💥💦💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Asslmkm. Ana ingin bertanya ke ust farid tentang pekerjaan yg clientnya adalah lembaga finansial seperti bank dan asuransi konvensional. Bagaimana hukumnya?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.
Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah. Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgng bahkan subur, kita hindari.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ
Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)
Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.
Wallahu A’lam
🌷☘🌺🌻🌴🍃🌾🌸
✏ Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz, misalkan perusahaan X punya fitur riba yang dikerjakan oleh tim ABC, sedangkan teman saya ini akan ditempatkan di tim XYZ yang mengerjakan fitur non riba. Apakah yang seperti ini diperbolehkan?
Minta pendapat ustadz terkait ini ustadz. Terima kasih
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim…
Pertanyaannya belum spesifik, tapi yg saya tangkap kekhawatiran SESEORANG bekerja sama dgn perusahaan yg menjalin kerjasama dgn penyedia aplikasi riba? Jika ya, maka ORANG tersebut tentu sama sekali tdk masalah. Dia tidak sdg kerjasama dgn perusahaan ribanya tapi dia bekerjasama dgn perusahaan lain yg bekerjasama dgn riba, itu adalah urusan mereka..
Allah Ta’ala berfirman:
{ أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ }
(Yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain
[Surat An-Najm: 38]
Wallahu A’lam
Asalamualikum.. izin bertanya … Kalu pihak dkm atau masjid meminjam uang ke bank untuk dana talangan pembelian tanah perutukan masjid d perboleh kan apa tidak ?? Angsuran nya menunggu donatur atau dari kotak amal masjid … Mohon pencerahan nya. Terimakasih
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah
Jika ke bank konvensional, karena sistemnya ribawi, menurut mayoritas ulama.. Maka, tentu tidak diperkenankan..
Tapi jika ke bank syariah, dengan akad syariah pula, misal murabahah (jual beli) yang mana bank belikan dulu tanahnya lalu pihak bank menjual ke masjid dengan cicil .. Maka itu dibolehkan.
Wallahu A’lam