Jadi, Karena Tanggal 9 Dzulhijjahnya di Negeri Anda, atau Wuquf di Saudi?

Bismillahirrahmanirrahim..

– Pemerintah dengan berbagai Ormas (kecuali Muhammadiyah) telah memutuskan bahwa 1 Dzulhijjah adalah selasa lalu, sehingga 10 Dzulhijjah (Idul Adha) adalah KAMIS. Sehingga ketetapan ini berefek pada waktu shaum Arafahnya.

– Para ulama mengatakan, yang lebih kuat puasa Arafah adalah karena hari ke-9 Dzulhijjahnya, bukan karena wuqufnya. Karena wuquf hanya di satu tempat, sementara di semua negeri ada tanggal 9 Dzulhijjah, dan tidak semua negeri muslim tanggalnya sama dengan Saudi.

– Wuquf di masa Islam baru ada di haji wada’ (10 H), sedangkan puasa Arafah sudah ada sejak 2 H, tentunya di saat mereka puasa Arafah di tahun 2, 3, dst.. Bukan karena wuqufnya.. Tapi karena 9 Zulhijjahnya.

– Di masa Arab Jahiliyah, mereka juga ada wuquf tapi memindahkan waktunya di masa-masa panen, bukan 9 Dzulhijjah

– Dalam sejarah, haji pernah tidak terlaksana sebanyak 40x karena bencana, wabah, dll.. Tentu jika haji tidak terlaksana maka wuquf juga tidak ada di Arafah. Sementara puasa Arafah di negeri-negeri muslim lain tetap ada, karena tanggal 9 Dzulhijjah pasti melewati semua negeri, sehingga mereka tetap puasa bukan karena wuquf tapi karena 9 Dzulhijjahnya

– 2020 lalu hampir-hampir haji tidak ada karena pandemi. Seandainya benar-benar tidak ada, wuquf pun tidak ada, apakah di negeri-negeri muslim lainnya jadi tidak ada puasa Arafah? Tentu kan tetap ada, karena tanggal 9 Dzulhijjah selalu ada, baik ada wuquf atau tidak..

– Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

وصيام يوم عرفة منفصل عن وقوفه في عرفة، فالصيام يشرع لمن لم يكن حاجاً، وبالتالي فهو مربوط بالزمن وليس بالمكان

“Puasa Arafah adalah hal yang terpisah dari Wuquf di Arafah. Puasa tersebut disyariatkan kepada selain jama’ah haji, karenanya dia berkaitan dengan waktu bukan tempat.” (fatwa no. 1407)

– Imam Al Kharasyi Al Maliki mengatakan bahwa puasa Arafah itu ditentukan oleh waktu tanggal 9 Dzulhijjahnya, bukan karena wuqufnya:

(قَوْلُهُ: وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal “Arafah” adalah tempat wukuf,  akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya, 9 Dzulhijjah.” (Syarh Mukhtashar  Al-Khalil, 2/234)

– Imam Ibnu ‘Abidin juga mengatakan puasa Arafah terkait tanggal 9 Dzulhijjahnya, bukan tempatnya, Beliau menjelaskan jika disebut ‘arafah maka itu nama hari, jika disebut ‘arafaat maka itu nama tempat. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/177)

– Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barrak menjelaskan:

فيومُ عرفة مِن حيث استحباب صيامه لا يرتبط بيوم الوقوف بعرفة ، بل هو اليوم التاسع مطلقًا في كلّ بلد بحسبه ، وكذلك عشر ذي الحجة تكون بحسب رؤية الهلال في كلّ بلد ، كما يصنع المسلمون في سائر البلدان في الصّيام والإفطار في دخول رمضان وشوال

“Puasa Arafah dari sisi anjuran berpuasanya tidak berkaitan dengan hari Wuquf di Arafah. Akan tetapi dia adalah puasa hari kesembilan (bulan Dzul Hijjah) secara mutlak di setiap negeri. Demikian pula 10 Dzul Hijjah (Idul Adha) seseuai dengan ru’yah hilal pada masing-masing negara, sebagaimana yang telah dilakukan oleh umat Islam di seluruh negeri dalam hal berpuasa dan berbuka, masuknya Ramadhan dan Syawwal. (Artikel: Hal Shiyamu Arafah Murtabith bi Al-Wuquf bi Arafah)

– Namun, bagi yang tinggal di daerah MAYORITAS yang meyakini Indonesia tanggal 9-nya berbarengan dengan yang terjadi di Saudi, maka tidak mengapa dia mengikuti apa yang terjadi di daerah mayoritas tersebut untuk menghindari fitnah dengan keluarga dan masyarakatnya.

– Masalah ini adalah ranah yang masih didiskusikan ulama, maka hendaknya tidak saling memaksakan dan menyerang.

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah memberikan nasihat:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.”

(Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilaytul Auliya, 3/133)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Panitia Mengambil Daging Qurban?

