Sikap Objektif Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim Terhadap Sufi

Ada dua kelompok ekstrim dalam menyikapi tasawuf dan sufi:

– Kelompok yang memujinya setinggi langit dan mensucikannya

– Kelompok yang membencinya, menuduh sesat, ahlul bid’ah dan zindiq, semuanya.

Menurut Imam Ibnu Taimiyah kedua kelompok ini sama-sama keliru dan tidak ilmiah.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata tentang kaum sufi:

وَلِأَجْلِ مَا وَقَعَ فِي كَثِيرٍ مِنْهُمْ مِنْ الِاجْتِهَادِ وَالتَّنَازُعِ فِيهِ تَنَازَعَ النَّاسُ فِي طَرِيقِهِمْ ؛ فَطَائِفَةٌ ذَمَّتْ ” الصُّوفِيَّةَ وَالتَّصَوُّفَ ” . وَقَالُوا : إنَّهُمْ مُبْتَدِعُونَ خَارِجُونَ عَنْ السُّنَّةِ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ فِي ذَلِكَ مِنْ الْكَلَامِ مَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَتَبِعَهُمْ عَلَى ذَلِكَ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالْكَلَامِ . وَطَائِفَةٌ غَلَتْ فِيهِمْ وَادَّعَوْا أَنَّهُمْ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْمَلُهُمْ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ وَكِلَا طَرَفَيْ هَذِهِ الْأُمُورِ ذَمِيمٌ . وَ ” الصَّوَابُ ” أَنَّهُمْ مُجْتَهِدُونَ فِي طَاعَةِ اللَّهِ كَمَا اجْتَهَدَ غَيْرُهُمْ مِنْ أَهْلِ طَاعَةِ اللَّهِ فَفِيهِمْ السَّابِقُ الْمُقَرَّبُ بِحَسَبِ اجْتِهَادِهِ وَفِيهِمْ الْمُقْتَصِدُ الَّذِي هُوَ مِنْ أَهْلِ الْيَمِينِ وَفِي كُلٍّ مِنْ الصِّنْفَيْنِ مَنْ قَدْ يَجْتَهِدُ فَيُخْطِئُ وَفِيهِمْ مَنْ يُذْنِبُ فَيَتُوبُ أَوْ لَا يَتُوبُ . وَمِنْ الْمُنْتَسِبِينَ إلَيْهِمْ مَنْ هُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ عَاصٍ لِرَبِّهِ . وَقَدْ انْتَسَبَ إلَيْهِمْ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ وَالزَّنْدَقَةِ ؛ وَلَكِنْ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ التَّصَوُّفِ لَيْسُوا مِنْهُمْ : كَالْحَلَّاجِ مَثَلًا ؛ فَإِنَّ أَكْثَرَ مَشَايِخِ الطَّرِيقِ أَنْكَرُوهُ وَأَخْرَجُوهُ عَنْ الطَّرِيقِ . مِثْلُ : الجنيد بْنِ مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الطَّائِفَةِ وَغَيْرِهِ

“Oleh karena itu banyak pembicaraan dan pertentangan tentang jalan para ahli tasawwuf, sebagian manusia mencela TASAWWUF dan SUFI, seraya berkata: “Sesungguhnya mereka adalah ahli-ahli bid’ah yang keluar dari sunnah.” Ucapan seperti ini juga didapatkan dari sebagian imam sebagaimana yang sudah diketahui, dan diikuti oleh berbagai kelompok ahli fiqih dan kalam.

Sedangkan golongan lain bersikap berlebihan terhadap ahli tasawwuf dan mengklaim bahwa ahli tasawwuf adalah makhluk paling utama dan paling sempurna setelah para nabi.

Kedua golongan di atas keliru, dan yang benar adalah bahwa ahli tasawwuf berusaha keras dalam mentaati Allah sebagaimana halnya orang lain juga berupaya keras mentaati Allah. Maka di antara mereka ada yang berada di garis depan dan selalu dekat dengan Allah sesuai ijtihad dan usahanya, dan ada pula yang sedang-sedang saja yang tergolong ahlul yamin (golongan kanan). Sementara itu, pada masing-masing dua golongan ada pula yang kadang melakukan ijtihad dan ijtihadnya keliru, dan ada yang berbat dosa, kemudian bertobat, dan ada pula yang tidak bertobat.

