Daftar Isi
PERTANYAAN:
Tanya pak ustad, apa yang dimaksud Fiqih waris.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah
Fiqih Waris adalah fiqih tentang warisan dalam Islam, kadang disebut faraidh, kadang disebut mawarits.
Yang dibicarakan adalah:
– Kewajiban menggunakan hukum waris Islam
– Ganjaran bagi orang yang memakainya atau meninggalkannya
– Tata cara pembagiannya
– Siapa saja yang dimaksud ahli waris, ashobah, mahjub, dll dalam istilah waris
Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz
Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan
JAWABAN
Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian
Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.
Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
Kedua. Bagian anak ke 3 yang sdh wafat 2022, diwariskan kembali untuk saudara-saudara kandungnya yang ada. Dalam mazhab Syafi’i, saudara kandung laki-laki dapat 2x saudara kandung perempuan.
Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:
– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup
Wallahu A’lam
PERTANYAAN:
Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada yg nitip pertanyaan ustadz, mohon bantuannya.
sekiranya pembagian harta/hak waris jika istri (pencari nafkah) meninggal tanpa anak, gmn tata cara pembagian secra islam.
Orang tua almarhumah Tdak ada, yang ada hanya saudra perempuan almarhumah 4 org perempuan, dan suami yg ditinggal tanpa anak. Mhon pencerahannya.
Afwan wa jazakallahu khoir ustadz. (+62 813-3434-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Berarti yang dapat waris adalah.
Suami dapat 1/2
Saudara kandung dapat sisanya.. Bagi rata..
Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz. Izin bertanya. Misalkan ada 8 sodara ( 4 laki, 4 perempuan ) satu orang kakak perempuan wafat ( belum nikah ) ada harta waris 1 M ( hasil jual rumah milik orang tua )
Pemilik harta adalah ayah (ibu meninggal terlebih dahulu). Yang masih ada 8 orang anaknya ( 4 laki 4 wanita ). Orangtuanya wafat terlebih dahulu, setelah 5 tahun kematian orang tua kakak wanita ( belum nikah ) wafat
Pertanyaannya : 1. Bagaimana pembagian warisan tsb ? Apakah kakak yg sudah wafat itu tetap dihitung atau teralihkan ke yang lain ? Mohon pencerahannya ustadz ? Jzkallah (+62 812-8424-xxxx)
JAWABAN
Kalau begitu pembagiannya ada dua tahap:
Harta 1.000.000.000
Tahap 1, dibagikan dengan asumsi saat semua ahli waris masih ada
Maka, diwariskan semuanya ke 8 anak. Dengan besaran anak laki-laki duakali anak perempuan
Bagian tiap Anak Laki-laki masing-masing : 166.666.667
Bagian tiap Anak Perempuan: 83.333.333
Tahap 2, pembagian harta waris milik kakak wanita
Dalam Mazhab Syafi’i, jatah ke saudara .. Sebagaimana jatah orang tua ke anak yaitu dua banding satu
Karena belum nikah, hanya punya saudara maka (jika harta 83.333.333)
Buat saudara laki-laki masing-masing:
15.151.515
Buat perempuan masing-masing:
7.575.758
Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz, izin menyampaikan titip pertanyaan. Ada si A ( laki-laki ) punya 1 istri dan 2 orang anak ( perempuan dan laki-laki ) kemudian si A ini meninggal dunia, meninggalkan warisan berupa rumah kontrakan. Si A mempunyai 7 orang saudara kandung ( 6 orang laki-laki dan 1 perempuan ). Pihak keluarga A ini ( sodara kandung ) tiba-tiba menjual kontrakan yang dimiliki almarhum seharga 250 jta dan dibagi2 oleh mereka termasuk istri almarhum sebesar 40 jta. Bagaimana hukum waris dalam islam dalam kasus tersebut ? Apakah sah ? Mohon pencerahannya ustadz (+62 823-1076-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah
Itu tidak boleh, haram, makan harta secara batil. Sebab, saudara kandung TIDAK DAPAT WARIS jika ALMARHUM ADA ANAK LAKILAKI.. Saudara kandung dapat waris jika almarhum hanya ada anak perempuan atau tidak ada anak sama sekali.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


