Cara Mandi Wajib Bagi yang Tidak Bisa ke Kamar Mandi

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz.. Ijin bertanya ustad….. Bgmn cara mandi wajib bagi org yg sakit hanya terbaring di t4 tidur krn patah tulang kaki, soalnya belum bisa ke kamar mandi, yg bermasalah hanya kakinya masih di gips,anggota tubuh lainnya sehat

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tayammum saja, jika memang tidak mampu mandi atau berbahaya jika mandi:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Dan Jabir dia berkata; Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya;

Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayamum saja?

Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi ﷺ, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk berTAYAMMUM dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.”

(HR. Abu Daud no. 284, hadits hasan)

Hal ini sejalan dengan ayat:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

-Surat An-Nisa’, Ayat 43

Demikian. Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

Beberapa Profesi yang Diharamkan Menurut Sebuah Poster Dakwah

Pertanyaan

Bismillah. Assalaamu’alaikum. Mohon pencerahannya ustadz perihal poster ini. Lalu bagaimana dg status gaji dan anggota keluarga yg mengkonsumsi dr gaji profesi tsb?

Jawaban

Poster ini ada bagian yg mesti dirinci..

1. Jika bank syariah, tentu tidak masalah. Di negeri-negeri Islam bank syariah sudah muncul sejak setengah abad yang lalu. Pemutlakan semua bank adalah riba, tentu tidak benar dan emosional.

Ada pun bank konvensional, sudah pernah dibahas beberapa kali tentang hukum kerja di bank konvensional. Silakan buka ini:

Bekerja di Bank Konvensional

2. Pramugari, sebenarnya lebih pada ikhtilat, pakaian, dan tabarrujnya. Ini yang terlarang. Sayangnya mungkin hampir tidak ada pramugari yang bebas dari hal-hal ini.

Ada pun safarnya tanpa mahram, maka sebagian ulama membolehkan jika kondisi sudah aman, apalagi jika dia bersama orang-orang terpercaya, sebab adanya mahram tentu ada maksud yaitu sebagai penjagaan. Ketika penjagaan itu sudah bisa diraih dengan orang-orang lain yang terpercaya maka itu sudah cukup. Ini pun pernah dibahas juga di sini tentang penjelasan Imam Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Muflih, Imam al Karabisi, dan lainnya yang menyatakan demikian.

Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram

3. Hukum penghasilan musik maka HARAM, bagi yang berpendapat musik itu juga haram. Tapi bagi ulama yang menyatakan musik itu BOLEH, maka penghasilannya pun juga halal dengan syarat2 tertentu.

Buka ini

Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

4. Benar, Wanita berjoget di depan laki-laki bukan mahram bukan sekedar haram tapi dosa besar, baik pakaiannya minim atau dia berjilbab. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutnya tidak mencium bau surga. Sayangnya joget itu semakin terfasilitasi dengan adanya tiktok.

5. Benar.

Jika kepala rumah tangga penghasilannya haram, dan anak istri tidak ada pilihan, maka anak istri tidak berdosa.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Membeli Buket Berisi Uang

PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz… Saat ini sedang marak bisnis buket berisi uang.. bagaimana Islam memandang masalah ini? Syukran …

JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Tentang jual beli bouket, perlu dirinci dulu:

1. Jika uang yang ada di bouket adalah milik penjual/pedagang, maka ini riba, yaitu riba Fadhl.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba Fadhl adalah jual beli uang dengan uang, atau makanan dengan makanan dibarengi dengan TAMBAHAN, hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480)

2. Jika uang di bouket adalah MILIK PEMBELI, pihak pedagang hanyalah pembuat saja, hanya penyusun.. Lalu dia diupah karena hal itu, itu tidak apa-apa. Itu masuk ijarah (sewa) atas jasa atau skill membuat bouket. Bukan riba, karena itu uang si pembeli sendiri.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Dosa Jariyah

PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…
Dalam Al Qur’an ada firman Allah SWT: _“Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS. Az-Zumar ayat 7)._

Apa makna ayat di atas dikaitkan dengan dosa jariyah? Misalkan seorang pelopor kemaksiatan sehingga banyak orang yang mengamalkan kemaksiatan tersebut?

JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Konsep dasarnya, perilaku manusia ditanggung oleh manusia itu sendiri, baik dalam hal dosa dan pahala.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَ لَّا تَزِرُ وَا زِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى وَاَ نْ لَّيْسَ لِلْاِ نْسَا نِ اِلَّا مَا سَعٰى

“(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,”
(QS. An-Najm 53: Ayat 38-39)

Ayat lainnya:

كُلُّ نَفْسٍ بِۢمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ

“Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya,”
(QS. Al-Muddassir 74: Ayat 38)

Namun, ada keadaan “khusus” yang mana manusia kena dosa atau dampak buruk dari dari perbuatan dosa atau maksiat orang lain, yaitu JIKA:

– Ada kemaksiatan, kezaliman, di hadapan seseorang lalu orang itu tahu dan punya kemampuan untuk mencegahnya tapi dia diam saja, tdk mencegah, tidak menghilangkan, di hati pun tidak ada pengingkaran. Maka, dia kena dosanya dan dampak buruknya juga.

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةٗ لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةٗۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ }

Dan lindungilah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

[Surat Al-Anfal: 25]

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

يُحَذِّرُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ فِتْنَةً أَيِ اخْتِبَارًا وَمِحْنَةً يَعُمُّ بِهَا الْمُسِيءَ وَغَيْرَهُ لَا يَخُصُّ بِهَا أَهْلَ الْمَعَاصِي وَلَا مَنْ بَاشَرَ الذَّنْبَ بَلْ يَعُمُّهُمَا حَيْثُ لَمْ تُدْفَعُ وَتُرْفَعُ

Allah ﷻ memberikan peringatan kepada orang-orang beriman tentang datangnya FITNAH, yaitu ujian dan bala bencana, yang akan ditimpakan secara merata baik orang yang jahat atau yang lainnya, tidak khusus pada pelaku maksiat saja dan pelaku dosa, tetapi merata, yaitu di saat maksiat itu tidak dicegah dan tidak dihapuskan.

(Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 4/32)

– Seorang yang mengawali berbuat buruk atau maksiat, lalu maksiat itu diikuti oleh orang lain, maka dia dapat dosa, dan dapat dosa pula dari dosa orang-orang lain yang mengikutinya setelahnya, kecuali jika dia bertobat.

Ini berdasarkan hadits berikut:

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Siapa yang dalam Islam mengawali keburukan lalu diikuti orang lain, maka dia berdosa dan juga mendapatkan dosa-dosa mereka yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka. (HR. Muslim)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top