Hukum Membeli Buket Berisi Uang

PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz… Saat ini sedang marak bisnis buket berisi uang.. bagaimana Islam memandang masalah ini? Syukran …

JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah

Tentang jual beli bouket, perlu dirinci dulu:

1. Jika uang yang ada di bouket adalah milik penjual/pedagang, maka ini riba, yaitu riba Fadhl.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وربا الفضل وهو بيع النقود بالنقود أو الطعام بالطعام مع الزيادة وهو محرم بالسنة والاجماع

Riba Fadhl adalah jual beli uang dengan uang, atau makanan dengan makanan dibarengi dengan TAMBAHAN, hal itu diharamkan berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. (Fiqhus Sunnah, 3/163, Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/472)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim at Tuwaijiri mengatakan:

وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال

Jual beli harta ribawi yang sejenis dengan memberikan kelebihan, misalnya jual antara 1 gram emas dengan 2 gram, yang diterimanya saat itu juga. (Mausu’ah al Fiqh al Islami, 3/480)

2. Jika uang di bouket adalah MILIK PEMBELI, pihak pedagang hanyalah pembuat saja, hanya penyusun.. Lalu dia diupah karena hal itu, itu tidak apa-apa. Itu masuk ijarah (sewa) atas jasa atau skill membuat bouket. Bukan riba, karena itu uang si pembeli sendiri.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top