Daftar Isi
PERTANYAAN:
Assalamualaikum Ustadz,
afwan izin bertanya seperti apa hukum dan kaidah dalam islam ketaatan warga negara kepada negara ?
apakah secara totalitas dari semua aspek atau sebagian saja yang sesuai dengan islam ? (misal; dari aspek hukum, undang-undang, peraturan, ekonomi, ideologi, pajak, dll. )
mohon pencerahan Ustadz
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah
Ketaatan kepada ulil amri dalam perkara kebaikan tentu wajib. “Kebaikan” itu banyak baik pada urusan agama dan dunia.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada RasulNya, dan ULIL AMRI di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir …” (QS. An Nisa: 59)
Ulil Amri menurut ahli tafsir salaf adalah ulama, ahli agama, dan ahli fiqih. Sebagian ahli tafsir juga mengartikan umara.
Hanya saja ketaatan kepada Ulil Amri hanya dalam perkara yang baik.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْه
“Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya.”(HR. Bukhari No. 2957, Muslim No. 1835)
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma’ruf (dikenal baik).” (HR. Bukhari No. 7257, Muslim No. 1840)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)
Jadi, batasannya adalah apakah kebijakan, ajakan, perintah, dari Ulil Amri tersebut mengandung unsur durhaka kepada agama, maksiat, zalim, syirik? Jika ya, maka tidak boleh ditaati.
Tapi jika kebijakan atau ajakannya positif, bermanfaat dan bermaslahat, minimal netral.. Maka tetap taati sejauh yang kita mampu.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan



Assalamu’alaikum, afwan Ustadz, untuk Kondisi SIM kita mati (lupa perpanjang karena terlewat tanggal kadaluarsanya) jika sekarang kita memaksakan diri mengendarai Kendaraan dengan Kondisi belum memiliki SIM baru yang Syah, apakah berdosa?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Berkendara tidak memiliki SIM yg sah, ada berbagai sbb:
1. Belum cukup umur dan/atau blm ada skill mengendarai. Ini jelas terlarang krn berpeluang mencelakakan diri dan org lain. Banyak ayat dan hadits melarang mencelakakan diri sendiri dan org lain.
2. Sudah mahir berkendara bahkan sudah bertahun tahun lamanya, hanya saja SIM nya mati. Shgga tidak ada kekhawatiran mencelakakan diri sendiri dan org lain. Ini hanya pelanggaran administratif, bukan kejahatan pidana, namun indisiplinernshgga akan kena denda tilang. Bukan dosa tapi tentu perkara yg dibenci dan hendaknya dihindari.
Wallahu A’lam