Bismillahirrahmanirrahim

Ustadz, mohon izin bertanya perihal panitia Qurban. Perlu kami sampaikan kondisi di lapangan:
1. Penerima daging qurban adalah semua warga/jamaah masjid kampung (2 RT), semua dapat kecuali yang berqurban.
2. Panitia Qurban, Pengurus Takmir dan sebagian warga kampung yang dipilih oleh takmir.

Pertanyaan:
1. Apakah panitia boleh menggunakan daging qurban (sebagian diambilkan dari jatah shahibul red: sudah ada kesepakatan dengan shahibul, sebagian dari daging qurban yang akan dibagi) untuk konsumsi/makan siang panitia?

2. Jika ada shahibul qurban sapi sebanyak 20 orang, kemudian dibelikan 3 ekor sapi, lalu pembayaran dan pembagian daging ditanggung dan dibagi rata ke 20 shahibul apakah boleh?

Demikian, terima kasih


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wassalamu’alaikum wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Kenapa yg berqurban tidak dapat, padahal itu sunnah? Allah Ta’ala memerintahkan agar yang berqurban juga memakan sebagian daging qurbannya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah olehmu sebahagian daripadanya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

Si pemiliki hewan kurban hendaknya memakan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.
(Fiqhus Sunnah, 1/742743)

1. Ada pun panitia, mereka bagian dr umat Islam yang boleh menerimanya, baik matang buat makan siang mereka atau mentah, ini lapang saja.

Fatwa Lajnah Daimah:

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق

Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (selesai)

Tapi, jika secara etis di mata masyarakat tidak enak dipandang, maka lebih baik tidak dilaksanakan. Sebab, tugas belum selesai tapi panitia sudah menikmatinya. Ini dikembalikan kepada bagaimana pandangan masyarakat atas hal itu. Jika masyarakat tidak mempersalahkan, silahkan saja.

2. Masalah patungan sapi, jumhur ulama mengatakan sah, kecuali mazhabnya Imam Malik.

Maksimal 7 orang utk 1 sapi. Jika kurang dari 7 orang tetap sah, seperti yang dikatakan Imam Syafi’i.

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل

Jika mereka kurang dari 7 orang maka itu SAH bagi mereka, mereka telah mendapatkan keutamaan  tathawwu’ (sunnah). (Al Umm,  2/244)

Maka jika patungan 20 org untuk 3 sapi, lalu masing-masing sapi hakikatnya adalah patungan dari 7 orang.. atau 6 orang, itu sah. Baik besaran nilai patungan sama rata atau beda2 sesuai keridhaan mereka..

Untuk pembagiannya sdh dibahas di pertanyaan 1

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan


Assalamualaikum…..afwan ust mau tanya mengenai hukum panitia yg mengurusi qurban mendapatkan daging qurban tersebut……????? Syukron…….. Wassalam…….

 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hewan qurban itu haqqul jamii’ (hak semua umat Islam). Mau si pemiliknya, keluarganya, kerabat, tetangga, fakir miskin, kaya, dewasa, anak, panitia, warga, petugas pemotong, dll. Hendaknya diutamakan kepada fakir miskin.

Allah Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Ada pun penjagal dan panitia, dia boleh diberikan daging hewan qurban atas nama sedekah, bukan upah. Upah buat penjagal lain lagi sumbernya. Upah tidak boleh diambil dr hewan qurban sebagaimana hadits berikut:

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami mengupahnya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan:

– Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai pemilik Unta

– Ali Radhiallahu ‘Anhu sebagai yg mengurus Untanya, istilah saat ini panitianya

– Ada juga penjagal (al jazar)

– Semua bagian qurban adalah disedekahkan, tidak boleh dijadikan sebagai upah atau pembayaran

– Upah buat penjagal dari sumber dana yg lain

– Tidak boleh dijual, tapi disedekahkan. Inilah pendapat mayoritas.

Demikian. Wallahu A’lam


Apakah boleh kami panitia memasak dulu secukupnya daging qurban untuk makan siang sebelum dibagikan ?

Soalnya ini terjadi juga di Masjid Kami…(+62 817-733-xxx)

 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Daging qurban itu haqqul jamii’ (hak semua org Islam), panitia termasuk di dalamnya.

Maka, panitia mendapatkannya, baik dalam keadaan mentah atau matang pada dasarnya tidak masalah.

Dalam Lajnah Daimah, disebutkan:

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق

Masalah penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Selesai)

Ada pun panitia sudah mendapatkannya lebih dulu di siang hari untuk makan siang mereka, sementara yang lainnya baru didistribusikan agak sorean misalnya, ini bukan masalah hukum, ini masalah etika dan kepantasan. Jika hal itu tidak sedap dipandang mata org lain, memunculkan fitnah atau omongan yg tdk enak, lebih baik jangan. Jika ternyata tidak ada masalah, maka silahkan..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Qurban Dengan Ayam, Sahkah?

