Pengidap Hyperhidrosis, Bolehkah Ditunda Salatnya Demi Kenyamanan Sekitar?

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum, izin bertanya,
saya kan pengidap hyperhidrosis (keringat berlebih). nah di tempat saya kerja itu ada masjid namun panas sekali, jadi saya tidak pernah solat disana karena jika saya solat disana maka saya akan berkeringat dan bau badan (segala jenis parfum/deodorant tidak ada yang mempan) alhasil tidak bisa melanjutkan kerja. saya selesai kerja itu jam 3 sore. jadi apa boleh jika sholat dzuhurnya di tunda sampai saya ada di rumah alias di barengin sholat azhar ? (Duhan Pyung-Tangerang)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika memang kondisinya seperti itu, dan belum sembuh, maka tidak mengapa baginya shalat tidak di awal waktu membersamai jamaah lainnya. Dia bisa shalat saat jamaah sudah sepi di tengah waktu.

Dalilnya adalah:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar .. Dst (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan pendapat, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Penundaan ini bukanlah saahuun (melalaikan shalat), sebab makna saahuun adalah menunda shalat sampai habis waktunya. Sebagaimana penjelasan Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Abbas, Masruq, Ibnu Abza, Abu Adh Dhuha, Muslim bin Shabih. (Tafsir Ath Thabari, 24/630)

Seorang ulama mazhab Hambali di Saudi abad ini mengatakan:

وقد بين النبي صلى الله عليه وسلم مواقيتها من كذا إلى كذا فمن أداها فيما بين أول الوقت وآخره فقد صلاها في الزمن الموقوت لها

Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa waktu shalat itu sejak waktu ini ke ini, maka barang siapa yang menjalankan di antara awal waktu dan akhirnya, maka dia telah menunaikan shalat di waktu yang telah ditentukan. (Syaikh Utsaimin, Majmu’ Al Fatawa wa Rasail, Jilid. 12, Bab Shalat)

Namun saat yg bersamaan dia hendaknya berusaha untuk menyembuhkan atau meringankan penyakit keirngat berlebihnya itu, agar bisa shalat di awal waktu bersama kaum muslimin lainnya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Kemenangan Itu Setelah Ujian

Allah ﷻ berfirman:

{ أَمۡ حَسِبۡتُمۡ أَن تَدۡخُلُواْ ٱلۡجَنَّةَ وَلَمَّا يَأۡتِكُم مَّثَلُ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۖ مَّسَّتۡهُمُ ٱلۡبَأۡسَآءُ وَٱلضَّرَّآءُ وَزُلۡزِلُواْ حَتَّىٰ يَقُولَ ٱلرَّسُولُ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَعَهُۥ مَتَىٰ نَصۡرُ ٱللَّهِۗ أَلَآ إِنَّ نَصۡرَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ }

Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata, “Kapankah datang pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat. [Surat Al-Baqarah: 214]

– Al Qurthubi mengatakan, menurut Qatadah dan As Suddi dan umumnya ulama ayat ini menceritakan situasi saat perang Khandaq yg begitu sulit, cuaca panas dan dingin, dan berbagai ujian lainnya. Sebagian lain mengatakan perang Uhud, segolongan ulama ada pula yang mengatakan ayat ini ttg kaum Muhajirin ketika meninggalkan negeri dan harta mereka. (Tafsir Al Qurthubi, jilid. 3, hal. 32-33)

– Ayat ini menunjukkan penempaan dari Allah ﷻ kepada semua Rasul dan pengikutnya dari masa ke masa; yaitu ujian dan goncangan. Agar layak bagi mereka menyandang generasi pilihan, pemenang, dan ahlul jannah.

Syahidul Islam, Sayyid Quthb Rahimahullah mengatakan:

هكذا خاطب الله الجماعة المسلمة الأولى ، وهكذا وجهها إلى تجارب الجماعات المؤمنة قبلها ، وإلى سنته – سبحانه – في تربية عباده المختارين ، الذين يكل إليهم رايته ، وينوط بهم أمانته في الأرض ومنهجه وشريعته . وهو خطاب مطرد لكل من يختار لهذا الدور العظيم . .
وهذا الانطلاق هو المؤهل لحياة الجنة في نهاية المطاف . . وهذا هو الطريق . .
هذا هو الطريق كما يصفه الله للجماعة المسلمة الأولى ، وللجماعة المسلمة في كل جيل .
هذا هو الطريق : إيمان وجهاد . . ومحنة وابتلاء . وصبر وثبات . . وتوجه إلى الله وحده . ثم يجيء النصر . ثم يجيء النعيم . .

