Saat Sujud Jidat Terhalang Rambut Sendiri

Pertanyaan

Assalamu alaikum.. Ustadz Farid, apakah sah orang yg sujud tapi keningnya terhalang oleh rambut nya? Jazaakallah (AR)

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Sujud yang terhalang rambut, atau telapak tangannya yang terhalang pakaiannya sendiri baik mukena, terhalang surban yg dipakai, atau lengan panjangnya .. Ini semua diperselisihkan ulama.

Sebagian mengatakan tetap SAH, ini pendapat mayoritas ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

Sedangkan mazhab Syafi’i, lalu salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat Imam Daud az Zhahiri, mereka mengatakan BATAL.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فرع في مذاهب العلماء في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به، قد ذكرنا أن مذهبنا: أنه لا يصح سجوده على شيء من ذلك، وبه قال داود وأحمد في رواية، وقال مالك وأبو حنيفة والأوزاعي وإسحاق وأحمد، في الرواية الأخرى: يصح، قال صاحب التهذيب: وبه قال أكثر العلماء. انتهى

Rincian penjelasan berbagai mazhab ulama tentang sujud di lengan baju, ujungnya, tangan, dan lingkaran surbannya dan hal-hal lain yang bersambung dengan dirinya. Kami telah menyebutkan bahwa mazhab kami (Syafi’i) mengatakan: TIDAK SAH baginya untuk sujud di atas salah satu itu, dan ini dikatakan pula oleh Dawud dan Ahmad dalam satu riwayat.

Sedangkan Malik, Abu Hanifah, Al-Awzai, Ishaq dan Ahmad dalam riwayat lain mengatakan: SAH. Penulis Al-Tahdzib mengatakan: Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Selesai.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 428)

Dalam rangka keluar dari perdebatan, maka sebaiknya hal-hal itu tidak dilakukan. Agar tujuh anggota badan saat sujud dapat menyentuh tempat sujud secara sempurna.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Posisi Anak Kecil di Shaf Orang Dewasa

Anak kecil, ada dua macam: mumayyiz dan ghairu mumayyiz

Mumayyiz, oleh para ulama diartikan seorang anak kecil yang sudah memahami pembicaraan dan dia mampu menjawabnya. Sedangkan ghairu mumayyiz belum mampu.

Mayoritas ulama mengatakan usia mumayyiz itu tujuh tahun dan/atau lebih, berdasarkan hadits:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ

Perintahkan anak-anak kalian melaksanakan shalat di saat mereka berusia tujuh tahun.

(HR. Abu Dawud no. 495, hasan)

Sebagian lain mengatakan usia mumayyiz tidak ada patokan baku, asalkan dia sudah bisa membedakan siang dan malam, waktu shalat, dan memahami pembicaraan kepadanya.

Bagi anak yang sudah mumayyiz, maka dia boleh bersama shaf orang dewasa bahkan menjadi imamnya, khususnya dalam shalat sunnah.

Ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian.”

Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.”__ (HR. Al Bukhari No. 4302)

Mayoritas ulama mengatakan kebolehan anak kecil jadi imam shalat hanyalah pada shalat sunnah, sebab shalat fardhu mereka belum diwajinkan. Tidak sah shalat menjadi makmumnya orang yang belum wajib shalat.

Imam asy Syafi’i mengatakan kebolehan itu berlaku untuk shalat fardhu dan sunnah sekaligus, krn hadits di atas tdk menunjukan khusus buat shalat sunnah.

Maka, jika anak mumayyiz sudah boleh menjadi imamnya orang dewasa, maka apalagi sekadar berbaris bersama shaf orang dewasa

Ada pun anak kecil yang masih ghairu mumayyiz, maka tidak dibenarkan berada di shaf Orang dewasa, sebab keberadaannya dianggap seperti tidak ada, mereka juga belum wajib shalat. Ini merupakan pendapat empat madzhab.

Jika keberadaan anak kecil justru menganggu shalat orang dewasa, gaduh misalnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa. Sebagian ulama memakruhkan membawa anak-anak ke masjid karena hal ini, dan juga hadits:

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ

Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian dan orang gila. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, dll)

Namun para imam hadits menyatakan kedha’ifan hadits ini.

Sementara jika anak-anak itu bisa diatur, tidak gaduh, tidak apa-apa mereka ke Masjid dengan shafnya tersendiri di belakang orang dewasa berdasarkan hadits Abu Dawud, atau boleh diujung shaf sebagaimana yang dijelaskan Imam asy Syaukani.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bang, Becanda dong Ama Bini, Jangan Kaku!

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي فَقَالَ هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ

Bahwa ia pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, ia berkata; kemudian aku berlomba lari dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan kaki. Kemudian setelah gemuk aku berlomba dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku. Beliau berkata, “Ini menggantikan kekalahan pada perlombaan terdahulu.” 1]

Uqbah Radhiallahu ‘Anhu berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

وَلَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ مُلَاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ

Ada tiga hal yang bukan termasuk perkara yang melalaikan:

1. Bercandanya suami bersama istrinya
2. Latihan berkuda
3. Melepaskan anak panah dari busurnya. 2]

Sudahkah becanda dengan istri Anda hari ini?

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

Notes:

1] Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2011), no hadits. 2578. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban

2] Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad (Muasasah ar Risalah, 2001), no hadits. 17321. Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan: hasan.

✍ Farid Nu’man Hasan

Ikut Hari Raya Sabtu, Tapi Jumat Tidak Puasa?

Jika seseorang meyakini dan taklid bahwa 1 Syawal adalah Jumat, maka konsekuensinya dia mesti shalat Id nya adalah di hari Jumat juga. Sebab, tidak ada shalat id di tanggal 2 Syawwal (sabtu). Puasa pun sudah terlarang baginya di hari Jumat.

Lalu, bolehkah shalatnya tanggal 2 Syawwal? Tidak boleh, kecuali ada uzur shgga boleh baginya mengqadha di hari 2 Syawwal. Uzurnya seperti sakit, lupa, tidak menjumpai adanya jamaah yang melakukannya.. Tp jika tidak ada uzur maka tidak ada shalat id di tanggal 2 Syawwal tanpa alasan syar’i.

Bagi yang meyakini 1 Syawwal adalah Sabtu, karena Ramadhan di istikmal 30 hari, maka hari Jumat adalah 30 Ramadhan bagi keyakinannya. Sehingga dia tetap wajib puasa hari itu, bukan berpatokan pada yang meyakini Jumat sebagai hari raya. Dia mesti konsisten dengan apa yang diyakininya.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

scroll to top