Di antara orang yang menisbatkan (menyandarkan) dirinya pada ahli tasawwuf, ada yang zalim terhadap dirinya sendiri dan bermaksiat kepada Tuhannya.  Dan ada pula kelompok-kelompok ahli bid’ah dan zindik yang menyandarkan diri mereka kepada ahli tasawwuf, oleh para muhaqqiq (peneliti) mereka tidaklah dianggap sebagai ahli tasawwuf, seperti Al Hallaj, sebab kebanyakan para masyayikh telah mengingkarinya dan mengeuarkannya dari jalan tasawwuf, sebagaimana sikap Al Junaid sang pemuka Ath Thaifah dan lainnya.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz. 2, Hal. 442)

Imam Ibnul Qayyim, mengutip ucapan kaum sufi sebagai berikut:

قال سيد الطائفة وشيخهم الجنيد بن محمد رحمه الله: الطرق كلها سدودة على الخلق إلا على من اقتفى آثار الرسول وقال: من لم يحفظ القرآن ويكتب الحديث لا يقتدى به في هذا الأمر لأن علمنا مقيد بالكتاب والسنة وقال: مذهبنا هذا مقيد بأصول الكتاب والسنة وقال أبو حفص رحمه الله: من لم يزن أفعاله وأحواله في كل وقت بالكتاب والسنة ولم يتهم خواطره فلا يعد في ديوان الرجال وقال أبو سليمان الداراني رحمه الله: ربما يقع في قلبي النكتة من نكت القوم أياما فلا أقبل منه إلا بشاهدين عدلين: الكتاب والسنة

Berkata pemimpin dan syaikhnya mereka, Al Junaid bin Muhammad Rahimahullah, “Semua jalan tertutup bagi makhluk kecuali yang mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Dia juga berkata, “Siapa yang tidak menghafal al-Quran dan Hadis, ia tidak boleh diteladani dalam urusan tasawwuf. Karena ilmu kami terikat dengan keduanya.”

Dia juga berkata, “Madzhab kami ini terikat oleh dasar-dasar Al Quran dan As Sunnah.”

Berkata Abu Hafsh Rahimahullah, “Barangsiapa yang tidak menimbang keadaan dan perbuatannya setiap waktu dengan Al Kitab dan As Sunnah serta tidak memperhatikan suara hatinya, ia tidak termasuk dalam golongan kami.”

Abu Sulaiman Ad Darani Rahimahullah berkata, “Kadang-kadang, timbul suatu titik dalam hatiku seperti titik-titik yang terdapat pada suatu kaum selama beberapa hari. Saya tidak dapat memutuskannya kecuali dengan dua saksi yang adil, yaitu al-Quran dan as-Sunnah.” (Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin, Bab Manzilatul ‘Ilmi, 2/434. Cet. 3, 1996M-1416H. Darul Kitab Al ‘Arabi, Beirut)

Abu Hafsh juga berkata:

أحسن ما يتوسل به العبد إلى الله: دوام الافتقار إليه على جميع الأحوال وملازمة السنة في جميع الأفعال

“Sarana terbaik bagi seorang hamba kepada Allah Ta’ala adalah membiasakan sikap butuh kepada-Nya dalam segala keadaan, dan membiasakan diri dengan sunnah dalam semua perbuatan.” (Ibid, 2/412)

Imam Ibnu Taimiyah juga mencatat:

قَالَ سَهْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التستري : كُلُّ وَجْدٍ لَا يَشْهَدُ لَهُ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَهُوَ بَاطِلٌ . وَقَالَ الجنيد بْنُ مُحَمَّدٍ : عِلْمُنَا مُقَيَّدٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ ؛ فَمَنْ لَمْ يَقْرَأْ الْقُرْآنَ وَيَكْتُبْ الْحَدِيثَ لَا يَصِحُّ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي عِلْمِنَا

“Berkata Sahl bin Abdillah At Tastari, “Semua intuisi (cinta, suka cita) yang tidak disaksikan (dikuatkan) oleh Al Quran dan As Sunnah, maka itu adalah batil.”

Berkata Al Junaid bin Muhammad, “Ilmu kami terikat dengan Al Quran dan As Sunnah, maka barangsiapa yang tidak membaca Al Quran dan tidak menulis Hadits, maka tidak sah berbicara tentang ilmu kami (yakni tasawwuf, pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 2/418, Lihat juga Majmu’ Al Fatawa, 10/719)

Kesimpulan:

– Sikap yang benar adalah yang pertengahan, tidak berlebihan dalam membenci dan mencintai.

– Jika ada yang baik dan bagus baik tokoh dan pemikirannya, maka tidak apa mengambilnya dan memujinya seperti para sufi yang sunni yang nasihat mereka bertaburan di kitab-kitab para imam sejak masa dahulu. Seperti nasihat Dzunnun al Mishri, Hatim al ‘Asham, Ibrahim bin Adham, Junaid al-Baghdadi, dan lainnya.

Imam Asy Syafi’i pernah mengkritik keras sufi, tapi Beliau juga pernah memujinya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengutip dari Imam asy Syafi’i Rahimahullah yang mengatakan:

صَحِبْتُ الصُّوفِيَّةَ فَمَا انْتَفَعْتُ مِنْهُمْ إِلَّا بِكَلِمَتَيْنِ سَمِعْتُهُمْ يَقُولُونَ: الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ

Aku bersahabat dengan golongan sufi, tidaklah aku mendapatkan manfaat dari mereka kecuali dua ucapan yang aku dengar dari mereka. Mereka berkata: “Waktu adalah pedang, jika kamu tidak bisa mengendalikannya maka dia akan menebasmu. Dirimu jika sedang tidak sibuk dalam kebaikan, maka niscaya dia akan menyibukkanmu dengan kebatilan.” (Madarij as Salikin, 3/125)

– Jika ada yang buruk dan menyimpang, tentu harus ditinggalkan dan manusia diingatkan darinya agar menjauhinya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menggunakan Tusuk Gigi

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust…menyela2 gigi dengan tusuk gigi apakah itu terlarang?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Melarang -khususnya dalam urusan duniawi- membutuh dalil yang kuat dan jelas. Jika tidak ada dalilnya, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Hukum asal segala hal adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya

Termasuk masalah aktivitas membersihkan gigi dengan tusuk gigi. Tapi hal ini harus memenuhi syarat:

– Tusuk giginya harus suci
– Melakukannya tidak sampai melukai atau membahayakan

Sesuai kaidah:

لا ضرر ولا ضرار

Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Wahai Gaza, Kami Iri Kepadamu

Sudah hampir 30 ribu para syuhada di Gaza, dan lebih banyak lagi yang terluka. Rumah, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, semuanya rata dengan tanah.

Kalian tetap sabar, mujahidin pun tetap melakukan perlawanan sengit dan mampu membunuh ribuan pasukan musuh

Kami iri kepada kalian, karena Allah Ta’ala telah memilih kalian menjadi para syuhada

Kami iri kepada kalian, karena Allah Ta’ala menjadikan bumi kalian bukan hanya buminya para nabi, tapi juga buminya para mujahidin dan pahlawan yang tangguh dan penuh kesabaran

Entah dosa apa yang kami lakukan, sehingga Allah Ta’ala belum memilih kami untuk bersama kafilah kalian

Semoga kami terhindar dari orang-orang yang disindir dalam hadits Nabi ﷺ:

مَن مات ولم يَغْزُ، ولم يُحَدِّثْ نفسَه بالغزو مات على شعبةٍ من النِّفاق

Siapa yang mati dan dia belum pernah berjihad, dan belum pernah pula terbesit dalam jiwanya untuk berjihad, maka dia mati dalam cabang kemunafikan. (HR. Bukhari)

Semoga kami di sini, dengan mendoakanmu, membelamu dengan tulisan, lisan, khutbah, donasi, dapat dikatakan ikut andil dalam perjuangan kalian.

Dari Zaid bin Khalid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا

Barang siapa yang membantu persiapan orang yang berjihad maka dia juga telah berjihad. (HR. Al Bukhari No. 2843, Muslim No. 1895)

Terimakasih dari kami untuk kalian, yang telah menjaga Baitul Maqdis, menjaga masjid suci Al Aqsha, di tengah para penguasa muslim dan Arab hanya bisa duduk, menonton penderitaan warga kalian, serta menghitung tambahan jumlah korban setiap harinya.

Kalian layak mendapatkan gelar Thaifah Manshurah sebagaimana yang disebut dalam hadits Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah Ta’ala menurunkan kekuatan, kesabaran, kemenangan, dan kesejahteraan kepada para pejuang dan rakyat Palestina.

Wallahul Musta’an!

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Zionis Yahudi Layak Disebut Kafir Harbi?

