PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. ‘Afwan ustadz. Saya ada pertanyaan tentang infaq dari hasil cukur anak ketika aqiqah. Apakah infaq tersebut bisa diberikan ke anak yg aqiqah tersebut? Apakah ada ketentuan peruntukan infaq tersebut? JazakAllah khairan katsira Ustadz
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Rahmatullah
Cukur rambut anak yang aqiqah, disunnahkan ditimbang dan disetarakan dengan perak. Misal jika beratnya 5 gr, maka harga 5 gr perak itu disedekahkan ke fakir miskin. Ini sunnah.
Sebagian ulama -seperti Imam Ar Rafi’i- mengatakan disetarakan dengan emas. Namun, itu dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar karena hadits-hadits tentang sedeha rambut setara emas tidak ada yang shahih.
Mengenai apakah sedekah tersebut bisa diberikan ke anak yg diaqiqah, maka seperti yang sudah dijelaskan, sedekahkan ke fakir miskin. Apakah bayi ini termasuk anak yang terlahir dari keluarga fakir dan miskin? Jika ya, maka sunah ini tidak dibebani buat mereka, lebih baik uangnya buat keperluan bayi itu saja, karena sunnah sedekah dari cukur rambut biasanya bagi yang sedang lapang rezekinya
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan