✉️❔PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz…mau tanya..seorang pasien laki-laki opname di RS…dipasang infus, selang oksigen, kateter, dan alat pengencer darah, kondisi pasien sadar…..bagaimana cara sholatnya? Apakah harus menghadap kiblat? Sedangkan pasien dilarang dokter agar tidak banyak bergerak ? Mohon penjelasannya… Pasien penyakit jantung…banyak bergerak langsung sesak nafas (S, di Sambas) (+62 852-4533-xxxx)
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika kondisinya tidak mungkin menghadap kiblat, tidak bisa, karena sakitnya maka tidak apa-apa dia shalat dalam posisi itu.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)
Dalam ayat lain:
{ وَلِلَّهِ ٱلۡمَشۡرِقُ وَٱلۡمَغۡرِبُۚ فَأَيۡنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ }
Dan milik Allah timur dan barat. Ke mana pun kamu menghadap di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 115)
Dalam hadits juga Rasulullah ﷺ bersabda:
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu. (HR. Muslim no. 1337)
Para ulama juga menjelaskan:
فإن له أن يُصَلِّى على حاله ولو لغير القبلة، ولا إعادة عليه كما هو مذهب الحنفية والحنابلة
Sesungguhnya orang yang sakit dia shalat dalam keadaan dirinya itu walau tidak menghadap kiblat, tidak perlu mengulang shalatnya sebagaimana mazhab Hanafi dan Hambali. (Darul Ifta’ Al Mishriyyah no. 7599)
Sementara dalam mazhab Syafi’i dan Maliki wajib mengulangnya setelah kondisi kembali normal.
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan