Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Hukumnya

Menurut Al Quran, As Sunah, dan ijma’, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang merdeka dan  berakal  1]  dan memiliki harta yang telah cukup nishabnya. 2]

Ada pun tentang hukum orang yang menolak menunaikannya karena dia mengingkari kewajibannya, maka dia kafir dan murtad menurut ijma’ (konsensus) ulama. Sedangkan menolak membayar zakat namun masih mengakui kewajibannya, maka Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu telah memeranginya.  Beliau Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

أنا لاقاتل من فرق بين الصلاة والزكاة ، والله لاقاتلن من فرق بينهما حتى أجمعهما

“Saya benar-benar akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, demi Allah benar-benar akan saya perangi orang yang memisahkan keduanya sampai mereka kembali menyatukannya.” (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 6/14. Darul Fikr)

Dari sinilah segenap ulama mengatakan bahwa penguasa boleh mengambil paksa orang kaya  yang tidak mengeluarkan zakat, lantaran ia telah menahan hak fakir miskin yang telah Allah Ta’ala titipkan melalui dirinya.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

أما من امتنع عن أدائها – مع اعتقاده وجوبها – فإنه يأثم بامتناعه دون أن يخرجه ذلك عن الاسلام، وعلى الحاكم أن يأخذها منه قهرا ويعزره، ولا يأخذ من ماله أزيد منها، إلا عند أحمد والشافعي في القديم، فإنه يأخذها منه، ونصف ماله، عقوبة له

“Ada pun orang yang tidak berzakat –dan dia masih mengakui kewajibannya- maka dia berdosa karena namun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, dan Hakim wajib mengambilnya secara paksa dan menta’zirnya, dan diambilnya sesuai kadarnya tidak boleh lebih, kecuali menurut Ahmad dan Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang lama, bahwa mesti diambil lebihnya sebanyak setengah hartanya, sebagai  hukuman baginya.” (Fiqhus Sunnah, 1/333)

📌Ancaman Buat Orang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Dalam Al Quran Allah Ta’ala mengancam mereka dengan azab yang pedih. Hal ini disebabkan sifat kikir mereka dan pembangan atas kewajiban yang diembankan kepada mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ   يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“ … dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9):34-35)

Ayat lainnya:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180)

Ada pun dari Al Hadits, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام، وحسابهم على الله

“Aku diutus untuk memerangi manusia hingga mereka  bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.” (HR. Bukhari No. 25 dan Muslim  No. 36)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ

“Barang siapa yang Allah berikan harta, dan dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka dia akan dicincang pada hari kiamat nanti oleh ular berkepala botak yang memiliki dua bisa (racun).” (HR. Ahmad No. 8661. Hadits ini shahih. Lihat Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arna’uth. Muasasah Ar Risalah)

Bahkan ada ancaman secara khusus bagi yang tidak mengeluarkan zakat perhiasan, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Datang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: “Apakah kalian telah menunaikan zakatnya?” mereka berdua menjawab: “Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: “Apakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?” Mereka berdua menjawab: “Tidak.” Maka Nabi bersabda: “Tunaikanlah zakatnya!”  (HR. At Tirmidzi No. 637, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 637)

📌Hikmah Zakat

Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari amal zakat ini.

1.  Agar muzakki mampu mengontrol harta kekayaannya, sehingga dia tidak dilalaikan dengan hartanya tersebut.

2.  Agar harta tidak berputar hanya pada orang kaya saja.

3.  Meminimkan kesenjangan  dan kecemburuan sosial sehingga mampu mendekatkan hubungan antara muzakki dan mustahiq, sehingga ukhuwah islamiyah dapat terwujud dengan harmonis. Bahkan jika dikelola dengan profesional, zakat bisa menjadi sarana pengentasan kemiskinan.

4.  Melatih dan melahirkan sifat dermawan dan cinta kebaikan bagi muzakki.

Wallahu A’lam

(Bersambung …)

🍃🍃🍃🍃🍃


Notes:

[1]   Para ulama berbeda pendapat tentang ini. Sebagian ada yang tetap mewajibkan bahwa anak-anak dan orang gila wajib berzakat sesuai keumuman perintah zakat, yakni melalui wali mereka.  Berkata Imam At Tirmdzi dalam As Sunannya:

اختلف أهل العلم في هذا: فرأى غير واحد من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم في مال اليتيم زكاة، منهم عمر، وعلي، وعائشة، وابن عمر، وبه يقول مالك، والشافعي وأحمد، وإسحق. وقالت طائفة: ليس في مال اليتيم زكاة، وبه يقول سفيان وابن المبارك.

“Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini: lebih dari satu sahabat nabi berpendapat bahwa pada harta anak yatim ada zakatnya, mereka adalah Umar. Ali, ‘Aisyah, dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Segolongan lain mengatakn tidak ada zakat pada harta anak yatim, ini adalah pendapat Sufyan dan Ibnul Mubarak.” (Sunan At Tirmidzi No. 641)

[2] Untuk zakat rikaz (harta terpendam pada masa lalu), kalangan syafi’iyah mensyaratkan adanya nishab. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal tidak mensyaratkannya, karena sesuai keumuman hadits:  “Pada rikaz zakatnya adalah 20%.” (Kifayatul Akhyar, 1/191-192. Maktabah Al Misykah)

🍃🌴🌾🌸🌺🌷☘🌻

Farid Nu’man Hasan

Serial Sekilas Seputar Zakat

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 1)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 6)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 7)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 8)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 9)

Download E-book Sekilas Seputar Zakat oleh Farid Nu’man Hasan, di sini

Hukum Adzan di Kuburan

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust.

Ana nanya ust. Hukum adzan d kuburan gimana ust?

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah, Bismillah wal Hamdulillah …

Adzan dikuburan memang tidak kita temukan dalam Al Quran, As Sunnah, dan para imam madzhab. Tetapi, hal itu kita dapatkan dalam fiqih pengikut Imam Asy Syafi’i (Syafi’iyah), dengan alasan mengqiyaskan dengan adzan saat bayi dilahirkan.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا

Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk shalat, hanya saja adzan juga disunahkan selain untuk shalat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa.
Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi’iyah. Mereka mengatakan:

📌 Disunahkan adzan ditelinga bayi saat lahirnya
📌 di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan,
📌 mengiringi musafir,
📌 saat kebakaran,
📌 ketika pasukan tentara kacau balau,
📌 diganggu  makhluk halus,
📌 saat tersesat dalam perjalanan,
📌 terjatuh,
📌 saat marah,
📌 menjinakan orang atau hewan yang jelek perangainya,
📌 saat memasukan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia.  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/372-373)

Qiyas telah disepakati oleh empat madzhab sebagai salah satu sumber hukum Islam, setelah Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’. Hanya saja mereka berbeda dalam domainnya. Sebagian ada yang mempersempit, sebagian ada yang memperluas.

Ada yang membolehkan qiyas dalam urusan ibadah, ada yang mengatakan qiyas hanya dalam masalah keduniaan.

Ada pun Imam Malik memakruhkan semua hal ini, tapi berbeda dengan pengikutnya (Malikiyah) yang justru sepakat dengan kalangan Syafi’iyah.  Berikut ini keterangannya:

وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ

Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid’ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi’iyah, menurut mereka: “Tidak apa-apa mengamalkannya.” (Ibid, 2/372-373)

Demikian. Wallahu A’lam

☘💐🍃🌺🌱🌸🌿🌻🌴

PUSAT KONSULTASI SYARIAH – DEPOK

Mulianya Pemimpin Yang Adil

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Siapakah Pemimpin yang adil itu? Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan tentang pemimpin yang adil:

