Muzakki Berzakat Untuk Mustahiq Luar Daerahnya

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz, Punten. Mau tanya soal zakat.. dimasjid dekat kosan saya ada tulisan, “dimana ia (harta) diperoleh, disitulah zakat ditunaikan”. Apakah statement itu berdasar, ustadz? Kemudian jika iya, apakah memang tidak ada ruang bagi kita anak rantau untuk melakukan zakat di kampung halaman/lembaga zakat di daerah lain? (+62 813-8864-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ya, seorang muzakki berzakat di luar daerahnya adalah terlarang menurut empat mazhab, mulai dari yang memakruhkan saja sampai yang menyebut tidak sah.

Syaikh Muhammad Na’im Sa’i mengatakan bahwa mayoritas ulama memakruhkan membayar zakat di luar daerah muzakki (luar dearah maksudnya: pada jarak daerah yang sudah boleh qashar shalat). Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Thawus, Said bin Jubeir, Mujahid, Nakha’i, Ats Tsauri, Malik, dan Ahmad.

Lalu, apakah SAH? ada perbedaan pendapat dlm hal ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan SAH, dan itu pendapat mayoritas ulama, dan itu juga pendapat Abu Hanifah.

Imam An Nawawi mengatakan tidak sah, dan itu merupakan pendapat paling shahih dari dua pendapat Imam Asy Syafi’i tentang ini. Ini (tidak sah) juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

(Lihat semua dari _Mausu’ah Masaail Al Jumhur fil Fiqh Al Islami,_ jilid. 1, hal. 294)

Sedangkan dalam kitab Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, disebutkan sbb:

1. Imam Abu Hanifah

Makruh, kecuali mengirim kepada orang yang dekat dengannya dan membutuhkan, atau kepada kaum yang lebih membutuhkan dibanding penduduk negerinya sendiri, Ini tidak makruh.

2. Imam Malik

Tidak boleh secara mutlak, kecuali penduduk negeri tsb begitu membutuhkan, maka seorang pemimpin boleh mendistribusikan ke mereka menurut hasil analisa dan ijtihad.

3. Imam Asy Syafi’i

Makruh mendistribusikan zakat ke luar, jika dibawa keluar maka tentang keabsahan zakatnya ada dua pendapat dari Imam Syafi’i.

4. Imam Ahmad bin Hambal.

Menurut pendapat yang masyhur darinya, tidak boleh bayar zakat ke negeri lain baik kepada kerabatnya atau orang lain selama di negerinya masih ada orang yang layak diberikan zakat.

(Abu Muzhafar, Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, jilid. 1, hal. 220)

Namun demikian, jika kondisi negerinya sendiri SUDAH CUKUP, maka para ulama ijma’ boleh dibayarkan kepada yang lebih membutuhkan di negeri lain.

Imam Abu Muzhafar Ibnu Hubairah mengatakan:

وَأَجْمعُوا على أَنه إِذا اسْتغنى أهل بلد عَنْهَا جَازَ نقلهَا إِلَى من هم أَهلهَا

Mereka ijma’ bahwa jika penduduk di negerinya sudah cukup zakatnya, maka BOLEH mendistribusikan zakat itu kepada negeri yang penduduknya lebih membutuhkan. (Ibid)

Jadi, jika di daerah si muzakki sudah terpenuhi bahkan melimpah ruah, maka zakat boleh didistribusikan ke luar, dan ini telah ijma’.

Demikian. Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Skeptis dengan Agama Karena Banyak Perbedaan Pendapat

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz, saya skeptis dengan cara beragama sebab banyaknya pendapat para ulama mengenai fiqh, aqidah dll. Dan saya banyak memiliki teman kerja yang berbeda2 madzhab ada yg mengerti dan ada yg gagal paham.
Dari 0-18 tahun kenal NU, Lalu 19-21 tahun kenal Muhammadiyah, lalu 22-28 tahun kenal jamaah tablig dan 29 hingga sekarang kenal manhaj salaf. Lantas saya selalu bingung dg banyaknya pendapat2 itu. Bagaimana seharusnya saya?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kerangka berpikir kita harus kuat, bahwa perbedaan yang dialami manusia termasuk internal umat Islam adalah hal yang sunatullah dalam kehidupan.

Renungkan ayat berikut:

{ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ ٱلنَّاسَ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخۡتَلِفِينَ }

Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih (pendapat). [Surat Hud: 118]

Jadi, perbedaan atau perselisihan itu bagian dari masyiatullah (kehendak Allah). Oleh karenanya, para pakar tafsir generasi salaf seperti Al Hasan, Muqatil, dan ‘Atha menjelaskan:

أي وللاختلاف خلقهم

Yaitu Allah menciptakan mereka (manusia) untuk berbeda. (Al Jami’ Li Ahkam al Quran (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2011), juz. 5, hal. 428)

Namun, perbedaan tidak identik perpecahan. Para sahabat nabi, mereka berbeda suku, kabilah, dan pemahaman dalam beberapa hal fiqih, tapi mereka tetap bersatu dalam barisan umat Islam. Perpecahan di antara mereka muncul karena api fitnah kaum munafik dan Yahudi yang menyusup di dalamnya.

Bahkan perbedaan juga dialami Malaikat, para nabi, para sahabat, dan para imam ahli ilmu. Sebagaimana yang tertera dalam Al Qur’an, Sunnah, sirah nabawiyah, serta sirah para tokoh.

Sikap kita adalah jika perbedaannya bukan hal prinsip dalam aqidah, masih sekedar perbedaan seputar fiqih, metode dakwah, menyikapi realita politik, maka toleran saja. Seperti perbedaan antara NU, Muhammadiyah, Persis, Jamaah Tabligh, Ikhwanul Muslimin, Salafi, dan semisal ini.

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah mengatakan:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilaytul Auliya, 3/133)

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah، Beliau mengomentari orang yang shalat dua rakaat setelah Ashar:

لا نفعله ولا نعيب فاعله

“Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya.”

(Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802)

Tapi jika perbedaannya sudah ranah aqidah yang pokok seperti dengan Ahmadiyah, syiah, inkar sunnah, dan aliran sesat lainnya, maka sikap kita tegas menolak mereka.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Tambahan Doa Kepada Orang Tua dalam Sayyidul Istighfar

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb? Afwan, izin bertanya ust, bolehkan ketika membaca sayyidil istighfar pada bacaan faghfirli kita tambahkan redaksinya dengan doa kedua orang tua? Dan bagaimana hukum Yasin Fadhilah. Syukron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tambahan tersebut tidak ada dalam sunnah, namun para fuqaha mengatakan tambahan tersebut tidak mengapa asalkan tidak dianggap bagian dari ucapan Rasulullah . Lebih utamanya mencukupkan dengan apa yang ada di dalam sunnah, tapi jika dia menambahkannya tidak apa-apa.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ dalam sehari istighfar 100x sebagaimana dalam hadits Bukhari. Bukan berarti terlarang beristighfar lebih dari 100x. Yang penting dia tahu yang dari Rasulullah ﷺ itu berapa dan seperti apa.

Bahkan Syaikh Utsaimin -tokoh Hambali modern yang dikenal sangat ketat- tidak mempermasalahkan tambahan itu. Beliau pernah ditanya tambahan kalimat: Min ‘Ibadikash Shalihin … dalam doa setelah wudhu..

Beliau menjawab:

نزيد أيضًا واجعلني من أوليائك المتقين ، واجعلني من حزبك المصلحين ، واجعلني من المخبتين الموقنين ، ما يصلح هذا لاحظوا القاعدة : ” الألفاظ الواردة لا تتعداها إلا إذا علمت من الشرع أنه لا بأس بالزيادة ” ، مثل التسبيح مئة مرة سبحان الله وبحمده إذا زاد الإنسان ما في مانع 

Kita juga menambahkan: waj’alni min ulaaikal muttaqin waj’alni min hizbikal mushlihin waj’alni minal mukhbitin al muqinin, perhatikanlah kaidah:

Lafaz yang datang dari syariat tidaklah ditambahkan, kecuali telah diketahui apa yang dari syariat itu, maka tidak apa-apa tambahan tersebut

Seperti bertasbih 100x, subhanallah wabihamdih, jika mansusia menambahkannya maka tidak ada larangan … (selesai)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Ikut Nyoblos Pemilu

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum afwan ustadz apakah ada tulisan ustadz terkait keharusan ikut pemilu? (+62 856-0121-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Mekanisme keberadaan Presiden dan Majelis Perwakilan di Indonesia adalah dengan cara pemilihan umum (pemilu; pilpres, pileg). Pemilu di Indonesia sudah berlangsung hampir 70 tahun lamanya sejak tahun 1955, yang saat itu juga diikuti oleh partai Islam dan para ulamanya seperti Masyumi dan NU. Artinya ini bukan barang baru di negeri kita, dan umumnya ulama tidak mempermasalahkan hukumnya. Ini pun juga terjadi di umumnya negeri-negeri muslim, bahkan Arab Saudi yang sistemnya kerajaan (bukan demokrasi) tahun 2005 juga mengadakan pemilu untuk pemilihan Dewan Kota.

Perlu dingat, bahwa salah satu kewajiban terbesar dalam Islam adalah tentang urusan kepemimpinan di tengah umat Islam. Itulah hikmah dari tertundanya penguburan Rasulullah ﷺ saat wafat, karena para sahabat begitu alot memikirkan estafeta kepemimpinan umat Islam pasca wafatnya Rasulullah ﷺ.

Imam Ibnu Taimiyah pun mengatakan urusan kepemimpinan adalah salah satu kewajiban agama yang paling besar:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها
فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض

Wajib diketahui, bahwa kekuasaan kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya (agama dan kekuasaan), di mana satu sama lain saling menguatkan. (As Siyasah Asy Syar’iyyah, hal. 169)

Ada pun hukum pemilu, umumnya para ulama hari ini tidak mempermasalahkan, bahkan sebagian mereka ada yang menganjurkan ikut nyoblos dalam rangka ikut berperan dalam jalbul mashalih (mengambil maslahat) dan taqlilul mafasid (memperkecil kerusakan). Ada pula yang merinci hukumnya tergantung kondisi negeri masing-masing baik negeri muslim atau non muslim, sehingga hukum pemilu itu beragam.

Di antaranya:

⏺ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Beliau ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير

Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu akan memiliki dampak baginya.” (Liqa Bab Al-Maftuuh kaset No. 211)

⏺ Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan Hafizhahullah

Beliau ditanya tentu ikut memberikan suara dalam pemilu sebagai berikut:

السؤال : السلام عليكم و رحمة الله و بركاته كيف حالك ياشيخ يا شيخ عندي سؤال وهو فيما يتعلق بالإنتخابات هل ننتخب أو لا وأرجو ان توضحو لي مرفوقين بالدليل أفتوني مأجورين إن شاء الله وارجو أن يكون في اقرب وقت لأنها لا تبقى عليها إلا 7 أيام فقط والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
الإجابة:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الدخول في الانتخابات مطلوب حتى لا يأتي أهل الشر فيستغلون هذه المناصب لبث شرورهم وهذا ما يفتي به سماحة الشيخ ابن باز والعلامة الشيخ ابن عثيمين رحمهم الله

Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apa kabar Syaikh, Ya Syaikh saya ada pertanyaan terkait pemilu, apakah kita mesti ikut pemilu? Saya harap Anda menjelaskan dengan dalil-dalil, semoga Allah Ta’ala memberikan pahala-Nya. Was Salamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban:

Wa ‘AlaikumSalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

“Berpartisipasi dalam pemilu adalah suatu hal yang diperintahkan untuk dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa menjadi anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”. (Sumber:http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html)

⏺ Fatwa Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, dalam pertemuan ke 19 Rabithah ‘Alam Islami, di Mekkah Pada 22-17 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M)

Mereka menelurkan fatwa bahwa hukum pemilu tergantung keadaan di sebuah Negara, di antaranya:

مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال

Partisipasi seorang muslim dalam pemilu bersama non-muslim di negeri non-muslim, termasuk  permasalahan As-Siyasah Asy Syar’iyah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai perbedaan zaman, tempat, dan situasi. (selesai kutipan)

Masih banyak para ulama lainnya yang menganjurkan partisipasi dalam pemilu seperti Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Karim az Zaidan, Syaikh Abdul Majid az Zindani, dll.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top