Daftar Isi
PERTANYAAN:
السلام عليكم
Kalo perusahaan ngasih bantuan hewan qurban, ketika menyerahkan ke panitia atas nama perusahaan atau bagaimana.
Bolehkah hewan qurban dimasak terus dibagikan? (Muhtadin)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..
Membagikan hewan qurban dalam keadaan masak (siap saji) atau mentah, tidak masalah.
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah :
والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق
Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Selesai)
Tapi sebagian ulama lebih mengutamakan mentah. Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
الإهداء والصدقة إنما يكون في اللحم النيء دون المطبوخ
Hadiah dan sedekah (daging qurban) hanyalah dalam bentuk daging yang mentah, bukan yg matang.
(Majmu’ Fatawa, 25/132)
Sebab, dalam keadaan mentah lebih meringankan bagi pengurusnya yg mengurus begitu banyak daging dan pembagian, beda dgn aqiqah yg jauh lebih sedikit.
Demikian. Wallahu a’lam
PERTANYAAN:
Assalammu’alaikum ust, Afwan ganggu waktunya
Klo disimak ada bbrp iklan yg menawarkan qurban kornet dgn harga sekian dikirim ke Palestina.
Secara fiqih qurban apakah itu sama ust dgn Qurban yg dilakukan di mesjid pada umumnya ??
Mohon pencerahannya ust
Jazakallah ust
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Membagikan hewan qurban dalam keadaan masak (siap saji seperti kornet, rendang, abon, frozen) atau mentah, tidak masalah. Tidak ada ketentuan khusus tentang itu.
Dalam fatwa yang dirilis oleh lembaga fatwa Al Ifta, milik kerajaan Jordania tertulis:
لا مانع من أن توزع هذه اللحوم مطبوخة أو غير مطبوخة ما دام يقصد بها الفقراء، فإن في ذلك تحقيقاً لما يراد من هذه الأضحية
Tidak terlarang bagi yang mendistribusikan daging qurban sudah matang atau mentah, selama maksudnya kepada fuqara, sebab hal itu merupakan realisasi dari makna qurban ini. (https://iftaa.om/fatwa_dis-698-4228.html)
Juga dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق
Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Fatwa no. 9563)
Rasulullah ﷺ mengizinkan umat Islam menyimpan daging qurban, tentunya di zaman dahulu yang belum ada kulkas atau freezer, namun mereka sudah ada cara untuk menyimpan dan agar awet. Di zaman ini cara untuk mengawetkannya bisa di simpan di freezer atau dimatangkan menjadi abon, kornet, atau rendang.
Dalam haditsnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumah setelah hari ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).” Lalu ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).
Hadits lain:
يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا
“Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, serta menahannya atau menyimpannya”. (HR Muslim no. 1973)
Jadi, matang dan mentah adalah pilihan yang lapang. Silahkan pilih saja yang paling ringan bagi panitia qurban. Sebab, jika Nabi ﷺ dihadapkan dua pilihan maka Nabi ﷺ akan pilih yg paling ringan selama tidak berdosa.
Demikian. Wallahu A’lam
🖋 Farid Nu’man Hasan



