Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’at

◼◽◼◽◼◽◼◽

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz
Bagaimana penjelasan tentang kewajiban sholat jum’at saat idul adha jatuh di hari Jum’at?

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Itu masalah yang diperdebatkan ulama..

Jika hari raya bertepatan di hari Jumat, maka siapa yang sudah ikut shalat id maka tidak wajib shalat jumat tapi wajib shalat zuhur. Itu pendapat sebagian ulama (seperti mazhab Hambali, Al Qaradhawi, majelis tarjih Muhammadiyah, dll) berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: “Pada hari ini telah tergabung kepada kalian dua hari raya, barang siapa yang hendak (melaksanakan salat Id), maka hal itu telah mencukupi salat Jumatnya, hanya saja kami tetap melaksanakan salat Jumat.” (HR. Abu Daud no. 1073)

Ada pun Mazhab Syafi’i dan Maliki mengatakan tetap wajib shalat jumat, bagi mereka perintah shalat Jumat di Al Quran itu umum dan tanpa ada pengecualian, di tambah juga Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan walau di hari raya.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

Memahami Istilah/Ucapan di Dunia Tasawuf

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz izin tanya,sy pernah mendengar ucapan seorang ustadz dari tasawuf,katanya klw kita sholat bukan kita yg sholat,tapi Allah lah yg sholat,apakh benar pemahaman ini ustadz… (+62 823-7083-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang paling tahu makna ucapan tersebut tentu pengucapnya, arah dan maksudnya ke mana. Apalagi dalam dunia tasawwuf, seringkali mereka mengucapkan kalimat-kalimat yang bermakna ganda.

Namun demikian, jika sebuah kalimat sudah muncul di publik tentu publik akan memberikan respon sesuai apa yang dipahaminya. Maka, ucapan tersebut bisa saja direspon atau dikomentari sebagai berikut:

– Jika maksudnya Allah Ta’ala-lah yang membuat seseorang mampu mengerjakan shalat, memiliki kehendak untuk shalat, kalau bukan karena izin-Nya tentu tidak ada yang mampu melaksanakannya.

Maka, jika ini maksudnya maka kalimat tersebut benar, sejalan dengan firman Allah Ta’ala:

فَلَمۡ تَقۡتُلُوهُمۡ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ قَتَلَهُمۡۚ وَمَا رَمَيۡتَ إِذۡ رَمَيۡتَ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ وَلِيُبۡلِيَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡهُ بَلَآءً حَسَنًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

Maka (sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, melainkan Allah yang membunuh mereka, dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Anfal: 17)

Ayat lain:

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُونَ

padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat. (QS. Ash-Shaffat: 96)

– Tapi, jika maksud perkataan tersebut adalah Allah Ta’ala menjelma dalam diri orang yang shalat, atau menyatu secara zat (wihdatul wujud) ke dalam diri orang itu. Maka, ini pemahaman yang telah dinyatakan zindiq dan kafir oleh para ulama seperti Imam An Nawawi, Imam Ibnu Katsir, Imam As Subki, Al Qadhi ‘Iyadh, dll.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Mengambil Kembali Uang Pendaftaran Haji Karena Kebutuhan

 PERTANYAAN:

Ustadz,
Mohon penjelasannya atas rencana yang hendak kami lakukan :
1. 3 tahun lalu saya mendaftarkan istri saya untuk berangkat haji dengan setoran uang 25jt. Sebelumnya, saya sudah Haji ketika jadi TKI.
2. Saat ini saya membutuhkan uang untuk membayar UKT 3 anak saya yang sedang kuliah dan biaya lainnya seperti kos dll.
3. Disamping itu juga untuk bayar biaya 2 anak yang di pondok.
4. Saya usaha wiraswasta, saat ini pekerjaan sedang off, belum ada penghasilan yang bisa diharapkan untuk membiayainya.
5. Saya berencana mengambil uang daftar Haji tersebut, membatalkan pendaftaran Haji.
6. Mohon penjelasannya, apakah boleh saya melakukan hal ini…?
7. Kemungkinan, untuk nafkah 2 pekan kedepan akan memakai uang tersebut.


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim..

