Tanya Jawab Soal Warisan

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz

Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan


 JAWABAN

Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian

Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.

Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan

Kedua. Bagian anak ke 3 yang sdh wafat 2022, diwariskan kembali untuk saudara-saudara kandungnya yang ada. Dalam mazhab Syafi’i, saudara kandung laki-laki dapat 2x saudara kandung perempuan.

Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:

– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup

Wallahu A’lam


 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada yg nitip pertanyaan ustadz, mohon bantuannya.

sekiranya pembagian harta/hak waris jika istri (pencari nafkah) meninggal tanpa anak, gmn tata cara pembagian secra islam.

Orang tua almarhumah Tdak ada, yang ada hanya saudra perempuan almarhumah 4 org perempuan, dan suami yg ditinggal tanpa anak. Mhon pencerahannya.
Afwan wa jazakallahu khoir ustadz. (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Berarti yang dapat waris adalah.

Suami dapat 1/2
Saudara kandung dapat sisanya.. Bagi rata..

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah yang Dimaksud dengan Nafkah Iddah, Nafkah Madiah dan Nafkah Mut’ah?

 PERTANYAAN:

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah itu nafkah iddah. Nafkah madiah. Nafkah mut’ah’?…,


 JAWABAN

1. Nafkah Iddah:

Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri yang ditalak ketika selama masa ‘iddahnya, selama talaknya belum bain (belum talak tiga). Dalilnya:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُم مِّن وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (istri-istri yang ditalak) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai kemampuanmu.”
(QS. ath-Thalaq: 6)

Ayat ini menunjukkan istri yang ditalak (1 dan 2) masih bersama suaminya di rumah, otomatis masih mendapatkan nafkah di masa iddah. Di masa iddah, istri belum boleh dilamar dan nikah dengan yg lain.

Jika masa iddah selesai, dan mereka tidak rujuk, maka nafkah iddah berakhir, istri berhak nikah lagi dgn laki-laki yg lain.

2. Nafkah Madhiyah

Yaitu nafkah di masa lalu (Madhi) yang tidak diberikan suami. Suami yang tidak menafkahi istrinya maka itu jadi utang suami ke istrinya.

Dalilnya:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْبَاهِلِيِّ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: «أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلا تَضْرِبَ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إِلا فِي الْبَيْتِ»

Dari Hakim bin Mu‘awiyah al-Bahili al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”

Beliau ﷺ bersabda:
“Engkau (suami) memberi makan kepadanya apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau mencela (merendahkan) dirinya, dan jangan engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 9/160)

Tentang hadits ini, Imam Al Baghawi mengutip dari Imam Al Khathabi sbb:

في هذا إيجاب النفقة والكسوة لها ، وهو على قدر وسع الزوج ، وإذا جعله النبي ( صلى الله عليه وسلم ) حقا لها ، فهو لازم حضر ، أو غاب ، فإن لم يجد في وقته ، كان دينا عليه كسائر الحقوق الواجبة ، سواء فرض لها القاضي عليه أيام غيبته ، أو لم يفرض

Dalam hal ini terdapat kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri, sesuai dengan kemampuan suami. Ketika Nabi ﷺ menetapkannya sebagai hak istri, maka kewajiban itu tetap berlaku baik suami hadir maupun sedang pergi. Jika pada waktunya suami tidak mampu menunaikannya, maka kewajiban itu menjadi UTANG baginya sebagaimana hak-hak wajib lainnya, baik hakim telah menetapkan nafkah untuknya selama masa ketidakhadirannya ataupun belum menetapkannya.

(Syarhus Sunnah, jilid. 9, hal. 160)

3. Nafkah Mut’ah

Yaitu hadiah dari suami ke istri yang dicerai oleh suaminya, sebagai penghibur hati dan bentuk kebaikan setelah perceraian. Istilah Nafkah Mut’ah tidak ada kaitan sama sekali dengan nikah mut’ah.

Dalilnya:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Dan bagi wanita-wanita yang ditalak, hendaklah diberikan mut‘ah dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
(QS. al-Baqarah: 241)

Nafkah Mut’ah ini disunnahkan / dianjurkan kuat, sebagian ulama (terutama Syafi‘iyyah dan Hanabilah) mengatakan wajib bagi yang mentalak tanpa alasan kuat.

Bentuknya bisa uang, pakaian, perhiasan, atau barang lainnya sesuai kemampuan suami.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bacaan Tasyahud Akhir yang Singkat

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ust,adakah bacaan tasyahud akhir yg singkat?


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bacaan tahiyat ada dua versi; versi tahiyat awal dan akhir.

Perbedaannya hanya pada keberadaan bacaan shalawat. Tahiyat awal tanpa shalawat, kecuali mazhab Syafi’i yang menyunnahkan shalawat di tahiyat awal.

Sedangkan tahiyat akhir disunnahkan adanya shalawat, kecuali mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali yang mewajibkan adanya shalawat.

Shalawat yang paling pendek, minimal: Allahumma shalli ‘ala Muhammad, seperti yang dikatakan Imam Nawawi.
.
Shalawat paling ideal adalah yang diajarkan Rasulullah ﷺ yaitu shalawat Ibrahimiyah.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Reksadana Syariah

▪▫▫▫▫▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz,mau tanya terkait reksadana berbentuk reksadana kontrak investasi kolektif, saya melihat ada beberapa reksadana syariah yang alokasi portofolio nya ada pasar uang, dan deposito syariah,sementara saya sendiri masih ragu apakah sistem deposito syariah dan pasar uang syariah benar2 sesuai prinsip syari’ah, apakah boleh dijelaskan ustadz apabila membeli unit reksadana syariah dengan alokasi portofolio yang saya jelaskan adalah hukumnya halal?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Reksadana syariah – jika konsisten dengan kesyariahannya – tentu berjalan dengan ketentuan syariah, baik sistem, pengelolaan, dan pengawasannya.

Misalnya:

– Dikelola dengan akad bagi hasil, tidak ada riba dan gharar

– Dikelola pada usaha-usaha yang halal baik jasa maupun barang

– Diawasi oleh DPS (dewan pengawas syariah)

Sementara ini, kita berbaik sangka dengan reksadana syariah semoga sudah sejalan dengan prinsip syariah. Sebagai umat Islam kita selalu mendukung ini dan ikut bertanggungjawab untuk mengembangkan, kalau bukan umat Islam siapa lagi yang mengembangkannya di tengah sistem ribawi yang begitu rata dan kuat.

Wallahu A’lam

☘ 

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top