Sulit / Tidak Mampu Menjalankan Nadzar dan Kafarat (Hukuman) nya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau nanya ustad, saya ingin membantu mengenai masalah yg sedang terjadi pada keluarga kakak saya.. jadi gini ustad, kakak saya pernah bernazar sebelum melahirkan putri pertamanya, kakak saya bernazar apabila setelah melahirkan secara normal kemudian sehat beserta anaknya, beliau akan berhenti bekerja dan fokus untuk mengurusi anak,dan sekarang beliau dan anaknya yg kurang lebih berumur 2 bulan ini sehat walafiat.. masalahnya adalah, beliau ingin bekerja kembali untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena jika mengandalkan gaji suaminya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dipastikan tidak cukup, tapi beliau khawatir apabila kembali bekerja akan terjadi sesuatu pada dirinya maupun keluarganya. demikian saya sampaikan atas amanah ibu saya, mohon respon dan bimbingannya ustad..

Jazzakallah khairan katsiran

📬 JAWABAN

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Semoga Allah ﷻ menjaga dan merahmati saudara penanya dan keluarga ..

Apa yang penanya lakukan adalah nadzar mu’allaq (tergantung) atau nadzar muqayyad (terikat), yaitu jenis nadzar yang diinisiatifkan dengan sebuah amal, yang dilakukan jika ada keinginannya yang terkabul. Oleh karena itu disebut “tergantung” atau “terikat” karena amalnya itu tergantung dan terikat apakah keinginannya terwujud atau tidak, jika tidak maka dia tidak jadi melakukan amal itu, jika terwujud maka dia WAJIB memenuhinya.

Jenis nadzar ini dimakruhkan para ulama, sebab dia dinilai bakhil terhadap amal shalih, amal shalihnya baru dilakukan jika keinginannya terwujud dulu, jika tidak, maka dia tidak melakukannya.

Inilah yang disindir oleh riwayat dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»

Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernadzar, Beliau bersabda: “Nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan:

و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا

Dimakruhkan nadzar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian. (Minhajul Muslim, Hal. 394)

Tetapi, jika sudah terucapkan nadzarnya tetaplah wajib dipenuhi, sebagaimana perintah Nabi ﷺ :

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Penuhilah nadzarmu. (HR. Abu Daud No. 3313, Ibnu Majah No. 2130, Ahmad No. 27066. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Abdil Hadi, Ibnul Mulaqin, dan lainnya)

📌 Tidak Mampu Melaksanakan Nadzar

Lalu, bagaimana jika keadaan tidak memungkinkan? Kondisi manusia memang tidak konstan, bisa jadi dia mengalami hal yang tidak mendukung untuk memenuhi nadzarnya.

Dalam hal ini, ada beberapa keadaan nadzar boleh dianulir alias dibatalkan, yaitu sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya. (HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322. Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Jadi beberapa kondisi membuat nadzar bisa dibatalkan:

1. Belum jelas nadzarnya ingin melakukan apa
2. Nadzar maksiat
3. Nadzar yang dia tidak sanggup memenuhinya

📌Kaffarat Nadzar

Orang yang membatalkan nadzarnya wajib melakukan kaffarat nadzar. Bagaimana caranya? Yaitu sama dengan kaffarat sumpah.

Nabi ﷺ bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kafarat nadzar itu sama dengan kafarat sumpah. (HR. Muslim No. 1645)

📌Bagaimana caranya?

• Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.

• Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.

• Atau memerdekakan seorang budak

• Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.
Ketetapan ini sesuai firman Allah Taala sebagai berikut:

Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah: 89)

Terakhir …, hendaknya keputusan untuk kembali bekerja difikirkan matang-matang. Perhitungkan maslahat mudharatnya dan jangan lupa minta petunjuk kepada Allah ﷻ dengan istikharah.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

🍃🌿🌾🌷🌻☘🌳🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top