Melegalkan Miras Dengan Alasan Menghormati Tradisi/Kearifan Lokal

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Saya baca pelegalan miras dibbrp daerah itu alasannya tradisi atau kearifan lokal. Apakah ini dibenarkan? Afw 🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika yang mengucapkan itu adalah non muslim, biarlah itu urusan mereka dgn aturan agama mereka sendiri. Krn standar kita berbeda dgn mereka.

Tapi jika yang menyatakan demikian adalah muslim, maka perlu diluruskan. Sebab itu keliru besar.

📌 Perlu diingat, budaya khamr di tanah Arab masa jahiliyah, khususnya di Mekkah dan Madinah, juga sangat kuat.

📌 Tapi, syariat Islam datang menghapuskannya, sampai tiga kali tahap turunnya ayat – saking berakarnya budaya khamr saat itu. Puncaknya dengan turunnya surat Al Maidah: 90

📌Jadi, walau tradisi sangat kuat, bukan malah membiarkannya dengan alasan tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi jika ujung-ujungnya adalah masalah uang.

📌 Pada ulama Ushul Fiqih, membagi Al ‘Urf (tradisi) menjadi dua macam:

– Al’ Urf Ash Shahih, tradisi yang shahih, yang benar, yaitu tradisi yang tidak berasal dari Islam (Al Quran dan As Sunnah), tapi juga tidak bertentangan dengan Islam. Maka, tradisi ini dibolehkan bahkan Islam merawatnya. Seperti tradisi kerja bakti, gotong royong membantu tetangga hajatan pernikahan, dll.

Di sinilah para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.
(Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

– Al ‘Urf Al Fasad, yaitu tradisi rusak, tradisi yang bukan berasal dari Islam tapi juga bertentangan dengan Islam. Maka, Islam melarang bahkan memberantasnya. Contohnya adalah tradisi khamr, judi, dan lainnya.

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti MINUM KHAMR dan makan riba.
(Ushul Fiqih, Hal. 418)

📌 Maka, sama sekali tidak dibenarkan melegalkannya, apa pun alasannya termasuk karena budaya.

📌 Jika nasihat para ulama, para da’i, ormas Islam, sudah tidak digubris, padahal yang melegalkan mengaku muslim .. Maka, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu tidak punya rasa malu, lakukan saja apa pun sesuka hatimu!

(HR. Bukhari no. 3484)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top