Rabbuna yusahhil ‘alaikum wa ahlikum

Sebisa mungkin jangan batalkan rencana untuk menunaikan haji, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan (nilai) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)

Bisa dengan menjual aset jika ada, atau pinjaman lunak dan tidak berbunga, atau pindahkan tempat pendidikan anak ke tempat yang lebih terjangkau.

Tapi, jika hal tersebut tidak bisa diraih, buntu, atau belum ketemu jalannya sementara waktunya pendek, dan dapat membuat kondisi ekonomi dan pendidikan keluarga terbengkalai.. maka itu tanda kita belum istitha’ah (mampu) secara finansial, walau sudah pernah daftar dengan sekian persen ongkos haji di masa-masa lapang.

Jika kondisinya seperti itu, dan tidak ada alternatif harta lainnya, silahkan ditarik kembali untuk kembali menormalkan kehidupan keluarga. Sebab, kewajiban haji adalah kewajiban bagi yang mampu, termasuk makna mampu adalah tidak meninggalkan masalah ekonomi yang berat di keluarga.

Imam Asy Syafi’i berkata -tentang orang yang hanya bisa pergi haji dengan hutang:

ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل

“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Al Umm, 2/127)

Maka, untuk kasus yang ditanyakan, jika kondisinya memang berat maka tidak wajib baginya haji karena belum masuk kategori istitha’ah (mampu).

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Pemanfaatan Alkohol Untuk Keperluan Selain Khamr

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..ustadz afwan.bolehkah kita memakai deodoran seperti misal nya Rexona yg biasanya di ketiak..ketika mau bepergian atau mau sholat berjamaah di masjid?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama berbeda pendapat tentang pemanfaatan alkohol untuk keperluan selain khamr. Seperti minyak rambut, minyak wangi, obat oles, disinfektan, dan sejenisnya.

1. Tidak boleh karena najis

Mereka menganggap alkohol sama dengan khamr, dan khamr menurut mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) adalah najis secara HISSI (materi, zat). Sebagaimana ayat:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah RIJSUN(KOTOR) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Sebagian ahli tafsir mengatakan arti rijsun adalah NAJIS, seperti yang dikatakan tafsir Al Mawardi, dan An Naisaburi.

2. Boleh dan bukan najis

Bagi mereka, kata RIJSUN pada ayat di atas bermakna RIJZUN (yaitu azab), seperti yang dikatakan Ibnu Abbas. Oleh karena itu, kelompok ini mengatakan najisnya khamr adalah MA’NAWI (secara sifat perbuatannya; yaitu mabuk), bukan zat atau materinya. Di tambah lagi, saat surat di atas turun di Madinah para sahabat langsung menumpahkan drum-drum khamr mereka sampai diceritakan Madinah banjir khamr. Kisah ini shahih dalam Shahih Ibnu Hibban. Kisah ini menunjukkan khamr suci secara zat, sebab jika najis tidak mungkin mereka sembarang membuang khamr sampai membanjiri kota mereka.

Inilah pendapat Imam Rabi’ah (gurunya Imam Malik), Imam Daud Azh Zhahiri, Imam Shiddiq Hasan Khan, Imam Ash Shan’ani, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Bukhait Al Muthi’i, Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Utsaimin, dll.

Dalam Darul Ifta Al Mishriyyah ketika ditanya pemakaian alkohol untuk campuran minyak wangi, obat oles, hand sanitizer, dll:

استعمال الكحول في الأغراض المذكورة جائزٌ شرعًا فيما عدا شربه بدلًا من الخمور فإنه حرامٌ شرعًا

Pemakaian alkohol untuk tujuan yang disebutkan adalah hal yang dibolehkan secara syariat kecuali jika untuk diminum sebagai pengganti khamer maka itu diharamkan menurut syariat.

Jadi, haramnya itu jika untuk diminum atau campuran pada makanan dan minuman. Sedangkan utk pemakaian oles dibolehkan. (Fatwa no. 3113)

Solusinya, selama masih banyak tersedia minyak rambut dan parfum, yang non alkohol maka pakailah yang non alkohol agar tidak memunculkan kontroversi dan keraguan.

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top