Demikianlah Allah ﷻ berbicara kepada kelompok Muslim generasi pertama, dan dengan cara inilah Allah mengarahkan mereka kepada pengalaman-pengalaman kaum beriman sebelumnya, mengarahkan kepada sunnah-Nya dalam mendidik hamba-hamba pilihan-Nya, yang dipercayakan kepada mereka dengan bendera-Nya, dan yang ditugaskan menjaga amanah-Nya di bumi, serta dengan syariat dan petunjuk-Nya. Ini adalah arahan yang berlaku bagi siapa pun yang dipilih untuk melaksanakan peran besar ini.

Inilah titik tolak yang mengantarkan pada kehidupan surga pada putaran akhirnya. Inilah jalannya.

Inilah jalan yang digambarkan Allah ﷻ bagi kelompok Muslim pertama dan bagi setiap generasi Muslim.

Inilah jalan itu: iman dan jihad… Ujian dan cobaan…. Kesabaran dan keteguhan… Totalitas dalam fokus kepada Allah semata…. Kemudian datanglah kemenangan … dan kemudian menyusul datangnya kenikmatan. (Fi Zhilalil Quran, jilid. 1, hal. 197-198)

– Kemenangan itu Allah ﷻ simpan untuk orang-orang yang memang meyakininya dan berhak menerimanya.

– Pertanyaan dalam ayat ini _”mataa nashrullah”_ (kapankah datangnya pertolongan Allah), bukan bermakna keraguan atas datangnya pertolongan, tapi mereka menginginkan disegerakan datangnya pertolongan. Berkata Al Qurthubi:

وَيَكُونُ ذَلِكَ مِنْ قَوْلِ الرَّسُولِ عَلَى طَلَبِ استعجال النصر لا على شك وارتياب

Maksud dari perkataan Rasul tersebut adalah meminta percepatan pertolongan bukan karena ragu dan bimbang. (Tafsir Al Qurthubi, jilid. 3, hal. 35)

– Dan .. tidak ada yang berhak menerima kemenangan kecuali orang-orang yang tetap tsabat (kokoh dan tegar) sampai akhir perjuangan, setelah digoncang ujian berat dalam perjalanannya

– Tidak ada yang berhak menerimanya kecuali orang-orang yang memang meyakini tidak ada pertolongan dan kemenangan kecuali dari Allah ﷻ semata, bukan dari selain-Nya.

– Inilah tabiat kehidupan .. tabiat perjuangan dalam dakwah dan jihad .. serta karakter para pemenang; tetap tegar di atas jalan perjuangan, kuat, meyakini pertolongan Allah ﷻ, dan hanya berharap kemenangan kepada-Nya.

Wallahu A’lam Wa ‘alaihit Tuklan

✍️ Farid Nu’man Hasan

Nafkah Bagi Isteri yang Menggugat Cerai

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh….ijin meneruskan pertanyaan teman ust..

Kurang lebihnya seperti ini..
Teman saya ini menggugat cerai suaminya (baru mau proses), terus tetap menuntut dinafkahi. Karena menurut dia meski di masa iddah sekalipun, mantan suaminya harus tetap memberikan nafkah.
Tetapi si suami juga berpendapat bahwa istri yang nusyus dan tidak menjalankan kewajibannya tidak mendapatkan lg hak nafkah.

Pertanyaannya seperti apa ketentuan nafkah yang seharusnya…
Mohon penjelasannya ust….

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa Barakatuh …

Di saat statusnya masih istri dan dia nusyuz (durhaka) maka tidak wajib dinafkahi, saat itu “tidak dinafkahi” berfungsi sebagai pelajaran bagi istri untuk bertobat ..

وقد أجمع العلماء على وجوب نفقة الزوجة على زوجها إذا كانا بالغين، ولم تكن الزوجة ناشزاً

Para ulama sepakat bahwa nafkah istri wajib bagi tanggungjawab suaminya jika keduanya sudah dewasa, dan istri tidak durhaka.

(Fatawa Syabakah Islamiyah no. 113285)

Tapi Jika suami menceraikan istrinya, maka suami hendaknya memberikan mut’ah (harta yg pantas) serta tetap wajib memberinya nafkah di masa iddahnya saja. Jika suami tidak merujuk, sampai iddah selesai maka selesai kewajiban itu.

Kewajiban memberi nafkah untuk wanita yang di masa iddah akibat diceraikan suaminya adalah perkara IJMA’.

