Jika seseorang meyakini dan taklid bahwa 1 Syawal adalah Jumat, maka konsekuensinya dia mesti shalat Id nya adalah di hari Jumat juga. Sebab, tidak ada shalat id di tanggal 2 Syawwal (sabtu). Puasa pun sudah terlarang baginya di hari Jumat.
Lalu, bolehkah shalatnya tanggal 2 Syawwal? Tidak boleh, kecuali ada uzur shgga boleh baginya mengqadha di hari 2 Syawwal. Uzurnya seperti sakit, lupa, tidak menjumpai adanya jamaah yang melakukannya.. Tp jika tidak ada uzur maka tidak ada shalat id di tanggal 2 Syawwal tanpa alasan syar’i.
Bagi yang meyakini 1 Syawwal adalah Sabtu, karena Ramadhan di istikmal 30 hari, maka hari Jumat adalah 30 Ramadhan bagi keyakinannya. Sehingga dia tetap wajib puasa hari itu, bukan berpatokan pada yang meyakini Jumat sebagai hari raya. Dia mesti konsisten dengan apa yang diyakininya.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan