Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Saya pernah membaca jika kita berkurban karena perkara wajib, misalnya menunaikan nadzar, maka haram hukumnya bagi pengkurban untuk memakan sebagian dari daging kurban tersebut. Saya pernah bernadzar jika saya bisa keterima kerja di perusahaan A maka saya akan berkurban. Saya juga pernah bernadzar jika saya sudah bekerja maka saya akan selalu melaksanakan kurban di idul adha setiap tahunnya. Atas nadzar-nadzar tersebut sudah saya jalankan dan saya juga memakan sebagian dari daging kurban tersebut. Pertanyaannya, apakah memang saya tidak boleh mengkonsumsi daging kurban tersebut, terutama daging kurban yang saya lakukan saat idul adha?
(Arumdati-Jakarta Selatan)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Secara umum, memakan daging qurban sendiri adalah sunnah. Berdasarkan ayat berikut:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya (hewan qurbanmu) dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Namun, untuk qurban yang wajib semisal karena nazar, maka para ulama berbeda pendapat apakah mudhahhi (pemilik qurban) boleh memakannya atau tidak.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

أَمَّا إِذَا وَجَبَتِ الأْضْحِيَّةُ فَفِي حُكْمِ الأْكْل مِنْهَا اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءِ

Ada pun jika qurban wajib maka tentang hukum memakan sebagian darinya, hal itu diperselisihkan ahli fiqih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Kalangan Malikiyah dan pendapat yang shahih dari Hanabilah, bahwa qurban nazar boleh dimakan oleh pemiliknya.

Sementara sebagian Hanabilah, dan ucapan Imam Ahmad bin Hambal bahwa tidak boleh pemilik qurban memakan qurban nazarnya.

Ada pun Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memakannya dan ini pendapat resmi mazhab Syafi’i, sementara ulama Syafi’iyah lainnya mengatakan boleh memakannya secara mutlak.

Dalam mazhab Hanafi, menurut Al Kasani boleh secara mutlak memakannya bahkan ini ijma’ di internal mazhab Hanafi. Baik qurban sunnah atau qurban wajib. Sementara seorang ahli hadits yang fiqihnya Hanafi yaitu Imam Az Zaila’i mengatakan tidak boleh memakannya.

Demikian ringkasan dari Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah.

Lalu, bagaimana sikap terbaik? Untuk kehati-hatian dan sikap yang lebih aman, lebih baik tidak memakan qurban nazarnya sendiri, dengan demikian sikap tsb bisa keluar dari perdebatan. Hal ini sama seperti seorang yang berzakat tentu tidak pantas dia memakan zakatnya sendiri.

Syaikh Husamuddin ‘Afanah mengatakan:

والذي أميل إليه أن الأضحية المنذورة يتصدق بها كلها ، ولا يأكل منها شيئاً خروجاً من الخلاف

Aku cenderung pada pendapat bahwa qurban nazar hendaknya disedekahkan semua, dan tidak memakannya sedikit pun dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat. (Al Mufashshal fi Ahkamil Udhhiyah, hal. 157)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Syarah Ringkas Hadits – Hadits Ramadhan (Hadits 7): Dermawannya Rasulullah

Dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Beliau berkata:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أجودَ الناسِ بالخيرِ ، وكان أجودَ ما يكون في شهرِ رمضانَ حتى ينسلِخَ

Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling dermawan melakukan kebaikan, dan kedermawanannya semakin menjadi-jadi di bulan Ramadhan sampai Beliau wafat. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Syarah Hadits:

أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ :

manusia paling pemurah terhadap kebaikan

Maksudnya aktsaruhum juudan yaitu paling banyak kedermawanannya, baik pada harta, waktu, ilmu, dan apa pun yang bermanfaat bagi makhluk Allah Ta’ala.

Juud artinya kedermawanan atau murah hati. Syaikh Abdul Qadir As Saqqaaf menjelaskan:

الجُودُ هو الكَرَمُ والبَذْلُ والإنفاقُ مِن غَيرِ سُؤالٍ، وقد كانَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن أبلَغِ النَّاسِ في العَطاءِ والإنفاقِ

Al Juud adalah akhlak mulia dan berkorban dan berinfak tanpa diminta. Rasulullah ﷺ adalah manusia paling kuat dalam memberi dan berinfak. (selesai)

وكان أجودَ ما يكون في شهرِ رمضانَ:

dan kedermawanannya semakin menjadi-jadi di bulan Ramadhan

Yaitu di bulan Ramadhan, kedermawanan Rasulullah ﷺ semakin luar biasa. Karena bulan Ramadhan kemurahan Allah Ta’ala atas hamba-hamba-Nya juga luar biasa banyaknya baik dengan berbagai kebaikan, ampunan, keberkahan, dan kasih sayang, maka hal yang pantas jika hamba melakukan kedermawanan  kepada saudara-saudaranya sesama manusia.

Di antara kedermawanan tersebut adalah:

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barang siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi orang berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana orang tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang itu.

(HR. At Tirmidzi No. 807, katanya: hasan shahih)

Hadits lainnya:

عن أنس قال : قيل يا رسول الله ، أي الصدقة أفضل ؟ قال : « صدقة في رمضان »

Dari Anas, dia berkata: “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?”, Beliau menjawab: “Sedekah pada bulan Ramadhan.” (HR. At Tirmidzi, No. 663. Para ulama mendhaifkan hadits ini)

Dalam hadits lainnya, kedermawanan Rasulullah ﷺ digambarkan melebihi kedermawanan angin yang berhembus:

فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Maka, Rasulullah ﷺ benar-benar manusia yang sangat dermawan bahkan melebihi angin yang berhembus. (HR. Bukhari no. 3220)

Artinya, ini perumpamaan yang luar biasa. Sebab angin berhembus itu tidak kenal waktu, ke segala arah tanpa pilih kasih, dan jumlahnya pun tidak terbatas. Kebaikan Rasulullah ﷺ dibulan Ramadhan melebihi itu semua.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Penentuan Awal Ramadhan dan Syawwal

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN

Ustadz, ketika memasuki bulan Ramadhan seringkali terjadi perbedaan penentuan Awal Ramadhan. Bagaimana cara kita menyikapi perbedaan tersebut supaya terhindar dari perpecahan?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim…

Penentuan hari raya, baik masuknya Ramadhan, Syawwal, Dzulhijjah, sebenarnya bukanlah wewenang pribadi dan kelompok masyarakat. Sejak zaman salaf, itu merupakan wewenang negara/penguasa, selama penguasa itu masih muslim terlepas apakah penguasa itu shalih atau tidak.

Jika banyak individu atau ormas memutuskan sendiri, padahal ormas jumlahnya begitu banyak, lalu tidak ada keseragaman pandangan di antara mereka, maka, bisa dibayangkan mungkin akan terjadi versi hari raya yang begitu banyak.

Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:

تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, shahih)

Begitu pula dalam riwayat berikut:

أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

“Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi ﷺ ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Shahih)

Di hadits ini menunjukkan, Ibnu Umar tidak memutuskan sendiri, atau orang-orang yg melihat hilal pun tidak memutuskan sendiri, tapi tetap dilaporkan kepada Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin saat itu, lalu Beliau yang memutuskan. Hadits yang kedua juga demikian, orang-orang yang sudah melihat hilal tidak memutuskan sendiri tapi dilaporkan dulu ke Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin.

Di hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi no. 697, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 224)

Imam At Tirmidzi menjelaskan: “Dan sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam   Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

“Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada  pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)

Ormas, para pakar, posisinya sebagai partner, teman diskusi, dan pemberi masukan. Ketika belum ada keputusan, maka silahkan eksplorasi berbagai dalil dan sudut pandang, jangan dibatasi. Tapi ketika sudah ada keputusan, seharusnya perselisihan itu lenyap, semua pihak yang berbeda pun mesti tunduk. Rapat RT-RW saja seperti itu.

Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan pemimpin dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim (pemimpin) dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim. (Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan. (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah)

Demikianlah, dalam peribadatan yang sifatnya kolektif (jama’i) seringkali kita harus mengalahkan emosi dan fanatisme kelompok dan pribadi demi kebersamaan umat Islam. Kebersamaan itu harus nyata dan nampak, bukan hanya teori saja.

Wallahu A’lam. Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Zakat Disalurkan Ke Ortua Sendiri

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak diperbolehkan menyalurkan zakat ke orang tua kandung. Sebab, harta anak adalah harta ortuanya juga. Sudah sepantasnya dan memang menjadi kewajiban anaknya jika keadaan orangtuanya fakir, maka anak menafkahi mereka.

Larangan ini telah menjadi ijma’, Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الزَّكَاةَ لَا يَجُوزُ دَفْعُهَا إلَى الْوَالِدَيْنِ، فِي الْحَالِ الَّتِي يُجْبَرُ الدَّافِعُ إلَيْهِمْ عَلَى النَّفَقَةِ عَلَيْهِمْ، وَلِأَنَّ دَفْعَ زَكَاتِهِ إلَيْهِمْ تُغْنِيهِمْ عَنْ نَفَقَتِهِ، وَتُسْقِطُهَا عَنْهُ، وَيَعُودُ نَفْعُهَا إلَيْهِ، فَكَأَنَّهُ دَفَعَهَا إلَى نَفْسِهِ، فَلَمْ تَجُزْ، كَمَا لَوْ قَضَى بِهَا دَيْنَهُ

“Para ulama telah ijma’ bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada kedua orang tua sendiri disaat orang yang bayar zakat itu memang wajib menafkahi mereka. Sebab, menyalurkan zakat kepada mereka sama juga mencukupi mereka dengan hartanya sendiri, dan mengembalikan manfaatnya kepada diri sendiri seolah dia bayar zakat kepada dirinya sendiri, maka itu tidak boleh sebagaimana jika dia bayar hutang dengan zakat itu.” (Al Mughni, 2/509)

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah menjelaskan:

لَا يُعْطِي الْوَالِدَيْنِ مِنْ الزَّكَاةِ، وَلَا الْوَلَدَ وَلَا وَلَدَ الْوَلَدِ، وَلَا الْجَدَّ وَلَا الْجَدَّةَ وَلَا وَلَدَ الْبِنْتِ

“Kedua orang tua tidaklah diberikan zakat, tidak pula anak, cucu, kakek, nenek, dan anak dari anak perempuan.” (Ibid)

Namun, ada pendapat yang berbeda dengan umumnya ulama, yaitu Imam Ibnu Taimiyah, menurutnya boleh saja anak berzakat untuk orgtuanya JIKA ortua punya utang. Alasannya, utang orang tua bukanlah tanggungan anak maka kondisi Ortua yang berhutang boleh dizakati oleh anaknya:

يجوز صرف الزكاة إلى الوالدين وإن علوا، وإلى الوالد وإن سفل، إذا كانوا فقراء وهو عاجز عن نفقتهم، وأيد ذلك بوجود المقتضى للصرف (وهو الفقر والحاجة) السالم عن المعارض (أي لم يوجد مانع شرعي يعارض هذا المقتضى(

“Dibolehkan menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan ke atasnya (kakek, nenek, dst), dan kepada ayah ke bawahnya, jika mereka faqir dan tidak mampu nafkahnya. Hal yang mendukung hal itu adalah adanya kondisi yang mengharuskannya (yaitu faqir dan kebutuhan) tidak adanya penghalang-penghalang syar’i terhadap kondisi itu.” (Al Ikhtiyarat, hal. 61)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top