Shalat di Kursi Karena Tidak Mampu Berdiri, Ruku, dan Sujud

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, afwan Ustadz, ibu saya shalat nya dirumah juga sudah di Kursi, tidak Kuat lg berdiri dan utk jongkok dan bangun dari duduk, skr ibu saya mau kontrol ke Dokter, kebetulan waktunya melewati waktu shalat, posisi mushola di RS turun tangga Ibu saya juga sudah tidak Kuat Naik Turun tangga, yg mau ditanyakan apakah boleh ibu saya shalat di Kursi Ruang tunggu RS dengan mencari Posisi yg menghadap Kiblat?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Di antara rukun shalat adalah berdiri, ruku, dan sujud. Bagi yang mampu melakukannya maka tidak boleh meninggalkannya, dengan kata lain batal shalatnya. Oleh karena itu ayat-ayat tentang shalat selalu menggunakan kata qiyam (berdiri), seperti aqimuu, quumuu.

Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan dirikanlah (shalat) karena Allah dengan khusyuk. (QS. Al-Baqarah, Ayat 238)

Namun, jika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh duduk, jika tidak mampu juga, maka boleh berbaring. Inilah aturan dalam shalat fardhu. Ada pun shalat sunnah, tidak apa-apa duduk atau berbaring walau dalam kondisi sehat dan mampu berdiri.

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidal mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah. (HR. Bukhari no. 1066)

Imam an Nawawi mengatakan:

أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعداً ولا إعادة عليه ، قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام ؛ لأنه معذور

Umat telah ijma’ bagi orang yang tidak mampu berdiri pada shalat wajib maka hendaknya dia shalat duduk, dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Para sahabat kami mengatakan: pahalanya tidak berkurang dibanding jika dia shalat berdiri, sebab dia ada ‘udzur.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/226)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ إذَا عَجَزَ عَنْ بَعْضِ وَاجِبَاتِهَا كَالْقِيَامِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الرُّكُوعِ أَوْ السُّجُودِ أَوْ سَتْرِ الْعَوْرَةِ أَوْ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ سَقَطَ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ

Kaum muslimin telah sepakat bahwa orang shalat yang tidak mampu menjalankan sebagian kewajibannya seperti berdiri, atau membaca Al Quran, atau ruku’, sujud, atau menutup aurat, atau menghadap kiblat, atau lainnya, maka gugur hal-hal itu karena kondisinya yang lemah.

(Majmu’ al Fatawa, 8/437)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

2 Replies to “Shalat di Kursi Karena Tidak Mampu Berdiri, Ruku, dan Sujud”

  1. +62 852-5527-xxxx says:

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ustadz, saya ingin bertanya ttg dimana letak kursi yg digunakan seseorang saat sholat berjamaah di masjid? Saya melihat ada yg meletakkan sejajar dgn shaf nya, ada juga yg kursi nya dibelakang shaf nya sehingga mengganggu shaf di belakangnya. Untuk shaf ada yg tetap sholat namun saat ruku’ dan sujud agak sedikit mundur sehingga tidak terbentur kursi, ada juga yg sengaja mengosongkan sehingga shaf tersebut bolong. Demikian pertanyaan saya, ustadz. JazakAllah khoir

    1. Farid Nu'man Hasan says:

      Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakallah

      Di garis shaf, bukan dibelakang garis, agar tdk menganggu yg belakang. Saat dia berdiri walau jadi agak depan dr shafnya itu tdk apa2, krn uzur..

      Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top