(Pertanyaan dari beberapa org)
Bismillahirrahmanirrahim..
Di antara ulama, ada yg membolehkan qurban dengan ayam, burung, atau semua hewan halal yg bisa dimakan dagingnya, sebagaimana pendapat sahabat nabi; Ibnu Abbas dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhuma. Para ulama selanjutnya seperti Hasan bin Shalih, dan mazhab Zhahiri (Imam Daud az Zhahiri dan Imam Ibnu Hazm).
Namun para ahli fiqih di semua mazhab yang empat sepakat, tidak sah qurban kecuali dengan hewan ternak berupa bahimatul an’am (Unta, Sapi, dan Kambing). (QS. Al Haj: 34)
Imam An Nawawi berkata:
نقل جماعة إجماع العلماء عن أنَّ التضحية لا تصحُّ إلاَّ بالإبل أو البقر أو الغنم؛ فلا يجزىء شيء غير ذلك)
Segolongan ulama menyebutkan adanya IJMA’ bahwa qurban tidaklah sah kecuali dengan Unta, atau Sapi, atau Kambing  dan sama sekali tidak sah apa pun selain itu.  (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah juga berkata tentang hal ini:
أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك
“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya sah dari hewan ternak (An Na’am).
Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta  (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya.
Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”
(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,  1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Ada pun apa yang disebutkan dari Ibnu Abbas dan Bilal bahwa berqurban walau dengan ayam, hendaknya dipahami sebagai tasyji’ (memotivasi) agar tidak ketinggalan kebaikan berqurban, bukan dimaknai secara harfiyah.
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan

Pupuk Organik dari Kotoran Hewan Apakah Najis?

◼◽◼◽◼◽◼

PERTANYAAN:

Ustaz, apakah pupuk organik yg berasal dari pengolahan kotoran hewan tersebut termasuk najis atw nda?

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim…

MAYORITAS ulama membagi menjadi dua:

1. Hewan yang dagingnya bisa di makan, kotoran dan kencingnya TIDAK NAJIS. Seperti kambing, unta, sapi, ayam.

2. Hewan yang dagingnya TIDAK BOLEH DIMAKAN, maka kotoran dan kencingnya NAJIS.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu SUCI.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Dalilnya adalah dalam Shahih Al Bukhari;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Dari Anas Radhiallahu ‘anhu bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah, maka *Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan* mereka supaya menemui penggembala beliau dan meminum susu dan kencing unta, mereka lalu pergi menemui sang penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut sehingga badan-badan mereka kembali sehat .

(HR. Bukhari no. 5686)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

نعم، هذا هو الصواب: أن بول ما يؤكل لحمه وروثه كله طاهر؛ مثل الإبل والبقر والغنم والصيد كله طاهر، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في مرابض الغنم، ولما استوخم العرنيون في المدينة بعثهم إلى إبل الصدقة من وألبانها حتى صحوا، فلما أذن لهم بالشرب من أبوالها دلّ على طهارتها

Ya, inilah yang benar, bahwa air kencing dan kotoran dari hewan yg bisa dimakan dagingnya adalah SUCI. Seperti Unta, sapi, kambing, dan hasil buruan laut, dan dahulu Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam pernah shalat di kandang kambing.

Saat kaum ‘Uraniyun sakit, Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam mengutus kepada mereka para gembala untuk mereka bisa minum susah dan air kencingnya. Saat Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam mengizinkan mereka meminumnya menunjukkan kesuciannya. (selesai)

Ini juga pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Sementara itu, dalam madzhab Syafi’i, tidak membedakan dua jenis hewan tersebut. Bagi mereka SEMUANYA adalah NAJIS. Ada pun hadits di atas bukan menunjukkan sucinya kencing unta tapi kondisi darurat yang membuat boleh meminumnya.

Imam An Nawawi Rahimahullah melanjutkan;

وأجاب أصحابنا وغيرهم من القائلين بنجاستهما بأن شربهم الأبوال كان للتداوي وهو جائز بكل النجاسات سوى الخمر omوالمسكرات 

Para sahabat kami (Syafi’iyyah) dan selainnya yg berpendapat najisnya keduanya (kencing dan kotoran Unta) memberikan jawaban; bahwasanya minumnya mereka terhadap air kencing Unta krn untuk berobat, itu (berobat) memang boleh dgn semua najis kecuali khamr (minuman keras) dan apa pun yang memabukkan. (Ibid)

Dalam konteks madzhab Syafi’iy, Berkata Imam Ibnu Ruslan Rahimahullah:

وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا يَعْنِي الشَّافِعِيَّةَ جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ لِحَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ فِي الصَّحِيحَيْنِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّرْبِ مِنْ أَبْوَالِ الْإِبِلِ لِلتَّدَاوِي

“Yang benar dari madzhab kami –yakni Syafi’iyah- bahwa dibolehkan berobat dengan seluruh benda najis kecuali yang memabukkan, dalilnya adalah hadits kaum ‘Uraniyin dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ketika mereka diperintah oleh Nabi untuk minum air kencing Unta untuk berobat.”

(Nailul Authar, 13/166)

Demikian. Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

scroll to top