Dalil Memulai Ceramah dengan Salam

▪▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalmu’alaikum, afwan Ustadz ada Titipan pertanyaan,

1. Ada ustadzah menyampaikan di ceramahnya menyampaikan bahwa mengucap salam di awal ceramah sebenarnya tidak Sunah, karena tidak d contohkan oleh Rasul (Pernyataan Beliau, “punten saya mencoba melaksanakan Sunnah Rasul jadi setiap awal ceramah dan dalam ceramah nya saya tidak mengucapkan salam tapi diawali dengan Tahmid).

2. Untuk mengawali percakapan di HP misal Via WA itu diawali dengan salam atau Bismillah? karena skr2 ini suka ada yg WA itu diawali bismillah tanpa mengetikkan Salam. Dan bagaimana dengan Hadits yg kurang lebih isinya tentang jangan menjawab pertanyaan seseorang sebelum orang itu mengucapkan Salam.


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Dalil memulai salam saat muhadharah (ceramah, kuliah), adalah:

– Dalil umum anjuran mengucapkan salam kepada orang-orang yang baru dijumpai. Haditsnya banyak. Para ahli Ushul mengatakan bahwa berhujjah dengan dalil umum sudah cukup ketika dalil khususnya belum ada.

– Qiyas dengan memulai salam saat khutbah Jumat

2. Dalam surat-suratnya Rasulullah ﷺ memulai dengan Bismillahirrahmanirrahim. Namun menggunakan salam juga sunnah karena dianggap sama dengan awal berjumpa dengan seseorang. Ini semuanya adalah sunnah dan luwes saja.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Pekerjaan Berat yang Boleh Tidak Berpuasa

▪▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Tanya pak, pekerja berat seperti apa yang mendapatkan ruhsoh untuk tidak puasa ? Bolehkah mereka reka sendiri misal buruh metik padi disawah kan panas sekali, maka tidak puasa dgn alasan mengambil ruhsoh seperti dalam qs albaqarah ayat 184. Wassalamu’alaikum

 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika pekerjaan tersebut memang bertepatan saat Ramadhan, dan dia masih mampu puasa maka puasa tetap wajib.

Namun jika di saat puasa dan bekerja sangat menguras energi, sehingga mendatangkan kelemahan bagi pekerja tersebut, maka tidak apa-apa dia batalkan dan diganti di hari lain saat libur. Inilah pendapat mayoritas ulama. Jadi bukan sejak awal sudah meniatkan tidak puasa tapi hendaknya dia berusaha puasa dulu sampai dia mengalami keberatan dan kesulitan barulah dia membatalkannya.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

(وَ) يُبَاحُ تَرْكُهُ لِنَحْوِ حَصَادٍ أَوْ بِنَاءٍ لِنَفْسِهِ أَوْ لِغَيْرِهِ تَبَرُّعًا أَوْ بِأُجْرَةٍ وَإِنْ لَمْ يَنْحَصِرْ الْأَمْرُ فِيهِ أَخْذًا مِمَّا يَأْتِي فِي الْمُرْضِعَةِ خَافَ عَلَى الْمَالِ إنْ صَامَ وَتَعَذَّرَ الْعَمَلُ لَيْلًا أَوْ لَمْ يُغْنِهِ فَيُؤَدِّي لِتَلَفِهِ أَوْ نَقْصِهِ نَقْصًا لَا يُتَغَابَنُ بِهِ هَذَا هُوَ الظَّاهِرُ مِنْ كَلَامِهِمْ

Diperbolehkan meninggalkan puasa karena alasan seperti saat panen atau sedang membangun bangunan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, baik secara sukarela atau dengan upah, meskipun pekerjaannya tidak terbatas pada dirinya saja. Hal ini diqiyaskan dengan wanita yang menyusui.

