Wajibkah Mandi Bagi Wanita Haid yang Junub?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Aslm,,ustadz, jika seorang istri tidur dalam keadaan junub, kemudian menjelang subuh ketika akan mandi ia mendapati dirinya haidh. Apakah ia masih wajib mandi junub? Bolehkah ia hanya mandi biasa tanpa keramas? Jazakumullah (08522146xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Wanita haid, dalam keadaan junub, tidaklah diwajibkan mandi kecuali sesudah selesainya haid nanti, dan cukup sekali mandi.

Imam Asy Syafi’iy Rahimahullah berkata dalam Al Umm:

إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد

Jika seorang wanita mengalami junub kemudian haid sebelum dia mandi junub, maka dia tidak wajib mandi wajib dalam keadaan haidnya itu. Sebab, mandi itu untuk mensucikan junubnya dan dia tidak suci karenanya sebab dia sedang haid. Ketika haidnya sudah kelar, maka dia mesti mandi dan satu kali sudah cukup.

(Al Umm, 1/61)

Demikian. Wallahu a’lam

🍄🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Di Antara Adab Makan dalam Sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

💦💥💦💥💦💥

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

َ إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ وَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ

“Apabila suapan makanan salah seorang diantara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkannya dimakan setan, dan janganlah dia sapu tangannya dengan serbet sebelum dia jilati jarinya. Karena dia tidak tahu makanan mana yang membawa berkah.”

📚 Shahih Muslim No. 3793

🍃🌴🌻🌸🌾🌷☘🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat Ketika Sedang Melahirkan

💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

salamualaikum, mohon maaf
ini ada titipan pertanyaan dari teman
kalau ibu melahiran biasanya proses melahirkan bisa berjam jam…😣😣😣
Trus kalo hrs operasi yg makan wktu lama..sadarnya jg lama..itu hukum sholatnya gmn..?

📬 JAWABAN

Wa ‘Alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Jika keadaanya adalah sudah ada flek darah berjam-jam sebelum melahirkan, dan dibarengi sakit (mulas) sebagaimana mau melahirkan, maka itu sudah masuk nifas, walau terjadinya cukup lama sebelum melahirkan. Walau pun ternyata tidak jadi melahirkan secara normal karena faktor lain, akhirnya di caecar, maka sudah berlaku hukum-hukum nifas, maka ibu sudah tidak boleh shalat dulu. Shalat yang ditinggalkan pun tidak usah di qadha.

Para ulama Hambaliyah mengatakan:

أنه دم ترخيه الرحم مع الولادة وقبلها بيومين أو ثلاث مع أمارة كوجع وبعدها إلى تمام أربعين يوما

Itu adalah darah yang keluar dari rahim baik bersamaan dengan kelahiran atau sebelumnya, baik dua hari atau tiga hari yang disertai rasa sakit setelahnya, sampai sempurna empat puluh hari. (Al Mausu’ah, 41/5)

Maka, keadaannya sudah nifas maka sudah tidak kena kewajiban shalat. Shalat kembali wajib jika nifasnya sudah selasai. Maksimal masa nifas adalah 40 hari menurut mayoritas ulama, dan minimalnya tidak ada. Kapan pun darahnya sudah tidak ada maka sudah selesai dan sudah suci lagi, maka hukum-hukum nifas juga sudah tidak berlaku.

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 12)

SYARAH HADITS KETIGA, Lanjutan

2⃣ Dua Kalimat Syahadat Merupakan Pelindung

Sedangkan konsekuensi bagi saudara muslim lainnya, maka hendaknya melindungi muallaf baru ini baik darah, harta, dan kehormatannya, dan disikapi seperti muslim lainnya. Dia sudah berhak mendapatkan waris atau mewariskan dengan sesama umat islam lainnya yang senasab dengannya atau karena faktor pernikahan. Dia sudah berhak diberikan dan dijawab salamnya secara wajar, dan sikap-sikap lainnya yang diajarkan syariat terhadap sesama muslim.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام، وحسابهم على الله

“Aku diutus untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.” (HR. Bukhari No. 25 dan Muslim No. 36)

Hadits yang mulia ini telah menegaskan pula kepada kita bahwa tujuan Beliau diutus adalah agar manusia mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, dan zakat. Tentunya tidak melupakan kewajiban-kewajiban lain kebagaimana disebutkan dalam riwayat yang masyhur, bahwa Islam dibangun dengan lima rukun.

Al Hafizh Ibnu Hajar (w. 852H) mengomentari hadits ini:

جُعِلَتْ غَايَة الْمُقَاتَلَة وُجُود مَا ذُكِرَ ، فَمُقْتَضَاهُ أَنَّ مَنْ شَهِدَ وَأَقَامَ وَآتَى عُصِمَ دَمه وَلَوْ جَحَدَ بَاقِيَ الْأَحْكَام ، وَالْجَوَاب أَنَّ الشَّهَادَة بِالرِّسَالَةِ تَتَضَمَّن التَّصْدِيق بِمَا جَاءَ بِهِ

“Dijadikannya tujuan peperangan adalah demi eksistensi apa-apa yang telah disebutkan (syahadat, shalat, dan zakat, pen), maka konsekuensinya bahwa siapa saja yang telah bersaksi, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, maka telah dijaga darahnya walau dia masih berpaling pada hukum-hukum lainnya. Dan jawabannya adalah bahwa sesungguhnya kesaksian terhadap risalah (Islam) membawa konsekuensi meyakini apa pun yang datang bersamanya.” (Fathul Bari, 1/76. Darul Fikr)

