Tentang Konsep Rezeki

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Aslkmwrwb… Ustadz Farid Smga Allah senantiasa merahmati ustadz… Sya ingin bertanya ttg konsep Rezeki, ketika ruh ditiupkan ke janin di dalam rahim Allah menetapkan dan memerintahkan malaikat mencatat 4 hal, salah satunya rezeki seorang manusia… Apakah yg dimaksudkan disini rezeki bersifat final, tidak akan bertambah atau berkurang walau seperti apapun usaha atau ikhtiar seorang…?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Secara umum, rezeki sudah ada ketetapannya baik takaran dan kapan waktunya.

Tapi, sebagian ulama berpendapat bahwa rezeki bisa bertambah dengan kehendakNya dan amal-amal yang penyebabnya. Sebab, Allah Ta’ala Maha Kuasa untuk menghapus apa yang ditetapkanNya atau mengeksekusi apa yang Dia tulis.

Dalilnya:

يَمۡحُواْ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ وَيُثۡبِتُۖ وَعِندَهُۥٓ أُمُّ ٱلۡكِتَٰبِ

Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).

(QS. Ar-Ra’d, Ayat 39)

Imam al Qurthubi mengatakan sebagian ulama tidak memasukkan rezeki, ajal, susah dan senang, dalam kategori ayat ini. Sementara ulama lain mengatakan tetap termasuk, berdasarkan dalil-dalil lain.

Seperti:

يرد القضاء إلا الدعاء ولا يزيد في العمر إلا البر

Ketetapan Allah tidak bisa ditolak kecuali dengan doa, dan usia tidak bisa bertambah kecuali dengan berbuat baik.

(HR. At Tirmidzi no. 2139, Hasan)

Atau hadits Shahih tentang keutamaan silaturrahim:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barangsiapa yang ingin dimudahkan oleh Allah untuk dilapangkan rezekinya atau diakhirkan ajalnya maka hendaknya dia bersilaturrahim. (HR. Bukhari No. 2067, Muslim No. 2557)

Kita lihat dua hadits ini, walau umur, rezeki, dan qadha secara sudah ada ketetapannya namun masih bisa berubah dengab izin Allah dengan usaha kita (Sabab Kauniy).

Kita lihat doa para salaf berikut ini ..

عَنْ مَنْصُورٍ، قَالَ: سَأَلْتُ مُجَاهِدًا فَقُلْتُ: أَرَأَيْتُ دُعَاءَ أَحَدِنَا يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ اسْمِي فِي السُّعَدَاءِ فَأَثْبِتْهُ فِيهِمْ، وَإِنْ كَانَ [ص: ٥٦٢] فِي الْأَشْقِيَاءِفَامْحُهُ وَاجْعَلْهُ فِي السُّعَدَاءِ؟ فَقَالَ: حَسَنٌ

Dari Manshur, dia berkata: “Aku bertanya kepada Mujahid, tentang doa di antara kita yang berbunyi: “Ya Allah jika namaku bersama orang-orang berbahagia maka kokohkanlah namaku, dan jika namaku bersama orang-orang sengsara maka hapuslah dan jadikan namaku bersama orang-orang berbahagia?” Dia menjawab: “Ini doa bagus.”

(Tafsir Ath Thabariy, 13/561)

Hanya saja, para juga berbeda pendapat apakah BERTAMBAH REZEKI itu maksudnya MAJAZI yaitu bertambah manfaat dan keberkahannya, ataukah bermakna HAQIQI yaitu memang benar-benar bertambah rezekinnya baik berupa kesehatan, anak yang shalih, tetangga yang baik, harta,… Sebab rezeki bukan cuma harta.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Berhubungan Badan dengan Istri Tapi Tidak Keluar Mani, Boleh Tidak Mandi Wajib?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Ustadz apakah boleh tidak mandi setelah jima tidak keluar mani? Berdasar hadits berikut: Ubay bin Ka’b r.a. bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berhubungan dengan istrinya, namun tidak keluar (mani)?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mencuci apa yang menyentuh istrinya (kemaluan), lalu wudhu dan shalat.” (HR Bukhari)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Ini hadits telah mansukh (dihapus), dan berlaku dimasa awal Islam saja.

Hadits yang menghapusnya adalah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغَسْلُ»

Dari Abu Huraiah, dari Nabi ﷺ bersabda:

“Jika empat cabang anggota tubuh telah duduk, lalu anggota tubuh itu sungguh-sungguh (maksudnya jima’), maka wajib mandi.” (HR. Bukhari no. 291)

Jadi walau tidak keluar air mani, tetap wajib mandi.

Imam Al Khathabi berkata:

وفيه دليل على أن الختانين إذا التقيا وجب الغسل وإن لم يكن إنزال. وأن قوله: (الماء من الماء) منسوخ، وكان ذلك متقدما في صدر الإسلام

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jika bertemu dua khitan (maksudnya jima’) maka wajib mandi walau tidak sampai inzal (keluar mani).

Ada pun sabdanya: “Air (mandi) hanyakah jika ada air (mani)” telah mansukh, itu sudah berlalu di masa awal Islam.

(Imam Al Khathabi, A’lamul Hadits Syarh Shahih Bukhari, 1/310)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Masbuq Karena Menertibkan Anak-Anak

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, ust. Ada teman yang membuat kebijakan untuk mendiamkan anak-anak yang sholat berjamaah di masjid , dia belum sholat sampai anak-anak tidak bergurau lagi. Ketika rakaat terakhir baru dia masuk ke saf jamaah untuk melakukan sholat. Dia setiap hari masbuk, padahal awal datangnya ke masjid. Nah bagaimana itu ust. Apakah bisa dibenarkan kebijakan seperti itu ? Demikian Jazaakallaah Khairan Baarakalloohu fiik.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak apa-apa. Posisinya seperti askar (security) yang ada di masjidul haram, yang menjaga keamanan dan kenyamanan shalat berjamaah, di mana mereka shalatnya setelah jamaah selesai.

Waktu Shalat itu ada: awal, tengah, dan akhir. Di waktu mana pun seseorang shalat, dia tidak keluar dari makna “shalat pada waktunya”. Sebab, itu semua masih waktu shalat.

Yang tidak boleh adalah menyengaja menunda shalat sampai habis waktunya, tanpa udzur. Itulah yang haram.

Itulah yg dikecam dalam firmanNya:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya.
(QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai KELUAR/HABIS waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Dalam hadits:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar .. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Demikian. Wallahu a’lam

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Terkait hal ini,tapi apakah orang itu kehilangan keutamaan shalat di awal waktu atau bagaimana ustadz?terus bagaimana orang yg menunda shalat nanti akhir waktu shalat dikerjakan tanpa adanya uzur syar’i?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Ya, dia kehilangan keutamaan shalat diawal waktu.. Tapi, jika ada udzur maka keutamaan itu tetap dia dapat berdasarkan niatnya ingin awal waktu.. Niatnya itu sdh dihargai..

Berdasarkan hadits:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Muslim no. 130)

Ada pun menunda sampai akhir waktu tidak ada uzur tidaklah haram, tidak pula makruh, tapi dia kehilangan keutamaan awal waktu. Yang haram jika sampai KELUAR/HABIS waktunya, Itulah definisi saahuun, seperti penjelasan dalam Tafsir Ibnu Jarir di atas.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Memaki-Maki Tentara Penjajah Zionis Di Medsos, Apakah Bagian dari Jihad?

⏺ Definisi jihad secara etimologi dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Syaikhi Zaadah:

بَذْلُ مَا فِي الْوُسْعِ مِنْ الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ

Pengerahan segenap kemampuan baik dengan ucapan dan perbuatan. (Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah, Majma’ Al Anhar fi Syarh Multaqa Al Ab-har, 4/278)

⏺ Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنْ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ

”Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali bagi orang yang dianiaya/di zhalimi. (QS. An-Nisaa’: 148).

⏺ Maka berperang dengan lisan dan tulisan, termasuk di medsos, melawan tentara penjajah Zionis -qatalahumullah- adalah bagian dari kekuatan sejauh yang kita sanggupi dan bisa.

⏺ Lalu, Apakah termasuk jihad dengan lisan dan tulisan dengan cara memaki-maki tentara Zionis di akun-akun mereka, dengan tujuan menjatuhkan mental, membuat stress mereka?

⏺ Memaki dan mencela, pada dasarnya bukan akhlak muslim, sebagaimana hadits Shahih:

Dari Alqamah bin Abdillah, dia berkata: Bersabda Rasulullah ﷺ :

ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذيء

Bukan orang beriman yang suka menyerang, melaknat, berkata keji, dan kotor. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 332. Shahih)

⏺ Namun dalam kondisi khusus, pengecualian, maka itu dibolehkan sebagaimana surat An Nisa: 148 di atas: ”Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terang-terangan kecuali bagi orang yang dianiaya/di zhalimi.

⏺ Imam An Nawawi dalam Al Adzkar membuat bab berjudul:

بابُ جَواز دُعاء الإِنسان على مَنْ ظَلَمَ المسلمين أو ظلَمه وحدَه

Bab BOLEHNYA doa seseorang (dgn doa keburukan) kepada orang yang menzalimi kaum muslimin atau menzalimi seseorang.

Beliau Rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ تَظَاهَرَ عَلىَ جَوَازِهِ نُصُوْصُ الْكِتَابِ وَالسُنَةِ وَأَفْعَالُ سَلَفِ الْأُمَةِ وَخَلَفِهَا

“Telah jelas kebolehan hal tersebut, berdasarkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (yaitu salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf).” (Al Adzkar, 1/493)

⏺ Allah Ta’ala pun mencela Bani Israel:

وَلَقَدۡ عَلِمۡتُمُ ٱلَّذِينَ ٱعۡتَدَوۡاْ مِنكُمۡ فِي ٱلسَّبۡتِ فَقُلۡنَا لَهُمۡ كُونُواْ قِرَدَةً خَٰسِـِٔينَ

Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat (sabtu), lalu Kami katakan kepada mereka, “JADILAH KAMU KERA YANG HINA!” (QS. Al-Baqarah: 65)

⏺ Bahkan para sahabat Nabi ﷺ pun memanggil mereka dengan “Wahai saudara-saudaranya kera!”

Al Wahidi Rahimahullah berkata:

فلمَّا نزلت هذه الآية عيَّر المسلمون اليهود وقالوا: يا إخوان القردة والخنازير فسكتوا وافتضحوا

Ketika ayat ini turun, kaum muslimin mencerca orang-orang Yahudi: “Wahai saudara-saudara kera dan babi”, mereka pun terdiam dan terbongkar kedoknya. (Al Wajiz, hal. 326)

⏺ Maka, jika hal-hal ini dapat menggoncangkan jiwa tentara zionis dan semua yang menjadi pembelanya, depresi, stress .. itu adalah bagian dari upaya melemahkan mereka.

Oleh karena itu, selamat berjuang!! Semoga Allah Ta’ala memberikan kemenangan kepada para pejuangNya dan mengalahkan musuh-musuhNya.

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top