PERTANYAAN:
Assalamu ‘Alaikum, Apa benar tidak boleh mengangkat tangan berdoa saat mengaminkan doa khutbah Jum’at?
Assalamu ‘Alaikum, Apa benar tidak boleh mengangkat tangan berdoa saat mengaminkan doa khutbah Jum’at?
وتحرير الوطن بتخليصه من كل سلطان أجنبي ـ غير إسلامي ـ سياسي أو اقتصادي أو روحي
“Membebaskan tanah air dengan melepaskannya dari setiap kekuasaan asing – yang bukan Islam – baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual.”
Penjelasan:
وتحرير الوطن
Membebaskan tanah air (negara, bangsa, atau wilayah sendiri).
Ini adalah tahapan selanjutnya dari amal dakwah setelah memperbaiki masyarakat. Yaitu seruan pembebasan (liberation) dari penindasan atau penjajahan atas negeri-negeri muslim.
بتخليصه من كل سلطان أجنبي
Dengan membebaskannya dari setiap kekuasaan asing.
Yaitu dengan menghilangkan kontrol pihak luar atas tanah air, baik berupa penjajahan langsung maupun berbagai bentuk dominasi lain.
غير إسلامي
Yang bukan Islam
Maksudnya, kekuasaan yang tidak berdasarkan prinsip Islam. Di sini ada perspektif ideologis: tidak cukup hanya bebas dari penjajah, tetapi juga dari sistem atau pengaruh yang tidak Islami dalam hal apa pun terkait negeri-negeri muslim.
سياسي أو اقتصادي أو روحي
Baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun spiritual (pemikiran dan keyakinan)
Secara politik, maksudnya tidak tunduk kepada pemerintahan asing.
Secara konomi, tidak bergantung secara ekonomi kepada pihak luar yang mengendalikan sumber daya dan kebijakan ekonomi negara.
Secara Spiritual/Rohani, tidak dipengaruhi atau dijajah secara pemikiran, budaya, dan agama oleh kekuatan luar.
Kalimat ini menegaskan bahwa pembebasan tanah air yang hakiki menurut Imam Al Banna tidak hanya sekadar lepas dari penjajahan fisik atau militer, tetapi juga lepas dari:
– Sistem politik asing (misalnya sekuler barat atau hegemoni ideologi luar)
– Ketergantungan ekonomi yang menjadikan negara tidak mandiri
– Penjajahan spiritual (pengaruh budaya, nilai, agama yang menyingkirkan Islam sebagai dasar kehidupan)
Demikian. Wallahu A’lam
(Bersambung…)
✍ Farid Nu’man Hasan
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Afwan Ustadz ada titipan pertanyaan. Apakah boleh dan apa hukumnya mengantar wanita tua (janda yg sudah nenek2 berusia diatas 60th dan perkiraan sudah menopause) berprofesi sebagai tukang urut bayi setelah mengurut bayi anak si penanya dalam kondisi malam hari. Sebagai tambahan informasi di daerah tersebut masih ada akses ojol (gojek) dan Istri beliau mengatakan “kan bisa dipesankan gojek, soalnya tetap saja wanita dan yang ketiga setan”. Demikian Ustadz.
Jazakallah Khaira jazaa nggih Stadz (+62 856-8043-xxx)
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Pada dasarnya tidak diperkenankan berduaan berkhalwat (bersepi-sepi) dengan wanita bukan mahram, baik di ruangan, di kendaraan (ojek, atau lainnya sama saja), dan lainnya.
Haditsnya pun jelas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali ditemani mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 5233)
Namun, jika kondisinya darurat, tidak ada pilihan, sementara si nenek memang harus keluar untuk pulang ke rumahnya, dan mahramnya pun tidak ada yang menjemputnya, maka silahkan diantarkan oleh laki-laki yang amanah dan bisa dipercaya. Ini merupakan memilih kerugian yang lebih ringan untuk menghindari kerugian yang lebih besar (Irtikab Akhafidh Dhararain).
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Daftar Isi
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bapak & ibu ( wafat ) punya 8 anak. 4 wanita 4 pria. Anak nomor 3 ( wanita ) wafat ( tidak menikah ). Kemudian anak nomor 1 ( wanita ) wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak wanita. Bagaimana pembagian warisan untuk anak2nya tersebut ? Mohon pencerahannya ustadz
Ibu wafat tahun 2000 kemudian ayah tahun 2020. Anaknya nomor 3 ( wanita ) wafat tahun 2022, kemudian anaknya nomor 1 ( wanita ) wafat tahun 2024. Waktu ibu wafat, tidak ada harta ibu yg diwariskan
Toyib.. Kalo gitu ada 3 tahap pembagian
Pertama. Saat ayah wafat, yang dapat waris hanya anak-anaknya kesemuanya. Ibunya tidak, karena sudah wafat duluan sebelum ayah.
Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
Kedua. Bagian anak ke 3 yang sdh wafat 2022, diwariskan kembali untuk saudara-saudara kandungnya yang ada. Dalam mazhab Syafi’i, saudara kandung laki-laki dapat 2x saudara kandung perempuan.
Ketiga, jatah anak 1 (yang wafat 2024), di wariskan ke:
– Suaminya dapat 1/4
– 2 anak perempuannya dapat 2/3 (dibagi rata)
– Sisanya buat semua saudara kandungnya bagian laki-laki 2x bagian saudara perempuan yang masih hidup
Wallahu A’lam
Assalamu alaikum. Afwan ustadz ada yg nitip pertanyaan ustadz, mohon bantuannya.
sekiranya pembagian harta/hak waris jika istri (pencari nafkah) meninggal tanpa anak, gmn tata cara pembagian secra islam.
Orang tua almarhumah Tdak ada, yang ada hanya saudra perempuan almarhumah 4 org perempuan, dan suami yg ditinggal tanpa anak. Mhon pencerahannya.
Afwan wa jazakallahu khoir ustadz. (+62 813-3434-xxxx)
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Berarti yang dapat waris adalah.
Suami dapat 1/2
Saudara kandung dapat sisanya.. Bagi rata..
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan