Pertanyaan
Bismillah. Assalaamu’alaikum. Mohon pencerahannya ustadz perihal poster ini. Lalu bagaimana dg status gaji dan anggota keluarga yg mengkonsumsi dr gaji profesi tsb?
Jawaban
Poster ini ada bagian yg mesti dirinci..
1. Jika bank syariah, tentu tidak masalah. Di negeri-negeri Islam bank syariah sudah muncul sejak setengah abad yang lalu. Pemutlakan semua bank adalah riba, tentu tidak benar dan emosional.
Ada pun bank konvensional, sudah pernah dibahas beberapa kali tentang hukum kerja di bank konvensional. Silakan buka ini:
2. Pramugari, sebenarnya lebih pada ikhtilat, pakaian, dan tabarrujnya. Ini yang terlarang. Sayangnya mungkin hampir tidak ada pramugari yang bebas dari hal-hal ini.
Ada pun safarnya tanpa mahram, maka sebagian ulama membolehkan jika kondisi sudah aman, apalagi jika dia bersama orang-orang terpercaya, sebab adanya mahram tentu ada maksud yaitu sebagai penjagaan. Ketika penjagaan itu sudah bisa diraih dengan orang-orang lain yang terpercaya maka itu sudah cukup. Ini pun pernah dibahas juga di sini tentang penjelasan Imam Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Muflih, Imam al Karabisi, dan lainnya yang menyatakan demikian.
3. Hukum penghasilan musik maka HARAM, bagi yang berpendapat musik itu juga haram. Tapi bagi ulama yang menyatakan musik itu BOLEH, maka penghasilannya pun juga halal dengan syarat2 tertentu.
Buka ini
4. Benar, Wanita berjoget di depan laki-laki bukan mahram bukan sekedar haram tapi dosa besar, baik pakaiannya minim atau dia berjilbab. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutnya tidak mencium bau surga. Sayangnya joget itu semakin terfasilitasi dengan adanya tiktok.
5. Benar.
Jika kepala rumah tangga penghasilannya haram, dan anak istri tidak ada pilihan, maka anak istri tidak berdosa.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:
وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط
Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)
Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan