Doa Untuk Jenazah Anak-anak

 PERTANYAAN:

Bismillah Afwan ust apakah ada doa khusus doa dan penyelenggaraan jenazah anak anak , Syukron


 JAWABAN

Tidak ada, tapi boleh dibaca sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

“Ya Allah, ampunilah orang hidup di antara kami, orang yang meninggal di antara kami, orang yang hadir di antara kami, orang yang tidak hadir di antara kami, anak kecil di antara kami, orang dewasa di antara kami, kaum laki-laki di antara kami dan kaum perempuan di antara kami. Ya Allah, siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam keadaan beragama Islam dan siapa saja yang Kauwafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dalam keadaan beriman”

Juga doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ

“Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu dan pelopor kedua orang tuanya, juga sebagai simpanan, dan nasihat, serta menjadi pelajaran dan pemberi syafaat kelak bagi keduanya. Dengannya, beratkan timbangan amal kedua orang tuanya, curahkan kesabaran ke dalam hati keduanya, jangan jadikan fitnah kepada keduanya setelah kematiannya, jangan halangi keduanya dari pahalanya.”

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Hadits Larangan Berkhadzaf

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb
Mohon penjelasan dari hadist di bawah ini.
Syukron wa jazakallahukhair Wa’alaikumsalam

LARANGAN BERKHADZAF

Dari Abu Said yaitu Abdullah bin Mughaffal r.a., katanya: _”Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu melarang berkhadzaf – yaitu melemparkan kerikil dengan jari telunjuk dan ibu jari yakni kerikil itu diletakkan di jari yang satu yakni ibu jari lalu dilemparkan dengan jari yang lain yakni jari telunjuk. Selanjutnya ia berkata: “Sesungguhnya berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan, tidak dapat pula membunuh musuh. Dan bahwasanya berkhadzaf itu dapat melepaskan mata – membutakannya – dan dapat juga merontokkan gigi

Mutafaqun a’laih

(+62 813-8502-0xxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hadits ini tentang larangan melempar kerikil dengan dua jari yaitu jempol dan telunjuk. Istilah kita menyentil.

Konteks larangan hadits tersebut adalah saat berburu atau berhadapan musuh. Sebab, cara itu tidak efektif. Oleh karena itu Imam Bukhari memasukkan dalam Kitab adz Dzabaih wash Shayd – Sembelihan dan Hewan Buruan.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Urutan Do’a yang Paling Mustajab

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz
Ijin bertanya
Diantara :
Doa ibu
Doa anak yatim
Doa orang yg terdzolimi

Manakah urutan tingkatan yg paling mustajab ?

Afwan
Wajazakumulloh


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Tidak ada penjelasan tentang urutan yang lebih mustajab dari tiga doa di atas.

Untuk doa ortua dan doa orang terzalimi, tertulis dalam satu hadits;

Dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga macam doa yang akan dikabulkan yang tidak ada keraguan padanya; doa orang yang terzalimi, doa musafir, dan doa orang tua atas anaknya.

(HR. At Tirmidzi no. 1905, At Tirmidzi menyatakan: hasan)

Khusus doa anak Yatim, belum ditemukan ayat atau hadits yang secara khusus menyebutkan mustajabnya doa anak yatim. Yang ada adalah tentang anjuran dan keutamaan menyantuni anak Yatim, dan ayat larangan memakan harta anak yatim.

Misalnya:

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُاليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Aku berasama orang yang menyantuni anak yatim seperti ini. (Nabi ﷺ mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah, dan diberikan celah sedikit).
(HR. Bukhari No. 5304)

Hadits lainnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلًا شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ , فَقَالَ: ” إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يُلَيَّنَ قَلْبُكَ فَأَطْعِمِ الْمَسَاكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ “

Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki mengeluhkan kepada Rasulullah ﷺ tentang hatinya yang keras. Beliau bersabda: “Jika kau ingin melembutkan hatimu, maka berikanlah makan ke orang-orang miskin, dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad no. 7576, Al Baihaqi dalam as Sunan al Kubra no. 7094. Hadits ini dinyatakan DHAIF oleh Syaikh Syuaib al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 13/22) dan Syaikh Ahmad Syakir (Musnad Ahmad no. 7566). Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: HASAN. (Fathul Bari, 11/151)

Hadits di atas sama sekali tidak membicarakan doa anak yatim.

