PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz,mau tanya terkait reksadana berbentuk reksadana kontrak investasi kolektif, saya melihat ada beberapa reksadana syariah yang alokasi portofolio nya ada pasar uang, dan deposito syariah,sementara saya sendiri masih ragu apakah sistem deposito syariah dan pasar uang syariah benar2 sesuai prinsip syari’ah, apakah boleh dijelaskan ustadz apabila membeli unit reksadana syariah dengan alokasi portofolio yang saya jelaskan adalah hukumnya halal?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Reksadana syariah – jika konsisten dengan kesyariahannya – tentu berjalan dengan ketentuan syariah, baik sistem, pengelolaan, dan pengawasannya.
Misalnya:
– Dikelola dengan akad bagi hasil, tidak ada riba dan gharar
– Dikelola pada usaha-usaha yang halal baik jasa maupun barang
– Diawasi oleh DPS (dewan pengawas syariah)
Sementara ini, kita berbaik sangka dengan reksadana syariah semoga sudah sejalan dengan prinsip syariah. Sebagai umat Islam kita selalu mendukung ini dan ikut bertanggungjawab untuk mengembangkan, kalau bukan umat Islam siapa lagi yang mengembangkannya di tengah sistem ribawi yang begitu rata dan kuat.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan