PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz
Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan
JAWABAN
Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian
Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.
Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
Kedua. Bagian anak ke 3 yang sdh wafat 2022, diwariskan kembali untuk saudara-saudara kandungnya yang ada. Dalam mazhab Syafi’i, saudara kandung laki-laki dapat 2x saudara kandung perempuan.
Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:
– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan