Sucikah Air Banjir?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Titip pertanyaan tadz Ustadz, Apa air banjir itu masuk kategori najis

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim…

Rasulullah bersabda :

إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ

Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang bisa menjadikannya najis KECUALI, jika sudah berubah aroma, rasa, dan warna.

(HR. Ibnu Majah no 521)

Hadits didha’ifkan para ulama seperti Imam asy Syafi’i, Imam Abu Hatim, Imam an Nawawi mengatakan ulama sepakat atas kedha’ifannya, Imam az Zaila’i, dll. (Khulashah al Badr al Munir, 1/8, Al Majmu’, 1/110, Nashbur Rayah, 1/94)

Namun, walau hadits ini dha’if, para ulama telah ijma’ bahwa jika salah satu dari tiga sifat air tsb berubah maka air sudah tidak lagi suci.

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata:

و أجمعوا على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً أنه نجس مادام كذلك

Para ulama telah ijma’ bahwa air yang sedikit dan BANYAK, jika terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis, selama memang seperti itu.

(Mausu’ah al Ijma’, hal. 16)

Imam ash Shan’ani mengatakan:

فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد أوصافه

Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah berubah salah satu sifat-sifatnya.

(Subulus Salam, 1/19)

MAKA, Air banjir tetap tidak dibenarkan untuk bersuci sebab warnanya telah menguning, coklat, bau lumpur,.. Maka sifat dasar air suci sdh berubah, walau air itu jutaan kibik tapi berubah 3 sifat dasar air suci maka tidak boleh utk bersuci.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan:

وقد اجمع العلماء على ان الماء المتغير بأحد الأوصاف الثلاثة متنجس و إن كام قدر البحر

Para ulama telah ijma’ bahwa air yang telah berubah salah satu sifatnya yang tiga itu, maka menjadi najis, walau air itu SEBANYAK LAUTAN.

(Mishbahuzh Zhalam, 1/35)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memelihara Anjing di Rumah

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Afwan Ustadz Farid, mohon
penjelasan nya ttg hadits berikut ini :

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga binatang ternak, atau anjing pemburu maka dikurangi dari pahala kebaikannya 2 Qiroth setiap hari.”
(HR Bukhori dan Muslim)

Dan ttg hasil Riset bahwa Anjing bisa menyebabkan kanker payudara

Afwan, Wa Jazakalloh

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim…

Ada beragam hadits tentang keburukan memelihara anjing di rumah sekedar hobi, tanpa hajat syar’i.

1. Nilai Amalnya berkurang 1 qirath

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang.”

(HR. Bukhari no. 3324, dari Abu Hurairah)

Hadits lain:

مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.”

(HR. Muslim no. 1574, dari Ibnu Umar)

2. Nilai Amalnya berkurang 2 qirath

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ، أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.”

(HR. Bukhari no. 5480, dari Ibnu Umar)

3. Malaikat rahmat tidak masuk ke rumah tersebut

Dalilnya:

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ

Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, dan lukisan patung (makhluk bernyawa).

(HR. Bukhari no. 3225)

📌 APA ARTI QIRATH?

Abu Hurairah ditanya apa arti qirath? Beliau menjawab: “Semisal gunung Uhud” (Shahih Muslim no. 945)

Dalam kitab yg sama, Abu Hurairah ditanya arti 2 qirath, Beliau menjawab: “Mitslul Jabalain al ‘Azhimatain – Semisal dua gunung yang besar.” (Ibid)

Hanya saja penjelasan Abu Hurairah Radhiallahu’ Anhu di atas, adalah ISTILAH QIRATH kaitannya tentang pahala orang yang ikut mengurus jenazah, menyalatkannya, dan ikut menguburkan. Maka pahalanya 2 qirath.

Lalu, Bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta’ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah.

Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang: Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk, ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk memcuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)

Larangan di atas adalah bermakna MAKRUH menurut mayoritas ulama. Namun sebagian lain mengatakan haram, bahkan Syaikh Muhammad Mukhtar asy Syanqiti Rahimahullah mengutip dr sebagian ulama sebagai dosa besar:

إن ورود الحديث بهذا الوعيد يدل على أن هذا الفعل كبيرة من كبائر الذنوب فإن القيراط مثل جبل أحد من ناحية الأجر والفضل وكونه ينقص من الإنسان هذا الأجر العظيم يدل على إنه قد ارتكب أمراً محرماً ، وعلى ذلك فإنه لا يجوز اتخاذ الكلاب من دون حاجة ولا شك أن اتخاذها على هذا الوجه يعني بدون حاجة فإنه يكون تشبهاً بالكفار والتشبه بالكفار محرم

Adanya hadits ini dengan nada ancaman menunjukkan perbuatan ini adalah DOSA BESAR, ada pun QIRATH adalah semisal gunung UHUD dari sisi pahala dan keutamaan.

Keadaan manusia yang berkurang pahalanya yg begitu besar menunjukkan bahwa itu perbuatan yang diharamkan, oleh karena itu tidak boleh memelihara anjing tanpa kebutuhan (alasan), dan tidak ragu lagi bahwa memelihara anjing tanpa alasan adalah menyerupai orang kafir, dan menyerupai orang kafir adalah haram.

(Syarh At Tirmidzi, 41/21)

📌 PENGECUALIAN

Dari hadits di atas kita mendapatkan pelajaran pula ada 3 keadaan boleh memelihara anjing, sebagaimana yang dijelaskan para ulama:

1. Penjaga ladang
2. Penjaga ternak
3. Pemburu.

Namun, kebolehan tiga jenis anjing ini juga tidak dibenarkan diletakkan di rumah, hendaknya diletakkan di kandang di luar rumah, sebab larangan adanya anjing di rumah yang dengannya Malaikat tidak masuk adalah berlaku umum untuk semua anjing.