3⃣ Dua kalimat Syahadat Merupakan Intisari Ajaran Kandungan Islam

Jika kita perhatikan semua kandungan ajaran Islam yang tertera dalam Al Quran dan As Sunah, baik cakupan individu, keluarga, atau komunitas, negara atau antara negara, ekonomi, budaya, politik, pendidikan, militer, dakwah, jihad, silaturrahim, menutup aurat, puasa, shalat, berkata baik dan benar, dan semua jenis perbuatan baik, maka semua ini memiliki satu tema yang sama yakni ibadah dan pengabdian kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Berada di mana pun dan profesi positif apa pun, semuanya bisa bernilai ibadah di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Inilah tujuan dari penciptaan jin dan manusia.

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (w. 728H) memberikan definisi ibadah yang sangat konprehensif sebagai berikut:

” الْعِبَادَةُ ” هِيَ اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ ، وَالْأَعْمَالِ الْبَاطِنَةِ وَالظَّاهِرَةِ ؛ فَالصَّلَاةُ ، وَالزَّكَاةُ ، وَالصِّيَامُ ، وَالْحَجُّ ، وَصِدْقُ الْحَدِيثِ ، وَأَدَاءُ الْأَمَانَةِ ، وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ ، وَصِلَةُ الْأَرْحَامِ ، وَالْوَفَاءُ بِالْعُهُودِ ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَالْجِهَادُ لِلْكُفَّارِ وَالْمُنَافِقِينَ ، وَالْإِحْسَانُ إلَى الْجَارِ ، وَالْيَتِيمِ ، وَالْمِسْكِينِ ، وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَالْمَمْلُوكِ مِنْ الْآدَمِيِّينَ وَالْبَهَائِمِ ، وَالدُّعَاءُ ، وَالذِّكْرُ ، وَالْقِرَاءَةُ ، وَأَمْثَالُ ذَلِكَ مِنْ الْعِبَادَةِ . وَكَذَلِكَ حُبُّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَخَشْيَةُ اللَّهِ وَالْإِنَابَةُ إلَيْهِ ، وَإِخْلَاصُ الدِّينِ لَهُ ، وَالصَّبْرُ لِحُكْمِهِ ، وَالشُّكْرُ لِنِعَمِهِ ، وَالرِّضَا بِقَضَائِهِ ، وَالتَّوَكُّلُ عَلَيْهِ ، وَالرَّجَاءُ لِرَحْمَتِهِ ، وَالْخَوْفُ لِعَذَابِهِ ، وَأَمْثَالُ ذَلِكَ هِيَ مِنْ الْعِبَادَةِ لِلَّهِ

“Ibadah adalah nama yang mencakup untuk segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, berupa ucapan, amal batin dan lahir. Maka, shalat, zakat, puasa, haji, jujur dalam berkata, memenuhi amanah, berbakti kepada dua orang tua, silaturrahim, menepati janji, amar ma’ruf, nahi munkar, jihad melawan orang kafir dan munafik, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil, budak, hewan, doa, dzikir, membaca, dan yang sepertinya, itu semua termasuk ibadah. Demikian juga mencintai Allah dan RasulNya, takut kepada Allah dan kembali kepadaNya, ikhlas dalam beragama untukNya, sabar atas hukumNya, syukur atas nikmatNya, ridha atas ketetapanNya, tawakal kepadaNya, mengharap rahmatNya, takut atas adzabNya, dan yang semisal itu, juga termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala.” (Al Fatawa Al Kubra, 7/257)

Beliau juga berkata:

أَنَّ الْعِبَادَةَ تَتَضَمَّنُ كَمَالَ الْحُبِّ الْمُتَضَمِّنِ مَعْنَى الْحَمْدِ ، وَتَتَضَمَّنُ كَمَالَ الذُّلِّ الْمُتَضَمِّنِ مَعْنَى التَّعْظِيمِ ، فَفِي الْعِبَادَةِ حُبُّهُ وَحَمْدُهُ عَلَى الْمَحَاسِنِ ، وَفِيهَا الذُّلُّ النَّاشِئُ عَنْ عَظَمَتِهِ وَكِبْرِيَائِهِ

“Bahwa Ibadah adalah mencakup di dalamnya totalitas rasa cinta, mencakup di dalamnya makna pujian, mencakup totalitas merendahkan diri, mencakup makna pengagungan, maka dalam ibadah terdapat cinta kepadaNya dan pujian kepadaNya atas segala bentuk kebaikan, dan dalam ibadah ada kerendahan pada malam hari terhadap keagunganNya dan kebesaranNya.” (Al Fatawa Al Kubra, 7/348)

Sedangkan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah (w. 774H), mendefinisikan makna ibadah secara syara’ adalah:

وفي الشرع: عبارة عما يجمع كمال المحبة والخضوع والخوف

“Secara syariat, (makna ibadah) adalah semua makna (‘ibarah) tentang apa-apa yang mencakup kesempurnaan cinta, ketundukan, dan rasa takut.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1/134. Dar ath Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’)

Demikianlah intisari dua kalimat syahadat, Laa Ilaha Illallah Muhammadurrasulullah.

(Bersambung …. Masih hadits 3)

🍃🌸🌾🌻🌷🌿☘🌳🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top