Imam Asy Syafi’i berkata:

لم أعلَمْ مُخالِفًا من أهلِ العِلمِ في أنَّ المُطَلَّقةَ التي يَملِكُ زَوجُها رَجعَتَها في معاني الأزواجِ؛ في أنَّ عليه نفقَتَها وسُكناها

Aku tidak ketahui adanya perbedaan para ulama, bahwa wanita yang diceraikan dan suaminya masih berhak merujuknya dalam makna pernikahan, bahwa wajib bagi suaminya memberikan nafkah dan tempat tinggalnya.

(Al Umm, jilid. 5, hal. 263)

NAMUN jika perceraian terjadi karena GUGATAN ISTRI, atau KHULU’, maka istrilah yang bayar iwadh dan istri tidak mendapatkan nafkah. Hal ini juga diatur dalam KHI (kompilasi hukum Indonesia).

WallahuA’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hendaklah Lidahmu Selalu Basah Karena Mengingat Allah

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum uztad… Mohon penjelasan Hadist di atas… Penjelasan dari ulama ahli hadist tentang hadist di atas… Syukron..

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Teks aslinya:

عن عبد الله بن بسر رضي الله عنه قال: أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل، فقال: يا رسول الله إن شرائع الإسلام قد كثرت علينا، فبابٌ نتمسك به جامع؟ قال: لا يزال لسانك رَطْبًا من ذكر الله عز وجل

Hadits ini ada di:

– Sunan At Tirmidzi no. 3375, At Tirmidzi mengatakan: hasan. Dengan kalimat: “Seorang laki-laki datang..”

– Sunan Ibnu Majah no. 3793, dengan kalimat: “datang seorang a’robi (Badui)…”

– Musnad Ahmad no. 17020. Dengan kalimat “Datang dua orang Badui..” yang satu bertanya siapakah manusia terbaik? Yang satu bertanya seperti hadits di atas.

Para ulama mengatakan hadits ini shahih, seperti Imam Ibnu Hibban, Imam Al Hakim, Imam Ibnu Hajar, dll.

Ada beberapa pelajaran:

– Abdullah bin Busr Al Mazini Al Qaisi. Kuniyahnya Abu Shafwan. Dia dan ayahnya adalah sahabat nabi. Beliau meriwayatkan hadits dari ayahnya, saudari kandungnya, dan bibinya. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya adalah Abu Zahiriyah, Khalid bin Ma’dan, Salim bin ‘Amir, Amru bin Qais as Sukuni.

Wafat di Syam tahun 88 Hijriah, di usia 94 th, termasuk sahabat nabi yg akhir-akhir wafatnya. (Al I’lam biwafayat Al A’lam, hal. 50, At Tahdzib, 5/159)

– Tidak disebut nama laki-laki yang bertanya, hanya disebut “Laki-laki” atau A’rabi (Badui). Ini menunjukkan yang menjadi fokus bukan orangnya tapi substansi pertanyaannya. Namun orang ini tetap sebagai sahabat nabi, sebab dia pernah berjumpa dengan Nabi, dia beriman kepadanya dan wafat dalam keadaan Islam. Namun hadits ini tetap shahih walau laki-laki ini majhul (tidak diketahui biografinya). Karena semua sahabat nabi itu ‘udul (kredibel).

– Ini merupakan salah satu hadits yang menunjukkan begitu semangat para sahabat nabi dalam menuntut ilmu-ilmu agama, walau dia orang seorang Badui (orang gurun).

– perkataan orang Badui itu:

يا رسول الله إن شرائع الإسلام قد كثرت علينا فبابٌ نتمسك به جامع

Wahai Rasulullah, syariat Islam telah banyak di wajibkan atas kami, maka beritahukan kepada kami sesuatu yang dapat kami jadikan sebagai pegangan!

Imam Ath Thibi mengatakan laki-laki tersebut merasa kesulitan dan lemah menjalankan semuanya, dan membuatnya meninggalkan umumnya syariat, dan dia hanya menjalankan yang wajib saja. Oleh karena itu dia minta solusi agar tetap istiqamah. (Syarh Al Misykah, 5/739)

– Solusi yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berikan adalah banyak berdzikir. Artinya, bagi orang yang merasa berat ibadah sunah yang begitu beragam, maka dia tidak perlu khawatir. Dia bisa melakukan alternatif yang juga luar biasa nilainya yaitu banyak berdzikir.

Karenanya Rasulullah memberikan nasihat:

لا يزال لسانك رَطْبًا من ذكر الله عز وجل

Senantiasa lisanmu basah karena dzikrullah

Ath Thibi mengatakan:

عبارة عن مداومة الذكر فكأنه قيل خير الأعمال مداومة الذكر

Ini ungkapan tentang rutinnya berdzikir seakan-akan itu dikatakan bahwa sebaik-baiknya amal adalah dzikir yang terus menerus.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top