Jika seseorang khawatir akan kehilangan hartanya jika berpuasa, sementara pekerjaannya tidak bisa dilakukan pada malam hari atau tidak mencukupi kebutuhannya (jika di malam hari), sehingga menyebabkan kerusakan atau kekurangan yang tidak dianggap sepele, maka yang benar dari perkataan para ulama adalah hal ini (berbuka) diperbolehkan. (Tuhfatul Muhtaj, jilid. 3, hal. 430)

Imam Al Buhuti menjelaskan:

ومن صنعته شاقة وتضرر بتركها , وخاف تلفا أفطر وقضى , ذكره الآجري

Barangsiapa pekerjaannya berat dan akan mengalami kesulitan jika meninggalkannya, serta khawatir mengalami kebinasaan, maka ia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan wajib mengqadha’. Hal ini disebutkan oleh Al-Ajurry. (Syarh Muntaha Al Iradat, jilid. 1, hal. 478)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

قال الحنفية : المحترف المحتاج إلى نفقته كالخباز والحصاد ، إذا علم أنه لو اشتغل بحرفته يلحقه ضرر مبيح للفطر ، يحرم عليه الفطر قبل أن تلحقه مشقة

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seorang pekerja yang membutuhkan nafkahnya, seperti tukang roti dan penuai (pemanen), jika ia mengetahui bahwa bekerja dalam profesinya akan menyebabkan bahaya yang membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), maka haram baginya berbuka sebelum mengalami kesulitan tersebut. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 28, hal. 57)

Pekerja bangunan, buruh pikul, dan kerja apa pun yang mengandalkan stamina fisik, dan membuat pelakunya lelah, sulit, dan payah, maka itu ‘uzur syar’i baginya. Boleh tidak puasa dan wajib mengganti pada hari lainnya.

Al Qalyubi mengatakan:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَوَافَقَهُ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ وَمِثْلُ ذَلِكَ نَحْوُ حَصَّادٍ وَبَنَّاءٍ وَحَارِسٍ وَلَوْ مُتَبَرِّعًا فَتَجِبُ عَلَيْهِ النِّيَّةُ لَيْلًا ثُمَّ إنْ لَحِقَتْهُ مَشَقَّةٌ أَفْطَرَ

Al-Adzra’i mengatakan, dan ini disepakati oleh guru kami, Ar-Ramli, bahwa sebagaimana hal demikian (orang yang sakit) adalah penuai, tukang bangunan, dan penjaga, meskipun ia bekerja secara sukarela, maka wajib baginya niat puasa di malam hari, kemudian apabila ia menemui kesulitan, maka ia boleh berbuka (membatalkan puasanya). (Hasyiyata Al Qalyubi wal ‘Amirah)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Hukum Plasenta

▪▫▪▫▪▫▪▫

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, ada titipan pertanyaan dari seorang ibu yang mau melahirkan, sebagai berikut:

Mau tanya Ini ditawari tetangga untuk plasenta anaku d jadikan pil (obat) dan aku minum? Itu hukumnya apa? Haram apa halal?

Demikian pertanyaannya. Terima kasih sebelumnya ustadz, jawabannya.


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Plasenta adalah haram dimakan, dan haram dijadikan obat..

فإن الآدمي محرم أكله كما نص على ذلك الفقهاء، فلا يحل أكل شيء منه مشيمة أو غيرها، لا للتداوي ولا لغيره، ولم يجعل الله تعالى شفاء هذه الأمة فيما حرم عليها

Sesungguhnya manusia itu diharamkan untuk dimakan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para ulama fikih. Maka tidak diperbolehkan memakan bagian apa pun darinya, baik itu plasenta maupun yang lainnya, baik untuk tujuan pengobatan maupun untuk tujuan lain. Allah Ta’ala tidak menjadikan pengobatan pada umat ini dgn sesuatu yang diharamkan atas mereka.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 113654)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Bangun Kebablasan Subuhnya dan Belum Niat Puasa, Apakah Boleh Melanjutkan Puasa?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Mohon maaf ustadz ingin bertanya, apabila ketiduran lalu bangun ketika adzan subuh kemudian baru membaca niat puasa pada saat bangun. Pada kondisi demikian apakah puasanya tetap sah ? Apa yang perlu dilakukan? Mohon pencerahan nya. Terima kasih (+62 852-1547-xxxx)

 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Persoalan ini kita bagi dalam dua tema:

1. Puasa Sunnah

Jika itu terjadinya pada puasa SUNAH, maka lanjutkan saja puasanya, sama sekali tidak masalah. Sebab, puasa sunah menurut mayoritas ulama boleh niat setelah subuh, kecuali Malikiyah yang mengatakan wajib niat sebelum subuh baik puasa wajib dan sunah.

Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ

Dari Aisyah Radliallahu ‘anha, ia berkata; Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ bertanya kepadaku:

“Wahai Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?”

Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)

Hadits ini menunjukkan Rasulullah ﷺ berpuasa walau niat puasanya dia lakukan sudah pagi hari melewati subuh.

Imam Muslim membuat bab berjudul:

باب جواز صوم النافلة بنية من النهار قبل الزوال

Bab Bolehnya Shaum Sunnah Dengan Niat di Siang hari sebelum matahari tergelincir

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وفيه دليل لمذهب الجمهور أن صوم النافلة يجوز بنية في النهار قبل زوال الشمس

Dalam hadits ini merupakan dalil bagi madzhab mayoritas, bahwa bolehnya shaum sunnah dengan niat di siang hari sebelum tergelincir matahari (zhuhur). (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35)

2. Puasa Wajib

Untuk puasa wajib, maka diperdebatkan apakah boleh dan sah berniat setelah subuh. Mayoritas mengatakan niat puasa wajib adalah sebelum subuh, jika lewat maka tidak sah, kecuali mazhab Hanafi yang mengatakan boleh setelah subuh.

Dalam Bidayatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd merinci sbb:

– Imam Malik mengatakan niat itu mesti SEBELUM subuh, baik puasa wajib atau puasa Sunnah.

– Imam Asy Syafi’i mengatakan niat itu SEBELUM subuh jika puasa wajib, dan tetap sah jika setelah subuh bagi puasa Sunnah.

– Imam Abu Hanifah mengatakan setelah Subuh tetap sah baik puasa wajib atau Sunnah. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Hal. 266)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

وَفَرَّقَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفَل، فَاشْتَرَطُوا لِلْفَرْضِ التَّبْيِيتَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُجَمِّعِ الصِّيَامَ قَبْل الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ وَأَمَّا النَّفَل فَاتَّفَقُوا عَلَى صِحَّةِ صَوْمِهِ بِنِيَّةٍ قَبْل الزَّوَال، لِحَدِيثِ عَائِشَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال لِعَائِشَةَ يَوْمًا: هَل عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: لاَ. قَال: فَإِنِّي إِذَنْ أَصُومُ

Syafi’iyyah dan Hambaliyah membedakan antara wajib dan sunah, mereka mensyaratkan untuk shaum wajib adalah masih kisaran malam hari. Hal ini berdasarkan hadits: “Barangsiapa yang belum meniatkan puasa di malam hari maka tidak ada puasa baginya.”

Untuk shaum Sunnah mereka sepakat boleh sampai sebelum zawwal (zhuhur). Berdasarkan hadits Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bertanya kepada Aisyah dipagi hari: “Apakah kamu ada makanan?” Aisyah menjawab: “Tidak.” Nabi ﷺ menjawab: “Kalau gitu saya Berpuasa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/15)

Hadits yang berbunyi: “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” adalah shahih, diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Ini menunjukkan kewajiban niat sebelum subuh.

Jadi, menurut umumnya ulama, dengan dalil hadits di atas, menunjukkan untuk kasus yang ditanyakan adalah puasa orang tersebut tidak sah jika dia bangun kesiangan melewati subuh dan belum niat sama sekali untuk berpuasa sejak malam sampai sebelum subuh. Dia harus ganti di hari lainnya. Kecuali mazhab Hanafi yang mengatakan tetap sah puasanya walau baru niat setelah subuh. Pendapat mayoritas adalah pendapat yang lebih kuat dengan mengolah semua dalil yang ada.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top