Perbedaan Mani dan Madzi

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Saya punya masalah was was selalu merasa keluar mani, entah itu saat kencing, bab, maupun saat tidur, saya bangun tidur saya mendapati bekas cairan yang sudah agak mengering, berwarna mengkilap dan bening. jumlahnya/ bekasnya sangat sedikit cuma setitik, mungkin kurang dari setetes, kemudian saya coba untuk mencium aroma nya namun tidak ada Aroma khas mani mungkin karena jumlahnya yang sedikit, kemudian saya putuskan itu adalah madzi, karena seingat saya, saya tidak mengalami mimpi basah saat tidur, hal ini hampir setiap hari saya alami. saya was was kalau ternyata itu memang mani. Pertanyaan saya apakah itu madzi atau mani. seandainya saya memilih keputusan itu madzi dan ternyata itu mani berdosakah saya karena setelah memutuskan itu madzi saya melaksanakan solat shubuh. Abi, Jawa Timur

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Air mani dan madzi itu ada cirinya masing-masing, bukan hanya secara zat tapi juga sebab keluarnya.

📌 Air Madzi

Madzi itu keluar disaat syahwat, dialami oleh laki-laki dan perempuan. Hanya saja perempuan lebih banyak, karena baginya berfungsi sebagai pelumas disaat jima’. Namun madzi bisa juga keluar tanpa syahwat, khususnya bagi yang sakit. Keluarnya madzi merembas, dan tanpa ada rasa apa-apa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan tentang madzi:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء

Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama.

(Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Dalilnya adalah riwayat dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka saya minta seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kedudukan anak wanitanya, lalu dia bertanya, dan beliau berkata: Wudhulah dan cuci kemaluanmu. (HR. Bukhari No. 269)

Laki-laki tersebut adalah Al Miqdad bin Al Aswad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari lainnya. (HR. Bukhari No. 132)

Hukumnya disepakati para ulama adalah najis, dan wajib dibersihkan, lalu wudhu. Bukan hadats besar.

📌 Air Mani

Ada pun mani, keluarnya saat puncak syahwat. Ditandai dengan rasa nikmat dan menyenangkan saat keluarnya, keluarnya memancar, lalu lemas setelah itu, dan darinyalah anak berasal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  mengatakan:

هُوَ الْمَاءُ الْغَلِيظُ الدَّافِقُ الَّذِي يَخْرُجُ عِنْدَ اشْتِدَادِ الشَّهْوَةِ

Itu adalah air kental yang hangat yang keluar ketika begitu kuatnya syahwat. (Al Mughni, 1/197)

Lebih rinci lagi disebutkan dalam kitab  Dustur Al ‘Ulama:

الْمَنِيُّ هُوَ الْمَاءُ الأْبْيَضُ الَّذِي يَنْكَسِرُ الذَّكَرُ بَعْدَ خُرُوجِهِ وَيَتَوَلَّدُ مِنْهُ الْوَلَدُ

Air mani adalah air berwarna putih yang membuat   kemaluan lemas setelah keluarnya, dan terbentuknya bayi adalah berasal darinya. (Dustur Al ‘Ulama, 3/361)

Para ulama tidak sepakat atas kenajisannya. Sebagian mengatakan suci seperti Syafi’iyah, Hambaliyah, Imam asy Syaukani, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, dan lainnya. Ada pula yang mengatakan najis seperti Abu Hurairah, Hasan al Bashri, Hanafiyah, dan Malikiyah.

📌 Apa perbedaan mani dengan madzi?

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْمَنِيِّ أَنَّ الْمَنِيَّ يَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ مَعَ الْفُتُورِ عَقِيبَهُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ فَيَخْرُجُ عَنْ شَهْوَةٍ لاَ بِشَهْوَةٍ وَلاَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ

Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya, ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141)

Jadi, dari apa yang Anda ceritakan bahwa Anda tidak merasakan apa-apa saat keluarnya, aromanya tidak khas air mani, lalu membandingkannya dengan penjelasan ulama di atas, maka kemungkinan besarnya itu bukan mani, tapi madzi. Cukup cebok dan wudhu saja, serta ganti celana dalam. Lalu, sungguh-sungguhlah dalam menghilangkan was was. Anda bisa perkuat dengan membaca surat perlindungan (al Mu’awwidzat: al Ikhlas, al falaq dan an naas).

