PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Afwan Ustadz ada titipan pertanyaan. Apakah boleh dan apa hukumnya mengantar wanita tua (janda yg sudah nenek2 berusia diatas 60th dan perkiraan sudah menopause) berprofesi sebagai tukang urut bayi setelah mengurut bayi anak si penanya dalam kondisi malam hari. Sebagai tambahan informasi di daerah tersebut masih ada akses ojol (gojek) dan Istri beliau mengatakan “kan bisa dipesankan gojek, soalnya tetap saja wanita dan yang ketiga setan”. Demikian Ustadz.
Jazakallah Khaira jazaa nggih Stadz (+62 856-8043-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Pada dasarnya tidak diperkenankan berduaan berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita bukan mahram, baik di ruangan, di kendaraan (ojek, atau lainnya sama saja), dan lainnya.
Haditsnya pun jelas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 5233)
Namun, jika kondisinya darurat, tidak ada pilihan, sementara si nenek memang harus keluar untuk pulang ke rumahnya, dan mahramnya pun tidak ada yang menjemputnya, maka silahkan diantarkan oleh laki-laki yang amanah dan bisa dipercaya. Ini merupakan memilih kerugian yang lebih ringan untuk menghindari kerugian yang lebih besar (Irtikab Akhafidh Dhararain).
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan