوطء في الفرج
فعلى هذا يجوز للزوج مباشرة زوجته الحائض فيما دون الفرج،ولو أدى ذلك إلى الإنزال
Hadits ini adalah dalil yang diharamkan itu adalah jima’ di kemaluan. Maka, atas dasar ini boleh bagi suami bermubasyarah (bercumbu) dengan istrinya, selain kemaluannya, walau aktifitas itu sampai membuatnya inzal (keluar mani).
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 5999)
Hanya saja Syaikh menganjurkan untuk tidak melakukan sebagai tindakan preventif, khawatir keterusan.
Demikian. Wallahu a’lam
🌵🌴🌱🌷🌸🍃🍄🌾
✍ Farid Nu’man Hasan