Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum… izin bertanya:
Apakah hukumnya memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yg seharga dengan tanah waqaf sebelumnya..?
Sukron ustadz…

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikkumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsip dasarnya, harta yg sdh diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.”

(HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yg lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188)

Contoh Aplikasinya adalah:

– Jika kondisinya waqaf tsb tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tdk ada santri. Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yg lebih membutuhkan pesantren tsb.

– Kena proyek negara, yg manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yg dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tsb lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

– Jika dijual Tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Bahaya Ucapan “Urus Dirimu Sendiri!” Ketika Dinasihati

💢💢💢💢💢💢💢💢

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

وَإِنَّ أَبْغَضَ الْكَلَامِ إِلَى اللهِ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: اتَّقِ اللهَ فَيَقُولُ: عَلَيْكَ نَفْسَكَ

Sesungguhnya ucapan yang paling dibenci Allah adalah disaat seseorang berkata (menasihati) orang lain: “Bartaqwalah kamu kepada Allah”, dia menjawab: “Urus dirimu sendiri!”

(HR. An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra no. 10619. Shahih. Lihat Ash Shahihah no. 2939)

Dalam lafaz Imam Al Baihaqi:

“Sesungguhnya termasuk dosa yang paling besar adalah ketika ada seseorang berkata kepada saudaranya: “Bertakwalah kepada Allah”, lalu dia menjawab: “Urus dirimu sendiri, apakah kamu nyuruh-nyuruh saya?”

(Syu’abul Iman no. 7896)

📚 Syarhul Hadits:

📌 Mungkin di antara kita pernah melihat atau mendengar ada seseorang yang jika dinasihati atas kesalahannya, dia bukan berterima kasih tapi malah menyerang balik yang menasihatinya dengan mengatakan: “Urus dirimu sendiri”, kadang ada tambahan: “Kaya kamu udah benar aja!” atau juga: “Apa hak kamu menasihati saya?!” atau juga: “Jangan berlagak jadi polisi Susila deh!”, dan kalimat lainnya semisal ini.

– Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut bahwa perkataan tersebut adalah abghadul kalam ilallah – perkataan yang paling dibenci di sisi Allah Ta’ala. Sebab, dia telah menolak salah satu hal paling pokok dalam agama yaitu nasihat. Sebab Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ad diinu an nashiihah – agama adalah nasihat. (HR. Muslim no. 55)

– Penolakan terhadap nasihat kebaikan dengan respon yang kasar, merupakan petunjuk adanya kibr (kesombongan) dalam dirinya. Sebab, sombong itu adalah:

بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاس

Menolak kebenaran dan merendahkan manusia. (HR. Muslim no. 91)

– Sikap seharusnya adalah bersyukur atas nasihat dan peringatan dari sesama muslim.

Oleh karena itu Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إِلَيَّ عُيُوبِي

Semoga Allah Ta’ala merahmati orang yang menunjukkan kepadaku tentang aib-aibku (Sunan Ad Darimi, no. 675)

– Budaya saling menasihati adalah penyebab keluarnya manusia dari lingkup kerugian hidup di dunia. (QS. Al ‘Ashr: 1 – 3), maka penolakan terhadap nasihat yang baik dinilai sebagai wujud lebih mengikuti hawa nafsu dunia yang menipu.

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Salam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Menyikapi Yazid bin Muawiyah

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️

📨 PERTANYAAN:

Nawan Tsamora:
Pak ustadz yang saya hormati dan semoga dimuliakan Allah……ada yang mau saya tanyakan berkaitan tantang sejarah kelam ……. Yakni tragedi karbala……. Bagaimana sikap ahlussunah menyikapi tragedi ini….. bagaimana menyikapi penguasa waktu itu yakni Yazid bin Muawiyah kata habib Rizieq ulama sepakat Yazid fasiq…… boleh melaknatnya…… tapi saya juga sering mendengar / baca artikel dari salafy ketika mengucapkan Yazid bin Muawiyah dan Umar bin Sa’ad bin Abi waqash beliau mengucapkan Radhiallahu Anhu……padahal antara Laknat dan Radhiallahu Anhu kan perbedaan nya ibarat sumur dengan langit….? Mohon bimbingannya…….

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Masalah Yazid bin Mu’awiyah, termasuk masalah pelik dalam sejarah Islam. Saya telah baca bbrp sumber, sebagian mencelanya dan melaknatnya, sebagian membelanya dan menyanjungnya.

Dalam menyikapi Yazid bin Mu’awiyah .., memang ada dua kutub ekstrim, tapi ada satu yang pertengahan:

1. Kelompok yang mengkafirkan, menuduhnya munafiq, dst.

2. Kelompok yang menyebutnya Soleh, Khalifah yg mulia, pemimpin yang adil, dst.

Kedua sikap di atas sama-sama berlebihan.

Imam Ibnu Taimiyah mengkoreksi kedua sikap di atas dan mengatakan:

وكلا القولين ظاهر البطلان عند من له أدنى عقل وعلم بالأمور وسِيَر المتقدمين ، ولهذا لا ينسب إلى أحد من أهل العلم المعروفين بالسنة ولا إلى ذي عقل من العقلاء الذين لهم رأى وخبرة

Dua perkataan ini sama-sama jelas BATILNYA bagi orang yang memiliki akal terendah sekali pun, dan mengetahui perkara dan sejarah orang-orang terdahulu. Oleh karena itu sikap ini tidak disandarkan kepada para ulama yang dikenal ulama sunnah, dan tidak dikenal oleh orang yg memiliki akal dan memiliki pandangan dan analisa. (Selesai)

Lalu Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan sikap yg ketiga:

أنه كان ملكا من ملوك المسلمين له حسنات وسيئات ولم يولد إلا في خلافة عثمان ، ولم يكن كافرا ، ولكن جرى بسببه ما جرى من مصرع الحسين وفعل ما فعل بأهل الحرة ، ولم يكن صاحبا ولا من أولياء الله الصالحين ، وهذا قول عامة أهل العقل والعلم والسنة والجماعة

Bahwasanya Yazid adalah seorang penguasa di antara penguasa kaum muslimin, dia punya KEBAIKAN dan dia punya KEJAHATAN, dia belum dilahirkan kecuali di masa Khalifah Utsman.

Dia tidak kafir, tetapi telah terjadi peristiwa yang DISEBABKAN OLEH DIRINYA, yaitu terbunuhnya Al Husein, dan dia melakukan apa yang dilakukan penduduk al Hirrah.

Dia bukan sahabat nabi, bukan pula wali Allah yg soleh. Inilah perkataan umumnya orang-orang berakal dan berilmu, dari kalangan Ahlussunah wal Jamaah.

ثم افترقوا ثلاث فرق فرقة لعنته وفرقة أحبته وفرقة لا تسبه ولا تحبه وهذا هو المنصوص عن الإمام أحمد وعليه المقتصدون من أصحابه وغيرهم من جميع المسلمين قال صالح بن أحمد قلت لأبي : إن قوما يقولون : إنهم يحبون يزيد فقال يا بني وهل يحب يزيد أحدٌ يؤمن بالله واليوم الآخر !! فقلت يا أبت فلماذا لا تلعنه ؟ فقال : يا بني ومتى رأيت أباك يلعن أحداً

Lalu manusia terbagi menjadi tiga kelompok tentang masalah ini:

Pertama. Melaknatnya
Kedua. Mencintainya
Ketiga. Tidak mencelanya dan tidak juga mencintainya. Inilah perkataan Imam Ahmad dan orang-orang yg bersikap sportif baik dari pengikutnya dan kaum muslimin umumnya.

Shalih bin Ahmad berkata: “Aku berkata kepada ayahku (Imam Ahmad): “Ayah, orang-orang mencintai Yazid”.

Dia menjawab: “Wahai anakku apakah pantas seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir mencintai dia?”

Aku berkata: “Wahai ayahku, kalau begitu, kenapa Engkau tidak melaknatnya?”

Imam Ahmad menjawab: “Wahai anakku, kapan kamu pernah melihat ayahmu melaknat seseorang?”

(Majmu’ Al Fatawa, 4/481-484)

Maka, jika ada yg mengatakan semua ulama melaknatnya, maka itu tidak benar dan berlebihan. Sebagaimana menyebut jika ada yang menyebutnya: Radhiallahu ‘Anhu, meridhainya, ini juga tidak benar, bahkan kata Imam Ahmad tidak pantas org beriman kepada Allah dan hari akhir mencintainya. Jadi yg benar, kita tidak mencintainya, tidak meridhainya, dan tidak pula melaknatnya.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Buang Air Menghadap atau Membelakangi Kiblat, Terlarangkah?

▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum ust izin bertanya.. Ap hukumnya jika buang hajat menghadap kiblat? Sebab wc di design demikian. Jadi bagaimana seharusnya ust? Dan apakah tidur menghadap wc juga tdk boleh ust? Syukron ust 🙏 (+62 896-6363-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Pada dasarnya BAK dan BAB terlarang menghadap atau membelakangi kiblat. Berdasarkan hadits berikut:

لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ

“Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika sedang BAB atau BAK.”

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Apakah larangan ini bermakna haram? Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa larangan ini adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) secara mutlak, dan larangan ini juga berlaku untuk cebok, yang juga makruh tahrim menghadap atau membelakangi kiblat.

(Syaikh Abdurrahman Al Jaziyri, Al Fiqhu ‘Alal Madzaahib Al Arba’ah, 1/77)

Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa TIDAK APA-APA (boleh) BAB dan BAK menghadap kiblat atau membelakanginya, JIKA ada penghalang atau tembok, sebab Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya juga sebagaimana dalam riwayat Imam At Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah. Bagi mereka haramnya menghadap kiblat itu jika melakukannya di bangunan yang tidak dirancang untuk BAB, atau tanpa penghalang seperti di gurun.

*(Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/311)*.

Maka, menurut jumhur, tidak apa-apa menghadap kiblat atau membelakanginya, jika kita membuatnya di dalam WC yang saat ini kita kenal, sebab itu dirancang untuk BAB dan ada dinding penghalangnya, sehingga tidak langsung menghadap atau membelakangi kiblat.

Berbeda dgn jika BAB dan BAK di lapangan terbuka, sawah, dan gurun. Inilah yg terlarang langsung menghadap atau membelakangi kiblat.

Demikian. Wallahu A’lam.

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top