Suami/Istri Berzina, Apakah Cerai Saja?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr.wb ustadz Farid Nu’man,

Izin bertanya, apakah hukum seorang suami/istri yang melakukan perzinahan?
Apakah sebaiknya rumah tangga tersebut diteruskan atau pisah? (+62 856-1160-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Zina termasuk dosa besar, Allah Ta’ala menyebut sebagai perbuatan fahisyah (keji) dan sa’asabila (jalan yang buruk).

Rasulullah ﷺ menyebut tsayibuz zaani (orang zina dari kalangan yang sudah nikah – istilahnya: zina muhshan ) sebagai salah satu kelompok yang dihukum mati. Maka jelas posisinya sebagai dosa besar.

Bagi suami istri, jika ada pasangannya terbukti berzina maka ada dua opsi:

– jika pelakunya istri maka silahkan suami menceraikan, atau jika pelakunya suami silahkan istri menggugat cerai.

– Opsi kedua, bersabar, memaafkan, dan mendidiknya agar dia bertobat.

Jika hukum Islam berlaku tentu kembali ke poin di atas yaitu zina muhshan dirajam sampai mati dan itu sebagai penghapus dosanya. Sehingga otomatis suami istri tersebut berpisah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top