Imam as Suyuthi Rahimahullah berkata:

وَقَالَ النَّوَوِيّ الْأَظْهر أَنه عَام فِي كل كلب وَصُورَة وَالسَّبَب فِي ذَلِك نَجَاسَة الْكَلْب وَأَن الصُّور عبدت من دون الله

Berkata An Nawawi: “Yang benar adalah larangan itu berlaku umum untuk semua jenis anjing dan patung, sebabnya karena kenajisan anjing dan patung adalah sesembahan selain Allah.”

(Syarh as Suyuthi ‘ala Muslim, jilid. 5, hal. 146)

📌 Larangan Memelihara Bukan Berarti Membenci Anjing

Dari Abi Hurairah, Nabi Shallallahu ﷺ bersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang begitu panas. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245)

Hadits ini jangan disalah pahami bahwa menjadi pelacur itu baik. Atau, kalau mau masuk surga maka: “Jadilah pelacur lalu berikan minum ke Anjing yang kehausan maka kamu surga.” Tentu bukan begitu esensi hadits tersebut.

Hadits ini menceritakan keindahan Islam, bahwa siapa pun yang melakukan kebaikan kepada sesama makhluk akan mendapatkan nilai kebaikan tersebut. Jika berbuat baik kepada hewan saja begitu besar fadhilahnya, apalagi berbuat baik kepada manusia.

Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata:

والله ما يحل لك أن تؤذي كلباً ولا خنزيراً بغير حق، فكيف تؤذي مسلما؟

Demi Allah, tidak halal bagimu menyakiti anjing dan babi dengan tanpa alasan yang benar, lalu bagaimana kau bisa menyakiti seorang muslim?

(Durar min Aqwaal Aimmah As Salaf)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Sikap Ulama Aswaja Terdahulu Atas Wafatnya Tokoh-Tokoh Penyeru Kesesatan

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Imam Abdurrazzaq Rahimahullah, penyusun kitab Al Mushannaf

Salamah bim Syabib bercerita: “Aku sedang bersama Abdurrazzaq – yaitu ash Shan’ani- lalu datang berita kematian Abdul Majid (dia pentolan Murji’ah). Lalu Abdurrazzaq berkata:

الحمدُ للهِ الذي أراحَ أُمَّةَ محمَّدٍ مِن عَبدِ المجيدِ

Segala puji bagi Allah yang telah membebaskan Umat Muhammad dari Abdul Majid.

(Siyar A’lam an Nubala, jilid. 9, hal. 435)

📌 Imam Abdurrahman bin Mahdi Rahimahullah, ahli hadits semasa Imam asy Syafi’i.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah bercerita: “Ketika datang kepada Abdurrahman bin Mahdi berita kematian Wahb al Qursyiy – dia tokoh kesesatan masa itu. Maka, Abdurrahman bin al Mahdi berkata:

(الحمدُ للهِ الذي أراحَ المُسلِمينَ منه)

Segala puji bagi Allah yang telah membebaskan/melapangkan kaum muslimin darinya.

(Lisanul Mizan, jilid. 8, hal. 402)

📌 Imam Ibnu Katsir Rahimahullah

Beliau mengomentari wafatnya tokoh ahli bid’ah, dengan mengatakan:

أراحَ اللهُ المُسلِمينَ منه في هذِه السَّنةِ في ذِي الحِجَّةِ منها، ودُفِن بدارِه، ثم نُقِل إلى مَقابرِ قُرَيشٍ؛ فللهِ الحمدُ والمِنَّةِ. وحين ماتَ فرِحَ أهلُ السَّنَّة بموتِه فرحًا شديدًا، وأظْهَروا الشُّكرَ لله؛ فلا تَجِدُ أحدًا منهم إلَّا يَحمَدُ الله

Allah Ta’ala telah membebaskan kaum muslimin darinya tahun ini, di bulan Dzul Hijjah. Dia dikubur di rumahnya, lalu dipindahkan ke kuburan Quraisy. Segali puji bagi Allah atas nikmatNya.

Ketika dia mati, Ahlus Sunnah bergembira atas kematiannya dengan kegembiraan yang luar biasa, mereka menampakkan rasa syukurnya kepada Allah, dan tidak seorang pun dari mereka melainkan bersyukur dengan memuji Allah.

(Al Bidayah wan Nihayah, jilid. 12, hal. 338)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Konsekuensi Istri yang Murtad

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Para ulama mengatakan, murtadnya istri yang sudah pernah didukhul (digauli) maka dia tidak berhak dinafkahi dan statusnya cerai, jika sampai habis masa iddah belum kembali kepada Islam maka nikahnya fasakh (dibatalkan).

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإن كانت ردتها بعد الدخول، فلا نفقة لها، وإن لم تسلم حتى انقضت عدتها، انفسخ نكاحها، ولو كان هو المرتد بعد الدخول، فلم يعد إلى الإسلام حتى انقضت عدتها، انفسخ النكاح منذ اختلف الدينان

Jika (istri) murtadnya setelah digauli maka tidak ada nafkah baginya, jika dia tidak kembali kepada Islam sampai habis iddahnya maka nikahnya difasakh. Jadi, jika murtadnya setelah digauli dan dia tidak kembali kepada Islam sampai habis iddahnya maka nikahnya difasakh, sejak agamanya berbeda (dengan suaminya).

(Al Mughni, 7/174)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top