💢💢💢💢💢💢💢💢
Masa iddah itu beragam..
Daftar Isi
1⃣ Jika karena suami wafat, dan dia dalam keadaan tidak hamil, maka 4 bulan 10 hari.
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS. Al Baqarah: 234)
2⃣ Jika dicerai saat hamil atau suami wafat saat dia hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا
Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
(QS. Ath-Thalaq: 4)
3⃣ Jika dicerai oleh suami, TIDAK dalam keadaan hamil, maka iddahnya 3 kali quru’
Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.
(QS. Al Baqarah: 228)
Apa makna QURU’ ?
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْأَقْرَاءِ، فَقَالَ أَهْلُ الْكُوفَةِ: هِيَ الْحَيْضُ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي مُوسَى وَمُجَاهِدٍ وَقَتَادَةَ وَالضَّحَّاكِ وَعِكْرِمَةَ وَالسُّدِّيِّ. وَقَالَ أَهْلُ الْحِجَازِ: هِيَ الْأَطْهَارُ، وَهُوَ قَوْلُ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَالزُّهْرِيِّ وَأَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ وَالشَّافِعِيِّ
Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru. Ulama Kufah mengatakan: HAID. Inilah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahak, ‘Ikrimah, dan As Suddi.
Ulama Hijaz mengatakan: SUCI. Inilah pendapat Aisyah, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Az Zuhri, Abban bin Utsman, dan Asy Syafi’i.
(Tafsir Al Qurthubi, 3/113)
Ada pun pendapat mayoritas Ahli Fiqih, makna Quru’ adalah SUCI. Sehingga arti dari tiga kali quru’ adalah tiga kali masa suci. Inilah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sdgkan Hanafiyah yang mengatakan tiga kali masa haid.
4⃣ Jika bercerai karena fasakh (pembatalan pernikahan), atau dia khulu’ (gugat cerai dari istri dan disahkan pengadilan), maka satu kali masa suci menurut Hambaliyah, tapi umumnya ulama mengatakan sama seperti cerai biasa, yaitu tiga kali quru’.
5⃣ Jika wanita sudah menopause, atau belum mengalami haid, maka masa iddahnya 3 bulan
Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
(QS. Ath Thalaq: 4)
6⃣ Jika dicerai setelah akad nikah, dan belum pernah digauli. Maka tdk ada masa iddah.
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
(QS. Al-Ahzab: 49)
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴
✍ Farid Nu’man Hasan