Namun, jika Anda mengalami keraguan, maka pilih yang paling meyakinkan dugaannya (zhann ar raajih) saat itu. Lalu ambillah sikap dari situ, sesuai kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Pluralitas Bukan Pluralisme

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Kedua istilah ini berasal dari kata yang sama, plural (jamak), tapi memiliki makna yang berbeda.

📌 Pluralitas adalah pengakuan terhadap adanya keragaman, baik ragam dalam agama, ras, suku bangsa, warna kulit. Hal ini diakui secara akal, realita, dan syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

(QS. Al-Hujurat: 13)

Dalam ayat lainnya:

وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ ٱلنَّاسَ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخۡتَلِفِينَ

Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat)

(QS. Hud, Ayat 118)

📌 Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan, seandainya Allah Ta’ala berkehendak tentu Dia jadikan semua manusia sebagai jamaah yang satu, ajaran yang satu, dan agama yang satu. Qatadah mengatakan jika Allah Ta’ala berkehendak, niscaya Dia jadikan semuanya sebagai kaum muslimin. (Tafsir Ath Thabari, jilid. 6, hal. 4450)

📌 Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan, senantiasa terjadi perbedaan antara manusia pada agama, keyakinan, millah, ajaran, mazhab, dan pendapat mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/361)

📌 Pengakuan terhadap adanya pluralitas, bukan berarti menggugurkan kewajiban dakwah Islam kepada manusia.

📌 Ada pun Pluralisme, adalah paham yang menganggap semua agama sama benarnya, tidak boleh ada satu agama yang merasa paling benar atas lainnya, dan semuanya calon penghuni surga.

📌 MUI dalam fatwanya (no. 7) pada Munas 26-29 Juli 2005- mendefinisikan, Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

📌 Paham ini difatwakan sebagai pemahaman yang haram bagi kaum muslimin, sebagaimana paham sekulerisme dan liberalisme.

📌 Sebab, faham pluralisme bertentangan dengan paham agama yang wasathi. Posisi umat Islam yang ummatan wasathan yang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dimaknai umat yang adil (HR. At Tirmidzi, hasan shahih).

📌 Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya, sehingga menempatkan yang benar dikatakan benar, batil dikatakan batil. Bukan malah menempatkan yang batil sebagai benar.

📌 Jika semua agama benar, maka tidak akan pernah ada kisah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajak Yahudi sakit yang dijenguknya untuk masuk Islam, surat ajakan masuk Islam dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Heraklius yang Nasrani, dan lainnya.

📌 Maka, kaum muslimin mengakui bahwa manusia memang beragam agamanya. Tapi, tidak membenarkan jika mengakui semua agama benar.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukuman Mati Bagi Koruptor Menurut Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Korupsi yg dilakukan pejabat negara (Fasadul Maali) lebih jahat dan buruk dibanding sekedar mencuri atau merampok.

📌 Mencuri merugikan satu orang atau satu kekuarga saja, atau satu lembaga. Ini pun dosa besar. Tapi, korupsi merugikan negara dan banyak orang.

📌 Mencuri dilakukan diam-diam, krn pencuri tahu dirinya lemah, taruhannya amul massa. Sementara korupsi para pejabat dia menyalagunakan kekuasaan dan jabatannya

📌 Tidak ada ayat atau hadits secara khusus tentang apa hukuman yang pas bagi koruptor.

📌 Namun dalam Al Quran diterangkan hukuman mati bagi yang melakukan kerusakan di muka bumi.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma’idah: 33)

📌 Hal ini dikembalikan kepada masing-masing penguasa muslim untuk menentukan hukuman yang paling efektif dan bermaslahat bagi kehidupan manusia secara umum di negerinya.

