Bersama HAMAS .. Kepala Kami Tetap Tegak

HAMAS, kalian membuat kami bangga ..

HAMAS, kalian membuat kami gembira ..

HAMAS, kalian membuat kami menegapkan dada..

HAMAS, kalian membuat kami menegakkan kepala …

HAMAS, keberanian dan keyakinan kalian membuat kami yakin kemenangan dan pertolongan Allah Ta’ala itu nyata dan dekat..

Semua ini adalah karunia Allah Ta’ala di tengah menunduknya wajah para pemimpin muslim dan Arab..

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَوۡمَئِذٖ يَفۡرَحُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ. بِنَصۡرِ ٱللَّهِۚ يَنصُرُ مَن يَشَآءُۖ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلرَّحِيمُ

Dan pada hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dia Mahaperkasa, Maha Penyayang.

[Surat Ar-Rum: 4-5]

قُلۡ بِفَضۡلِ ٱللَّهِ وَبِرَحۡمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلۡيَفۡرَحُواْ هُوَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” [Surat Yunus: 58]

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ

“Akan ada sekelompok ummatku yang senantiasa berada diatas kebenaran, menang dan mengalahkan musuh mereka, orang yang menentang mereka tidaklah membahayakan mereka kecuali cobaan yang menimpa mereka hingga urusan Allah tiba dan mereka seperti itu.”

Mereka bertanya; “Wahai Rasulullah! Dimana mereka?”

Rasulullah ﷺ bersabda; “Di Baitul Maqdis dan di sekitar Baitul Maqdis.”

(HR. Ahmad no. 22320. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Shahih. Ta’liq Musnad Ahmad no. 22320)

Syaikh Muhammad Al ‘Arifiy dalam salah satu ceramahnya menganalisa, bahwa maksud dari segolongan umat yang konsisten berjihad di Baitul Maqdis dalam hadits ini di zaman ini adalah sayap militernya HAMAS, yakni ‘Izzuddin Al Qassam.

Allahumma anzil ‘alaihim nashran ‘aziiza wa anzil ‘alaihim fathan qariiba .. wa anta khairul faatihiin

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Menyimpan Daging Qurban

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bagaimana hukum daging qurban yg masih sampai saat ini ustadz..apakah masih bisa dimakan.ada org mengatakan haram dan harus dibuang.. Mohon penjelasan..syukron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa Barakatuh

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah MELARANG MENYIMPAN QURBAN, karena bersamaan musim paceklik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk dibagi-bagikan. Inilah alasan larangannya.

Lalu larangan itu DIHAPUS oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditahun BERIKUTNYA.

MAKA, menurut mayoritas ulama tidak apa-apa menyimpan daging qurban asalkan tetap layak dimakan. Sampai hari ini organisasi Islam di dunia, mereka mendistribusikan qurban dalam bentuk randang, dll, berbulan-bulan ke berbagai negara.

Dalilnya;

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumah setelah hari ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).” Lalu ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan MENYIMPANNYA Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”.

(HR Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadits lain:

يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا

“Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, serta menahannya atau menyimpannya”. (HR Muslim no. 1973)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Menjual Tanah Waqaf

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum… izin bertanya: Apakah hukumnya memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yg seharga dengan tanah waqaf sebelumnya..? Sukron ustadz…

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188)

Aplikasinya adalah:

– Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri, maka boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam), atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.

– Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat, maka boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

– Tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Pengertian Iman dan Islam

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad,izin tanya..apa pengertian iman dan islam

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

– Iman, secara bahasa artinya keyakinan (al yaqin) dan pembenaran (at tashdiq).

– Secara terminologi yaitu iman kepada 6 enam rukun iman: iman kepada Allah, para maikat, kitab-kitab, para rasul, kiamat, dan qadha-qadar.

– Iman dianggap sah -menurut Ahlussunnah- jika diyakini di hati, diucapkan dilisan, dan dibuktikan dengan perbuatan. Tanpa salah satu dari tiga ini maka batal keimanannya. Bagi sekte murjiah, iman hanya di hati dan ucapan saja.

– Iman dapat naik (menguat) dan turun (melemah). Naik dengan amal shaleh, turun dengan maksiat. Sementara murjiah mengatakan iman tidak naik karena amal shaleh dan tidak turun karena maksiat, alias tetap, yang penting di hati tetap ada keyakinan.

– orangnya disebut mukmin

– Islam, artinya berserah diri. Ada pun secara terminologi adalah agama yang dibawa oleh seluruh para Nabi dan Rasul, sampai Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mentauhidkan Allah Ta’ala semata, menjauhi seluruh sesembahan selain-Nya.

– Rukun Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakkan Shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.

– Kitab sucinya adalah Al Quran, sebagai sumber Islam yang utama. Dan juga hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagai rujukan kedua yang tidak terpisah dari Al Quran.

– Semua bayi yang lahir pada hakikatnya adalah fithrah, yaitu Islam. Orangtuanyalah yang akan mengubahnya menjadi agama lain.

– Orangnya disebut muslim.

Jika kata muslim dan mukmin, disatukan dalam satu kalimat maka makna keduanya adalah berbeda; mukmin lebih khusus dibanding muslim, alias mukmin adalah tingkatan yang lebih tinggi dibanding muslim.

Tapi jika dalam satu kalimat hanya disebut muslim saja, maka itu juga bermakna mukmin. Atau jika disebut mukmin saja, maka muslim juga termasuk. Misal, perintah puasa Ramadhan walau Ya Ayyuhalladzuna AMANU, wahai orang beriman, namun panggilan ini juga berlaku untuk orang-orang yang masih sekadar berislam.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top