Memanfaatkan Barang Milik Orang yang Sudah Dibuang

✉️❔PERTANYAAN

Bagaimana hukum memanfaatkan sisa/Potongan-Potongan Bahan Bangunan seperti Pipa yang panjang 5 – 50 Cm, yang menurut saya itu akan hanya menjadi sampah, dan sudah tidak digunakan lagi, dan dipastikan akan berakhir di Pembakaran ketika pembersihan lokasi disaat bangunan tersebut sudah selesai terbangun. Saya mengambil dan memanfaatkannya untuk kerajinan tangan yang bisa menghasilkan nilai jual, Namun saya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, karna menurutnya saya itu akan hanya menjadi sampah dan berakhir di Pembakaran.Apakah salah jika saya memanfaatkanya ,?
Mohon pencerahanya,, (Akmal-Kendari)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini istilahnya luqathah, yaitu barang temuan di jalan atau di sebuah tempat. Jika barang tsb dugaan kuat oleh pemiliknya sudah tidak dipakai, atau sengaja dibuang, atau jumlahnya sedikit (sepele) sehingga pemiliknya pun tidak lagi berharap, maka tidaklah masalah mengambil dan memanfaatkannya.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في إباحة أخذ اليسير والانتفاع به، وقد روي ذلك عن عمر، وعلي، وابن عمر، وعائشة، وبه قال عطاء، وجابر بن زيد، وطاوس، والنخعي، ويحيى بن أبي كثير، ومالك، والشافعي، وأصحاب الرأي

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama tentang dibolehkannya mengambil benda yang sedikit dan memanfaatkannya. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, Aisyah, dan diikuti oleh Atha’, Jabir bin Zaid, Thawus, an-Nakha’i, Yahya bin Abi Katsir, Malik, asy-Syafi’i, dan ash-habul ra’y (pengikutnya Abu Hanifah). (Al Mughni, jilid. 8, hal. 296)

Dalilnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada Kami untuk menggunakan tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang Kami temukan. (HR. Abu Daud no. 1717)

Tapi jika dugaan kuatnya barang temuan tersebut masih diharapkan pemiliknya, karena jumlahnya banyak atau harga dan nominalnya yang tidak murah, maka tidak dibenarkan mengambil dan memanfaatkannya tanpa izin pemiliknya. Hendaknya dia mengumumkan atau menunggu selama setahun, jika ada orang yang mengaku pemiliknya dan bisa membuktikannya maka serahkan kepadanya. Jika sampai setahun belum ada orang yang mengaku maka pihak yang menemukan boleh memanfaatkannya. Tapi Jika datang orang memgaku sebagai pemilik setelah brg itu dimanfaatkan maka wajib baginya menggantinya.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

وإما أن يكون ذا بال تتبعه نفس صاحبه عادة فيجب تعريفه سنة كاملة في مواطن تجمع الناس كأبواب المساجد وكالأسواق، فإن وجد من يصفها بما يميزها سلمها إليه، وإلا فله التصرف فيها بما يشاء، فإن جاء ربها بعد ذلك سلمها إليه إن كانت موجودة، وإلا سلمه مثلها إن كانت مثلية أو قيمتها إن كانت مقومة، فعن زيد بن خالد الجهني رضي الله عنه قال جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فسأله عن اللقطة فقال: اعرف عفاصها ووكاءها ثم عرفها سنة، فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها…. رواه البخاري ومسلم

Jika barang tersebut adalah sesuatu yang berharga yang biasanya masih diinginkan oleh pemiliknya, maka wajib mengumumkannya selama satu tahun penuh di lokasi di mana orang-orang berkumpul, seperti di pintu-pintu masjid dan di pasar-pasar. Jika ada yang datang dan dapat mendeskripsikan ciri-ciri barang tersebut dengan tepat, maka barang itu harus diserahkan kepadanya. Jika tidak, orang yang menemukannya boleh memanfaatkannya sesuai keinginannya. Namun, jika pemilik barang itu datang setelah itu, maka barang tersebut harus diserahkan kepadanya jika masih ada. Jika tidak, maka orang yang menemukannya harus menggantinya dengan barang yang serupa jika barang tersebut termasuk jenis yang bisa disamakan, atau dengan nilainya jika barang tersebut dinilai. Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: ‘Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya tentang barang temuan.

Maka Rasulullah bersabda: ‘Kenalilah penutupnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama setahun. Jika datang pemiliknya, maka serahkanlah kepadanya, dan jika tidak, maka terserah kamu untuk memanfaatkannya…’ (HR. Bukhari dan Muslim).” (selesai)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top