Hal ini didasarkan kaidah berikut:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dilandasi kemaslahatan

📌 Termasuk hukuman mati, jika memang koruptor sudah sangat meresahkan dan merugikan kehidupan negara dan rakyatnya, hal ini bisa diterapkan jika memang itu mendatangkan maslahat besar.

Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi Rahimahullah menuliskan:

فائدة : قال المحب الطبري في كتابه التفقيه : يجوز قتل عمال الدولة المستولين على ظلم العباد إلحاقاً لهم بالفواسق الخمس ، إذ ضررهم أعظم منها ، ونقل الأسنوي عن ابن عبد السلام أنه يجوز للقادر على قتل الظالم كالمكاس ونحوه من الولاة الظلمة أن يقتله بنحو سمّ ليستريح الناس من ظلمه ، لأنه إذا جاز دفع الصائل ولو على درهم حتى بالقتل بشرطه فأولى الظالم المتعدي

Faidah: Muhibb ath Thabari dalam kitabnya “At Tafqih” berkata: “Dibolehkan menghukum mati pejabat negara yang telah berlaku zalim terhadap kehidupan manusia hal ini disamakan dengan membunuh lima fawasiq (lima hewan yang diperintah untuk dibunuh, pen), mengingat bahaya yang dimunculkan oleh mereka (pejabat) lebih besar dari lima fawasiq tersebut. Al Isnawi mengutip dari Ibnu Abdissalam bahwa dibolehkan bagi yang mampu untuk membunuh orang-orang zalim seperti pelaku pungli dan semisalnya yang termasuk para penguasa yang zalim, yaitu membunuhnya dengan memberikan racun agar manusia bisa bebas dari kezalimannya. Sebab, jika dibolehkan membela diri (daf’ush shaail) karena satu dirham saja walau dengan membunuhnya asalkan terpenuhi syaratnya, maka membeli diri dari kejahatan yang lebih besar tentu lebih utama dibolehkan.

(Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, hal. 533)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Peringatan Hari Besar Islam (PHBI): Isra Mi’raj

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.
Ustadz apa hukumnya merayakan Israj Mi’raj di bulan rajab sbgaimna yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), diperselisihkan para ulama sebagaimana perselisihan fiqih lainnya. Perbedaan pendapat dalam hal ini sudah sangat tua, dan belum pernah ada titik temu, karena memang mustahil menghilangkan perbedaan pendapat fiqih.

Bahkan perbedaan pendapat sudah terjadi sejak masa sahabat nabi, di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

📌 Pihak yang melarang

Di antaranya para ulama Arab Saudi dan pengikutnya di dunia, termasuk di tanah air. Termasuk para ulama di Asy Syabakah Al Islamiyyah, yang diketuai oleh Syaikh Abdullah al Faqih Hafizhahullah.

Mereka beralasan, bahwa hal ini tidak ada dasarnya dalam Islam. Jika memang baik niscaya umat terbaik sudah mencontohkannya. Mereka mengatakan:

فإن المولد أو الموالد التي تقام في ليلة الإسراء والمعراج بدعة ليست من دين الإسلام الذي بعث الله به رسوله صلى الله عليه وسلم، وذلك لأمور: الأول: أن النبي صلى الله عليه وسلم وصحابته الكرام وأئمة الإسلام لم يحتفلوا بليلة الإسراء والمعراج، ولو كان الاحتفال بها مشروعاً لسبقونا إليه، لأنهم أحرص منا على الخير والثواب العظيم…..

Sesungguhnya acara maulid yang dilaksanakan pada malam Isra Mi’raj adalah bid’ah, dan bukan berasal dari agama Islam yang mana Allah Ta’ala utus Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengannya. Hal ini karena beberapa alasan, pertama, Nabi dan para sahabatnya yang mulia, serta para imam Islam, tidak pernah membuat acara pada malam Isra dan Mi’raj. Jika memang memperingatinya adlh hal yang disyariatkan niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya dibanding kita, karena mereka generasi yang paling bersemangat dibanding kita dalam melakukan kebaikan dan mengejar pahala yang besar….

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 38815)

📌 Pihak yang membolehkan

Pihak yang membolehkan seperti Darul Ifta’ al Mishriyyah, termasuk para ulama di Indonesia umumnya.

Alasannya hal-hal baru yang sejalan dengan ajaran Islam itu tidak terlarang. Bukan termasuk bid’ah yang tercela. Betapa sering para shahabat nabi melalukan hal-hal baru dan bermaslahat, atas inisiatif mereka namun tidak ada yang mengingkarinya.

Mereka memfatwakan:

فإن الاحتفال بهذه الذكرى في شهر رجب جائزٌ شرعًا ولا شيء فيه ما دام لم يشتمل على محرمٍ، بل على قرآن وذكر وتذكير؛ وذلك لعدم ورود النهي.
فإن قيل: إن هذا أمر مُحدَثٌ، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ».. [رواه مسلم]، قلنا: نعم، ولكن من أحدث فيه ما هو منه فليس بردٍّ، بل هو حسن مقبول؛ فهذا سيدنا بلال رضي الله تعالى عنه وأرضاه لم يتوضأ وضوءًا إلا وصلَّى بعده ركعتين، وهذا صحابي جليل يقول بعد الرفع من الركوع: ربنا ولك الحمد حمدًا كثيرًا طيبًا مباركًا فيه، وعلِم النبي صلى الله عليه وآله وسلم بذلك وسمعه؛ فبشَّرهما، بالرغم من أن الشرع لم يأمر بخصوص ذلك.
وتلاوة القرآن الكريم وذكر الله تعالى من الدين، وإيقاع هذه الأمور في أيِّ وقت من الأوقات ليس هناك ما يمنعه، فالأمر في ذلك على السعة.

Sesungguhnya peringatan ini (Isra mi’raj) di bulan Rajab, adalah boleh secara syar’i. Hal itu tidak apa-apa selama tidak terkandung di dalamnya hal2 yang diharamkan, tetapi di atas Al Quran, dzikir, dan peringatan. Hal ini tidak ada dalil tentang larangannya.

Jika ada yang bilang: “Ini perkara baru, padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: “Siapa pun yang menciptakan hal baru dalam urusan agama ini, maka tertolak.” (HR. Muslim).”

Kami katakan: “Ya, tetapi apa-apa yang baru tapi ada dasarnya maka bukan termasuk yang tertolak, bahkan itu hal yang baik dan bisa diterima. Inilah Sayyidina Bilal Radhiallahu ‘Anhu, dia tidaklah berwudhu melainkan setelahnya dia shalat dua rakaat.

Seorang sahabat yang mulia, dia membaca setelah bangkit dari ruku: “Rabbana wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih”, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar hal itu, justru Rasulullah memberikan kabar gembira kepada keduanya, meskipun secara khusus syariat tidak memerintahkan hal itu.

Al Quran dan Dzikrullah termasuk bagian dari agama. Maka, Mewujudkan hal ini di waktu kapan pun tidak ada hal yang melarangnya, maka dalam hal ini masalahnya lapang saja. (selesai)

📌 SIKAP KITA

Silahkan pilih mana yang paling kuat, dengan timbangan ilmu, namun jangan inkari yang lain, dan jangan rusak persaudaraan. Apalagi sampai saling tuduh beda aqidah, beda manhaj. Sikapilah seorang muslim tetap muslim, walau dia berbeda dengan yang lainnya dalam beberapa atau banyak masalah fiqih atau cabang.

📌 Teladani para salaf saat berselisih pendapat

Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain justru mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Ada nasihat yang bagus sebagai berikut:

وليس العيب في الخلاف ولكن العيب في التعصب للرأي والحجر على عقول الناس وآرائهم، هذه النظرة إلى الأمور الخلافية جمعت القلوب المتفرقة على الفكرة الواحدة، وحسب الناس أن يجتمعوا على ما يصير به المسلم مسلماً كما قال زيد ـ رضي الله عنه

Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah dengan cara seperti inilah (toleran) yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid Radhiallahu ‘Anhu.

(Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top