Berobat Dengan Mengkonsumsi Kelelawar

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Ass wr.wb
Pa kabar pak Ustad
Kenalkan sy bu erlis:
Mau tanya: Anak sy asma
Ada yg bilang makan hati kelelawar..
Apakah boleh dalam hukum islam, Haram atau tdk.. Makasih..
🙏🏼🙏🏼

📬 JAWABAN

🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengharamkan makanan yang buruk:

“ ….. dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” (QS. Al A’raf (7): 157)

Dalam bahasa Arab, Kelelawar adalah Al Wathwath (ukuran kepalanya besar), Al Khufaasy (ukuran kepalanya kecil), Al Khusyaaf, dan Al Khuthaaf.

Dalam sebuah riwayat yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

لا تقتلوا الضفادع فان نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فانه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى اغرقهم

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , Juz. 9, Hal. 318. Hadits ini mauquf (hanya sampai pada sahabat Rasulaullah saja). Al Baihaqi berkata: Sanadnya shahih)

Dengan larangan membunuhnya, maka terlarang pula memakannya, karena memakan sudah pasti membunuhnya. Oleh karena itu mayoritas para ulama mengharamkannya seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, sedangkan Imam Malik ada dua pendapat darinya antara membolehkan dan memakruhkan.  (Imam Abu Sulaiman bin Khalaf Al Baji, Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’, juz. 3, Hal. 136, no. 941)

Sedangkan Imam Hasan Al Bashri memakruhkannya.   (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, Juz.4, Hal. 530. No. 8750)

Begitu pula Imam Ahmad, berkata Imam Ibnu Muflih Rahimahullah:

وَكَرِهَ أَحْمَدُ الْخُفَّاشَ لِأَنَّهُ مَسْخٌ

“Ahmad memakruhkan kelelawar karena buruk rupanya.” (Imam Ibnu Muflih, Al Furu’, Juz. 12, Hal. 2)

Dalam madzhab Syafi’i, berkata Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari Rahimahullah:

وَالْوَطْوَاطُ لَا يَحِلُّ أَكْلُهُ

“Kelelewar tidak dihalalkan untuk dimakan.” (Imam Zakariya Al Anshari,  Asna Al Mathalib, Juz. 6, Hal. 377)

Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah:

وَلَا يَحِلُّ مَا نَهَى عَنْ قَتْلِهِ وَهُوَ أُمُورٌ مِنْهَا خُطَّافٌ

“Dan tidak dihalalkan hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan itu banyak macamnya, diantaranya adalah Kelelawar.” (Imam Ibnu Hajar Al Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Juz. 41, Hal. 239)

Beliau juga berkata di halaman lain:

وَأَمَّا الْخُفَّاشُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ

“Ada pun kekelawar, maka dua syaikh kami memutuskan pengharamannya.”  (Ibid, Juz. 41, Hal. 240. Lihat juga kitab Mughni Muhtaj fi Ma’rifatil Alfazh al Minhaj, karya Imam Khathib Asy Syarbini, Juz. 18, Hal. 192.  Lihat juga Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, karya Imam Syihabuddin Ar Ramli, Juz. 18, Hal. 192)

Jika disebuat “dua Syaikh’ dalam kitab-kitab bermadzhab Syafi’i maka maksudnya adalah Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i. Demikian. Wallahu A’lam

📌 Berobat dengan yang haram

Jika kita ikuti pendapat mayoritas ulama, yaitu kalelawar adalah haram, maka bagaimana jika dijadikan obat?

Mayoritas ulama tetap mengharamkan –kecuali darurat-berdasarkan beberapa hadits. Di antaranya riwayat mauquf  (hanya sampai sahabat nabi) dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu berikut:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian.”  (HR. Al Bukhari No. 5613)

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud No. 3876, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 20173. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86)  )

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits). (HR. At Tirmidzi No. 2045, Abu Daud No. 3872, Ibnu Majah No. 3459. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan lainnya)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:

وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا

“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas), sabdanya: “janganlah berobat dengan yang haram,” artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.”   (Nailul Authar, 8/204)

📌 Pembolehan Hanya jika Darurat

Di atas sudah dijelaskan panjang lebar tentang terlarangnya menggunakan zat-zat haram atau najis untuk berobat. Namun, agama Islam adalah agama yang manusiawi dan membawa kemudahan bagi keberlangsungan hidup. Pada kondisi tertentu, dibolehkan menggunakan benda-benda haram dan najis untuk berobat, yakni jika keadaan sangat mendesak, terpaksa, alias darurat. Ini didasarkan oleh dalil keumuman ayat:

“ Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al An’am (6): 145)

Atau ayat lainnya:

“…tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2): 173)

Dari sini, maka telah ijma’ (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:

وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة

“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.”  (Kitabul Ijma’ No. 746)

Jika orang yang terancam jiwanya karena kelaparan, dan tidak ada makanan halal tersedia, maka dia dibolehkan makan yang haram demi keselamatan jiwanya, dengan tanpa melebihi kebutuhan. Begitu pula penyakit yang menimpa seseorang yang mengancam jasad atau jiwanya, dan tidak ditemukan obat lain yang halal, maka kondisi tersebut (penyakit) merupakan alasan yang sama (dengan kelaparan) untuk dibolehkannya berobat dengan yang haram (dalam hal ini adalah ular).

Alasan-alasan ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain,  yakni pemakaian kain sutera oleh Zubeir bin Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf  ketika mereka kena penyakit Kudis dalam sebuah perjalanan.

Dengan demikian, para ulama juga telah membuat kaidah:

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.”  (Al Asybah wan Nazhair, 1/155)

Namun, dalam konteks penyakit, seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:

🌸 Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.

🌸Telah terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.

🌸Memang tidak ada obat lain yang halal. Jika masih banyak obat halal yang tersedia, maka tetap tidak boleh. Dalam konteks berobat dengan Kalelawar, nampaknya syarat ini belum terpenuhi, mengingat masih sangat banyak obat-obatan lain yang halal.

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🌱🌸🍃🌹🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Paranoid Ekstrim Terhadap Islam

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Mereka resah dan gelisah dengan apa yang mereka katakan Islam Ideologi

📌 Hal-hal yang beraroma Islam di semua sendi hidup, mereka menggugatnya

📌 Padahal mereka ini ngakunya muslim juga .. Tapi rasa takutnya luar biasa

📌 Perumahan Islam mereka gugat, sebagai sebab intoleransi

📌 Tepuk Anak Shalih yang biasa di TK TK Islam mereka gugat, sebagai bibit radikalisme

📌 Entah .. Apakah mereka juga mau menggali kubur para pahlawan di Kalibata yang dikavling sesuai agamanya lalu dicampurkan dengan yang lain

📌 Ketakutan tingkat parah ini menunjukan sisi kebencian kepada Islam yang tingkat “Ultra”

📌 Muslim bangga dengan Islam, muslim bangga demgan budayanya .. Itu adalah hal natural .. Tapi bagi mereka itu intoleransi

Maha Benar Allah Ta’ala ketika berfirman;

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa: 61)

🌴🌷🌱🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

1⃣    Definisi

Secara bahasa (lughatan) atau etimologis,  Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]

Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula. [2]

Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain. Tentunya ini sudah tidak ada kaitan lagi dengan makna qurban dalam konteks ibadah qurban.

2⃣  Aktifitas Berkurban dan Hewan Qurban

Aktifitas menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah.

⏹ Pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin  minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’[3] Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah  Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.

⏹  Kedua, dalam Al Quran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”

Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.

⏹ Ketiga, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.  “ (QS. Al Baqarah (2): 196)

⏹ Keempat, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً

“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. …..”  (QS. Al Baqarah (2): 67)

⏹ Kelima, dalam Al Quran aktifitas berqurban, khususnya bagi jamaah haji, disebut juga Al Hadyu.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu)  yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al Baqarah (2): 196)

Bersambung …

🍃🌾🌸🌻🌷🌿☘🌳

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.

[2] Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah

[3] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah,  1/406.

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Apakah Ada Dasarnya Menyiramkan Air ke Kubur?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Apakah hukum menyiramkan air ke makam ? Jazakallah khairan (Ummu Abdillah)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Menyiramkan air ke kubur adalah sunah menurut mayoritas ulama.