Ada pun ucapan sebagian orang “doa anak yatim itu mustajab, doa anak yatim menembus langit”, ini adalah ungkapan yang muncul dari mulut ke mulut, dari artikel ke artikel, tapi tanpa menyebutkan ayat atau hadits spesifik.

Namun tidak berarti doa anak yatim lantas tidak bermanfaat atau tidak maqbul. Pada prinsipnya doa muslim mana pun asal terpenuhi adab-adabnya akan Allah Ta’ala kabulkan.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Jenis Bid’ah

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz semoga Allah merahmati ustadz dan keluarga. Aamiin Ya Robbal’aalamiin.

Tanya terkait bid’ah. Dalam hadits disebutkan kullu bid’atin dholalah.
Lalu bagaimana mengkompromikan dalam mazhab syafi’i yg membagi bid’ah hasanah dan bid’ah dholalah?

Jazaakallah Khairan


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalam mazhab Syafi’i dan juga mazhab lainnya, bid’ah itu tidak semuanya dhalalah (sesat) atau sayyi’ah (buruk), berdasarkan beberapa dalil, yaitu:

1. Kata Kullu (setiap, semua) tidak menunjukkan makna semua, itu menunjukkan mubalaghah (hiperbola). Imam Nawawi mengatakan kata kullu menunjukkan sebagian besar, bukan semuanya. (Syarh Shahih Muslim, 6/145)

Beliau berkata:

والمراد غالب البدع

Maksudnya adalah Sebagian besar bid’ah itu sesat

Contoh penggunaan kata kullu Dalam Al Quran yang maknanya sebagian besar, bukan semua:

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Di belakang mereka ada raja yang akan merampas kullu as safinah (semua perahu). (Al Kahfi: 79)

Kenyataannya, tidak semua perahu yang dirampas oleh raja, perahu Nabi Musa ‘alaihissalam tidak dirampas oleh raja tersebut.

2. Hadits kullu bid’atin dhalaalah itu hadits yang muthlaq (umum) dan mujmal (global). Ada hadits lain yang muqayyad, yang mengkhususkan bahwa hal yang baru tidak semuanya buruk, tapi ada yang baik.

Sementara kaidahnya adalah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad (dalil yang masih umum harus dipahami dengan dalil yang lebih khusus).

Dalil tersebut adalah:

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa menjadi pelopor (memulai) suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya pahala semisal pahala orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Kata SANNA dalam hadits di atas adalah memulai, mengawali.

Dalam Al Mu’jam Al Wasith dijelaskan arti SANNA:

وكل من ابتدأ أمرا عمل به قوم من بعده فهو الذي سنه

Setiap orang yang memulai suatu perkara yang kemudian diamalkan oleh orang-orang setelahnya, dialah yang telah menetapkannya sebagai sunnah. (Al Mu’jam Al Wasith, 1/455)

Berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah tentang hadits Imam Muslim di atas:

وهذا إشارة إلى ما ابتدع من قبيح وحسن، وهو أصل هذا الباب، وبالله العصمة والتوفيق، لا رب غيره.

“Ini adalah isyarat bahwa apa-apa yang baru (bid’ah), di antaranya ada yang buruk dan ada yang baik, dan itulah asal dari masalah ini. Dan kepada Allah memohon penjagaan dan taufiq, dan Tiada Rabb selainNya.” (Imam Al Qurthubi, Jami’ul Ahkam, 2/87. Dar Ihya’ At Turats Al ‘Arabi)

Sdgkan Imam An Nawawi Rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث تَخْصِيص قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” كُلّ مُحْدَثَة بِدْعَة وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة ” ، وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَان هَذَا فِي كِتَاب صَلَاة الْجُمُعَة ، وَذَكَرْنَا هُنَاكَ أَنَّ الْبِدَع خَمْسَة أَقْسَام : وَاجِبَة وَمَنْدُوبَة وَمُحَرَّمَة وَمَكْرُوهَة وَمُبَاحَة

“Pada hadits ini terdapat takhsis (spesifikasi/pengkhususan/penyempitan) dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” Yang dimaksud oleh hadits ini adalah hal-hal baru yang batil dan bid’ah tercela. Telah berlalu penjelasan tentang ini pada pembahasan “Shalat Jum’at”. Kami menyebutkan di sana , bahwa bid’ah ada lima bagian: Wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.” (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/461. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bid’ah yang tercela itu hal baru yang BERTENTANGAN dengan syariat, bukan semata-mata tidak ada dalam syariat.

Ada pun hal baru yang sebelumnya belum ada namun sejalan dengan syariat, sekoridor dengan syariat, masih on the track Al Quran, Aa Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, maka sekali pun itu dikatakan muhdats atau bid’ah namun itu adalah hasanah.

Imam As Suyuthi mengatakan:

والحوادث تنقسم إلى: بدعة مستحسنة، وإلى بدع مستقبحة، قال الإمام الشافعي رضي الله عنه: البدعة بدعتان: بدعة محمودة، وبدعة مذمومة، فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم. واحتج بقول عمر رضي الله عنه: نعمت البدعة هذه. وقال الإمام الشافعي أيضاً رضي الله تعالى عنه: المحدثات في الأمور ضربان: أحدهما ما حدث يخالف كتاباً أو سنة أو أثراً أو إجماعاً فهذه البدعة الضلالة. والثاني: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا فهي محدثة غير مذمومة.

“Perkara-perkara yang baru terbagi atas bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk.

Berkata Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu: “Bid’ah itu ada dua; bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Maka, apa-apa saja yang sesuai dengan sunah maka itu terpuji, dan apa-apa saja yang menyelisihi sunah maka itu tercela.” Beliau beralasan dengan ucapan Umar Radhiallahu ‘Anhu: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.”

Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu juga berkata: “Hal-hal yang baru itu ada dua segi; pertama, apa-apa saja yang menyelisihi Al Quran, As Sunnah, Atsar, Ijma’, maka inilah bid’ah dhalalah (sesat).

Kedua, apa-apa saja perbuatan baru yang baik, yang tidak menyelisihi satu saja dari sumber itu, maka perkara baru tersebut tidaklah tercela.”

(Imam As Suyuthi, Al Amru ‘bil Ittiba’ wan Nayu ‘anil Ibtida’, Hal. 6. Juga Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 13/253. Darul Fikr)

Berkata Hujjatul Islam Imam Al Ghazali  dalam Ihya’ ‘Ulumuddin:

فكم من محدث حسن كما قيل في إقامة الجماعات في التراويح إنها من محدثات عمر رضي الله عنه وأنها بدعة حسنة. إنما البدعة المذمومة ما يصادم السنة القديمة أو يكاد يفضي إلى تغييرها

“Maka, betapa banyak perbuatan baru yang baik, sebagaimana dikatakan tentang berjamaahnya shalat tarawih, itu adalah di antara perbuatan barunya Umar Radhiallahu ‘Anhu, dan itu adalah bid’ah hasanah. Sesungguhnya bid’ah tercela itu hanyalah apa-apa yang bertentangan dengan sunah terdahulu atau yang membawa kepada perubahan terhadap sunah.” (Imam Al Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddin,  1/286, Mawqi’ Al Warraq)

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top