✉️❔PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustadz. Semoga ustadz dirahmati Allah.
Ijin bertanya mengenai hukum sholat ied, jika pada Rakaat pertama lupa Takbir 7 kali, dan rakaat kedua, lupa hanya 4 kali takbir..
Jazakallah
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Itu namanya takbir zawaid. Hukum nya sunnah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
والتكبير سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا. وقال ابن قدامة: ولا أعلم فيه خلافا، ورجح الشوكاني أنه إذا تركه سهوا لا يسجد للسهو
Takbir (zawaid) adalah sunnah, shalat tidaklah batal jika sengaja meninggalkannya atau lupa. Ibnu Qudamah mengatakan: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan dalam hal ini.” Asy Syaukani menguatkan bahwa jika meninggalkannya karena lalai tidak usah sujud sahwi. (Fiqhus Sunnah, 1/320)
Utk kasus yg ditanyakan, dia hanya 4 kali takbir di rakaat kedua, sama sekali tidak masalah.
Imam Badruddin Al ‘Aini mengatakan bahwa ada 19 pendapat tentang kombinasi jumlah takbir zawaid saat shalat hari raya. Ada yang menyebut 7 dan 5, 3 dan 3, 5 dan 4, dan lain-lain, sampai ada 19 pendapat.
Menurut Imam Al ‘Aini perbedaan ini kemungkinan disebabkan perbuatan Nabi ﷺ juga berbeda dalam kondisi yang berbeda, lalu setiap sahabat Nabi meriwayatkannya dari Nabi, kemudian para tabi’in meriwayatkannya dari para sahabat. (Al Binayah, 2/867)
Kenapa begitu banyak pendapat dlm masalah ini? Imam Ahmad berkata: “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dalam masalah ini.” (Khulashah Al Badr Al Munir, 1/235)
Demikian. Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan