Gigi Palsu Permanen

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz😊, Ada pertanyaan..bolehkah pasang gigi palsu yg ditanam secara permanent dan bagaimana hukumnya kalau pas uda meninggal tidak dicabut gigi palsu tersebut. syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah, ..Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Allihi wa Shahbihi wa Man waalah wa ba’d:

Memakai gigi palsu baik permanen atau sementara, jika tujuannya untuk mengembalikan fungsi pencernaan seperti semula, atau untuk pengobatan, tidak apa-apa. Hal ini sama seperti seseorang yang telah putus kakinya lalu dipasangkan kaki palsu baik permanen atau sementara.

Berkata Imam Ath Thabari Rahimahullah, sebagaimana dikutip Imam Ibnu Hajar:

ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة أو طويلة تعيقها في الأكل

“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau kepanjangan (tonggos) yang dapat mengganggunya ketika makan.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr)

Dalilnya adalah, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.

(HR. An Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4392, Ath Thabarani, Al Kabir No. 370, Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban).

Bagaimana jika wafat? Jika dicabut gigi palsu permanen tesebut justru merusak mulut si mayat maka tidak boleh. Sebab itu menyakitinya, dan seorang muslim baik hidup matinya adalah terhormat.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Mematahkan tulang seorang mayat, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup.” (HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 24783. Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 2132)

Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit. (Ibid)

Menyakiti seorang mukmin ketika matinya, sama dengan menyakitinya ketika dia masih hidup. (Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 12115)

Dengan demikian, pada dasarnya adalah hal yang terlarang menyakiti dan melukai mayit muslim menurut keterangan-keterangan di atas, termasuk melakukan anestesi saat mencabut gigi palsu permanen tersebut.

KECUALI, jika tidak permanen, maka hendaknya dicabut apalagi jika dari emas, maka itu pemborosan jika dikubur bersama mayatnya.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

🌴🌻🍃🌷☘🌺🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top