Kapan Waktu Utama Berdoa di Hari Jumat

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

Sesungguhnya di hari Jumat ada waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim bertepatan dengannya untuk berdoa kepada Allah di waktu itu, melainkan Allah akan mengabulkan permintaannya. Itu adalah setelah Ashar.

(HR. Ahmad No. 7688. Imam Al ‘Iraqi mengatakan: shahih. (Fiqhus Sunnah, 1/296). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 7688)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi ﷺ , Beliau bersabda:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

Hari Jumat itu ada 12 waktu, tidaklah ditemukan padanya oleh seorang hamba Muslim yang meminta sesuatu kepada Allah melainkan Allah akan mengabulkannya. Carilah waktu itu pada akhir waktu setelah Ashar.

(HR. An Nasa’i No. 1389, Abu Daud No. 1048, Al Hakim No. 1032, katanya: Shahih, sesuai standar Imam Muslim. Dihasankan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Dua riwayat ini menunjukkan salah satu waktu mustajab tersebut adalah ba’da Ashar. Imam Muhammad bin Sirin mengatakan: “Dari shalat Ashar sampai terbenam matahari.” (‘Umdatul Qari, 10/189)

Sementara Imam An Nawawi menyebutkan sejak khathib duduk dari mimbar sampai usai shalat Jumat.

Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan beragam pendapat, di antaranya saat shalat, yang lain mengatakan setelah shalat Ashar sampai terbenam matahari, ada yang mengatakan ketika imam keluar untuk khutbah sampai selesai shalat Jumat, yg lain mengatakan sejak khathib duduk dari mimbar sampai usai shalat Jumat, ada yang mengatakan akhir waktu di hari Jumat, dll. (‘Aunul Ma’bud, 3/262)

Perbedaan ini sudah ada sejak masa sahabat nabi dan tabi’in. Saking banyaknya, Imam Az Zarqani merinci sampai ada 42 pendapat tentang kapan waktu mustajab tsb. (Syarh Az Zarqani, 1/323-327)

Hal ini mirip seperti Lailatul Qadar, yang oleh Al Hafizh Ibnu Hajar disebutkan lebih dari 40 pendapat ulama kapan waktunya.

Tugas kita adalah senantiasa sigap dan berdoa, kapan pun itu, tidak menyia-nyiakan hari Jumat lewat begitu saja.

✍ Farid Nu’man Hasan

Saat Sujud Dahi Terhalang Oleh Mukena

Tentang mukena yang terhampar sehingga menghalangi wajah saat sujud, ini diperselisihkan para Fuqaha.

Makruh menurut mayoritas ulama karena menghalangi hidung dan keningnya. Tapi shalatnya tetap sah.

Sedangkan mazhab Syafi’i mengatakan tidak sah.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء. انتهى

Rincian penjelasan berbagai mazhab ulama tentang sujud di lengan baju, ujungnya, tangan, dan lingkaran surbannya dan hal-hal lain yang bersambung dengan dirinya. Kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami (Syafi’i) mengatakan: TIDAK SAH baginya untuk sujud di atas salah satu itu, dan ini dikatakan pula oleh Dawud dan Ahmad dalam satu riwayat.

Sedangkan Malik, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Ishaq dan Ahmad dalam riwayat lain mengatakan: SAH. Penulis Al-Tahdzib mengatakan: Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Selesai.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 428)

Maka, usahakan ketika sujud dahi dan hidung langsung kena tempat sujud, jangan sampai terhalang oleh mukena, peci, rambut, atau pakaian yang kita pakai.

✍️ Farid Nu’man Hasan

Shahihkah tambahan kalimat “Kullu Dhalatin fin Naar (Setiap yang Sesat Itu di Neraka)?

Hadits tersebut diriwayatkan oleh banyak imam mukharrijul hadits, dari jalur Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu. Sebagian ada juga sebagai ucapan para sahabat saja, di antaranya:

– An Nasa’i, dalam Sunan-nya no. 1578, dari Jabir. Juga dalam As Sunan Al Kubra no. 1799, dan 5861, dari Jabir juga

– Ibnu Khuzaimah, dalam Shahihnya, no. 1785, dari jalur Jabir bin Abdillah

– Al Baihaqi, dalam Al Asma’ wash Shifat, no. 137, dari Jabir. Sdgkan no. 413, ucapan Ibnu Mas’ud

– Ibnu Baththah, dalam Ibanah Al Kubra no. 198, perkataan Ibnu Mas’ud. Juga no. 1491, dari Jabir

– Ibnu Wadhah, dalam Al Bida’, no. 56, perkataan dari Umar

– Al Maruzi, dalam As Sunnah, no. 79, perkataan Ibnu Mas’ud

– Al Firyabi, dalam Al Qadr no. 448, dari jalur Jabir

– Al Ajurri, dalam Asy Syari’ah, no. 84 dan 408, dari Jabir

– Ath Thabarani, dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8521, ucapan Ibnu Mas’ud

Status tambahan kalimat tersebut diperdebatkan keshahihannya.

Dinyatakan shahih oleh:

– Imam Ibnu Khuzaimah, Beliau memasukkan dalam kitab Shahih-nya
– Imam Ash Shan’ani dalam At Tanwir
– dan Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya.

Sebagian lain mendhaifkannya. Imam Ibnu Taimiyah ada dua pendapat darinya. Beliau mengatakan bahwa kalimat tsb tidak ada:

لم يقل وكل ضلالة في النار

“Rasulullah ﷺ tidak pernah mengatakan setiap kesesatan itu neraka” (Majmu’ Al Fatawa, 19/191)

Tapi di Al Fatawa Al Kubra Beliau mengatakan:

رَوَاهُ النَّسَائِيّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَزَادَ: «فَكُلُّ بِدْعَةٍ فِي النَّارِ»

Diriwayatkan oleh An Nasa’i dengan sanad SHAHIH, dan tambahan “setiap bid’ah di neraka.” (Al Fatawa Al Kubra, 6/78)

Syaikh Ahmad Khalifah Shadiq mengatakan:

هذه الزيادة شاذة، والشاذ في عداد الواهي كما قال الذهبي في الموقظة، والشاذ لا تنفعه المتابعات والشواهد كما هو معروف؛ لأنه خطأ من أساسه. الشيخ محمد عمرو عبد اللطيف رحمه الله تعالى: “وشَرُّ الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة”، هذا هو الثابت المحفوظ ..

Tambahan (lafaz) ini adalah syadz (ganjil/menyelisihi riwayat yang kuat), dan hadis syadz termasuk dalam kategori hadits lemah sebagaimana dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Mauqiẓah. Riwayat syadz tidak dapat dikuatkan dengan mutaba‘at dan syawahid sebagaimana telah dikenal, karena pada asalnya ia memang merupakan sebuah kesalahan.

Syaikh Muhammad ‘Amr ‘Abdul Lathif رحمه الله تعالى berkata: ‘Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid‘ah adalah sesat.’ Inilah lafaz yang shahih dan terjaga.. (Dha’fu Ziyadah “Wa Kullu Dhalalatin Fin Naar” Riwayah wa Dirayah)

✍️ Farid Nu’man Hasan

Talak Ditolak Pengadilan

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum..

Afwan ustadz, ini bukan nge-gosip, tp jd contoh kasus sj.

3 Kali Ditolak Pengadilan, Andre Taulany Gagal Lagi Ceraikan Erin

Dalam syariat Islam, ketika suami sdh mengatakan kata talak dengan sengaja dan jelas, maka jatuhlah talak kepada istri. Tapi dalam UU perkawinan, talak belum jatuh sampai disahkan oleh pengadilan agama. Kalaupun misalnya pengadilan menolak, maka talaknya dianggap tdk sah (suami istri msh terikat pernikahan).

Bagaimana penyikapan yg benar ust?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Secara fiqih Islam, jika suami sudah mengatakan cerai begitu jelas (sharih) ke istrinya, maka itu sudah jatuh cerai, baik dalam keadaan serius, bergurau, bahkan tanpa niat.

Sabda Nabi ﷺ:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح، والطلاق، والرجعة

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.”
(HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184, hasan)

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:

قد ذكرنا أن صريح الطلاق لا يحتاج إلى نية، بل يقع من غير قصد، ولا خلاف في ذلك، ولأن ما يعتبر له القول يكتفى فيه به من غير نية

“Kami telah sebutkan bahwa lafaz talak yang sharih (jelas) tidak membutuhkan niat, bahkan jatuh (sah) meskipun tanpa ada maksud (niat). Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama di dalamnya. Sebab, sesuatu yang dianggap sah dengan ucapan, maka cukup dengan ucapan itu tanpa memerlukan niat.” (Al Mughni, 7/397)

Artinya secara hukum agama, menurut mayoritas ulama klasik mereka sudah sah bercerai walau secara dokumen dan hukum negara mereka masih suami istri.

Ada pun bagi ulama modern, dan lembaga fatwa di negara-negara muslim menekankan pentingnya putusan hakim/pengadilan. Alasannya untuk mencegah kekacauan, penyalahgunaan talak, dan sengketa hak-hak setelah cerai. Surat resmi cerai dari pengadilan itu penting untuk urusan waris, atau jika ingin nikah lagi, dsb.

Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dan sebagian fatwa Al-Azhar menyatakan: talak tetap sah jika syarat syariat terpenuhi, tetapi pelaksanaannya wajib melalui pengadilan demi kemaslahatan umum.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 115: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Artinya, menurut negara, talak baru sah jika diputuskan pengadilan.

Kesimpulannya, mayoritas ulama menegaskan bahwa talak sudah sah secara agama meski belum ada putusan pengadilan. Sebagian ulama kontemporer (yang mengikuti regulasi negara modern), menyamakan sahnya talak agama dengan talak negara, agar tidak ada perceraian liar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top