وأحسن ما فسر به العادل أنه الذي يتبع أمر الله بوضع كل شيء في موضعه من غير إفراط ولا تفريط

Tafsir terbaik tentang pemimpin yang adil adalah orang yang mengikuti perintah Allah dengan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa berlebihan dan menguranginya. (Fathul Bari, 2/145, 1379H. Darul Ma’rifah Beirut)

Jadi, syarat utama pemimpin adil (Al Imam Al ‘Aadil) adalah mengikuti perintah Allah ﷻ, dan perintah Allah ﷻ yang paling utama adalah iman kepadaNya, mentauhidkanNya, bukan kufur kepadaNya, dan menyembah selainNya, apalagi menista wahyuNya. Di sisi ini, maka pemimpin kafir itu tidak mungkin adil, justru Allah ﷻ menyebut mereka sebagai orang-orang zalim, sebagaimana Allah ﷻ berfirman:

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Baqarah: 254)

📌Islam Memuliakan Mereka

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:الإِمَامُ العَادِلُ ….

Ada tujuh manusia yang akan Allah naungi dalam naunganNya di hari yang tidak ada naungan selain naunganNya, yaitu: pemimpin yang adil … (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga manusia yang doanya tidak ditolak, yaitu pemimpin yang adil, orang berpuasa sampai dia berbuka, dan doa orang teraniaya. (HR. Ahmad No. 8043. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 8043)

📌 Oleh karena itu, di antara ajaran para salafus shalih adalah mendoakan para pemimpin agar tetap on the track, yaitu hidayah Allah, kebaikan, dan memimpin dengan keadilan. Dan,  sumber keadilan yang tertinggi itu adalah Al Quran dan As Sunnah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan dengan begitu apik:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها . فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض ، ولا بد لهم عند الاجتماع من رأس حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم : « إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمّروا أحدهم » . رواه أبو داود ، من حديث أبي سعيد ، وأبي هريرة .
وروى الإمام أحمد في المسند عن عبد الله بن عمرو ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « لا يحل لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم » . فأوجب صلى الله عليه وسلم تأمير الواحد في الاجتماع القليل العارض في السفر ، تنبيها بذلك على سائر أنواع الاجتماع . ولأن الله تعالى أوجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ، ولا يتم ذلك إلا بقوة وإمارة . وكذلك سائر ما أوجبه من الجهاد والعدل وإقامة الحج والجمع والأعياد ونصر المظلوم . وإقامة الحدود لا تتم إلا بالقوة والإمارة ؛ ولهذا روي : « إن السلطان ظل الله في الأرض » ويقال ” ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان ” . والتجربة تبين ذلك . ولهذا كان السلف – كالفضيل بن عياض وأحمد بن حنبل وغيرهما- يقولون : لو كان لنا دعوة مجابة لدعونا بها للسلطان

“Wajib diketahui, bahwa kekuasaan kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya (agama dan kekuasaan),  di mana satu sama lain saling menguatkan. Dalam perkumpulan seperti inilah diwajibkan adanya kepemimpinan, sampai-sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Jika tiga orang keluar bepergian maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” Diriwayatkan Abu Daud dari Abu Said dan Abu Hurairah.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Abdullah bin Amru, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sebuah tempat di muka bumi ini melainkan mereka menunjuk seorang pemimpin di antara mereka.”

Rasulullah mewajibkan seseorang memimpin sebuah perkumpulan kecil dalam perjalanan, demikian itu menunjukkan juga berlaku atas  berbagai perkumpulan lainnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan amar ma’ruf dan nahi munkar, dan yang demikian itu tidaklah sempurna melainkan dengan kekuatan dan kepemimpinan.

Demikian juga kewajiban Allah lainnya seperti jihad, menegakkan keadilan, haji, shalat Jumat hari raya, menolong orang tertindas, dan menegakkan hudud. Semua ini tidaklah sempurna kecuali dengan kekuatan dan imarah (kepemimpinan). Oleh karena itu diriwayatkan: “Sesungguhnya sultan adalah naungan Allah di muka bumi.”