Berikut ini hadits-haditsnya:

📕 Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

رُشَّ عَلَى قَبْرِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْمَاءُ رَشًّا. قَالَ : وَكَانَ الَّذِى رَشَّ الْمَاءَ عَلَى قَبْرِهِ بِلاَلُ بْنُ رَبَاحٍ بِقِرْبَةٍ بَدَأَ مِنْ قِبَلِ رَأْسَهِ مِنْ شِقِّهِ الأَيْمَنِ حَتَّى انْتَهَى إِلَى رِجْلَيْهِ

Kubur Nabi ﷺ disirami air. Jabir berkata: Yang menyiramkannya adalah Bilal bin Rabah dengan sebuah qirbah (wadah air dari kulit), dimulai dari bagian kepala sisi bagian kanan sampai ujung kakinya.  (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6990)

📗 Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya:

أن النبيّ صلى اللَّه عليه وسلم رَشَّ عَلَى قَبْرِ ابنه إبراهيمَ وَوَضَع عليه حَصْبَاءَ

Bahwa Nabi ﷺ menyiramkan air ke kubur puteranya, Ibrahim, dan meletakkan kerikil di atasnya. (HR. Musnad Asy Syafi’i No. 599, dengan susunana Syaikh As Sindiy)

Dijelaskan dalam kitab  Musnad Asy Syafi’iy :

ومعلوم أن إبراهيم مات طفلاً لا وزر عليه وإنما يفعل ذلك الرسول تعليما لنا : أما الحكمة في رش الماء ووضع الحصى فلا نعرفها فما علينا إلا القبول والإمتثال لأن في الشرع أموراً تعبدية لا ندرك أسرارها

Telah diketahui bahwa Ibrahim wafat saat masih kecil dan tidak ada dosa padanya. Perbuatan Rasulullah ﷺ itu merupakan pendidikan buat kita, ada pun apa hikmahnya dalam menyirami air dan meletakkan kerikil itu kita tidak mengetahuinya,  yang wajib bagi kita adalah menerimanya dan menjalankannya, karena pada syariat ada perkara peribadatan yang akal kita tidak mencapai apa rahasia-rahasianya. (Musnad Asy Syafi’i, Ibid)

📒 Dari ‘Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya:

أن النبي قام على قبر عثمان بن مظعون بعدما دفنه وأمر برش الماء

Bahwa Nabi ﷺ berdiri di sisi kubur Utsman bin mash’un setelah dikuburnya dan memerintahkan untuk disiramkan air. (HR. Al Bazzar No. 3822)

📘 Lalu Bagaimana status hadits-hadits di atas?

Syaikh Muhammad Abdul Malik Az Zaghabi mengatakan bahwa semua sanad hadits tema di atas adalah dhaif, tetapi satu sama lain saling menguatkan sehingga sampai derajat maqbul (bisa diterima), dan menjadi dalil disyariatkannya amal tersebut.  ( Tsamanun Su’aalan ‘An ‘Adzaabil Qabri wa Na’iimihi, Maktabatul Iman, Manshurah, Mesir)

Menurut mayoritas ulama perbuatan ini adalah SUNNAH, berikut ini keterangannya:

صرح الحنفية والشافعية والحنابلة ؛ بأنه يسن أن يرش على القبر بعد الدفن ماء؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك بقبر سعد بن معاذ , وأمر به في قبر عثمان بن مظعون. وزاد الشافعية والحنابلة: أن يوضع عليه حصى صغار؛ لما روى جعفر بن محمد عن أبيه ( أن النبي صلى الله عليه وسلم رش على قبر ابنه إبراهيم ووضع عليه حصباء ) , ولأن ذلك أثبت له

Kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah menerangkan bahwa disunahkan menyiramkan air setelah mayit dikubur, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan itu pada kuburnya Sa’ad bin Mu’adz, dan memerintahkannya pada kubur Utsman bin Mazh’un. Juga diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiramkan air pada kubur puteranya, Ibrahim, dan juga menaburkan kerikil, karena itu bisa memperkuatnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,  32/250)

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🌱🍄🌷🍃🌵🌸🌾🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top