Aturan Pembagian Hewan Kurban

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.afwan ustadz ana msh blm faham tentang pembagian qurban.dtmpt ana ad sistem patungan satu ekor sapi unt 7 0rang.setelah dipotong dagingnya pun dibagi 7. Misal satu ekor sapi dagingnya 70 kg.dbg 7 jd perorang dpt 10 kg.nanti yg dpt 10 kg dbg 1/3 .jd yg qur an hany mengambil 1/3 (krg lbh 3kg) unt dmakan dan disimpan. sisanya dibagikan/dsedekahkn k kaum krabat/tetangga masing2.Ini bagaimana ustadz .. apakah sdh sesuai kententuan dlm berqurban.Jazaakallah khairan

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Tidak ada pembagian yang lugas dan rinci dalam Al Quran dan As Sunnah mengenai hal ini, kecuali yang tertera dalam Al Quran yaitu untuk shahibul qurban dan faqir miskin.

Ada pun tentang berapa bagiannya, apakah 1/3, 1/2, dan lainnya adalah ijtihadiyah saja dari para ulama. Ini bisa disesuaikan sesuai kebiasaan yang lama berlangsung di sebuah negeri.

Pemilik hewan kurban (shahihul qurban) berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.” (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌺🌴🌻🌾🌸☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top