Juga dikatakan: “Enam puluh tahun bersama pemimpin zalim masih lebih baik disbanding semalam saja tanpa pemimpin.” Pengalaman membuktikan hal itu. Oleh karena itu, para salaf – seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal serta yang lain- mengatakan: “Seandainya kami memiliki doa yang mustajab, niscaya akan kami doakan pemimpin.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyyah, Hal. 169. Mawqi’ Al Islam)

Wallahu A’lam

🌻🌴🌺☘🌷🌸🌾🍃

✏ Farid Nu’man Hasan

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 1)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌Muqadimah

Zakat termasuk ibadah maaliyah (harta) yang paling pokok di antara ibadah maaliyah lainnya. Perintah zakat termaktub dalam Al Quran, dan kewajibannya sering digandeng dengan shalat sebanyak di 82 ayat. (Fiqhus Sunnah, 1/327).

Di antaranya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS. Al Baqarah (2): 110)

Ayat lainnya:

لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآَتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآَمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. (QS. Al Maidah (5): 12) dan berbagai ayat lainnya.

📌Definisi Zakat

Az Zakah – الزَّكَاةِ secara bahasa berarti – الطهارة  – Ath Thaharah (kesucian).

Allah Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka.” (QS. A Taubah (9): 103)

Definisi zakat telah diuraikan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah sebagai berikut:

الزكاة اسم لما يخرجه الانسان من حق الله تعالى إلى الفقراء
وسميت زكاة لما يكون فيها من رجاء البركة، وتزكية النفس وتنميتها بالخيرات. فإنها مأخوذة من الزكاة، وهو النماء والطهارة والبركة

“Zakat adalah benda yang dikeluarkan manusia berupa hak Allah Ta’ala kepada para fuqara. Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat pengharapan terhadap berkah, mensucikan jiwa, dan mengembangkannya dengan kebaikan-kebaikan.  Dia diambil dari Az Zakah yaitu tumbuh, suci, dan berkah.” (Fiqhus Sunnah, 1/327. Dar Al Kitab Al ‘Arabi)

Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan tentang definisi zakat:

وأَصل الزكاة في اللغة الطهارة والنَّماء والبَركةُ والمَدْح وكله قد استعمل في القرآن والحديث

“Asal dari zakat menurut bahasa adalah suci,  tumbuh, berkah, dan terpuji. Semua ini telah digunakan dalam Al Quran dan Al Hadits.” (Ibnu manzhur, Lisanul ‘Arab, 14/358. Dar Shadir)

Dari definisinya ini, kita bisa memahami bahwa fungsi zakat bagi harta adalah agar menjadi berkah dan tumbuh. Sedangkan bagi muzakkinya sebagai pensuci dirinya dan mencapai pribadi nyang terpuji.

📌Kapan Zakat Diwajibkan?

Zakat sudah diwajibkan sejak sebelum masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah Ta’ala berfirman kepada kaum Bani Israel:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’  (QS. Al Baqarah (2): 43)

Pada masa Islam zakat justru diperkuat bahkan menjadi salah satu rukun Islam. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah  mengatakan, bahwa zakat diwajibkan pada masa awal Islam secara mutlak, yakni tidak ada batasan pada harta tertentu dan belum ada ukuran takaran yang mesti dikeluarkan. Lalu, pada tahun kedua hijriyah –menurut pendapat yang masyhur- zakat  barulah tetapkan pada harta tertentu saja dan dengan takaran tertentu pula. (Fiqhus Sunnah, 1/328)

(Bersambung …)

🍃🌾🌻🌸🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Serial Sekilas Seputar Zakat

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 1)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 6)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 7)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 8)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 9)

Download E-book Sekilas Seputar Zakat oleh Farid Nu’man Hasan, di sini

scroll to top