💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Apakah hukum menyiramkan air ke makam ? Jazakallah khairan (Ummu Abdillah)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal Hamdulillah ..
Menyiramkan air ke kubur adalah sunah menurut mayoritas ulama.
Berikut ini hadits-haditsnya:
📕 Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
رُشَّ عَلَى قَبْرِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ رَشًّا. قَالَ : وَكَانَ الَّذِى رَشَّ الْمَاءَ عَلَى قَبْرِهِ بِلاَلُ بْنُ رَبَاحٍ بِقِرْبَةٍ بَدَأَ مِنْ قِبَلِ رَأْسَهِ مِنْ شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى انْتَهَى إِلَى رِجْلَيْهِ
Kubur Nabi ﷺ disirami air. Jabir berkata: Yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah dengan sebuah qirbah (wadah air dari kulit), dimulai dari bagian kepala sisi bagian kanan sampai ujung kakinya. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6990)
📗 Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya:
أن النبيّ صلى اللَّه عليه وسلم رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابنه إبراهيمَ وَوَضَع عليه حَصْبَاءَ
Bahwa Nabi ﷺ menyiramkan air ke kubur puteranya, Ibrahim, dan meletakkan kerikil di atasnya. (HR. Musnad Asy Syafi’i No. 599, dengan susunana Syaikh As Sindiy)
Dijelaskan dalam kitab Musnad Asy Syafi’iy :
ومعلوم أن إبراهيم مات طفلاً لا وزر عليه وإنما يفعل ذلك الرسول تعليما لنا : أما الحكمة في رش الماء ووضع الحصى فلا نعرفها فما علينا إلا القبول والإمتثال لأن في الشرع أموراً تعبدية لا ندرك أسرارها
Telah diketahui bahwa Ibrahim wafat saat masih kecil dan tidak ada dosa padanya. Perbuatan Rasulullah ﷺ itu merupakan pendidikan buat kita, ada pun apa hikmahnya dalam menyirami air dan meletakkan kerikil itu kita tidak mengetahuinya, yang wajib bagi kita adalah menerimanya dan menjalankannya, karena pada syariat ada perkara peribadatan yang akal kita tidak mencapai apa rahasia-rahasianya. (Musnad Asy Syafi’i, Ibid)
📒 Dari ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya:
أن النبي قام على قبر عثمان بن مظعون بعدما دفنه وأمر برش الماء
Bahwa Nabi ﷺ berdiri di sisi kubur Utsman bin mash’un setelah dikuburnya dan memerintahkan untuk disiramkan air. (HR. Al Bazzar No. 3822)
📘 Lalu Bagaimana status hadits-hadits di atas?
Syaikh Muhammad Abdul Malik Az Zaghabi mengatakan bahwa semua sanad hadits tema di atas adalah dhaif, tetapi satu sama lain saling menguatkan sehingga sampai derajat maqbul (bisa diterima), dan menjadi dalil disyariatkannya amal tersebut. ( Tsamanun Su’aalan ‘An ‘Adzaabil Qabri wa Na’iimihi, Maktabatul Iman, Manshurah, Mesir)
Menurut mayoritas ulama perbuatan ini adalah SUNNAH, berikut ini keterangannya:
صرح الحنفية والشافعية والحنابلة ؛ بأنه يسن أن يرش على القبر بعد الدفن ماء؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك بقبر سعد بن معاذ , وأمر به في قبر عثمان بن مظعون. وزاد الشافعية والحنابلة: أن يوضع عليه حصى صغار؛ لما روى جعفر بن محمد عن أبيه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء ) , ولأن ذلك أثبت له
Kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah menerangkan bahwa disunahkan menyiramkan air setelah mayit dikubur, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan itu pada kuburnya Sa’ad bin Mu’adz, dan memerintahkannya pada kubur Utsman bin Mazh’un. Juga diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiramkan air pada kubur puteranya, Ibrahim, dan juga menaburkan kerikil, karena itu bisa memperkuatnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 32/250)
Demikian. Wallahu A’lam
🌴🌱🍄🌷🍃🌵🌸🌾🌹
✍ Farid Nu’man Hasan