Bismillahirrahmanirrahim…

Ya, jika kita melihat pada definisi kafir harbi lalu mencocokkannya dengan perbuatan Zionis Yahudi terhadap negeri muslim di Gaza maka mereka memang kafir harbi.

Para ulama menjelaskan:

اَهْل الْحَرْبِ أَوِ الْحَرْبِيُّونَ : هُمْ غَيْرُ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ لَمْ يَدْخُلُوا فِي عَقْدِ الذِّمَّةِ ، وَلاَ يَتَمَتَّعُونَ بِأَمَانِ الْمُسْلِمِينَ وَلاَ عَهْدِهِمْ

Ahlul Harbi atay harbiyun, mereka adalah non muslim yang tidak masuk dalam perjanjian jaminan, juga tidak merasakan perjanjian keamanan dan perdamaian dengan kaum muslimin.

(Fathul Qadir, 4/278. Mawahib Al Jalil, 3/346-350, Asy Syarhush Shaghir, 2/267, Nihatul Muhtaj, 7/191, Mughnil Muhtaj, 4/209)

Syaikh Dr. Mihran Mahir ‘Utsman menjelaskan definisi kafir harbi:

الكافر المحارب ، الذي اجتمعنا معه في معامع القتال ومواقع النزال

Orang kafir yang memerangi yaitu yang berjumpa dengan kita dalam arena peperangan dan medan pertempuran

(dari khutbah Beliau berjudul Aqsaamul Kaafir )

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid menjelaskan:

وهم الذين يحاربون المسلمين ، فليس بيننا وبينهم عهد ولا ذمة ولا أمان ، فهذا هو الذي يقال عنه : إنه مباح الدم والمال

Mereka adalah orang-orang yang memerangi kaum muslimin, di antara kita dan mereka tidak ada ikatan perjanjian, jaminan, dan keamanan, mereka inilah kelompok yang dikatakan: boleh ditumpahkan darah dan direbut hartanya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 107105)

Jadi, orang kafir yang tidak ada jaminan, tidak ada perjanjian damai dgn pemimpin umat Islam dan kaum muslimin, dan tidak pula mereka minta keamanan kepada pemerintah umat Islam, merekalah kafir harbi. Justru mereka memerangi, membunuh, dan mengusir umat Islam dari negerinya, maka jelas dan nyata Zionis Yahudi termasuk di dalamnya.

⏺ Lalu, bagaimana sikap umat Islam kepada mereka?

1. Larangan berbuat baik dan berkawan dengan Kafir Harbi, Sebab berbuat baik dan berkawan dengan mereka adalah kezaliman

Allah Ta’ala berfirman:

{ إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ }

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu berkawan dengan orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu, serta membantu untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim. [QS. Al-Mumtahanah: 9]

2. Memerangi Kafir Harbi secara setimpal jika umat Islam memiliki kemampuan

Ini adalah perkara yang disyariatkan dan termasuk amal shalih yang tertinggi. Memerangi Kafir Harbi secara setimpal juga bentuk keadilan Islam bagi umat umatnya.

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ }

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [QS. Al-Baqarah: 190]

Ayat lainnya:

{ أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ }

Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu. [QS. Al-Hajj: 39]

Siapakah orang-orang yang dizalimi dalam ayat ini? Allah Ta’ala jelaskan di ayat selanjutnya:

{ ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِم بِغَيۡرِ حَقٍّ إِلَّآ أَن يَقُولُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُۗ وَلَوۡلَا دَفۡعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعۡضَهُم بِبَعۡضٖ لَّهُدِّمَتۡ صَوَٰمِعُ وَبِيَعٞ وَصَلَوَٰتٞ وَمَسَٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيهَا ٱسۡمُ ٱللَّهِ كَثِيرٗاۗ وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ }

(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa. [QS. Al-Hajj: 40]

Memerangi kafir harbi secara setimpal adalah perintah yang tegas dan terang benderang:

وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ

dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. [QS. At-Taubah: 36]

Maka memerangi mereka di medan tempur, medsos, dan boikot produk-produk zionis, adalah bagian dari perlawanan untuk melumpuhkan kafir harbi abad ini, Zionis Yahudi. Bukan justru berdamai atau membela mereka, dan membenarkan penyerangan mereka kepada umat Islam dan mujahidin.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah walil Rasul Wa Lil Mu’minin

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top